0
Dari Rumah Makan Bu Lani 2 hingga Meja Hijau: Terungkap Instruksi "Tukar Guling" Suara Caleg DPRD Jatim dan DPR RI PDIP dengan Jabatan Desa, Sementara Kejaksaan, Polisi, Wartawan dan LSM Turut Menikmati Uang Suap Rp13,1 Miliar Tanpa Tersentuh Hukum

BERITAKORUPSI.CO – 
Sebuah ironi hukum yang menyayat hati publik terungkap di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Tipikor PN Surabaya. Tiga Kepala Desa yang juga pengurus Paguyuban Kepala Desa (PKD) Kabupaten Kediri duduk sebagai terdakwa dengan ancaman vonis 7 hingga 9 tahun penjara. Mereka adalah Sutrisno, S.Pd., M.M. (Bendahara PKD Kediri), Imam Jamiin (Ketua PKD Kediri), dan Darwanto (Humas PKD Kediri).

Mereka dituduh menerima suap totalnya sebesar Rp13,165 miliar dalam skandal rekayasa rekrutmen 320 perangkat desa di 163 desa 25 Kecamatan se-Kabupaten Kediri pada September 2023 - Januari 2024. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kediri dan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur telah membacakan tuntutan: 7 tahun untuk Imam dan Darwanto, serta 9 tahun plus denda Rp1 miliar dan uang pengganti Rp3,516 miliar untuk Sutrisno.

Tapi anehnya, Penyidik Polda Jatim maupun JPU Kejari Kabupaten Kediri dan Kejati Jatim yang menyidangkan perkara ini TIDAK menjelaskan apalagi menyeret SIAPA pihak pemberi SUAP. Apakh mereka sulit dijelaskan atau memang tidak terjangkau hukum?

Namun, di balik angka-angka hukuman tersebut, Tim Advokat terdakwa Sutrisno yaitu Dr. Ahmad Sholikhin Ruslie, SH., MH. dan Dr. Dedi Muharman, SE., SH., M.Hum. membongkar sebuah narasi yang jauh lebih gelap: bahwa ketiga terdakwa ini dianggap hanyalah korban sistemik dari sebuah konspirasi politik tingkat tinggi yang melibatkan Bupati, Staf Khusus, hingga  aparat penegak hukum.

Rekaman Memori dari Rumah Makan Bu Lani 2 di Kediri 
Puncak ketegangan sidang dengan agenda pembacaan Pledoi terjadi saat Dr. Ruslie membacakan kutipan krusial dari BAP Terdakwa Imam Jamiin pada tanggal 8 Juli 2025. Kutipan ini membawa publik kembali ke awal Januari 2024, di sebuah ruang privat Rumah Makan Bu Lani 2, Simpang Lima Gumul Kediri.

Dalam Pledoinya dijelaskan. Di sana, Bupati Kediri Anindito Himawan Pramana dikabarkan memberikan "instruksi khusus" kepada perwakilan Kepala Desa. Bukan tentang pelayanan publik, melainkan transaksi politik.

"Permintaan teman-teman Kades atas pengisian perangkat Desa sudah dituruti," kata Bupati kala itu, sebagaimana dikutip dalam BAP. "Dan Bupati Juga meminta apa yang menjadi keinginan Bupati tercapai."

Apa keinginan Bupati tersebut? Dr. Ruslie merincinya dengan tegas: Semua Kepala Desa diperintahkan membantu mengkondisikan perolehan suara untuk:
  1. Caleg DPR RI PDI Perjuangan: Sdr. Pulung (Dapil Kediri, Tulungagung, Blitar).
  2. Caleg DPRD Jatim PDI Perjuangan: Sdr. Woro Reni.
Operasi politik kotor ini dikabarkan dikoordinir langsung oleh Sdr. Atta (Korlap) dan Sdr. Coco alias Andrian Prakoso (Staf Khusus Bupati).

Teori "Kambing Hitam": Siapa Sebenarnya yang Bersalah?

Dr. Ruslie menggunakan argumen hukum yang tajam: Deelneming delicten (penyertaan). Jika menerima suap adalah kejahatan, maka memerintahkan, membiarkan, dan memfasilitasi kejahatan tersebut adalah dosa yang sama besarnya, bahkan lebih besar.

"Apakah masuk akal Bupati tidak tahu?" tanyanya dalam pembelaan. Setiap tahap rekrutmen dilaporkan kepadanya. Perbup No. 49 Tahun 2023 Pasal 38 ayat (6) memberikan hak penuh kepada Bupati untuk membatalkan pengangkatan jika ditemukan kecurangan. Namun, Bupati memilih diam. Bahkan, Kabag Hukum dan Kepala DPMP yang bersaksi pada 31 Maret 2026 mengakui adanya laporan rutin tersebut.

"Berarti Camat, Kepala DPMPD, Kepala Bagian Hukum, dan Bupati Kediri telah melakukan pembiaran," dakwa Dr. Ruslie. "Mereka membiarkan kecurangan terjadi, lalu ketika terbongkar, hanya tiga orang ini (Sutrisno, Imam, Darwanto) yang dikorbankan untuk menutupi jejak semua pihak," kata Dr. Ruslie saat membacakan Pledoi setebal ratusan halaman kertas HVS 

Daftar Hitam Para "Penikmat" yang Lolos dari Hukum
Yang paling mengejutkan adalah bagian dari pledoi yang disampaikan Dr. Ruslie bahwa aliran dana suap tersebut tidak berhenti di tangan tiga Kades. Uang itu mengalir deras ke berbagai oknum yang kini tidur nyenyak tanpa gangguan hukum:
  • Aparat Penegak Hukum: Disebutkan dalam Pledoinya nama "Johan" (oknum Kajari), Reskrim, Polres Kota dan Kabupaten 
  • Media & LSM: Beberapa Wartawan dan aktivis LSM yang seharusnya mengawasi, justru disebut ikut menikmati bagian dari kue korupsi ini.
  • Otak Teknis: Sdr. Wahid Hasyim (dianggap otak pengaturan nilai ujian) dan Sdr. Mashudi.
  • Akademisi & Pihak Lain: dari pihak Unisma dan pihak terkait lainnya.
"Mereka-mereka ini telah mengembalikan uang, lalu masalah dianggap selesai?. Padahal menurut Putusan MA No. 1195 K/Pid.Sus/2014, pengembalian uang tidak menghapus sifat melawan hukum!" seru Dr. Ruslie tegas.

Dr. Ruslie mengungkapkan, kehadiran saksi Andrian Dimas Prakoso (Coco), mantan Staf Khusus Bupati, yang menambah kecemasan. Meski mengaku hanya "memberi masukan", komunikasi intensifnya dengan terdakwa Sutrisno menunjukkan peran offside yang strategis sebagai jembatan kepentingan Bupati. Namun, ia tetap bebas sebagai saksi, bukan tersangka.

Pertanyaan Besar yang Menggantung

Sidang ini seolah menjadi panggung sandiwara seperti sebuah lirik lagu, di mana aktor figuran dihukum mati, sementara sutradara dan produsernya bertepuk tangan dari balkon VVIP. Apakah ini wajah keadilan di Kabupaten Kediri atau negeri ini? Ataukah bukti bahwa hukum masih bisa dibeli dan direkayasa oleh kekuasaan?

9 (Sembilan) Pertanyaan Penting Terkait Pihak-pihak yang Terlibat Sebagaimana Disebutkan Dalam Pledoi Penasehat Hukum Terdakwa
Untuk menguji kebenaran materiil dan menuntut keadilan yang sesungguhnya, berikut adalah pertanyaan-pertanyaan kritis yang ditunggu publik untuk dijawab oleh pihak-pihak terkait:

1. Untuk Bupati Kediri Anindito Himawan Pramana:
Apakah pertemuan di RM Bu Lani 2 benar-benar terjadi seperti yang tertuang dalam BAP Imam Jamiin yang dibacakan dalam pledoi terdakwa Sutrisno? Jika tidak pernah memerintahkan "tukar guling" jabatan perangkat desa dengan suara Caleg PDIP, mengapa Bupati tidak memanggil ketiga Kades tersebut untuk klarifikasi terbuka sebelum mereka ditangkap? Apakah proses rekrutmen cacat hukum adalah bentuk persetujuan terselubung?

2. Terkait Perda dan Perbup:
* Apakah keluarnya Perda Kabupaten Kediri No. 4 tahun 2023 Tentang Pemerintahan Desa tanggal 12 September 2023 dan Perbup Kediri No. 49 Tahun 2023 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa sudah melalui proses sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku termasuk pembahasan akademik? Atau karena ada kaitannya dengan kehadiran ketiga terdakwa menemui Kepada kepala Dinas DPMPD pada Agustus 2024 yang meminta agar Bupati segera mengeluarkan Perda dan Perbup?

* Apakah keluarnya Perda Kabupaten Kediri No. 4 tahun 2023 Tentang Pemerintahan Desa tanggal 12 September 2023 dan Perbup Kediri No. 49 Tahun 2023 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa adalah bagian dari keterangan Imam Jamiin di BAP pada tanggal 8 Juli 2025 pada halaman 20 seperti yang disampaikan terdakwa dalam Pledoinya?

3. Untuk Staf Khusus Bupati (Andrian Prakoso/Coco) dan Korlap (Atta):
Sebagai koordinator lapangan yang ditunjuk Bupati, apakah tugas Stafsus Bupati termasuk untuk "mengkondisikan suara" yang di emban adalah bentuk suap politik terselubung? Mengapa Stafsus Bupati yang aktif berkomunikasi dengan terdakwa Sutrisno hanya berstatus saksi, padahal sebagai salah satu ujung tombak eksekusi perintah Bupati?
4. Untuk pihak Kejaksaan (Sdr. Johan), Polri, dan Aparat Keamanan lainnya:
Benarkah ada pihak Kejaksaan, Polres Kota, dan Polres Kabupaten Kediri yang menerima bagian dari dana Rp13,1 miliar? Jika ya, mengapa nama-nama mereka tidak pernah muncul dalam dakwaan termasuk dalam persidangan? Apakah institusi penegak hukum di Kediri dilindungi sehingga tidak terurai dalam dakwaan termasuk tidak dihadirkan dalam persidangan karena tidak ada BAP?

5. Untuk "Otak Pengatur Nilai" (Wahid Hasyim & Mashudi):
Siapa sebenarnya sosok di balik layar yang mengatur skor ujian CAT agar calon tertentu lolos? Benarkah Wahid Hasyim dan Mashudi sebagaimana disebutkan dalam pledoi terdakwa adalah dalang teknis manipulasi data?, mengapa mereka tidak ditetapkan sebagai tersangka? Apakah mereka memiliki perlindungan khusus yang terlalu kuat untuk disentuh hukum?

6. Untuk Wartawan dan LSM yang Terlibat:
Apakah benar ada pihak Wartawan/media dan aktivis LSM yang menerima "amplop" dari dana suap ini untuk membungkam pemberitaan yang mendukung proses rekayasa tersebut? Bagaimana profesi mulia bisa terjebak dalam komplotan korupsi yang menjual masa depan desa demi uang haram? 

7. Terkait Pengembalian Uang 
* Apakah aliran uang korupsi yang mengalir ke bebagai pihak di Kediri akan dikembalikan andai saja kasus ini tidak sampai ke Pengadilan? Atau Para Kepala Desa akan menjadi bagian ATM bulanan?

* Mengapa penyidik Polda Jatim menganggap kasus "selesai" hanya karena sejumlah pihak telah mengembalikan uang setelah kasus ini masuk penyidikan dan bahkan setelah persidangan? 

* Apakah prinsip hukum "pengembalian uang tidak menghapus pidana" setelah Penyidik atau persidangan yang ditegaskan Mahkamah Agung tidak berlaku bagi pihak-pihak berpower di Kediri?

8. Untuk Masa Depan Demokrasi Desa:
Jika tiga pengurus PKD ini dihukum berat sebagai kambing hitam sementara dalang politiknya bebas, apakah ini sinyal bahwa setiap Kepala Desa di Indonesia boleh diperlakukan sebagai alat tukar politik praktis? Dan siapa yang akan bertanggung jawab atas 320 perangkat desa yang diangkat secara tidak sah sesuai fakta persidangan—apakah mereka akan diberhentikan massal, atau dibiarkan menjabat hasil dari transaksi kotor tersebut?
9. Terkait Proses Hukum Selanjutnya oleh Polda Jatim:
* Mengapa Polisi "Tidur" saat proses hukum dalam perkara ini sudah menjelang vonis/putusan tetapi tidak ada pengembangan terhadap pihak-pihak yang terlibat?

* Apa Tindakan Polda Jatim Terhadap Anggotanya yang Disebut dalam Pledoi?
Dalam pledoi, pengacara secara eksplisit menyebut adanya keterlibatan anggota dari Reskrim dan Polres (Kota maupun Kabupaten) yang menerima aliran dana suap. Apakah Kapolda Jatim telah memerintahkan adanya audit internal (Propam) atau pembentukan Tim Khusus untuk mengusut tuntas nama-nama  tersebut? Ataukah Polda Jatim akan membiarkan anggotanya "dilindungi" dengan dalih pengembalian uang tanpa proses pidana?

* Apakah Ada Intervensi Atasan dalam Penyidikan Kasus Ini?
Mengingat kasus ini menyeret nama Bupati dan staf khususnya, apakah ada indikasi atau dugaan intervensi dari pihak tertentu  yang menghambat penyidikan yang dilakukan penyidik Polda Jatim untuk mengungkap dalang utama? Mengapa penyidikan terlihat hanya fokus pada "ikan kecil" (Kades) sementara "paus" (oknum aparat dan politisi) dibiarkan lepas?

* Bagaimana Polda Menyikapi Dugaan Transaksi Politik Terstruktur?
Pledoi mengungkapkan adanya instruksi langsung dari Bupati untuk menukar jabatan dengan suara Caleg tertentu, yang dikoordinir oleh Staf Khusus. Apakah ini termasuk tindak pidana politik (money politics) yang sistematis?. Apakah Polda Jatim akan mengembangkan kasus ini menjadi penyelidikan terpisah terkait tindak pidana pemilihan umum dan penyalahgunaan wewenang oleh kepala daerah, ataukah membiarkannya hanya sebagai kasus korupsi biasa?

* Siapa yang Melindungi "Otak Pengatur Nilai" dan Oknum LSM/Wartawan?
Pengacara terdakwa menyebutkan nama-nama spesifik seperti seseorang/oknum wartawan, LSM, dan sosok "Wahid Hasyim" serta "Mashudi" sebagai bagian dari jaringan. Mengapa pihak-pihak sipil dan non-ASN yang terlibat aktif dalam mafia rekrutmen tidak dipanggil atau diperiksa oleh penyidik Polri? Apakah ada ketakutan untuk membongkar jaringan yang lebih luas?

* Apakah Polda Jatim Siap Meminta Maaf kepada Publik Jika Terbukti Anggotanya Terlibat?
Jika nantinya terbukti melalui pengembangan sidang atau audit independen bahwa anggota Polri di wilayah Kediri benar-benar menerima suap dari dana Rp13,1 miliar tersebut, apakah Kapolda Jatim berkomitmen untuk memecat tidak hormat anggotanya tersebut dan meminta maaf kepada publik atas rusaknya citra institusi Polri di Jawa Timur?

* Langkah Konkret Apa yang Akan Diambil Untuk Memulihkan Kepercayaan Rakyat?
Skandal ini menunjukkan bahwa rekrutmen perangkat desa di Kediri dikendalikan oleh "mafia" yang melibatkan eksekutif dan aparat keamanan. Langkah konkret apa yang akan diambil Polda Jatim bersama KPK untuk melakukan pembersihan total (sweeping) di lingkungan Polres/Polresta Kediri dan memastikan tidak ada lagi praktik serupa di kabupaten/kota lain di Jawa Timur?

(Tim Investigasi BERITAKORUPSI.CO)

Dilarang mengutip sebagian atau seluruhnya dari artikel berita ini tanpa ijin

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top