0
BERITAKORUPSI.CO
Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung menegaskan bahwa seluruh proses penanganan perkara dugaan korupsi dana Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) di RSUD dr. Iskak Tulungagung dilakukan secara transparan dan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP).

Kepastian ini disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Tulungagung melalui Tim Penyidik yang didampingi Kasi Intel Kejari Tulungagung kepada beritakorupsi.co saat ditemui diruang kerjanya (Senin, 17 November 2025) terkait muncul berbagai pertanyaan masyarakat mengenai perkembangan penyidikan, termasuk desakan agar penegakan hukum tidak berhenti pada dua pegawai RSUD yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan.

“Semua Proses Mengikuti SOP dan Tidak Ada yang Ditutup-Tutupi”

Kepala Kejari Tulungagung menegaskan bahwa Jaksa penyidik bekerja berdasarkan alat bukti, hasil audit kerugian negara, serta keterangan para saksi yang diperiksa secara bertahap.

“Kami pastikan penyidikan berjalan sesuai SOP, profesional, transparan, dan tidak ada satu pun pihak yang dilindungi,” kata Ardi, salah seorang Jaksa penyidik bersama Kasi Amri Rahmanto Sayekti, SH., MH

Kejari juga memastikan bahwa proses hukum dilakukan tanpa intervensi, baik dari internal maupun eksternal tetapi berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi yang nantinya akan terbuka di persidangan.

Kerugian Negara Rp4,3 Miliar: Skema Berjalan Bertahun-tahun

Dari hasilpenghitungan kerugian negara dirugikan sekitar Rp4,3 miliar akibat manipulasi administrasi dan verifikasi SKTM.

Modus yang terungkap antara lain: penerbitan SKTM tanpa prosedur, manipulasi data, proses verifikasi yang tidak dilakukan sebagaimana mestinya, dan pengeluaran dana yang seharusnya diperuntukkan bagi pasien miskin.

Dua pegawai RSUD dr. Iskak telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Mereka diduga sebagai eksekutor yang memalsukan dokumen SKTM.

"Penetapan Tersangka setelah ditemukan dua alat bukti yang sah sesuai Pasal 184 KUHP. Penyidik melakukan penahanan dengan berbagai pertimbangan dan untuk mempermudah proses penyidikan," Amri Rahmanto Sayekti, SH., MH

Publik Menunggu: Apakah Ada Tersangka Baru?

Saat ditanya mengenai kemungkinan tersangka lain, termasuk pejabat yang berada dalam posisi strategis, Ardi dan Amri Rahmanto Sayekti, SH menegaskan bahwa penyidikan masih berkembang.

“Jika nanti ada fakta hukum yang mengarah ke pihak lain dengan didukung alat bukti, tentu akan kami tindaklanjuti."

Pernyataan ini menjadi penegasan bahwa ruang untuk penetapan tersangka baru masih terbuka, bergantung pada alat bukti yang sedang digali.

Pemeriksaan Saksi Terus Berjalan. Penyidik Kejari Tulungagung memastikan bahwa pemeriksaan saksi dari berbagai level terus berlanjut, termasuk pegawai administrasi, pejabat struktural, dan pihak rumah sakit yang terkait alur verifikasi serta pihak-pihak lain yang dianggap mengetahui sistem pengelolaan SKTM.

Beberapa pejabat RSUD sudah dipanggil sebelumnya untuk dimintai keterangan, dan pemeriksaan pendalaman akan terus dilakukan.

"Kita sudah panggil mantan Direktur sekali tapi tidak hadir. Kita akan panggil lagi setelah dilakukan pemeriksaan Tersangka," ucapnya

Komitmen Transparansi di Tengah Sorotan Publik

Kasus ini menarik perhatian luas karena menyangkut layanan kesehatan bagi masyarakat miskin. Kejari menegaskan kembali bahwa masyarakat berhak mendapatkan informasi yang benar, namun juga perlu memahami bahwa setiap penyidikan harus berjalan sesuai prosedur untuk menghindari kesalahan penetapan.

“Transparansi tetap kami jaga, namun teknis penyidikan tidak dapat dibuka seluruhnya. Yang jelas, tidak ada yang ditutupi.” (Jen)

Next
This is the most recent post.
Previous
Posting Lama

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top