0
 Saksi Sapto (kiri) dan terdakwa Amru
Surabaya – Majelis Hakim tindak pidana korupsi yang menani perkara kasus dugaan Korupsi di tubuh Bawaslu Prov. Jatim pasca pemilihan Gubernur pada 2013 lalu, sepertinya harus lebih jeli, sebab dugaan rekayasa dalam kasus yang menyeret pejabat dilembaga tersebut semakin jelas.

Dugaan adanya rekayasa yang dilakukan orang dalam (Bawaslu) sendiri dalam kasus ini, terungkap dari keterangan saksi-saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim dalam persidangan.
Dalam persidangan sebelumnya (14 Desemebar 2015) yang menghadirkan saksi kunci yakni, Samudji Hendrik Susilo Bali (Hendrik) selaku Pejaabat Pengadaan Bawaslu sekaligus sebagai pelapor ke Polda Jatim menjelaskan dihadapan Majelis Hakim, bahwa yang membuat dokumen pengadaan spanduk adalah terdakwa Amru saku PPKm dan Sapto sauprihatnadi. Keterangan Hendrik bertolak bakang dengan keterangan Sapto. Saapto juga boleh dikatakan salah satu saksi kunci karena Sapto adalah bawahan langsung dari Hendrik.

Pada Senin, 21 Desember 2015, dalam sidang lanjutan yang digelar diruang sidang Candra Pengadilan Tipikor dengan Ketua Majelis Hakim Tahsin, dengan agenda mendendengarkan keterangan 3 orang saksi yang dihadirkan JPU Endriyanto Cs dari Kejati Jatim. Ketiga saksi tersebut yaitu, Sapto Sauprihatnadi (Staf kontrak Bawaslu), Rizky (Staf kontrak Bawaslu) dan Heru (pegawai percetakan). Saksi Sapto didengar keterangannya untuk terdakwa Amru dan Ahmad Khusaini. Sementara saksi Rizky dan Heru untuk terdakwa Amru dan terdakwa lainnya.

Dihadapan Majelis Hakim, saksi Sapto mengungkapkan bahwa dirinyalah yang mengerjakan (mengetik) dokumen pengadaan spanduk pengawasan Bawaslu menjelang Pilgub 2013 lalu atas perintah Hendrik dan Saru Palembangan selaku Koordinator Keuangan.

“Saya mengerjakan pembuatan dokumen pengadaan atas perintah Hendrik dan Saru Palembangan. Filenya dari Henrik. Yang menjilid bukan saya,” ungkap Sapto.

Sementara keterangan saksi Rizky, terkait uang perjalan dinas fiktif/THR dan pembuatan laporan sehubungan perjalan dinas dimaksud, menjelaskan bahwa dirinya diperintah Saru Palembangan ditandangani Catur.
“Saya diperintah Saru Palembangan untuk membuat laporan perjalan dinas fiktif. Pada hal, menurut Rizky bahwa perjalanan dinas tersebut benar-benar ada.

“Ada perjalan dinas. Saya diperintah Pak Saru untuk membuat laporan perjalan dinas fiktif, kemudian ditandatangani pak Catur. Uang perjalan dinas itu saya terima dari pak Catur. Yang meNerima semua Staf,” beber saksi Rizky menjawa pertanyaan JPU maupun Majelis.

Anehnya, JPU sepertinya hanya berpatokan dalam dakwaan atau keterangan saksi sebelumnya yang menytakan bahwa yang diterima para saksi adalah uang hari raya (THR). JPU tidak mempertanyakkan secara detaile keterilbatan saksi Rizky dengan Saru.

Fakta yang terungkap di persidangan,

Adanya dugaan rekayasa dalam Kasus dugaan Korupsi yang merugikan keuangan negara senilai 5,6 M rupiah dari dana hibah yang dikucurkan Pemprov kepada Bawaslu sebanyak 141 M rupiah dalam bentuk NPHD (naskah perjanjian hibah daerah) perlu mendapat perhatian dan pengawasn dari berbagai pihak, agar penegakan hukum benar-benar berjalan.

Sementara kasus ini adalah hasil Penyidikan Polda Jatim atas laporan asalah seorang Staf Bawaslu yang menjabat selaku Pejabat pengadaan. Kemudian penyidik Polda Jatim menetapkan 10 orang tersangka. 4 dari 10 tersangka saat ini menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor, sementara 6 tersangka lainnya hingga saat ini belum jelas karena belum dilimpahkan ke Jaksa.

Usai perasidangan, terkait laporan perjalanan dinas fitif, saksi Rizky menjelaskan bahwa hal itu atas perintah Saru Palembangan. “Kantor merasa kehilangan Sama Pak Amru. Dia dekat dengan bawahan. Kalau perjalan dinas itu memang ada bukan fikif. Saya sendiri melaksanakannya. Uang saya terima, uang perjalanan dinas bukan THR. Saya membuat laporan perjalanan dinas fiktif atas perintah pak Saru. Pak Saru kan sebagai Kordinator jadi semua Staf ada dibawahnya. Saya Sama Pak Saru Sama-Sama masuk tahun 2013. Kuncinya ini semua ada di Sapto. Sapto ini bawahannya Hendrik, ya diruangan hanya orang itu dua. Saapto dan Hendrik harus dikronfrontir supaya jelas semua. Apalagi Hendrik ini pernah menarik uang dari Mobil sewa. Jumlahnya saya nggak tau itu info yang saya tau,” ujar Rizky sambil meninggalkan gedung Tipikor.

sebelumnya, saksi Sapto mengungkapkan kepada wartawan media ini sebelum persidangan menjelaskan, bahwa yang menyuruhnya membuat dokumen pengadaan adalah Hendrik. Sapto juga mengungkapkan, bahwa dirinya sering mendapat ancaman keselamatan jiwanya sebelum kasus ini disidangkan. “Yang menyuru saya Hendrik. Saya pernah menerima SMS ancaman. Saya nggak tau dari siapa karena nomornya nomor baru,” ungkap Sapto.  (Redaksi)

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top