0
Mantan Kepala Biro Pemprov jadi saksi di Pengadilan Tipikor
Surabaya - Kasus dugaan Korupsi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Prov. Jatim yang merugikan keuangan negara senilai 5,6 milliar rupiah dari total anggaran yang bersumber dari dana Hibah APBD sebesar 141 milliar pada saat Pemilihan Gubernur (Pilgub) tahun 2013 lalu, kembali digelar pada, Senin, 7 Desember 2015.

Pada sidang yang berlangsung di ruang sidang Cakra Pengadilan Tipikor yang dipimpin Ketua Majelis Tahsin, dengan agenda mendengar keterangan 5 saksi yang dihidirkan oleh JPU Endriyanto Cs dari Kejati Jatim dengan terdakwa, Amru (Sekretaris Bawaslu Jatim), Gatot Sugeng Widodo (Bendahara Bawaslu Jatim), Ahmad Khusaini dan Indriyono keduanya selaku rekanan penyedia barang dan jasa.

Ketujuh orang saksi tersebut yaitu; mantan Kepala Biro (Kabiro) yang kini menjabat staf ahli Gubernur, Supryatno; Tri Heru, staf Bawaslu (pegawai BKD); Imam Widodo (Pegawai Bakesbang) staf Bawaslu; Juari, pegawai percetakan dan Jai Priyano (percetakan). Kesaksian para saksi dipersidangan ada juga yang “dihinggapi penyakit” lupa.

Dalam persidangan, Prayitno (Suprayitno) yang pada saat pemilihan guberbur (Pilgub) tahun 2013 lalu, menjabat selaku Kabiro pemerintahan mengetahui langsung tentang dana hibah yang dikucurkan Pemprov Jatim untuk operasional Bawaslu dalam pilgub menjelaskan bahwa, dana hibah yAng diterima Bawaslu adalah dari APBD dan semua perubahan yang diajukan Bawaslu sesuai dengan prosedur.

Hal itu disampaikan saksi Prayitno dipersidangan menjawab pertanyaan JPU, PH (penasehat Hukum) terdakwa maupun Majelis Hakim yang dikketuai Hakim Tahsin. “Dana itu bersumber dari APBD dengan payung hukum Perda (Peraturan Daerah) dan Pergub (Peraturan Gubernur) untuk dipergunakan sebagai honor, perjalan dinas dan pengadaan. Ada usulan perubahan dari Bawaslu seperti penggunaan bahan bakar minyak (BBM) dari Premium ke pertamax. Semua usulan sesuai dengan proposal (prosedur),” jawab Priyatno.

Saat PH terdakwa Amru menanyakkan terkait mengenai tidak dilakukannya monitoring dan pengawasan ditubuh Bawaslu karena dia (saksi) sudah pindah tugas. “Tidak melakukan monitoring dan pengawasan karena sesuai profosal dan laporan pertanggungjawaban (LPJ).

Keterangan Saksi Tri Heru, Membingungkan Majelis Hakim Di Persidangan

Karena aturannya, Tiga bulan sesudah Pilgub baru membuat LPJ. Pada tanggal 15 Januari saya sudah pindah jadi bukan saya lagi,” jawab Priyatno lagi. Sementara keterangan saksi Tri Heru agak membingungkan Majelis Hakim. Pasalnya, saksi yang satu ini sering kali mengatakan lupa. Bahkan keterangannya di BAP (Berita Acara Pemeriksaan) saat diperiksa penyidik kepolisian tidak ingat betul. Ketua Majelis Hakim bahkan mengulang pertanyaan PH terdakwa dengan jelas yaitu terkait dengan keterangan saksi yang mengatakan ada pembagian uang THR tapi bukan THR melainkan uang memperingati Hari Raya.

Apakah uang yang sadaura termima itu adalah uang dari perjalanan dinas yang belum dibayar. Tanya Hakim Tahsin. Namun saksi mengatakan, uang perjalanan dinas saya sudah dibayar. “Uang perjalanan dinas sudah dibayar ini bukan THR tapi uang memperingati hari raya,” kata saksi Tri Heru yang menjawab lebih sering lupa. Pada keterangan saksi sebelumnya mengatakan juga menerima dana menjelang Hari Raya tapi para saski belum menerima uang perjalan dinas. Keterangan saksi Tri Heru dengan saksi pada sidang sebelumnya berbeda.

Menanggapi kerangan saksi Tri, terdakwa Amru menanyakkan menegenai SK pengangkatan saksi sebagai bendahara dan perjalanan dinas antara Januari hingga maret serta penerimaan satu unit kendaraan roda 4. Hal itu diakui saksi tapi penerimaannya pada bulan April. “Saya tidak menerima SK. Perjalanan dinas tidak ada. Kalau Mobil, itu pada bulan April,” jawab saksi sepertinya ada yang ditutup-tutupinya.

Usai persidangan, Supriyatno menjelaskan terkait dengan perubahan dan pengawasan serta monitoring yang tidak dilakukannya atas dana hibah yang dikucukan Pemprov ke Bawaslu menagtakan, karena dirnya sudah pindah. Proposal itu dari Bawaslu. Perubahan sesuai dengan prosedur. Aturannya, LPJ dibuat Tiga bulan setelah kegiatan selesai berarti April. 15 Januari 2014 saya sudah pindah jadi bukan saya lagi. Biasanya dari lpj itu kita teruskan ke Inspektorat karena bukan kewenangan kita untuk itu. Kalau hasil dari Inspektorat tidak ada masalah ya sudah,” ujar Suprayitno.

Terpisah. Terdakwa Amru mengatakan bahwa keterangan saksi Tri adalah bohong. Dia menerima SK.
“Yang di BAP aja banyak yang dicabut. Dia itu bohong, nati pada persidangan selanjutnya akan kita tunjukkan bukti-bukti. Dia bisa dipanggil lagi untuk dikronfrontir dengan saksi lain,” ujar Amru.
Sebelumnya Amru menjelaskan, “Ketua Bawaslu pernah membuat LPJ tanpa ada rapat internal dan tidak ada lampiran mengenai penggunaan anggaran,” ungkap Amru.  (Redaksi)

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top