0
8 orang Staf Bawaslu jadi saksi di Tipikor
Surabaya – Surat dakwaan JPU dengan fakta persidangan dalam kasus perkara pidana, khususnya kasus dugaan Korupsi yang disidangkan di Pengadilan terkadang tidak Sama. “Apakah yang dipertimbangkan Majelis adalah surat dakwaan Jaksa atau fakta persidangan ?”.

Salah satunya dalam kasus Korupsi Bawaslu Provonsi Jawa Timur pasca pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur pada tahun 2013 lalu, yang Staf Bawaslu menggunakan anggaran naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) APBD Pemprov TA 2013 sebesar 141 milliar rupiah, dan dianggap telah merugikan negara senilai 5,6 m, diduga ada rekayasa serta tekanan kepada para saksi sejak awal.

Hal itu terungkap dari keterangan puluhan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (kejati) Jatim dalam persidangan dihadapan Majelis Hakim. Malah tak Satupun saksi yang memberatakan terdakwa kecuali, keterangan saksi (juga tersangka) yakni, Samudji Hendrik Susilo Bali (Hendrik).

Para terdakwa yang dimaksud antalain, Amru (Sekretaris Bawaslu Jatim), Gatot Sugeng Widodo (Bendahara Bawaslu), Ahmad Khusaini dan Indriyono keduanya selaku rekanan penyedia barang dan Jasa. Dari puluhan saksi yang sudah diminta keterangannya dalam persidangan dihadapan Majelis Hakim, Tiga diantaranya dianggap sebagai saksi kunci yakni, Samudji Hendrik Susilo Bali (Hendrik) selaku Pejabat Pengadaan Bawaslu sekaligus sebagai pelapor ke Polda Jatim, Sapto Sauprihatnadi pegawai honorer di Bawaslu dan Catur.

Sapto ini adalah bawahan langsung oleh Hendrik. Bahkan dalam satu ruangan kerja, hanya mereka berdua. Namun keterangan Sapto dihadapan Majelis mengatakan, bahwa yang yang menyuruh dirinya untuk mengerjakan dokumen pengadaan yang menjdi salah satu “biang kerok” dalam kasusu ini adalah Hendrik dan Pasaru Palembangan dengan memberi File untuk dicontoh. Sementara terdakwa Ahmad Khusaini menanggapi ketarangan saksi Hendrik mengatakan, yang menyuruh dirinya untuk mencari profil CV dan memberikan uang adalah Hendrik.

Pada Senin, 11 Januari 2016, JPU kembali mengahdirkan 11 saksi dari staf Bawaslu, setelah pada minggu lalu JPU menghadirkan 13 orang saksi yang terdiri dari bendahara Panwaslu Kab/Kota. 3 dari 11 orang saksi tersebut adalah pimpinan Bawaslu yaitu, Dr.Sufyanto, S.ag, MSi, Sri Sugeng Pujiatmiko, dan Andreas pardede. Sementara ke-8 orang saksi lainnya terdiri dari staf yakni, Catur, Agus, Darmini, Desi, Ajeng, Bagus, Kohar dan Yuswanto.

Dihadapan Majelis Hakim, Para Saksi Mencabut Keterangan Di BAP Mengenai Uang THR

Dalama persidangan session kedua, Ketua Majelis Hakim yang dipimpin Hakim Tahsin, menanyakkan terlebih dahulu kepada para saksi, apakah keterangan dalam BAP tetap atau ada yang berubah. Para saksipun mengatakan ada yang dirubah. Salah satunya saksi Catur. Dihadapan Majelis Hakim dia mengatakan ingin mencabut keterangannya dalam BAP mengenai dana THR (Tunjangan Hari Raya) tapi itu adalah dana perjalanan dinas.

“Ada, mengenai dana THR. Kalau itu adalah dana perjalanan dinas,” ucap Catur.

Saksi Catur pun menjelaskan atas pertanyaan Majelis Hakim, bahwa dirinya diarahkan oleh penyidik terkait keterangannya dalam BAP tentang THR dan membuat data atas suruhan penyidik. “Saya yang membuat data. Saya diminta oleh penyidik membuat nilai nominalnya. Saya diminta mengembalikan dana itu,” ungkap Catur.

Mendengar keterangan Catur, Ketua Mejelis terlihat heran lalu menanyakkan Catur. “Anda diminta mengembalikan. Kenapa dana perjalan dinas itu anda kembalikan. Ada bukti pengembaliannya nggak,” tanya Hakim Tahsin. “Yang menyuruh Pak Samsul Makali (Kompol Samsul Makali., SH., MH). Kalau nggak dikembalikan, katanya bisa masalah. Ada bukti pengembaliannya jumlahnya 5 juta” jawa Catur. Saksi Catur dan saksi lainnya menunjukkan bakti surat pengembalian dana tersebut. Keterangan Catur tidak jauh beda dengan keterangan saksi lainnya. Saksi rata-rata mengaku diarahkan penyidik.

Terkait kegiatan perjalan dinas, para saksi kepada Majelis menjelaskan, bahwa ada kegiatan itu dan mereka melaksanaknnya antara Januari hingga Maret 2013 dengan menggunakan dana masing- masing. Karena Bawaslu belum ada anggaran sementara kegiatan Bawaslu terkait pelaksanaan Pilgub harus dilaksanankan berdasarkan peraturan yang ada. Dana kegiatan Bawaslu baru cair sekitar Maret 20013. Sehingga pembayaran anggaran perjalanan Dinas dibayarkan menjelang Hari Raya Idul Fitri sekitar bulan Juli.

Anehnya, mendengar keterangan saksi, JPU Endrianto Cs pun sepertinya tidak terima. Dengan “gaya penyidik, menanyakkan saksi dengan intonsai kalimat menekan para saksi”. JPU “mengancam” saksi akan menghadirkan penyidik dipersidangan atas keterangan saksi yang dianggap berubah antara BAP dengan keterangan dipersidangan persidangan.

Pernahkah JPU Menghadirkan Penyidik Di Sidang Pengadilan Korupsi ?

Yang terjadi dalam persidangan ??? Semua saksi mendadak “sakit bisu”. Tidak tau apa yang harus mereka jelaskan. Mengatakan yang sebenarnya (jujur) mereka dianggap salah. Mengatakan yang tidak sebenarnya, sepertinya mereka takut akan “dosa”.

“Saya akan menghadirkan penyidik,” ancam JPU kepada para saksi. Pada hal, agenda sidang barikutnya adalah keterangan Ahli dari Jakarta yang dihadirkan JPU. Sementara PH terdakwa berharap adanya keterangan saksi untuk di kronfrontir antara Hendri, Sapto Sauprihatnadi dan Catur. Keterangan ketiganya akan membuka “tabir” dalam kasus ini. Apakah Majelis akan mengabulkannya ?.  (Redaski)

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top