0
Tri Hardanai., SH
Surabaya  – Aneh tapi nyata ! Itulah yang terjadi dalam kasus sidang perkara Psikotropika yang disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Khusus Surabaya pada, Rabu, 13 Januari 2016.

Betapa tidak. Barang bukti jenis Sabu-sabu (SS) seberat 1,08 gram termasuk bungkusnya, habis digunakan oleh penyidik Badan Nakorkotika Nasional (BNN) untuk uji laboratorium di Polda Jawa Timur. Tapi anehnya, Tri Murdiyati, selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, bahwa barang bukti tersebut dimunculkan kembali dalam persidangan dihadapan Menjelis  Hakim yang diketua H.R.Unggul sebagai barang bukti dengan terdakwa Tan Tjoen Ham, warga pengampon, Surabaya.

Pada hal, dalam fakta persidangan sebelumnya, saksi dari petugas BNN dihadapan Majelis Hakim, mengatakan bahwa barang bukti psikotropika jenis SS seberat 1,08 gram habis digunakan untuk uji laboratorium di Polda Jatim.

Dengan BB jenis SS sebesar 1,08 gram “yang tidak ada menjadi ada” itu, terdakwa pun terancam pidana penjara 9 tahun dan denda sebesar Rp 1 milliar. Anacaman pidana penjara bagi terdakwa Tan Tjoen Ham ini atas surat tuntutan JPU Tri Murdiyati, yang menjerat terdakwa dengan pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dibacakan dalam persidangan pada, Rabu, 13 Januari 2016.

Atas tuntutan Jaksa, Tri Hardani selaku penasehat hukum (PH) terdakwa, akan menyampaikan pembelaan berdasarkan fakta-fakta dipersidangan dihadapan Majelis Hakim pada sidang berikutnya. Tidak hanya itu, Tri, panggilan akrabnya dikalangan wartawan PN Surabaya juga akan menyurati BNN terkait barang baktu tersebut. Hal itu dikatakannya kepada Wartawan media ini usai persidangan.

“Ini namanya aneh. Ketangkap BNN bisa berbahaya bukannya direhab. Ini salah satu buktinya,” ujar Tri kecewa.

Tri menambahkan, “Dalam persidangan, saksi penyidik dari BNN mengatakan kalau barang bukti sabau-sabu seberat 1,08 gram habis digunakan untuk uji lab di polda. Lalu dari mana Jaksa menunjukkan Barang bukti itu ?. Terdakwa tidak mengakui barang bukti yang ditunjukkan Jaksa,” ungkapnya. “Saya akan menyurati BBN terkait barang bukti yang dijelaskan di persidangan telah habis untuk uji lab. Itulah yang akan saya lampirkan dalam pembelaan nanti,” ancamnya
.
Kasus ini bermula pada 3 September 2015 sekitar pkl 15.00 wib. Dua orang petugas BNN yakni, M.Alfian Mudzaki dan Roy AGUS Tri Astono menerima laporan Masyarakat, adanya pengiriman Narkotika di Ekspedisi Dominan, Jalan Semut. Pada saat terdakwa menyerahkan amplop berwarna coklat ke petugas ekspedisi untuk dikirimkan ke seseorang di Banyuwangi atas suruhan Hadi (belum tertangkap dan tidak disebutkan sebagai DPO, dan bisa juga Hadi adalah “SP”) Dua petugas BNN langsung meminta terdakwa untuk membuka isi amplop tersebut.

Setelah amplop yang berisi kertas Koran tersebut dibuka, ditemukan di dalamnya 1 poket sabu-sabu dengan berat bruto (kotor) 1,08 gram. Dari hasil uji laboratorium, barang tersebut mengandung unsur kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 lampiran I UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.  (Redaksi)

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top