Hj. Naning Erna Susanti, SH., MH selaku Penasehat Hukum Terdakwa Syafi'in mengatakan, “dari fakta persidangan menunjukkan bahwa Terdakwa Syafi'in tidak menggunakan uang yang disangkakan oleh JPU. Terdakwa Syafi'in menerima uang Rp380 juta dan sudah di setorkan kepada Kades Sidokeler Ahmad Syaiful Bahri”
BERITAKORUPSI.CO –Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya bersama JPU Kejari Lamongan, Rabu, 05 Nopember 2025, kembali menggelar sidang dengan agenda mendengarkan keterangan Saksi sebanyak 10 orang yang dihadirkan JPU dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi penyalahgunaan Pendapatan Desa Sidokelar, Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan yang berasal dari Dana Kompensasi atas Penggunaan Jalan Masyarakat Desa oleh PT. Sari Dumai Sejati tahun 2014 – 2019 yang merugikan keuangan negara Cq. Desa Sidokelar Sebesar Rp382.375.384,61 berdasarkan hasil pengitungan Inspektorat Kab. Lamongan Nomor: 700.1.2.3/15/LHP/413.201/2025 Tanggal 11 Juli 2025, dengan dua Terdakwa, yaitu Terdakwa Syafi'in Bin Marjo selaku Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Sidokelar, Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan periode 2013 - 2019, dan Moh. Saiful Bahri Bin (Alm.) Sobari selaku Kepala Desa Sidokelar, Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan periode 2018 – 2024
Kesepuluh saksi yang dihadirkan JPU Kejari Lamongan adalah Farida sebagai Sekdes Desa Sidokelar,; Sony Tri Warsono Pimpinan BPR Nusamba,; Nurhakim,; Dedi,; Devi,; Fadruloh,; Ghozi,; Martokan,; Khusnul Hadi,; Ahmad Taufik
Persidangan berlangsung di ruang Sidang Cakra Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya, Rabu, 05 Nopember 2025 yang diketuai Majelis Hakim Cokia Ana Pontia Oppusunggu, SH., MH dan dibantu 2 anggota yaitu Fiktor Panjaitan, SH., MH dan Arief Agus Nindito, SH., MH masing-masing Hakim Ad Hock serta Panitra Pengganti (PP). Sementara Terdakwa yang dihadrikan langsung ke persidangan oleh JPU, didampingi oleh masing-masing Tim Penasehat Hukum-nya
Namun yang menarik dalam persidangan ini adalah permohonan Penasehat Hukum Terdakwa Moh. Saiful Bahri kepada Ketua Majelis Hakim terkait salah seorang Saksi yaitu istri Terdakwa agar dihadirkan JPU ke Persidangan. Permohonan itu bukan tidak beralasan, yaitu karena istri Terdakwa telah mengembalikan uang sekitar Rp200 juta lebih kepada Kejaksaan.
Hal itupun disampaikan oleh Penasehat Hukum Terdakwa seusai persidangan kepada beritakorupsi.co. “Saksi itu istri Terdakwa. Dia telah mengembalikan uang sekitar dua ratus jutalah ke Kejaksaan,” ucapnya
Sementara Penasehat Hukum Syafi'in Bin Marjo, Hj. Naning Erna Susanti, SH., MH kepada beritakorupsi.co mengatakan, dakwaan JPU terhadap Terdakwa Syafi'in Bin Marjo tidak sama dengan Moh. Saiful Bahri. Uang sebesar 5 juta sudah dikembalikan ke Jaksa, sedangkan yang Rp382 juta sudah dikembalikan kepada Kepala Desa “Hasil sidang menunjukkan bahwa Terdakwa Syafi'in tidak menggunakan uang yang disangkakan oleh JPU. Terdakwa Syafi'in menerima uang Rp380 juta dan sudah di setorkan kepada Kades Sidokeler Ahmad Syaiful Bahri” uacap Hj. Naning Erna Susanti, SH., MH
“Dakwaan JPU kepada Terdakwah Saiful Bahri, bahwa Terdakwa Syafi'in turut serta dalam dugaan yang telah tertera pada dakwaan, tidak sama sekali dibenarkan oleh Terdakwa maupun saksi yang telah dihadirkan oleh JPU.”
sementara dalam surat dakwaan JPU dijelaskan, bahwa ia Terdakwa SYAFI'IN Bin MARJO selaku Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Sidokelar, Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan periode 2013 s/d 2019 berdasarkan Surat Keputusan Bupati Lamongan Nomor: 1 188/253/Kep/413.013/2013 tanggal 10 Januari 2013 tentang Pemberhentian dan Peresmian Anggota Badan Permusyawaratan Desa Sidokelar, Kecamatan Paciran, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan Saksi MOH. SAIFUL BAHRI Bin (Alm.) SOBARI selaku Kepala Desa Sidokelar, Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan periode 2018 s/d 2024 berdasarkan Surat Keputusan Bupati Lamongan Nomor : 188/236/Kep/413.013/2018 tanggal 17 September 2018 tentang Pengangkatan Kepala Desa Sidokelar Kecamatan Paciran Kabupaten Lamongan (yang masing-masing penuntutannya dilakukan dalam berkas terpisah), sebagai orang yang telah melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut yakni pada hari dan tanggal yang tidak dapat ditentukan dengan pasti
Atau pada waktu tertentu antara bulan Maret 2014 sampai dengan bulan Januari 2019 atau setidak-tidaknya dalam kurun waktu tertentu pada tahun 2014 sampai dengan tahun 2019, bertempat di Desa Sidokelar, Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, secara melawan hukum yakni menggunakan uang secara langsung dan memasukan ke rekening pribadi milik Terdakwa SYAFI'IN Bin MARJO, serta menyetorkan uang ke rekening pribadi Saksi MOH. SAIFUL BAHRI Bin (alm.) SOBARI dimana uang tersebut merupakan Pendapatan Desa Sidokelar yang berasal dari Dana Kompensasi atas Penggunaan Jalan Masyarakat Desa Sidokelar Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan dari PT. Sari Dumai Sejati dengan tidak mengindahkan ketentuan :
- Pasal 63 huruf d Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pasal 37 ayat (2) huruf f Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa,
- Pasal 91 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa,
- Pasal 8 Ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa,
- Pasal 60 huruf c Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 110 tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa,
- Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa,
- Pasal 6 Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 17 tahun 2006 tentang Sumber Pendapatan dan Kekayaan Desa, Pasal 50 Ayat (1) dan Pasal 73 Peraturan Bupati Lamongan Nomor 65 tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa,
- Pasal 1 ayat (1) Perjanjian Kompensasi Penggunaan Jalan Masyarakat Desa Sidokelar Kecamatan Paciran Nomor: 470/01/413.345.11/2013, memperkaya diri sendiri,
1. Saksi MOH. SAIFUL BAHRI Bin (Alm.) SOBARI sebesar Rp284.284.823,30 (dua ratus delapan
puluh empat juta dua ratus delapan puluh empat ribu delapan ratus dua puluh tiga rupiah koma tiga
puluh sen),
2. Sdr. AHMAD JAELANI (alm.) sebesar Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah),
3. Saksi BURHAN FALAKHI sebesar Rp6.000.000,- (enam juta rupiah),
4. Sdr. BAGUS SUBIANTO (alm.) sebesar Rp4.000.000,- (empat juta rupiah),
5. Saksi NUR SHOLEH HADI sebesar Rp3.000.000,- (tiga juta rupiah),
6. Saksi KHUSNO sebesar Rp3.000.000,- (tiga juta rupiah),
7. Saksi AMIN THOHARI sebesar Rp3.000.000,- (tiga juta rupiah),
8. Saksi SODIKIN sebesar Rp3.000.000,- (tiga juta rupiah), serta memperkaya
9. Saksi AHMAD RUBAIN sebesar Rp3.000.000,- (tiga juta rupiah), yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu berdasarkan Laporan Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Inspektorat Kab. Lamongan Nomor: 700.1.2.3/15/LHP/413.201/2025 Tanggal 11 Juli 2025 sebesar Rp.382.375.384,61 (tiga ratus delapan puluh dua juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu tiga ratus delapan puluh empat rupiah koma enam puluh satu sen) atau setidak-tidaknya sekitar sejumlah itu, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bahwa pada tanggal 11 Juni 2013 bertempat di Balai Desa Sidokelar, Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan, dilaksanakan rapat Pemerintahan Desa Sidokelar yang dihadiri oleh Terdakwa SYAFI'IN Bin MARJO, Sdr. (Alm.) AHMAD JAELANI selaku Kepala Desa, Sdr. (Alm.) BAGUS SUBIANTO, Saksi BURHAN FALAKHI, Saksi AHMAD RUBAIN, Saksi KHUSNO, Saksi AMIN THOHARI, Saksi SODIKIN, dan Saksi NUR SHOLEH dengan hasil rapat menyatakan persetujuan penyewaan jalan desa di Dusun Klayar kepada PT. Sari Dumal Sejati selama 15 (lima belas) tahun dan menetapkan kompensasi jalan desa tersebut sebesar Rp420.000.000,00 (empat ratus dua puluh juta rupiah). Bahwa selanjutnya, pada tanggal 13 Juni 2013, telah dilakukan penandatanganan Perjanjian Kompensasi Penggunaan Jalan Masyarakat Desa Sidokelar Kecamatan Paciran Kabupaten Lamorigan Nomor: 470/01/413.345.1.1/2013 antara Sdr. (Alm.) AHMAD JAELANI selaku Kepala Desa Sidokelar dengan Sdr. Bintang Aryana selaku Konsultan PT. Sari Dumai Sejati yang mana dalam perjanjian tersebut dicantumkan bahwa kompensasi Jalan Desa sebesar Rp420.000.000,- (empat ratus dua puluh juta rupiah) berlaku untuk periode 13 Juni 2013 sampai dengan. 13 Juni 2028, dan dana tersebut akan digunakan sebagai Pendapatan Asli Desa (PAD) Desa Sidokelar untuk mendukung percepatan pembangunan desa.
Bahwa pada tanggal 8 Juli 2013, PT. Sari Dumai Sejati telah merealisasikan pembayaran kompensasi sebesar Rp420.000.000,- (empat ratus dua puluh juta rupiah) kepada Pemerintah Desa Sidokelar melalui rekening atas nama AHMAD JAELANI pada Bank BRI dengan nomor rekening 6312-01-000285-50-6. Bahwa uang kompensasi jalan desa sebesar Rp420.000.000,- (empat ratus dua puluh juta rupiah) yang telah diterima dari PT. Sari Dumai Sejati tersebut tidak pernah dimasukkan ke dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Sidokelar dan tidak dicatat sebagai Pendapatan Asli Desa (PADes).
Bahwa pada sekira awal tahun 2014, Terdakwa SYAFI'IN Bin MARJO selaku anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Sidokelar telah menerima uang sebesar Rp420.000.000,00 (empat ratus dua puluh juta rupiah) yang diserahkan oleh Sdr. (Alm.) AHMAD JAELANI dimana uang tersebut merupakan uang kompensasi penggunaan jalan desa dari PT. Sari Dumai Sejati. Bahwa setelah Terdakwa SYAFI'IN Bin MARJO menerima uang sebesar Rp420.000.000,00 (empat ratus dua puluh juta rupiah), kemudian Terdakwa SYAFI'IN Bin MARJO membuat kesepakatan dengan Sdr. (Alm.) BAGUS SUBIANTO dan Saksi BURHAN FALAKHI, untuk menggunakan uang kompensasi jalan masyarakat tersebut yaitu sebesar Rp40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah) yang diperuntukkan sebagai pesangon atau tali asih anggota BPD dan Kepala Desa; dengan pembagian sebagai berikut:
1. Terdakwa SYAFI'IN Bin MARJO selaku anggota BPD sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah);
2. Sdr. (Alm.) AHMAD JAELANI selaku Kepala Desa sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta
2. Sdr. AHMAD JAELANI (alm.) sebesar Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah),
3. Saksi BURHAN FALAKHI sebesar Rp6.000.000,- (enam juta rupiah),
4. Sdr. BAGUS SUBIANTO (alm.) sebesar Rp4.000.000,- (empat juta rupiah),
5. Saksi NUR SHOLEH HADI sebesar Rp3.000.000,- (tiga juta rupiah),
6. Saksi KHUSNO sebesar Rp3.000.000,- (tiga juta rupiah),
7. Saksi AMIN THOHARI sebesar Rp3.000.000,- (tiga juta rupiah),
8. Saksi SODIKIN sebesar Rp3.000.000,- (tiga juta rupiah), serta memperkaya
9. Saksi AHMAD RUBAIN sebesar Rp3.000.000,- (tiga juta rupiah), yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu berdasarkan Laporan Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Inspektorat Kab. Lamongan Nomor: 700.1.2.3/15/LHP/413.201/2025 Tanggal 11 Juli 2025 sebesar Rp.382.375.384,61 (tiga ratus delapan puluh dua juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu tiga ratus delapan puluh empat rupiah koma enam puluh satu sen) atau setidak-tidaknya sekitar sejumlah itu, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bahwa pada tanggal 11 Juni 2013 bertempat di Balai Desa Sidokelar, Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan, dilaksanakan rapat Pemerintahan Desa Sidokelar yang dihadiri oleh Terdakwa SYAFI'IN Bin MARJO, Sdr. (Alm.) AHMAD JAELANI selaku Kepala Desa, Sdr. (Alm.) BAGUS SUBIANTO, Saksi BURHAN FALAKHI, Saksi AHMAD RUBAIN, Saksi KHUSNO, Saksi AMIN THOHARI, Saksi SODIKIN, dan Saksi NUR SHOLEH dengan hasil rapat menyatakan persetujuan penyewaan jalan desa di Dusun Klayar kepada PT. Sari Dumal Sejati selama 15 (lima belas) tahun dan menetapkan kompensasi jalan desa tersebut sebesar Rp420.000.000,00 (empat ratus dua puluh juta rupiah). Bahwa selanjutnya, pada tanggal 13 Juni 2013, telah dilakukan penandatanganan Perjanjian Kompensasi Penggunaan Jalan Masyarakat Desa Sidokelar Kecamatan Paciran Kabupaten Lamorigan Nomor: 470/01/413.345.1.1/2013 antara Sdr. (Alm.) AHMAD JAELANI selaku Kepala Desa Sidokelar dengan Sdr. Bintang Aryana selaku Konsultan PT. Sari Dumai Sejati yang mana dalam perjanjian tersebut dicantumkan bahwa kompensasi Jalan Desa sebesar Rp420.000.000,- (empat ratus dua puluh juta rupiah) berlaku untuk periode 13 Juni 2013 sampai dengan. 13 Juni 2028, dan dana tersebut akan digunakan sebagai Pendapatan Asli Desa (PAD) Desa Sidokelar untuk mendukung percepatan pembangunan desa.
Bahwa pada tanggal 8 Juli 2013, PT. Sari Dumai Sejati telah merealisasikan pembayaran kompensasi sebesar Rp420.000.000,- (empat ratus dua puluh juta rupiah) kepada Pemerintah Desa Sidokelar melalui rekening atas nama AHMAD JAELANI pada Bank BRI dengan nomor rekening 6312-01-000285-50-6. Bahwa uang kompensasi jalan desa sebesar Rp420.000.000,- (empat ratus dua puluh juta rupiah) yang telah diterima dari PT. Sari Dumai Sejati tersebut tidak pernah dimasukkan ke dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Sidokelar dan tidak dicatat sebagai Pendapatan Asli Desa (PADes).
Bahwa pada sekira awal tahun 2014, Terdakwa SYAFI'IN Bin MARJO selaku anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Sidokelar telah menerima uang sebesar Rp420.000.000,00 (empat ratus dua puluh juta rupiah) yang diserahkan oleh Sdr. (Alm.) AHMAD JAELANI dimana uang tersebut merupakan uang kompensasi penggunaan jalan desa dari PT. Sari Dumai Sejati. Bahwa setelah Terdakwa SYAFI'IN Bin MARJO menerima uang sebesar Rp420.000.000,00 (empat ratus dua puluh juta rupiah), kemudian Terdakwa SYAFI'IN Bin MARJO membuat kesepakatan dengan Sdr. (Alm.) BAGUS SUBIANTO dan Saksi BURHAN FALAKHI, untuk menggunakan uang kompensasi jalan masyarakat tersebut yaitu sebesar Rp40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah) yang diperuntukkan sebagai pesangon atau tali asih anggota BPD dan Kepala Desa; dengan pembagian sebagai berikut:
1. Terdakwa SYAFI'IN Bin MARJO selaku anggota BPD sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah);
2. Sdr. (Alm.) AHMAD JAELANI selaku Kepala Desa sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta
rupiah);
3. Saksi BURHAN FALAKHI selaku anggota BPD sebesar Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah);
4. Sdr. (Alm.) BAGUS SUBIANTO selaku anggota BPD sebesar Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah);
5. Saksi NUR SHOLEH Hadi selaku anggota BPD sebesar Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah);
6. Saksi KHUSNO selaku Anggota BPD sebesar Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah);
7. Saksi AMIN THOHARI selaku Anggota BPD sebesar Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah);
8. Saksi SODIKİN selaku Anggota BPD sebesar Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah);
9. Saksi AHMAD RUBAIN selaku Anggota BPD sebesar Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah).
Bahwa setelah menggunakan uang sebesar Rp40.000.000,- (empat puluh juta) tersebut, selanjutnya pada tanggal 12 Maret 2014, Terdakwa SYAFI'IN Bin MARJO memasukkan uang kompensasi jalan desa tersebut ke dalam rekening pribadi Terdakwa SYAFI'IN Bin MARJO di PT BPR Nusamba Brondong dengan Nomor Rekening: 1050306511 sebesar Rp380.000.000,00 (tiga ratus delapan puluh juta rupiah). Bahwa uang sebesar Rp380.000.000,00 (tiga ratus delapan puluh juta rupiah) tersebut tetap dikuasai dan dibiarkan mengendap pada rekening pribadi Terdakwa SYAFI'IN Bin MARJO sejak tanggal 12 Maret 2014 sampai dengan tanggal 14 Januari 2019 dạn selama waktu tersebut Terdakwa SYAFI'IN Bin MARJO memperoleh bunga netto sebesar Rp58.090.561,31, (lima puluh delapan juta sembilan puluh ribu lima ratus enam puluh satu rupiah koma tiga puluh satu sen) yang telah digunakan Terdakwa SYAFI'IN Bin MARJO untuk kepentingan pribadinya.
Bahwa pada tanggal 14 Januari 2019, Terdakwa SYAFI'IN bin MARJO bersama-sama dengan Saksi MOH. SAIFUL BAHRI bin (Alm.) SOBARI selaku Kepala Desa Sidokelar, Saksi ERIDA, S.E. selaku Sekretaris Desa, dan Saksi DEVI NUR FARAH selaku Bendahara Desa mendatangi kantor PT BPR Nusamba Brondong, sesampainya di kantor PT BPR Nusamba Brondong Terdakwa SYAFI'IN Bin MARJO melakukan penarikan tunai sebesar Rp390.000.000,00 (tiga ratus sembilan puluh juta rupiah) dari rekening pribadinya dengan nomor rekening 105030651, selanjutnya Saksi MOH. SAIFUL BAHRI bin (Alm.) SOBARI membuka rekening pribadi dengan nomor 1050441586 a.n. Moh. Syaiful Bahri, kemudian Terdakwa SYAFI'IN Bin MARJO menyetorkan uang sebesar Rp380.000.000,00 (tiga ratus delapan puluh juta rupiah) ke rekening Saksi MOH. SAIFUL BAHRI Bin (Alm.) SOBARI tersebut.
Bahwa pada tanggal 24 Desember 2021, Saksi NUR HAKIM selaku Ketua BPD Desa Sidokelar periode tahun 2019 s/d 2022, melalui surat nomor: 09/413.314.11/12/2021 meminta kepada Saksi MOH. SAIFUL BAHRI Bin (Alm.) SOBARI selaku Kepala Desa Sidokelar untuk membuatkan Laporan Realisasi Pelaksanaan Program Pembangunan Semester Kedua (Desember) dan Laporan Dana Kas Desa sebesar Rp380.000.000,-(tiga ratus delapan puluh juta rupiah) sampai akhir bulan Desember 2021.
Bahwa baru pada tanggal 29 Februari 2024, Saksi MOH. SAIFUL BAHRI Bin (Alm.) SOBARI membuat catatan Pengeluaran Dana sebesar Rp380.000.000,- (tiga ratus delapan puluh juta rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
Bahwa sejak tanggal 14 Januari 2019 sampai dengan 1 Maret 2025, Saksi MOH SAIFUL BAHRI Bin (Alm.) SOBARI telah menerima bunga bank netto sejumlah Rp12.423.438,16 (dua belas juta empat ratus dua puluh tiga ribu empat ratus tiga puluh -delapan rupiah koma enam belas sen) atas penyimpanan uang di PT BPR Nusamba Brondong dengan Nomor Rekening 1050441586 atas nama Moh. Saiful Bahri Bahwa perbuatan Terdakwa SYAFI'IN Bin MARJO, menggunakan uang secara langsung sebesar Rp.40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) kemudian pada tanggal 12 Maret 2014 memasukan sisa uang sebesar Rp380.000.000,- (tiga ratus delapan puluh juta ruplah) ke rekening pribadi Terdakwa SYAFI'IN Bin MARJO di PT BPR Nusamba Brondong dengan Nomor Rekening: 1050306511 a.n. Syafi'in, lalu pada tanggal 14 Januari 2019 menyetorkan uang sebesar Rp380.000.000,- (tiga ratus delapan puluh juta ruplah) tersebut ke rekening pribadi Saksi MOH. SAIFUL BAHRI-Bin (alm)) SOBARI dengan Nomor Rekening 1050441586 a.n. Moh. Saiful Bahri, telah melanggar ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
b. Disetor melalui bank lain, badan, lembaga keuangan dan/atau kantor pos oleh pihak ketiga,
c. Disetor oleh Kaur Keuangan untuk penerimaan yang diperoleh dari pihak ketiga
10. Perjanjian Kompensasi Penggunaan Jalan Masyarakat Desa Sidokelar Kecamatan Paciran
Nomor: 470/01/413.345.11/2013. Pasal 1 ayat (1) menyatakan "mengoptimalkan pendapatan
(PAD) Desa Sidokelar untuk percepatan pembangunan.
Bahwa menurut Ahli Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kab. Lamongan yaitu Ahli Yanuar Rosyidi, S.SOS. dan Ahli Anang Budi Santosa, SH, M. SI menjelaskan sebagai berikut:
Menurut Ahli, Dana Kompensasi sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Kompensasi Penggunaan Jalan Masyarakat Desa Sidokelar Kec Paciran Nomor 470/01/413.345.11/2013 tanggal 13 Juni 2013 antara Sdr. (Aim) AHMAD JAELANI selaku Kepala Desa dengan Sdr. Bintang Aryana, S.E selaku Konsultan PT Sari Dumal Sejati, seharusnya masuk dalam PADes dan Tercatat dalam APBDes Desa Sidokelar Kec. Paciran Kab. Lamongan sebagaimana tertuang dalam Surat Perjanjian Kompensasi tersebut dalam Pasal 1 ayat (1) yang menyatakan Mengoptimalkan pendapatan (PAD) Désa Sidokelar untuk Percepatan Pembangunan.
Menurut Ahli, Pasal 65 Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa menerangkan bahwa
Menurut Ahli, Dana Kompensasi Jalan di Dusun Klayar Desa Sidokelar Kec. Paciran Kab. Lamongan berdasarkan Pasal 2 ayat (1) huruf a jo. Pasal 12 huruf g Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 17 Tahun 2006 tentang Sumber Pendapatan dan Kekayaan Desa dapat dikualifikasikan sebagai Sumber Pendapatan Asli Desa yang sah dari hasil kekayaan desa berupa jalan-jalan desa
Menurut Ahli, Dana Kompensasi sebesar Rp. 420.000.000,- (empat ratus dua puluh juta rupiah) yang tidak masuk menjadi PADes dan tidak tercatat di APBdes Desa Sidokelar serta penggunaan Dana Kompensasi sebesar Rp. 420.000.000,-(empat ratus dua puluh juta rupiah) oleh Kepala Desa maupun oleh BPD secara langsung tanpa adanya Musyawarah Desa (Musdes) telah bertentangan dengan ketentuan pasal 91 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menyatakan "Seluruh pendapatan Desa diterima dan disalurkan melalui rekening kas Desa dan penggunaannya ditetapkan dalam APBDesa
Bahwa menurut Tim Ahli Teknis Universitas Islam Lamongan yaitu Ahli Nur Indah Mukhoyyaroh, S.T.,M.T. menjelaskan sebagai berikut: Menurut Ahli, berdasarkan hasil pemeriksaan teknis yang dilakukan di lokasi keglatan pembangunan Desa Sidokelar atas penggunaan dana sebesar Rp380.000.000,- (tiga ratus delapan juta rupiah), dapat disampaikan sebagai berikut:
1. Ditemukan selisih hasil antara laporan pelaksanaan anggaran dengan kondisi fisik di lapangan.
Beberapa pekerjaan tidak sesuai dengan Anggaran Biaya maupun spesifikasi teknis yang seharusnya. Hasil pengukuran menunjukkan adanya selisih nilai yang cukup signifikan, antara lain:
2. Sebagian kegiatan tidak dapat diverifikasi secara teknis maupun fisik. Hal ini dikarenakan tidak
3. Saksi BURHAN FALAKHI selaku anggota BPD sebesar Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah);
4. Sdr. (Alm.) BAGUS SUBIANTO selaku anggota BPD sebesar Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah);
5. Saksi NUR SHOLEH Hadi selaku anggota BPD sebesar Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah);
6. Saksi KHUSNO selaku Anggota BPD sebesar Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah);
7. Saksi AMIN THOHARI selaku Anggota BPD sebesar Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah);
8. Saksi SODIKİN selaku Anggota BPD sebesar Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah);
9. Saksi AHMAD RUBAIN selaku Anggota BPD sebesar Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah).
Bahwa setelah menggunakan uang sebesar Rp40.000.000,- (empat puluh juta) tersebut, selanjutnya pada tanggal 12 Maret 2014, Terdakwa SYAFI'IN Bin MARJO memasukkan uang kompensasi jalan desa tersebut ke dalam rekening pribadi Terdakwa SYAFI'IN Bin MARJO di PT BPR Nusamba Brondong dengan Nomor Rekening: 1050306511 sebesar Rp380.000.000,00 (tiga ratus delapan puluh juta rupiah). Bahwa uang sebesar Rp380.000.000,00 (tiga ratus delapan puluh juta rupiah) tersebut tetap dikuasai dan dibiarkan mengendap pada rekening pribadi Terdakwa SYAFI'IN Bin MARJO sejak tanggal 12 Maret 2014 sampai dengan tanggal 14 Januari 2019 dạn selama waktu tersebut Terdakwa SYAFI'IN Bin MARJO memperoleh bunga netto sebesar Rp58.090.561,31, (lima puluh delapan juta sembilan puluh ribu lima ratus enam puluh satu rupiah koma tiga puluh satu sen) yang telah digunakan Terdakwa SYAFI'IN Bin MARJO untuk kepentingan pribadinya.
Bahwa pada tanggal 14 Januari 2019, Terdakwa SYAFI'IN bin MARJO bersama-sama dengan Saksi MOH. SAIFUL BAHRI bin (Alm.) SOBARI selaku Kepala Desa Sidokelar, Saksi ERIDA, S.E. selaku Sekretaris Desa, dan Saksi DEVI NUR FARAH selaku Bendahara Desa mendatangi kantor PT BPR Nusamba Brondong, sesampainya di kantor PT BPR Nusamba Brondong Terdakwa SYAFI'IN Bin MARJO melakukan penarikan tunai sebesar Rp390.000.000,00 (tiga ratus sembilan puluh juta rupiah) dari rekening pribadinya dengan nomor rekening 105030651, selanjutnya Saksi MOH. SAIFUL BAHRI bin (Alm.) SOBARI membuka rekening pribadi dengan nomor 1050441586 a.n. Moh. Syaiful Bahri, kemudian Terdakwa SYAFI'IN Bin MARJO menyetorkan uang sebesar Rp380.000.000,00 (tiga ratus delapan puluh juta rupiah) ke rekening Saksi MOH. SAIFUL BAHRI Bin (Alm.) SOBARI tersebut.
Bahwa pada tanggal 24 Desember 2021, Saksi NUR HAKIM selaku Ketua BPD Desa Sidokelar periode tahun 2019 s/d 2022, melalui surat nomor: 09/413.314.11/12/2021 meminta kepada Saksi MOH. SAIFUL BAHRI Bin (Alm.) SOBARI selaku Kepala Desa Sidokelar untuk membuatkan Laporan Realisasi Pelaksanaan Program Pembangunan Semester Kedua (Desember) dan Laporan Dana Kas Desa sebesar Rp380.000.000,-(tiga ratus delapan puluh juta rupiah) sampai akhir bulan Desember 2021.
Bahwa baru pada tanggal 29 Februari 2024, Saksi MOH. SAIFUL BAHRI Bin (Alm.) SOBARI membuat catatan Pengeluaran Dana sebesar Rp380.000.000,- (tiga ratus delapan puluh juta rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
- Bego perbaikan jembatan & TPT Sumur Tiban Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah):
- Pak Amin Rp.135.000,- (seratus tiga puluh lima ribu rupiah);
- Pengerukan laut di Klayar Rp. 13.000.000,- (tiga belas juta rupiah);
- Pengerukan laut Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah);
- Pasang PLN Rp.338.000,- (tiga ratus tiga puluh delapan ribu rupiah);
- H. Amin plengsengan Rp.11.500.000,- (sebelas juta lima ratus ribu rupiah);
- Doser meratakan tanah TPA Perdoto Rp.350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah);
- Biaya truk pedel lapangan Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah);
- Perbaikan Kabel (Doto Klayar) Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah);
- urangan biaya kabel Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah);
- Lapangan voly Klayar Rp.84.450.000,- (delapan puluh empat juta empat ratus lima puluh ribu rupiah);
- Pembangunan kantor Asis Rp.63.845.000,- (enam puluh tiga juta delapan ratus empat puluh lima ribu rupiah);
- Dipinjam Saksi MOH. SAIFUL BAHRI Bin (Alm.) SOBARI Rp.189.882.000,-(seratus delapan puluh sembilan juta delapan ratus delapan puluh dua ribu rupiah).
Bahwa sejak tanggal 14 Januari 2019 sampai dengan 1 Maret 2025, Saksi MOH SAIFUL BAHRI Bin (Alm.) SOBARI telah menerima bunga bank netto sejumlah Rp12.423.438,16 (dua belas juta empat ratus dua puluh tiga ribu empat ratus tiga puluh -delapan rupiah koma enam belas sen) atas penyimpanan uang di PT BPR Nusamba Brondong dengan Nomor Rekening 1050441586 atas nama Moh. Saiful Bahri Bahwa perbuatan Terdakwa SYAFI'IN Bin MARJO, menggunakan uang secara langsung sebesar Rp.40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) kemudian pada tanggal 12 Maret 2014 memasukan sisa uang sebesar Rp380.000.000,- (tiga ratus delapan puluh juta ruplah) ke rekening pribadi Terdakwa SYAFI'IN Bin MARJO di PT BPR Nusamba Brondong dengan Nomor Rekening: 1050306511 a.n. Syafi'in, lalu pada tanggal 14 Januari 2019 menyetorkan uang sebesar Rp380.000.000,- (tiga ratus delapan puluh juta ruplah) tersebut ke rekening pribadi Saksi MOH. SAIFUL BAHRI-Bin (alm)) SOBARI dengan Nomor Rekening 1050441586 a.n. Moh. Saiful Bahri, telah melanggar ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pasal 63 menyatakan "anggota badan permusyawaratan desa wajib:" huruf d menyatakan "mendahulukan kepentingan umum diatas kepentingan pribadi, kelompok, dan/atau golongan";
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, Pasal 37 ayat (2) menyatakan "anggota BPD mempunyai kewajiban" huruff menyatakan "mendahulukan kepentingan umum di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan golongan",
- eraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, Pasal 91 menyatakan "seluruh pendapatan desa diterima dan disalurkan melalui rekening kas desa dan penggunaannya ditetapkan dalam APB Desa";
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa, Pasal 8 Ayat (1) menyatakan "Semua pendapatan desa dilaksanakan melalui rekening kas desa";
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 110 tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa, Pasal 60 menyatakan "anggota BPD wajib:" huruf c menyatakan mendahulukan kepentingan umum diatas kepentingan pribadi, kelompok, dan/atau golongan",
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, Pasal 2 ayat (1) menyatakan "Keuangan Desa dikelola berdasarkan asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran
- Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 17 Tahun 2006 tentang Sumber Pendapatan dan Kekayaan Desa, Pasal 6 menyatakan "Seluruh jenis pendapatan, harus disalurkan melalui kas desa yang pengelolaannya ditetapkan dalam APB Desa";
- Peraturan Bupati Lamongan Nomor 65 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, Pasal 50 Ayat (1) menyatakan "Pelaksanaan pengelolaan keuangan Desa merupakan penerimaan dan pengeluaran Desa yang dilaksanakan melalui Rekening Kas Desa pada Bank yang ditunjuk Bupati".
- Peraturan Bupati Lamongan Nomor 65 tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, Pasal 73 menyatakan: "Penerimaan Desa disetor ke rekening kas Desa dengan cara:
b. Disetor melalui bank lain, badan, lembaga keuangan dan/atau kantor pos oleh pihak ketiga,
c. Disetor oleh Kaur Keuangan untuk penerimaan yang diperoleh dari pihak ketiga
10. Perjanjian Kompensasi Penggunaan Jalan Masyarakat Desa Sidokelar Kecamatan Paciran
Nomor: 470/01/413.345.11/2013. Pasal 1 ayat (1) menyatakan "mengoptimalkan pendapatan
(PAD) Desa Sidokelar untuk percepatan pembangunan.
Bahwa menurut Ahli Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kab. Lamongan yaitu Ahli Yanuar Rosyidi, S.SOS. dan Ahli Anang Budi Santosa, SH, M. SI menjelaskan sebagai berikut:
Menurut Ahli, Dana Kompensasi sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Kompensasi Penggunaan Jalan Masyarakat Desa Sidokelar Kec Paciran Nomor 470/01/413.345.11/2013 tanggal 13 Juni 2013 antara Sdr. (Aim) AHMAD JAELANI selaku Kepala Desa dengan Sdr. Bintang Aryana, S.E selaku Konsultan PT Sari Dumal Sejati, seharusnya masuk dalam PADes dan Tercatat dalam APBDes Desa Sidokelar Kec. Paciran Kab. Lamongan sebagaimana tertuang dalam Surat Perjanjian Kompensasi tersebut dalam Pasal 1 ayat (1) yang menyatakan Mengoptimalkan pendapatan (PAD) Désa Sidokelar untuk Percepatan Pembangunan.
Menurut Ahli, Pasal 65 Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa menerangkan bahwa
- "Penerimaan Desa disetor ke rekening Kas Desa dengan cara a penerimaan desa disetor ke rekening desa dengan cara disetor langsung ke bank oleh pemerintah, pemerintah propinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota;
- disetor melalui bank lain, badan, lembaga keuangan dan/atau kantor pos oleh pihak ketiga;
- disetor oleh Kaur Keuangan untuk penerimaan yang diperoleh oleh pihak ketiga."
Menurut Ahli, Dana Kompensasi Jalan di Dusun Klayar Desa Sidokelar Kec. Paciran Kab. Lamongan berdasarkan Pasal 2 ayat (1) huruf a jo. Pasal 12 huruf g Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 17 Tahun 2006 tentang Sumber Pendapatan dan Kekayaan Desa dapat dikualifikasikan sebagai Sumber Pendapatan Asli Desa yang sah dari hasil kekayaan desa berupa jalan-jalan desa
Menurut Ahli, Dana Kompensasi sebesar Rp. 420.000.000,- (empat ratus dua puluh juta rupiah) yang tidak masuk menjadi PADes dan tidak tercatat di APBdes Desa Sidokelar serta penggunaan Dana Kompensasi sebesar Rp. 420.000.000,-(empat ratus dua puluh juta rupiah) oleh Kepala Desa maupun oleh BPD secara langsung tanpa adanya Musyawarah Desa (Musdes) telah bertentangan dengan ketentuan pasal 91 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menyatakan "Seluruh pendapatan Desa diterima dan disalurkan melalui rekening kas Desa dan penggunaannya ditetapkan dalam APBDesa
Bahwa menurut Tim Ahli Teknis Universitas Islam Lamongan yaitu Ahli Nur Indah Mukhoyyaroh, S.T.,M.T. menjelaskan sebagai berikut: Menurut Ahli, berdasarkan hasil pemeriksaan teknis yang dilakukan di lokasi keglatan pembangunan Desa Sidokelar atas penggunaan dana sebesar Rp380.000.000,- (tiga ratus delapan juta rupiah), dapat disampaikan sebagai berikut:
1. Ditemukan selisih hasil antara laporan pelaksanaan anggaran dengan kondisi fisik di lapangan.
Beberapa pekerjaan tidak sesuai dengan Anggaran Biaya maupun spesifikasi teknis yang seharusnya. Hasil pengukuran menunjukkan adanya selisih nilai yang cukup signifikan, antara lain:
- Laparigan Voli menunjukkan selisih sebesar Rp 31.342.375,06 (tiga puluh satu juta tiga ratus empat puluh dua ribu tiga ratus tujuh puluh lima rupiah koma enam sen);
- Plengsengan sawah mengalami selisih sebesar Rp 1.926.994,00 (satu juta sembilan ratus dua puluh enam ribu sembilan ratus sembilan puluh empat rupiah)
- Pembangunan Rumah Dinas menunjukkan selisih nilai sebesar Rp 28.506.984,43 (dua puluh delapan juta lima ratus enam ribu sembilan ratus delapan puluh empat rupiah koma empat puluh tiga sen).
2. Sebagian kegiatan tidak dapat diverifikasi secara teknis maupun fisik. Hal ini dikarenakan tidak
adanya bukti pendukung, tidak jelasnya lokasi, atau tidak ditemukannya hasil pekerjaan saat
pemeriksaan. Kegiatan-kegiatan tersebut antara lain:
Atas uang kompensasi jalan masyarakat oleh PT. Sari Dumai Sejati sebesar Rp.420.000.000,00 (empat ratus dua puluh juta rupiah) yang merupakan. Pendapatan Asli Desa dari hasil kekayaan desa berupa jalan-jalan desa terdapat kerugian keuangan desa sebesar Rp.382.375.384,61 (tiga ratus delapan puluh dua juga tiga ratus tujuh puluh lima ribu tiga ratus delapan puluh empat rupiah enam puluh satu sen) terdiri dari:
a) Saksi Moh. Saiful Bahri Bin (Alm.) Sobari selaku Kepala Desa Sidokelar bertanggungjawab atas uang sebesar Rp.284.284.823,30 (dua ratus delapan puluh empat juta dua ratus delapan puluh empat ribu delapan ratus dua puluh tiga rupiah koma tiga puluh sen) dengan rincian:
1) Dipergunakan oleh Saksi Moh. Saifül Bahri Bin (Alm.) Sobari selaku Kepala Desa Sidokelar sebesar Rp.189.882.000,00 (seratus delapan puluh sembilan juta delapan ratus delapan puluh dua ribu rupiah);
2) Bunga bank sebesar Rp. 12.438.469,81 (dua belas juta empat ratus tiga puluh delapan ribu empat ratus enam puluh sembilan rupiah koma delapan puluh satu sen) yang berada di Rekening PT BPR Nusamba Brondong an. Moh Saiful Bahri No. Rek. 1050441586;
3) Selisih Anggaran Blaya Rumah Dinas sebesar Rp.28.506.984,43 (dua puluh delapan juta lima ratus enam ribu sembilan ratus delapan puluh empat rupiah koma empat puluh tiga sen);
4) Selisih Anggaran Biaya Lapangan Voli Dusun Klayar sebesar Rp.31.342.375,06 (tiga puluh satu juta tiga ratus empat puluh dua ribu tiga ratus tujuh puluh lima rupiah koma enam sen);
5) Selisih Anggaran Biaya Plengsengan Pak Amin sebesar Rp.1.926.994,00 (satu Juta sembilan ratus dua puluh enam ribu sembilan ratus sembilan puluh empat rupiah);
6) Kegiatan yang tidak dapat diyakini kebenarannya sebesar Rp.20.188.000,00 (dua puluh juta seratus delapan puluh delapan ribu rupiah) antara lain:
Pengerukan Laut di Klayar sebesar Rp.13.000.000,00 (tiga belas juta rupiah);
a. Pengerukan Laut sebesar Rp.5.000.000,00 (lima juta rupiah); Pasang PLN sebesar Rp.338.000,00
- Perbaikan Jembatan dan TPT di Sumur Tiban Rp 4.000.000,00 (empat juta rupiah): Tidak ada dokumentasi awal maupun akhir.
- Pengerukan Laut di Klayar Rp 13.000.000,00 (tiga belas juta rupiah) dan Pengerukan Laut lainnya Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah): Tidak ditemukan lokasi jelas maupun buangan tanah.
- Pasang PLN Rp 338.000,00 (tiga ratus tiga puluh delpan rupiah): Hanya ditemukan box PLN tanpa rincian pekerjaan.
- Perbaikan Kabel Doto - Klayar Rp 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah): Tidak ada bukti pekerjaan maupun dokumentasi pemasangan.
- Penggunaan Doser di Perdoto Rp 350.000,00 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah): Tidak ada lokasi jelas, perintah kerja, maupun dokumen pendukung
Atas uang kompensasi jalan masyarakat oleh PT. Sari Dumai Sejati sebesar Rp.420.000.000,00 (empat ratus dua puluh juta rupiah) yang merupakan. Pendapatan Asli Desa dari hasil kekayaan desa berupa jalan-jalan desa terdapat kerugian keuangan desa sebesar Rp.382.375.384,61 (tiga ratus delapan puluh dua juga tiga ratus tujuh puluh lima ribu tiga ratus delapan puluh empat rupiah enam puluh satu sen) terdiri dari:
a) Saksi Moh. Saiful Bahri Bin (Alm.) Sobari selaku Kepala Desa Sidokelar bertanggungjawab atas uang sebesar Rp.284.284.823,30 (dua ratus delapan puluh empat juta dua ratus delapan puluh empat ribu delapan ratus dua puluh tiga rupiah koma tiga puluh sen) dengan rincian:
1) Dipergunakan oleh Saksi Moh. Saifül Bahri Bin (Alm.) Sobari selaku Kepala Desa Sidokelar sebesar Rp.189.882.000,00 (seratus delapan puluh sembilan juta delapan ratus delapan puluh dua ribu rupiah);
2) Bunga bank sebesar Rp. 12.438.469,81 (dua belas juta empat ratus tiga puluh delapan ribu empat ratus enam puluh sembilan rupiah koma delapan puluh satu sen) yang berada di Rekening PT BPR Nusamba Brondong an. Moh Saiful Bahri No. Rek. 1050441586;
3) Selisih Anggaran Blaya Rumah Dinas sebesar Rp.28.506.984,43 (dua puluh delapan juta lima ratus enam ribu sembilan ratus delapan puluh empat rupiah koma empat puluh tiga sen);
4) Selisih Anggaran Biaya Lapangan Voli Dusun Klayar sebesar Rp.31.342.375,06 (tiga puluh satu juta tiga ratus empat puluh dua ribu tiga ratus tujuh puluh lima rupiah koma enam sen);
5) Selisih Anggaran Biaya Plengsengan Pak Amin sebesar Rp.1.926.994,00 (satu Juta sembilan ratus dua puluh enam ribu sembilan ratus sembilan puluh empat rupiah);
6) Kegiatan yang tidak dapat diyakini kebenarannya sebesar Rp.20.188.000,00 (dua puluh juta seratus delapan puluh delapan ribu rupiah) antara lain:
Pengerukan Laut di Klayar sebesar Rp.13.000.000,00 (tiga belas juta rupiah);
a. Pengerukan Laut sebesar Rp.5.000.000,00 (lima juta rupiah); Pasang PLN sebesar Rp.338.000,00
(tiga ratus tiga puluh delapan ribu rupiah);
b. Doser Meratakan Tanah TPA Perdoto sebesar Rp.350.000,00 (tiga lima ratus ribu rupiah).
c. Perbaikan Kabel (Doto Klayar) sebesar Rp.1.500.000,00 (satu juta ratus lima puluh ribu rupiah)
d. Penggunaan uang yang tidak sesuai ketentuan (Pesangon/Tali Asih Kepala Desa dan BPD) sebesar
b. Doser Meratakan Tanah TPA Perdoto sebesar Rp.350.000,00 (tiga lima ratus ribu rupiah).
c. Perbaikan Kabel (Doto Klayar) sebesar Rp.1.500.000,00 (satu juta ratus lima puluh ribu rupiah)
d. Penggunaan uang yang tidak sesuai ketentuan (Pesangon/Tali Asih Kepala Desa dan BPD) sebesar
Rp.40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah) yang menjadi tanggungjwab:
1. Sdr. (Alm.) AHMAD JAELANI sebesar Rp.10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah);
2. Terdakwa SYAFI'IN Bin MARJO sebesar Rp.5.000.000,00 (lima juta rupiah);
3. Saksi BURHAN FALAKHI sebesar Rp.6.000.000,00 (enam juta rupiah);
4. Sdr. (Alm) BAGUS SUBIANTO sebesar Rp.4.000.000,00 (empat juta rupiah);
5. Saksi KHUSNO sebesar Rp.3.000.000,00 (tiga juta rupiah);
6. Saksi AHMAD RUBAIN sebesar Rp.3.000.000,00 (tiga juta rupiah);
7. Saksi Moh. SODIKIN sebesar Rp.3.000.000,00 (tiga juta rupiah);
8. Saksi AMIN THOHARI sebesar Rp.3.000.000,00 (tiga juta rupiah);
9. Saksi NUR SHOLEH Hadi Utomo sebesar Rp.3.000.000,00 (tiga juta rupiah).
c) Terdakwa SYAFI'IN Bin MARJO selaku anggota BPD Sidokelar bertanggungjawab atas penggunaan bunga bank sebesar Rp.58.090.561,31 (lima puluh delapan juta sembilan puluh ribu lima ratus enam puluh satu rupiah koma tiga puluh satu sen) yang berada di Rekening PT BPR Nusamba Brondong an. Syafiin S.Pd No. Rek. 1050306511. Bahwa perbuatan Terdakwa SYAFI'IN Bin MARJO bersama dengan Saksi MOH. SAIFUL BAHRI Bin (Alm.) SOBARI telah memperkaya diri Terdakwa SYAFI'IN Bin MARJO sebesar Rp63.090.561,31 (enam puluh tiga juta sembilan puluh ribu lima ratus enam puluh satu rupiah koma tiga puluh satu sen) dan memperkaya orang lain diantaranya:
1. Saksi MOH. SAIFUL BAHRI Bin (Alm.) SOBARI sebesar Rp284.284.823,30 (dua ratus delapan
1. Sdr. (Alm.) AHMAD JAELANI sebesar Rp.10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah);
2. Terdakwa SYAFI'IN Bin MARJO sebesar Rp.5.000.000,00 (lima juta rupiah);
3. Saksi BURHAN FALAKHI sebesar Rp.6.000.000,00 (enam juta rupiah);
4. Sdr. (Alm) BAGUS SUBIANTO sebesar Rp.4.000.000,00 (empat juta rupiah);
5. Saksi KHUSNO sebesar Rp.3.000.000,00 (tiga juta rupiah);
6. Saksi AHMAD RUBAIN sebesar Rp.3.000.000,00 (tiga juta rupiah);
7. Saksi Moh. SODIKIN sebesar Rp.3.000.000,00 (tiga juta rupiah);
8. Saksi AMIN THOHARI sebesar Rp.3.000.000,00 (tiga juta rupiah);
9. Saksi NUR SHOLEH Hadi Utomo sebesar Rp.3.000.000,00 (tiga juta rupiah).
c) Terdakwa SYAFI'IN Bin MARJO selaku anggota BPD Sidokelar bertanggungjawab atas penggunaan bunga bank sebesar Rp.58.090.561,31 (lima puluh delapan juta sembilan puluh ribu lima ratus enam puluh satu rupiah koma tiga puluh satu sen) yang berada di Rekening PT BPR Nusamba Brondong an. Syafiin S.Pd No. Rek. 1050306511. Bahwa perbuatan Terdakwa SYAFI'IN Bin MARJO bersama dengan Saksi MOH. SAIFUL BAHRI Bin (Alm.) SOBARI telah memperkaya diri Terdakwa SYAFI'IN Bin MARJO sebesar Rp63.090.561,31 (enam puluh tiga juta sembilan puluh ribu lima ratus enam puluh satu rupiah koma tiga puluh satu sen) dan memperkaya orang lain diantaranya:
1. Saksi MOH. SAIFUL BAHRI Bin (Alm.) SOBARI sebesar Rp284.284.823,30 (dua ratus delapan
puluh empat juta dua ratus delapan puluh empat ribu delapan ratus dua puluh tiga rupiah koma tiga
puluh sen);
2. Sdr. (Alm.) AHMAD JAELANI sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah);.
3. Saksi BURHAN FALAKHI sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah);
4. Sdr. (Alm.) BAGUS SUBIANTO sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah);
5. Saksi NUR SHOLEH HADI sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah);
6. Saksi KHUSNO sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah);
7. Saksi AMIN THOHARI sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah);
8. Saksi SODIKIN sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah);
9. Saksi AHMAD RUBAIN sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah).
Bahwa perbuatan Terdakwa SYAFI'IN Bin MARJO bersama dengan Saksi MOH. SAIFUL BAHRI Bin (Alm.) SOBARI telah merugikan keuangan negara/ daerah/ desa berdasarkan Laporan Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Inspektorat Kab. Lamongan Nomor: 700.1.2.3/15/LHP/413.201/2025 Tanggal 11 Juli 2025 sebesar Rp.382.375.384,61 (tiga ratus delapan puluh dua juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu tiga ratus delapan puluh empat rupiah koma enam puluh satu sen) atau setidak-tidaknya sekitar sejumlah itu.
Perbuatan Terdakwa SYAFI'IN Bin MARJO (dan MOH. SAIFUL BAHRI Bin (Alm.) SOBARI) sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 2 Atau Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UURI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas perubahan UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. (Jen)
2. Sdr. (Alm.) AHMAD JAELANI sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah);.
3. Saksi BURHAN FALAKHI sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah);
4. Sdr. (Alm.) BAGUS SUBIANTO sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah);
5. Saksi NUR SHOLEH HADI sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah);
6. Saksi KHUSNO sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah);
7. Saksi AMIN THOHARI sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah);
8. Saksi SODIKIN sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah);
9. Saksi AHMAD RUBAIN sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah).
Bahwa perbuatan Terdakwa SYAFI'IN Bin MARJO bersama dengan Saksi MOH. SAIFUL BAHRI Bin (Alm.) SOBARI telah merugikan keuangan negara/ daerah/ desa berdasarkan Laporan Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Inspektorat Kab. Lamongan Nomor: 700.1.2.3/15/LHP/413.201/2025 Tanggal 11 Juli 2025 sebesar Rp.382.375.384,61 (tiga ratus delapan puluh dua juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu tiga ratus delapan puluh empat rupiah koma enam puluh satu sen) atau setidak-tidaknya sekitar sejumlah itu.
Perbuatan Terdakwa SYAFI'IN Bin MARJO (dan MOH. SAIFUL BAHRI Bin (Alm.) SOBARI) sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 2 Atau Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UURI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas perubahan UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. (Jen)












Posting Komentar
Tulias alamat email :