
"Apakah penyidik Kejari Tulungagung hanya berhenti di dua Tersangka atau memperluas gerak penyidikan untuk mengetahui apakah ada penerima lain, dan bagaimana Direktur RSUD Tulungagung melakukan pengawasan sejak program SKTM dilaksanakan?"
BERITAKORUPSI.CO —
Kasus dugaan korupsi dana pelayanan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) di RSUD dr. Iskak Tulungagung terus bergulir dan menyita perhatian publik. Kejaksaan Negeri Tulungagung telah menetapkan dua orang tersangka, sementara Kejaksaan menyebutkan jumlah kerugian negara sekitar Rp4,3 miliar dalam pengelolaan dana SKTM sepanjang tahun 2022–2024.
Namun, di lapangan muncul pertanyaan besar: Apakah kasus ini benar hanya melibatkan dua pegawai? Atau ada pejabat lain di tubuh manajemen RSUD dr. Iskak Tulungagung yang seharusnya ikut bertanggung jawab namun sengaja tidak disentuh?
---
Dua Tersangka Dari RSUD dr. Iskak Tulungagung
Dalam kasus dugaan korupsi dana pelayanan SKTM di RSUD dr. Iskak Tulungagung, Kejaksaan Negeri Tulungagung telah menetapkan dan menahan dua orang Tersangka dari pihak RSUD, yaitu;
- Yudi Rahmawan (YU), Wakil Direktur Umum dan Keuangan RSUD dr. Iskak. Ia disebut sebagai pihak yang diduga mengetahui dan mengarahkan mekanisme penyisihan dana SKTM yang tidak disetorkan ke kas rumah sakit.
- Reni Budi Kristanti (RB/RN), Staf pengelola keuangan dan data SKTM, yang diduga menjadi pelaksana dalam pengumpulan dana dan penyelewengan penerimaan pasien SKTM.
Keduanya telah ditahan setelah melalui pemeriksaan intensif oleh jaksa.
---
Kerugian Negara Rp4,3 Miliar dari Dana SKTM
Hasil audit menjadi dasar penyidikan menyebutkan bahwa praktik pemotongan, penyisihan, dan tidak disetorkannya dana SKTM ke kas RSUD yang menjadi kerugian negara mencapai Rp4,3 miliar.
Modus yang teridentifikasi antara lain:
- Pembayaran pasien SKTM tidak seluruhnya disetorkan ke kas RSUD.
- Sebagian dana “dipisahkan” dan dikumpulkan secara manual.
- Ada bukti aliran dana yang mengarah ke Tersangka Yudi, termasuk transaksi yang mencapai ratusan juta rupiah.
- Praktik berlangsung sistematis selama lebih dari dua tahun.
---
Apakah Hanya Dua Orang (Yudi Rahmawan dan Reni Budi Kristanti) yang Terlibat?
Inilah pertanyaan yang kini menjadi sorotan utama. Lalu bagaimana dengan Direktur RSUD dr. Iskak Tulungagung yang kini menjabat sebagai Direktur Utama RSCM Jaksrta setelah tidak jadi mencalonkan sebagai Bupati Tulungagung?
Sebab pengelolaan dana SKTM tidak hanya melibatkan dua orang yaitu Tersangka, tetapi melibatkan beberapa bagian keuangan, pelayanan, dan data. Dengan nilai kerugian yang cukup besar yaitu Rp4,3 miliar, publik menilai penyimpangan semacam ini tidak mungkin berjalan tanpa celah pengawasan pada level struktural tertentu.
---
Timeline Singkat Perkembangan Kasus:
- Tahun 2022–2024 Penyimpangan dana SKTM diduga berlangsung.
- Pertengahan 2025. Kejari Tulungagung meningkatkan status dari penyelidikan menjadi penyidikan.
- September 2025. Penyidik Kejari Tulungagung menetapkan dan menahan dua orang Tersangka
- Kerugian negara mencapai Rp4,3 miliar. Kejari Tulungagung mengumumkan jumlah kerugian negara sebesar Rp4,3 miliar setelah menerima hasil audit
---
Alur Aliran Dana SKTM;
- Pasien SKTM membayar biaya layanan dengan tarif khusus.
- Dana SKTM seharusnya masuk seluruhnya ke kas RSUD.
- Namun sebagian dana SKTM dipisahkan oleh staf dan pejabat tertentu.
- Dana terkumpul secara manual dan tidak tercatat dalam laporan pendapatan resmi.
- Sebagian dana mengalir ke rekening atau penggunaan pribadi salah satu tersangka.
- Nilai total kerugian negara hasil audit: Rp4,3 miliar.
Pertanyaannya: Apakah penyidik Kejari Tulungagung hanya berhenti di dua Tersangka atau memperluas gersk penyidikan untuk mengetahui apakah ada penerima lain, dan bagaimana Direktur RSUD Tulungagung melakukan pengawasan sejak program SKTM dilaksanakan?.
Dampak ke RSUD dan Publik:
Kasus dugaan korupsi dana SKTM ini mengguncang reputasi RSUD dr. Iskak — rumah sakit rujukan yang selama ini dianggap sebagai salah satu BLUD terbaik di Jawa Timur. Pelayanan SKTM kini sudakkah dilakukan pengawasan ketat dan diaudit ulang untuk memastikan tidak adanya manipulasi baru?
Masyarakat berharap kasus ini diusut hingga tuntas karena menyangkut hak pasien miskin, kelompok yang seharusnya paling dilindungi.
Mengapa publik meragukan hanya dua tersangka?
- Modusnya membutuhkan lebih dari dua tangan. Penginputan data fiktif tidak bisa lepas begitu saja dari rantai verifikasi dan persetujuan.
- Ada alur tanda tangan doktmen yang tidak hanya dilakukan oleh Yudi Rahmawan dan Reni Budi Kristanti.
Siapa saja nama yang tercantum menandatangani beberapa dokumen ? Apakah tanda tangan tersebut dilakukan secara manual atau elektronik yang tidak cocok dengan waktu kerja mereka? Lalu sampai dimana batas pengawasan yang dilakukan oleh Direktur?
Apakah Kejari Tulungagung berani dan mampu menyeret semua yang terlibat sekalipun ada melindungi? Apakah ada kemungkinan keterlambatan pejabat lain, termasuk di level direksi, yang ikut bertanggung jawab apabila atau keterlibatannya atas pembiaran hingga raibnya hak orang miskin di Kabupaten Tulungagung?.
Ditulis oleh: Jentar S. Wartawan BERITAKORUPSI.CO
Posting Komentar
Tulias alamat email :