.jpg)
Surabaya - BERITAKORUPSI.CO -Perusahaan milik negara di Surabaya yakni PT Pelindo (Pelabuhan Indonesia), Persero Regional III Surabaya di Jalan Perak Timur Surabaya, dan salah satu perusahaan swasta yaitu PT Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS) yang juga di Jalan Perak Timur Surabaya diguncang skandal korupsi besar!
Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak berhasil menyita uang tunai senilai Rp70 miliar sebagai barang bukti terkait dugaan korupsi yang melibatkan PT Pelindo Regional 3 dan PT APBS. Kasus ini mengancam mengungkap jaringan korupsi yang lebih luas dan mengguncang stabilitas ekonomi daerah.
Penyitaan uang tunai sebesar Rp70 miliar ini menjadi sorotan utama. Bagaimana bisa uang sebesar itu diselewengkan? Namu sebelum terlambat, Kejari Tanjung Perak bergerak cepat untuk melakukan penggeledahan yang akhirnya membuahkan hasil
"Kami menemukan indikasi kuat adanya tindak pidana korupsi yang merugikan negara," tegas Kepala Kejari Tanjung Perak saat konferensi pers. "Penyitaan ini adalah langkah awal. Kami akan terus mendalami kasus ini hingga tuntas dan mengungkap semua pihak yang terlibat, tanpa pandang bulu."
Tidak berhenti sampai disitu, Tim penyidik Kejari Tanjung Perak kini tengah bekerja keras mengumpulkan bukti-bukti, memeriksa saksi-saksi kunci, dan menganalisis dokumen-dokumen penting.
Beberapa pejabat dari PT Pelindo Regional 3 Surabaya dan PT APBS telah dipanggil untuk dimintai keterangan. Mereka diduga mengetahui atau bahkan terlibat mungkin terlibat dalam praktik korupsi ini.
Kasus ini tidak hanya soal angka Rp70 miliar. Lebih dari itu, ini adalah tentang kepercayaan masyarakat kepada penegan hukum secara menyeluruh tanpa pandang bulu terhadap mereka-mereka yang terlibat
Kejari Tanjung Perak berkomitmen untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat. Mereka berjanji akan bekerja secara profesional, transparan, dan akuntabel dalam menangani kasus ini. "Kami tidak akan melindungi siapapun yang terlibat korupsi. Kami akan pastikan mereka mendapatkan hukuman yang setimpal," kata Kepala Kejari.
Masyarakat Surabaya diharapkan berperan aktif dalam memberantas korupsi. Jika memiliki informasi terkait kasus ini, jangan ragu untuk melaporkannya ke Kejari Tanjung Perak. Identitas pelapor akan dirahasiakan dan dilindungi.
Skandal Rp70 miliar di Pelindo ini adalah ujian bagi penegakan hukum di Surabaya. Apakah Kejari Tanjung Perak mampu mengungkap semua dalang di balik korupsi ini? Waktu akan menjawabnya. Yang pasti, masyarakat Surabaya menantikan keadilan ditegakkan!. (Jen)
Posting Komentar
Tulias alamat email :