0

"Terdakwa Lettu Laut (K) dr. Raditya Bagus Kusuma Eka Putra Didampingi Pengacara Brigjen TNI (Purn) S. Samsul, SH., MH dan 5 Perwira TNI (Purn) Lainnya Dari Yayasan LBHWira Yuda Jakarta Serta 2 Dari Kesatuan Lanmar (Pangkalan Korps Marinir) Surabaya"

BERITAKORUPSI.CO –
“Sudah jatuh tertimpa tangga terinjak pula”. Bunyi pribahasa inilah yang mungkin dialaimi oleh Terdakwa Lettu Laut (K) dr. Raditya Bagus Kusuma Eka Putra, suami dr. Maedy Christiyani Bawolje anak mantan Danlantamal III Surabaya tahun 2002. Namun apakah  Terdakwa Lettu Laut (K) dr. Raditya Bagus Kusuma Eka Putra jatuh sendiri karena tergelincir atau karena ada penyebab lain?

Sebab Terdakwa Lettu Laut (K) dr. Raditya saat ini terseret dalam dua perkara. Yang pertama adalah perkara KDRT pada tanggal 29 April 2024. Dalam perkara KDRT ini, Terdakwa Lettu Laut (K) dr. Raditya divonis 6 (enam) bulan penjara dengan percobaan selama 8 (delapan) dan belum berkekuatan hukum tetap (Inckrah) karena Terdakwa Lettu Laut (K) dr. Raditya masih upaya hukum kasasi di Mahkamah Agung RI

Baca juga :
Sidang Perkara KDRT Di Dilmil III-12 Sby, PH Terdakwa Ungkap Fakta Mengejejutkan Saat Membacakan Pledoi - https://www.beritakorupsi.co/2024/12/sidang-perkara-kdrt-di-dilmil-iii-12.html

 Sidang Perkara KDRT Di Dilmil III-12 Sby, Terdakwa Lettu Laut (K) dr. Raditya Bagus Kusuma Eka Putra Divonis 6 Bulan Penjara Dengan Percobaan 8 Bulan - https://www.beritakorupsi.co/2025/01/sidang-perkara-kdrt-di-dilmil-iii-12.html

Kasus KDRT yang menimpa Terdakwa Lettu Laut (K) dr. Raditya sedikit menggelitik dan menjadi pertanyaan. Sebab awal mula terjadinya KDRT berawal dari Ibu mertua Terdakwa (ibu kandung dr. Maedy Christiyani Bawolje yakni Hidayati untuk diantar kontrol ke RSPAL dr. Ramelan) Surabaya karena. Namun karena Terdakwa dengan dr. Maedy Christiyani Bawolje sedang ada kegiatan, kemudian Terdakwa meminta tolong ke anak tirinya yang pertama untuk mengantar neneknya

Namun anak tiri Terdakwa menjawab "tidak diijinkan oleh mama", kemudian istri Terdakwa menjelaskan kepada Terdakwa alasan tidak mengijinkan anaknya mengantar neneknya karena hubungan keduanya tidak baik/tidak akur dan istri Terdakwa berusaha menjaga mental anaknya.

Pada tanggal 29 April 2024 sekira pukul 10.00 WIB, Terdakwa kembali menyuruh anak tiri pertamanaya untuk mengantar neneknya kontrol ke RSPAL dr Ramelan Surabaya, namun istri Terdakwa tetap tidak mengijinkannya. Kemudian Terdakwa memutuskan meminta obat di Rumkitmar Ewa Pangalila sesuai dengan resep obat bulan sebelumnya.

Baca juga :
Putusan Dilmilti III Surabaya Merubah Putusan Dilmil III-12 Subaya Mejadi 5 Bulan Penjara Dalam Perkara KDRT Terdakwa Lettu Laut (K) dr. Raditya - https://www.beritakorupsi.co/2025/04/putusan-dilmilti-iii-surabaya-merubah.html
Sekira pukul 18.30 WIB (29 April 2024), Terdakwa pulang kerja masuk rumah (di Semolowaru Bahari AA/2 RT/RW 007/002 Kel. Medokan Semampir Kec. Sukolilo Surabaya) dan langsung menuju kekamar Terdakwa dilantai atas. Selanjutnya di dalam kamar, Terdakwa dengan istrinya cekcok mulut karena istrinya melarang anaknya mengantar neneknya. Lalu istri Terdakwa mengatakan dengan nada keras dan tinggi jika Terdakwa lebih memperhatikan Ibu mertua dari pada istrinya, sehingga Terdakwa tersinggung lalu Terdakwa melempar guling kearah muka istrinya dan percekcokan tersebut terdengar oleh dua anak tirinya perempuan atau anak kandung istrinya dari suami pertama, yaitu AKBP Pol. Hendrik Aswan Aprilian (saat ini berdias di Mabes Polri). Sedangkan Terdakwa adalah suami ketiga

Dari kejadian inilah, kemudian petugas Pom Lantamal V Surabaya langsung menjemput dan menahan Lettu Laut (K) dr. Raditya selama hampir 1 bulan setelah AKBP Pol. Hendrik Aswan Aprilian dan menyusul istri Terdakwa membuat Laporan

Namun anehnya, penyidik Pom Lantamal V Surabaya maupun Oditur Militer III-11 Surabaya tidak menjadilan Hidayati, ibu mertua Terdakwa dan AKBP Pol. Hendrik Aswan Aprilian sebagai salah satu saksi utama dalam perkara KDRT

Tidak hanya itu. Terdakwa Lettu Laut (K) dr. Raditya pun merasa ada tekanan dari pihak-pihak tertentu selama proses persidangan berlangsung, namun kerena Terdakwa Lettu Laut (K) dr. Raditya kalah pangkat dan bukan dari keluarga TNI karena pekerjaan kedua orang tua Terdakwa adalah swasta
Kasus Perkara Pertama Belum Selesai, 
Perkara Kedua Sudah Menyusul
Putusan dalam kasus perkara yang pertama yaitu KDRT belum selesai atau belum berkekuatan hukum tetap karena masih kasasi di Mahkamah Agung RI, namun perkara kedua sudah menyusul dimana Terdakwa Lettu Laut (K) dr. Raditya kembali diadili dalam perkara pen**bulan terhadap anak tiri perempuannya yang kedua pada tahun 2021 lalu yang dilaporkan ke Pom Lantamal V Surabaya pada Desember tahun 2024 hampir bersamaan dengan laporan kasus perkara KDRT

Pertanyaan dari kasus ini adalah, benarkah Terdakwa Lettu Laut (K) dr. Raditya melakukan pen**bulan terhadap anak tiri perempuannya pada tahun 2021 lalu dimana saat itu korban sudah berusia 18 tahun (lahir pada tanggal 15 Mei 2003. Lalu mengapa baru dilaporkan pada Juli 2024? Bukankan ayah kandungnya seorang perwira Polisi di Mabes Polri dan juga salah satu anggota keluarganya perwira menengah di TNI AL

Selain itu, bila membaca surat dakwaan Oditur Militer III-11 Surabaya dijelaskan, bahwa korban sempat menceritakan ke kakaknya dan ke tantenya yaitu Nathalia Chistiyani, adik kandung ibunya.

Mengapa pemeriksaan baru dilakukan pada Juli 2024 ke ke Rumah Sakit Mitra Keluarga Kenjeran Surabaya, dan tidak ke RSPAL dr. Ramelan Surabaya atau RS milik pemerintah karena korban adalah anggota keluraga TNI AL, selain itu juga ibu kandungnya adalah PNS? 
Namun dalam kasus perkara yang kedua ini yaitu kasus pen**bulan, Terdakwa Lettu Laut (K) dr. Raditya didampingi Penasehat Hukum-nya, salah satu Perwira Tinggi Purnawirawan TNI yakni Brigjen TNI (Purn) S. Samsul, SH., MH dan 5 Perwira TNI (Purn) Lainnya yang tergabung di Yayasan LBH (Lembaga Bantuan Hukum) Wira Yuda Jakarta, yaitu Kolonel (Purn) Misdin Simarmata, SE., SH;, Kolonel (Purn) Raden Hudi Pumomo, SH. M.Hum,;  Kolonel (Purn) Bhumi A, SH., MH,; Letkol (Purn) Rudi Sangadji, SH., MH dan Letkol (Purn) Suharno, SH., MH.

Selain dari Purnawirawan TNI, Terdakwa Lettu Laut (K) dr. Raditya juga didampingi 2 orang Penasehat Hukum dari Lanmar (Pangkalan Korps Marinir) Surabaya, yaitu Letda TNI AL Dadang dan Finistri Noor.

Pertanyaannya adalah, apakah Terdakwa Lettu Laut (K) dr. Raditya akan mengalami seperti saat proses persidangan kasus perkara yang pertama?

Sementra persidangan yang berlangung di ruang Sidang Biasa Pengadilan Militer III-12Surabaya pada Rabu, 6 Agustus 2025 adalah pebacaan surat dakwaan dari Oditur Militer (Odmil) Mayor CHK Kurnia, SH (yang membacakan dakwaan dalam persidangan Odmil Letkol CHK Yadi Mulyadi) dari Odmil Pada Oditorat Militer III-11 Surabaya terhadap Terdakwa Lettu  Laut (K) dr. Raditya Bagus Kusuma Eka Putra dihadapan Majelis Hakim yangdiketuai Kolonel Laut (H) Amriandle, SH., MH yang juga selaku Ketua Pengadilan Militer III-12 Surabaya dengan dua Hakim anggota yaitu Letkol CHK M. Arif Sumarsono, SH., MH dan Mayor  Laut (H) Mirza Ardiyansah, SH., MH., MA serta Panitra Letnan Satu Destri Prasetyoandi, SH., MH
Sementara Terdakwa Lettu  Laut (K) dr. Raditya Bagus Kusuma Eka Putra didampingi Tim Penasehat Hukum-nya, yaitu Brigjen TNI (Purn) S. Samsul, SH., MH,; Kolonel (Purn) Misdin Simarmata, SE., SH;, Kolonel (Purn) Raden Hudi Pumomo, SH. M.Hum,;  Kolonel (Purn) Bhumi A, SH., MH,; Letkol (Purn) Rudi Sangadji, SH., MH dan Letkol (Purn) Suharno, SH., MH dari Yayasan LBH (Lembaga Bantuan Hukum) Wira Yuda Jakarta dan Letda TNI AL Dadang dan Finistri Noor dari Lanmar (Pangkalan Korps Marinir) Surabaya

Atas surat dakwaan Odmil III-11 Surabaya, Terdakwa melalui Tim Penasehat Hukum-nya langung mengatakan keberatan dan akan menyampaikan Eksepsi pada persidangan berikutnya yang dijadwalkan pada Senin, 11 Agustus 2025

Dalam surat dakwaan Odmil III-11 Surabaya dkatakan, bahwa Terdakwa dalam perkara ini tidak ditahan. Berkesimpulan bahwa telah cukup alasan untuk menghadapkan Terdakwa ke persidangan Pengadilan Militer III-12 Surabaya dengan dakwaan telah melaku serangkaian perbuatan sebagai berikut:

Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat tersebut di bawah ini yaitu pada tanggal yang sudah tidak diingat lagi bulan Juli tahun 2021 atau setidak -tidaknya dalam tahun 2021 bertempat di rumah Saksi-1(istri Terdakwa) di Semolowaru Bahari AA/2 RT/RW 007/002 Kel. Medokan Semampir Kec. Sukolilo Surabaya,

Atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer III-12 Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tinda pidana "Barangsiapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul” dengan cara sebagai berikut: 
Bahwa Terdakwa masuk menjadi Prajurit TNI AL pada tahun 2015 melalui Dikmapa PK XXII tahun 2015 di Akmil Magelang. Pada tahun 2016 mengikuti Sargolan di Pusdikkes Kodiklatal, kemudian setelah lulus dilantik dengan pangkat Letda Laut (K), ditempatkan di Satkes Kodiklatal/BP Kodikmar Kodiklatal,

Dan pada tahun 2023 dipindahtugaskan di Rumkital Mar Ewa pangalila menjabat sebagai Pau Anastesi sampai dengan saat melakukan perbuatan yang menjadi perkara ini cangan pangkat Lettu Laut (K) NRP 21516/P

Bahwa Terdakwa menikah dengan Sdri dr. Mae'dy Christiyani Bawolje (Saksi-2) pada tanggal 27 April 2021 secara agama islam dan kedinasan sesuai dengan kutipan akte nikah dari KUA Kec. Sukolilo Surabaya Nomor 0168/0022/IV 2021 tanggal 27 April 2021,. Sebelum menikah dengan Saksi-2, Terdakwa berstatus duda anak 1 (satu) yang saat ini tinggal bersama mantan istri Terdakwa di Klaten Jawa Tengah, sedangkan Saksi-2 berstatus janda anak 3 (tiga)

Bahwa setelah menikah, Terdakwa tinggal bersama Saksi-2 dan ketiga anak Saksi-2 dirumah orangtua Saksi-2 di Semolowaru Bahan AA/2 RT/RW 007/002 Kel Medokan Semampir Kec. Sukolilo Surabaya dan sejak awal pemikahan, rumah tangga Terdakwa dengan Saksi-2 sering terjadi permasalahan karena Terdakwa yang sering minum-minuman keras, namun permasalahan tersebut masih diselesaikan dengan baik karena Saksi-2 selalu mengalah agar rumah tangganya baik-baik saja mengingat Saksi-2 pemah gagal (dua kali) dalam kehidupan rumah tangga sebelumnya 
Bahwa pada tanggal yang sudah tidak diingat lagi bulan Juli 2021 sekira pukul 18.00 Wib Saksi-2 memerintah Saksi-1 membuat kopi untuk Terdakwa dan mengantarkan ke kamar Terdakwa. Saat Saksi-1 mengantarkan kopi ke kamar sudah ada Terdakwa dan Saksi-2 lalu Terdakwa memerintahkan Saksi-1 duduk di atas kasur depan Tendakwa,

Selanjutnya Terdakwa bertanya kepada Sakai-1 "hari ini ngapain aja?". Saksi-1 jawab dengan menangis habis bersih-bersih rumah, hari ini aku lagi berantem sama mbak". Melihat Saksi-1 bercerita kepada Terdakwa sambil menangis lalu Saksi-2 mengalihkan pembicaraan dengan mengajak Terdakwa dan Sakai-1 makan malam sambil Saksi-2 keluar dari kamar meninggalkan Terdakwa dengan Saksi-1

Bahwa setelah Saksi-2 keluar dari kamar Terdakwa mulai mendekati Saksi-1 sambil berkata "kamu sekarang sudah mulai berisi dek", namun Saksi-1 diam saja. Selanjutnya Terdakwa meraba-raba lengan kiri Sakai-1 dan tangan kanan Terdakwa masuk kedalam baju Saksi-1 lalu memegang payudara Saksi-1 sebelah kiri dan dengan reflek Saksi-1 menepis tangan Terdakwa, namun tangan kanan Terdakwa kembali memegang payudara Saksi-1 sehingga ditepis lagi oleh Saksi-1.

Kemudian Terdakwa memeluk dan menarik badan Saksi-1 hingga badan Saksi-1 menindih badan Terdakwa dengan posisi masih merangkul. Selanjutnya Saks-1 merasa risih lalu Saksi-1 merangkak kebelakang hingga lepas dari rangkulan Tendakwa. Kemudian Terdakwa mengatakan kepada Saks-1 "sini sama ayah”. Saksi-1 menjawab "saya mau makan dulu" sambil meninggalkan Terdakwa 
Bahwa selanjutnya Saksi-1 menceritakan kejadian tersebut kepada kakaknya (Saksi-3) sehingga Saksi-3 menyarankan untuk bercerita kepada tantenya Sdri. Nathalia Chistiyani (Saksi-4) kemüdian Saksi-4 menyarankan kepada Saksi-1 untuk bercerita kepada ibunya (Saksi-2),

Namun Sakasi-1 tidak berani bercerita kepada Saksi-2 karena takut Saksi-2 tidak percaya dengan perkataan Saksi-1 dan lebih memihak kepada Terdakwa apalagi Terdakwa dan Saksi-2 masih pengantin baru serta Saksi-1 takut terjadi hal-hal yang tidak diinginkan;

Bahwa pada tanggal yang sudah tidak diingat lagi akhir tahun 2022 sekira pukul 18:30 Wib saat Terdakwa pulang kerumah dan Saksi-1 membukakkan pintu pagar lalu Terdakwa mengatakan kepada Saksi-1 "kamu kok seksi sekali dek”, namun Saksi-1 tidak mengiraukan perkataan Terdakwa tersebut:

Bahwa akibat perbuatan Terdakwa yang memegang payudara Saksi-1 mengalami trauma, tertekan, depresi, menutup diri, kurang fokus dalam belajar dan merubah penampilan seperti laki-laki,

Kemudian pada tanggal 25 Juli 2024 saksi-1 melakukan pemeriksaan ke Rumah Sakit Mitra Keluarga Kenjeran Surabaya kemudian dirujuk ke poli jiwa/psikiatri RSPAL dr. Ramelan Surabaya dan hasil pemeriksaan Saksi-1 mengalami gejala gangguan Post traumatic stress disorder dan trauma yang diderita dan dalam klasifikasi Neurosis dimana pasien masih bisa ada kesadaran bahwa dirinya terganggu. Dimana hal tersebut merupakan gangguan psikologis yang mengganggu kualitas hidup namun realitas pasien tidak terganggu sesuai dengan RAPT dan CPPT dari RSPAL dr. Ramelan Surabaya tanggal 1 Desember 2024 
Bahwa selain perkara ini, pada tanggal 29 April 2024 Terdakwa pernah melakukan tindak pidana KDRT terhadap Saksi-2 dan Saksi-3 dan perkaranya sudah disidangkan di Pengadilan Militer III-12 Surabaya dengan putusan Nomor Put/123-K/PM III-12/AL/VIII/2024 tanggal 9 Januari 2025 dengan pidana 6 (enam) bulan penjara dengan masa percobaan 8 (delapan) bulan dan saai ini masih dalam proses upaya hukum (diMahkamah Agung)

Berpendapat, bahwa perbuatan Terdakwa tersebut memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dan diancam dengan pasal 289 KUHP. (Jnt)
Next
This is the most recent post.
Previous
Posting Lama

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top