0
Surabaya, BERITAKORUPSI.CO –
Kasus korupsi dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) di BRI Unit Mulyosari, Surabaya, memasuki babak baru. Rabu, 05 Nopember 2025, Tim JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menyeret Empat Terdakwa ke Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya untuk diadili dihadapan Majelis Hakim sebagai Terdakwa dalam kasus dugaan Korupsi penyalahgunaan pencairan kredit yang merugikan keuangan negara senilai Rp5.046.601.369. Keempat Terdakwa itu terdiri dari tiga calo atau pencari nasabah, yaitu Maria Liana, Leni Astuti Nurhidayati Aswadun Hasanah dan Haswadun Hasah. Dan satu Terdakwa lagi adalah Ratih Dwi Kemalasari selaku Mantri (penginput dan pemroses kredit 90 calon nasabah/Debitur)

Persidangan berlangsung di ruang Sidang Cakra Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya, Rabu, 05 Nopember 2025 yang diketuai Majelis Hakim Cokia Ana Pontia Oppusunggu, SH., MH dan dibantu 2 anggota yaitu Fiktor Panjaitan, SH., MH dan Arief Agus Nindito, SH., MH masing-masing Hakim Ad Hock serta Panitra Pengganti (PP). Sementara Keempat Terdakwa yang dihadrikan langsung ke persidangan oleh Tim JPUm Kejari Surabaya, didampingi oleh masing-masing Tim Penasehat Hukum-nya

Dalam surat dakwaan JPU, bahwa perbuatan Keempat Terdakwa, yaitu Maria Liana, Leni Astuti Nurhidayati Aswadun Hasanah dan Haswadun Hasah serta Ratih Dwi Kemalasari sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 2 Atau Pasal 3 Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 atas perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Namun dalam kasus perkara ini, muncul satu pertanyaan besar yang menggelitik publik: Mengapa hanya mantri dan “calo” yang dijerat, sementara Kepala Unit selaku pemutus Kredit dan pihak yang memegang otoritas persetujuan kredit belum tersentuh hukum?

Modusnya sederhana namun rapi: kredit KUR dicairkan yang diduga menggunakan identitas dan dokumen yang tidak memenuhi syarat, sebagian Debitur bahkan fiktif, namun tetap lolos dari sistem perbankan. Mantri menginput, “calo” mencari nasabah dan mengatur pencairan, uang mengalir, akibatnya kerugian negara timbul sebesar Rp5.046.601.369

Pertanyaan yang Tak Bisa Diabaikan
Dalam sistem perbankan BRI, termasuk KUR, mantri hanya bertugas mengolah, memverifikasi, dan mengajukan kredit. Keputusan pencairan final tetap berada di tangan Kepala Unit/Kepala Cabang selaku pemutus.

Pertanyaan selanjutnya adalah:
  1. Mungkinkah ada kredit KUR bernilai miliaran yang cair tanpa tanda tangan pejabat struktural bank?
  2. Mungkinkah mantri bekerja sendirian tanpa jalur persetujuan atasan dalam hal ini pemutus?
  3. Jika mantri dijerat hukum, sementara pejabat pemutus kredit tidak, apakah ada lubang besar dalam penegakan hukum atau ada “orang besar yang sedang diamankan atau mengamankan”? Kejanggalan yang Wajib Dibongkar

Kejanggalan yang Wajib Dibongkar

Level

Wewenang dalam proses KUR

Status saat ini

Level

Mantri

Input & verifikasi lapangan

Jadi terdakwa

Mantri

Calo

Cari Nasanag atau Debitur dan atur pengajuan

Jadi terdakwa

Calo

Kepala Unit

Pemutus kredit, penanggung jawab final

Belum tersentuh

Kepala Unit

Sistem pengawasan BRI

Audit internal dan kontrol risiko

Tidak terdengar

Sistem pengawasan BRI

 Pertanyaannya kemudian adalah, apakah Kejaksaan Negeri Surabaya sudah cukup hanya menyeret satu Terdakwa selaku Mantri di BRI Unit Mulyosari Surabaya dalam kasus dugaan korupsi Kredit KUR di BRI Unit Mulyosari, Surabaya yang merugikan keuangan negara senilai Rp5.046.601.369 sama seperti beberapa kasus Korupsi KUR di BRI Unit lainnya?. (Jnt)

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top