0
Koordinator Pidsus Kejarti Jatim Trimo, SH., MH : Tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain, karena pengadaan Flotting Dock ini tidak sesuai prosedur.


beritakorupsi.co - “Jangan jatuh ke jurang yang sama untuk yang kedua kalinya”. Perumpaan ini sepertinya tak berlaku bagi beberapa perusahaan milik pemerintah, salah satu diantaranya adalah PT DPS (PT Dok dan Perkapalan Surabaya Persero).

Dan untuk yang kedua kalinya, PT Dok dan Perkapalan Surabaya yang lebih kenal dengan sebutan PT Dok Surabaya yang beralamat di Jalan Tanjung Perak Barat Nomor 433-435 Surabaya ini adalah salah satu perusahaan negara yang bergerak di bidang perkapalan yang terbesar di Indonesia atau bahkan di Asia di bawah naungan Menteri BUMN (Badan Usaha Milik Negara) kemabli terjerat dalam kasus dugaan Korupsi  pegadaan Floating Dock Kapasitas 8500 TLC Eks. Rusia  buatan tahun 1973 yang merugikan keuangan negara sebesar 4.500.000 Dolla Amerika Serikat (AS) atau setara dengan nilai rupiah senilai Rp63.342.000.000 (kurs tengah Bank Indonesia tanggal 11 Januari 2019 sebesar Rp14.076/USD) berdasarkan laporan penghitungan kerugian negara Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Nomor : 04/LHP/XX1/01/2019 tanggal 31 Januari 2019.

Sebelumnya pada tahun 2010, PT DPS juga terjerat dalam kasus Korupsi proyek fiktif pengadaan tengki pendam di Muara Sabak, Jambi Provinsi Sumatra Selatan yang merugikan keuangan negara sejumlah UD$ 3,963,725 atau dengan ekuivalen Rp35.063.047.625.

Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Surabaya menyeret 4 Direksi PT Dok Surabaya ke Pengadilan Tipikor Surabaya untuk diadili. Ke- 4 Direksi itu antara lain M. Firmansyah Arifin selaku Dirut, Nana Suryana Tahir (Direktur Administrasi dan Keuangan PT Dok), ), I Wayan Yoga Djunaedi (Direktur Produksi) dan Muhammad Yahya selaku Deriktur Pemasaran dan Pengembangan Usaha. Ke- 4 Direksi inipun sudah divonis pidana penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya pada Jum'at, 12 Oktober 2018.

Kasus Korupsi proyek fiktif pengadaan tengki pendam di Muara Sabak, Jambi Provinsi Sumatra Selatan ini, juga melibatkan 2 (dau) warga Singapur dari 2 (dua) perusahaan yang berbeda, yaitu Wong Cheng Lim selaku pemilik perusahaan Zhang Hong Pte dan Chia Lee Mee dari perusahaan AE.Marine Pte Ltd, yang hingga saat ini keberadaannya tidak dketahui, dan Kejaksaan Agung RI tak mampu melaksanakan putusan Majelis Hakim Pegadlan Tipikor yang mengatakan, supaya kedua warga Singapura itu (Wong Cheng Lim dan Lee Mee) dimasukkan dalam Daftar Pencrian Orang (DPO) dengan bekerjasama dengan pihak Interpol (International Criminal Police Organization) untuk mempertangungjawabkan perbuatannya secara hukum karena telah mengakibatkan terjadinya kerugian negara,

Dan akibat dari perbuatan kedua warga negara asing itu pun, 4 Direksi PT DPS menanggung  kerugian keuangan negara sebesar UD$ 3,963,725 atau sejumlah Rp35.063.047.625.

Majelis Hakim pun memerintahkan JPU agar Kedua warga Singapur itu dimasukkan ke daftar DPO yang bekerjasama dengan pihak Interpol, karena keberadaan kedua pengusaha itu tidak diketahui keberadaannya, sememtara uang sebesar UD$3.963.725 sudah ditransfer oleh PT DPS ke perusahaan Singapur itu melalui Bank UOB Buana Jalan Embong Malang Surabaya ke Bank OCBC Singapore dengan Nomor rekening 503-009979-8301 secara bertahap.

Dalam kasus Korupsi yang Kedua saat ini, terjadi pada tahun 2014 - 216, dalam kegiatan pengadaan Floating Dock Kapasitas 8500 TLC Eks. Rusia  pembuatan tahun 1973 antara Antonius Aris Saputro (WNI) selaku Direktur A&C Trading Network (ACTN) Pte.Ltd yang berkedudukan di Singapura sebagai penyedia barang dengan Riry Syeried Jetta  selaku Direktur Utama PT DPS sebagai pengguna barang.

Dan untuk kedua kalinya pula, pimpinan tertinggi di perusahaan plat merah inipun yakni Direktur Utmama terseret dalam lingkaran kasus Korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar puluhan miliyaran ini karena pengadaan Floating Dock Kapasitas 8500 TLC Eks. Rusia  pembuatan tahun 1973 tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kamis, 13 Juni 2019, Dr. Riry Syeried Jetta selaku Direktur Utama (Dirut) PT. Dok dan Perkapalan Surabaya (PT DPS Persero) atau yang lebih dikenal PT. Dok Surabaya beralamat di Jalan Tanjung Perak Barat 433-435 Surabaya ini adalah salah satu perusahaan perkapalan terbesar di Indonseia atau bahkan di Asia  milik negara (BUMN), saat ini diadili sebagai terdakwa dalam perkara Korupsi pegadaan Floating Dock Kapasitas 8500 TLC Eks. Rusia  buatan tahun 1973 yang merugikan keuangan negara sebesar 4.500.000 Dolla Amerika Serikat (AS) atau setara dengan nilai rupiah senilai Rp63.342.000.000 (kurs tengah Bank Indonesia tanggal 11 Januari 2019 sebesar Rp14.076/USD) berdasarkan laporan penghitungan kerugian negara Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Nomor : 04/LHP/XX1/01/2019 tanggal 31 Januari 2019.

Menurut Trimo, S.H., M.H selaku Ketua Tim JPU yang juga selaku Koordinator Pidsus Kejati Jatim kepada beritakorupsi mengatakan, bahwa tidak menututp kemungkinan akan bertambahnya tersangka lain.

Hal itu dikatakan Trimo menjawab pertanyaan beritakorupsi.co sesuai persidangan dengan agenda pembacaan surat dakwaan, terkait alira duit yang masuk ke PT Dok Surabaya maupun beberapa pejabatnya dari Direktur A&C Trading Network (ACTN) Pte.Ltd, Singapuraa, Antonius Aris Saputro (WNI) pada tahun 2014, 2016 pada saat melakukan Suvey Flotting Dock ke Singapura dan Rusia

“Tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain, karena karena pengadaan Flotting Dock ini tidak sesuai prosedur,” kata Trimo, Kamis, 13 Juni 2019

Perusahaan A&C Trading Network (ACTN) Pte.Ltd yang berkedudukan di Singapura dalam pengadaan Floating Dock Kapasitas 8500 TLC Eks. Rusia  pembuatan tahun 1973 ternyata tidak memenuhi persyaratan kualifikasi sebagai penyedia barang/jasa pada PT DPS (persero), karena perusahaan A&C Trading Network Pte Ltd Singapura berdasarkan Company Profile, Accounting & Corporate Regulatory Autority (ACRA) adalah Perusahaan yang didirikan pada tanggal 09 Juni 2006 dan bergerak dalam bidang usaha energy, Solar & Security Equipments dengan modal perusahaan sebesar SGH Dollar 50.000, sedangkan kontrak pembelian Floating Dock kapasitas 8500 TLC tahun pembuatan 1973 eks. Rusia antara PT. DPS (persero) dengan A&C Trading Network Pte, Ltd Singapura adalah senilai USD7,486,170.

Anehnya, sekalipun perusahaan A&C Trading Network (ACTN) Pte.Ltd tidak memenuhi persyaratan kualifikasi sebagai penyedia barang/jasa, Riry Syerled Jetta selaku Dirut PT DPS (persero) tanpa melibatkan Tim Investasi tetap menandatangani kontrak pembelian Floating Dock 8500 TLC eks. Rusia pembuatan tahun 1973 dengan Antonius Aris Saputro selaku Direktur A&C Trading Network Pte Ltd.

Yang lebih anehnya lagi adalah, barang jenis Floating Dock 8500 TLC eks. Rusia pembuatan tahun 1973 yang dibeli dan sudah dibayarkan oleh PT DPS kepada perusahaan ACTN Pte.Ltd, tidak pernah sampai pihak PT DPS, karena kabarnya, kapal pengangkut barang tersebut tenggelam dilautan China dan tidak ada tanggung jawab dari perusahaan Singapur itu hingga saat ini. Pada hal, PT Dok Surabaya sudah melakukan pembayaran muka sebesar USD 4.500.000. Selain itu, terdakwa selaku Direktur Utama PT. DPS tidak juga mencairkan jaminan uang muka dan jaminan pelaksanaan sampai berakhimya masa berlaku jaminan. Akibatnya, negara melalui PT DPS selaku BUMN mengalami kerugian sejumlah Rp63 miliyar.

Dan beberapa pejabat PT Dok Surabaya menerima aliran duit dari Direktur A&C Trading Network (ACTN) Pte.Ltd diantaranya, Terdakwa Riry Syeried Jetta (Dirut), Ina Rahmawati (Senior Manager Keuangan), I Wayan Yoga (Direktur Produksi), Doniarsal Nurdin, Penta Parawati, Diana Rosa, Gatot Sudaryanto dan aliran duit yang masuk ke PT. DPS (persero) yang tercatat sebagai Pinjaman / Hutang tanpa bunga kepada Adri Slawu, dalam mata uang dollar senlilai USD 75.000, yang sampai saat ini masih belum dikembalikan. Hal ini terungkap dalam surat dakwaan JPU.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan JPU Trimo dan JPU Tirta secara bergantian menyatakan, terdakwa Riry Syeried Jetta selaku Direktur Utama PT. Dok dan Perkapalan Surabaya (PT. DPS) Persero yang diangkat berdasarkan SK Menteri BUMN Nomor SK-161/MBU/2014 tanggal 21 Juli 2014, bersama-sama dengan Antonisu Aris Saputro (terdakwa dilakukan penuntutan terpisah) selaku Direktur A&C Trading Network Pte.Ltd (disingkat ACTN) berkedudukan di Singapura sejak bulan Agustus 2014 sampai dengan tanggal 13 Juni 2016 atau setidak-tldaknya dalam kurun waktu antara tahun 2014 sampai dengan tahun 2016, bertempat di Kantor PT. Dok dan Perkapalan Surabaya (persero) JL Tanjung Perak Barat 433-435 Surabaya, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Tindak  Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya berdasarkan Undang-Undang RI Nomor : 46 Tahun 2009 tentang Pembentukan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini.

Bahwa terdakwa Riry Syeried Jetta sebagai orang yang melakukan, turut melakukan perbuatan pidana secara melawan hukum dalam kegiatan pengadaan Floating Dock Kapasitas 8500 TLC Eks. Rusia pembuatan tahun 1973 yang dibeli melalui A&C Trading Network Pte, Ltd, yang dilakukan tidak sesuai dengan kententuan-ketentuan yang berlaku karena :

Terdakwa Riry Syeried Jetta selaku Direktur Utama (Dirut) PT DPS (persero), selaku Inisiator dalam pelaksanaan proses Pengadaan Floating Dock PT DPS, tidak melibatkan Komite Investasi Pengadaan Barang Modal yang bersumber dari PMN (Penambahan Modal Negara) APBN-P Tahun Anggaran (TA) 2015, dengan menyusun, membuat dan menggunakan dokumen pengadaan / Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS),; Tidak membuat dan menetapkan HPS (Harga perkiraan sendiri),; tidak menetapkan tata cara atau metode pengadaan, dan terdapat adanya persekongkolan antara pembeli / Pengguna barang yaitu PT DPS (persero) dengan penjual / Penyedia Barang yaitu A&C Trading Network Pte, Ltd.

Karena Pengadaan Floating Dock (disingkat FD) 8.500 TLC pada PT DPS didahului dengan adanya pertemuan antara terdakwa Riry Syeried Jetta selaku Direktur Utama PT DPS bersama I Wayan Yoga selaku Direktur Produksi dan Ina Rahmawati selaku Sekretaris Perusahaan dengan Antonius Aris Saputro selaku Direktur dan Adri Siwu selaku Marketing Representative A&C Trading Network Pte, Ltd (ACTN) untuk Wilayah Indonesia pada bulan November 2014.

“Pada tanggal 13 November 2014, Setelah pertemuan tersebut, terdakwa Riry Syeried Jetta memerintahkan Ina Rahmawati untuk mengirimkan Rencana Anggaran dan Biaya (RAB) pengadaan Floating Dock kepada Antonius Aris Saputro, dan dilanjutkan dengan pelaksanaan survei penilaian teknis dan harga serta pembahasan kontrak,” ucap JPU.

JPU menjelaskan, dalam pengadaan Floating Dock kapasitas 8.500 TLC, terdakwa Riry Syeried Jetta telah memerintahkan pejabat-pejabat PT DPS, yaitu I Wayan Yoga, Penta Parawati, Ina Rahmawati, Diana Rosa dan Slamet Riyadi untuk melakukan pencarian Floating Dock(survei), melakukan kerjasama dengan surveyor PT Karya Amal Reka (KAR) dan Kantor Jasa Penilaian Publik (KJPP) Iskandar & Rekan dalam menilai Floating Dock, Mereview draf kontrak pengadaan dan menyepakati harga kontrak yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Pada hal kontrak pengadaan Floating Dock 8.500 TLC yang dilakukan oleh ACTN dengan PT DPS belum memlliki Floating Dock 8.500 TLC yang ditawarkan kepada PT DPS karena Floating Dock tersebut masih milik perusahaan swasta di Rusia.

Pengadaan Floating Dock 8.500 TLC tidak melalui mekanisme lelang terbatas, sehingga tidak ada proses penilaian kualifikasi, evaluasi admlnistrasi, teknis, dan harga. Selain itu, ACTN selaku Penjual / penyedia Floating Dock 8.500 TLC tidak memenuhi persyaratan kualiflkasi sebagai penyedia barang/jasa pada PT DPS.

Penentuan harga Floating Dock 8.500 TLC senilai USD7.486.174 adalah kesepakatan terdakwa Riry Syeried Jetta dengan Adri Slwu selaku Marketing Representative A&C Trading Network Pte, Ltd pada saat pertemuan di Jakarta tanggal 25, 26 dan 29 Mei 2015, Di mana harga Floating Dock yang disepakati tersebut telah di mark up.

Untuk membuat pengadaan Floating Dock 8.500 TLC seolah-olah sesuai ketentuan, terdakwa Riry Syerled Jetta memerintahkan Ina Rahmawati meminta bantuan KAR untuk melakukan pendampingan dan menyusun dokumen pengadaan yang meliputi Dokumen Prakualifikasi, Kerangka Acuan Kerja (KAR), Rencana Kerja dan Syarat-syarat dan dokumen sistem evaluasi/penilaian. padahal dokumen-dokumen tersebut hanya untuk kelengkapan admnstras pembelan Floating Dock 8.500 TLC yang sudah dlakukan sebelumnya. 

Saksi yang juga terpidana dalam kasus Korupsi PT DPS Thn 2012, I Wayan Yoga mantan Direktur Produksi PT DPS
Pada tanggal 26 Maret 2015, terdakwa Riry Syeried Jetta meminta Antonius Aris Saputro dan Adri Slawu untuk membuat dokumen penawaran Floating Dock Shanghai, Floating Dock Batam dan Floating Dock Singapura dari beberapa perusahaan melalui email.

“Pada tanggal 28 Maret 2016 terdakwa Riry Syeried Jetta meminta Antonius Aris Saputro selaku Direktur ACTN untuk membuat penawaran Floating Dock 8.500 TLC melalui email yang diberi tanggal 28 November 2014,” kata JPU

“Terdakwa Riry Syeried Jetta mengesahkan revisi peraturan pengadaan barang dan jasa yang dibuat surut (backdate) dari tahun 2016 menjadi tahun 2014 agar proses pengadaan Floating Dock 8.500 TLC seolah-olah sesuai dengan ketentuan,” ungkap JPU

JPU mengatakan, terdakwa Riry Syeried Jetta menandatangani kontrak pengadaan Floating Dock 8.500 TLC tanpa didukung dokumen dan proses pengadaan yang tidak sesuai ketentuan, dan tanpa ada paraf dari Pejabat Pengadaan serta jajaran Direksi lainnya. Usia Floating Dock 8.500 TLC yang ditawarkan sudah melampaui batas maksimal umur kapal, yakni 20 tahun, dan belum dimintakan rekomendasi dari Kementerian Perlndustrian dan Perdagangan RI.

Sampai dengan berakhimya pemeriksaan oleh Auditor BPK RI pada tanggal 11 Januarl 2019, ACTN tidak dapat memenuhi Floating Dock 8.500 TLC sesuai kontrak, meskipun sudah menerima pembayaran uang muka sebesar USD 1.000.000 dan USD 3.500.000 atau seluruhnya sebesar USD 4.500.000. Selain itu, terdakwa selaku Direktur Utama PT. DPS tidak mencairkan jaminan uang muka dan jaminan pelaksanaan sampai berakhlmya masa berlaku jaminan.

Biaya perjalanan dinas dan akomodasi dalam rangka survei Floating Dock oleh PT. DPS bersumber dari ACTN yaitu Antonlus Aris Saputro selaku dan Adri Slawu selaku Marketing Representative untuk Wilayah Indonesia. PT. DPS (persero) memperoleh pinjaman tanpa bunga sebesar USD75.000 dari Adri Slawu

Dirut PT. DPS terdakwa Riry Syerled Jetta menerima transfer dana dari Adri Salwu sebesar Rp132.000.000,; Diana Rosa Sekretaris Perusahaan PT DPS tahun 2015 menerima transfer dana dari Adri Slawu sebesar Rp136.000.000 sebagai biaya perjalanan penarikan Floating Dock din Rusia dan pengeluaran PT. DPS (persero) Iainnya.

Perbuatan tersebut bertentangan dengan : 1. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tanggal 16 Agustus 2007 tentang Perseroan Terbatas,;  2. Permen BUMN Nomor PER-01/MBU/2011 tanggal 1 Agustus 2011 tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance) pada BUMN, Surat Keputusan Direksi PT DPS Nomor 367/KPts/DS/7/l/2013 tentang Peraturan Pengadaan Barang dan Jasa PT DPS tanggal 8 Juli 2013,; Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor : 7S/M.DAG/PER/12/2013 tanggal 17 Desernber 2013 tentang Ketentuan lmpor Barang Modal Bukan Baru.

Saksi Ina RahmawatiSenior Manager Keuangan PT DPS
Akibat dari itu, terdakwa Riry Syerled Jetta telah memperkaya diri sendiri yaitu terdakwa Riry Syerled Jetta atau orang lain yaitu Antonisu Aris Saputro (Direktur Utama A&C Trading Network Pte.Ltd yang berkedudukan dl Singapura) atau suatu korporasi yaltu A&C Trading Network Pte.Ltd (dlslngkat ACTN) yang berkedudukan dl Singapura yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomlan Negara sebesar USD 45.000.000 ekuivalen Rp63.342.000.000 (kurs tengah Bank Indonesia tanggal 11 Januarl 2019 sebesar Rp14.076/USD) atau setidaktidaknya sekitar jumlah tersebut sebagaimana tercantum dalam laporan penghitungan kerugian negara Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) nomor : 04/LHP/XXI/01/2019 tanggal 31 Januarl 2019.

 JPU membeberkan perbuatan terdakwa Riry Syerled Jetta bersama-sama dengan Antonisu Aris Saputro dengan cara-cara sebagai berikut :

Pada tanggal 7 dan 8 Nopember 2014, terdakwa Riry Syeried Jetta selaku Direktur Utama PT DPS memerintahkan I Wayan Yoga selaku Direktur Operasional  bersama dengan Ina Rahmawati Senior Manager Keuangan untuk berangkat ke Singapura dengan tujuan melakukan meeting dengan Gloria Marine, Triton Marine dan DDW atau Naninda.

Dalam pertemuan tersebut, terdakwa Riry Syeried Jetta memperkenalkan Ina Rahmawati dan I Wayan Yoga dengan pihak A&C Trading Network Pte, Ltd, dengan menyampaikan bahwa A&C Trading Network Pte, Ltd tersebut adalah vendor yang berpengalaman di PT Dok Koja Bahari  (DKB) dan punya Akses ke Rusia.

Pada tanggal 13 November 2014, terdakwa Riry Syeried Jetta memerintahkan Slamet Riyadi untuk membuat Revisi RAB terkait pengadaan Floating Dock 13000 TLC. Setelah selesai dibuat,  kemudian disampaikan ke Ina Rahmawati.

Namun pada tanggal 28 November 2014, terdakwa Riry Syeried Jetta kembali memerintahkan Slamet Riyadi untuk merevisi RAB Floating Dock 13000 TLC menjadi pengadaan Floating Dock 8500 TLC. Kemudian Slamet Riyadi membuat estimasi biaya untuk Infrastruktur Floating Dock 8500 TLC, sedangkan data terkait dengan spesifilkasi dan harga Floating Dock 8500 diperoleh dari terdakwa Riry Syeried Jetta.

Pada tanggal 13 November 2014, terdakwa Riry Syeried Jetta memerintahkan Ina Rahmawati untuk mengirimkan Revisi RAB Floating Dock 8500 TLC yang sudah selesai dibuatkan selanjutnya ke Antonius Aris Saputro melalul email.

Pada bulan Desember 2014, Adri Slawu selaku Marketing Representative PT A&C Trading Network Pte, Ltd untuk Wilayah Indonesia (berdasarkan Surat Nomor : 11/ACTN/AS/L/I/2013 tanggal 21 Januari 2013 yang ditandatangani oleh Antonius Aris Saputro), telah menghubungi Mukti Wibowo selaku Direktur Utama PT Karya Amal Reka (PT KAR) menawarkan untuk melakukan pekerjaan survey / Inspeksi kondisi teknis Floating Dock 8,500 di Khabarovks Rusia, dan menyampaikan bahwa yang meminta untuk melakukan survey adalah PTDPS.

Setelah berkomunikasi melalui telephon, kemudian Mukti Wibowo, Adri Salwu dan pihak PT DPS yang diwakili oleh Ina Rahmawati atas perintah terdakwa melakukan pertemuan di Jakarta untuk membicarakan teknis pekerjaan survey/ inspeksi kondisi teknis Floating Dock 8,500 di Khabarovks Rusia.

Pada tanggal 12 Desember 2014, Mukti  Wibowo mengirimkan proposal penawaran untuk jasa pekerjaan survey / lnspeksi kondisi teknis Floating Dock 8,500 di Khabarovks Rusia melalui email ke Ina Rahmawati setelah dilakukan beberapakali pertemuan dengan hasil kesepakatan nilai kerja sebesar Rp99.000.000

Pada tanggal 15 Deesember 2014, terdakwa Riry Syeried Jetta selaku Dlrut PT. DPS (persero) memerintahkan Ina Rahmawati selaku Senlor Manager Keuangan PT DPS untuk menandatangani perjanjian Jasa Konsultan Appraisal Pembelian Floating Dock PT. DPS Nomor : Ktr.497/DS/12/Um/14 dengan Mukti Wibowo selaku Dirut PT Karya Amal Reka dengan nilai Rp99.000.000 tidak termasuk biaya perjalanan ke Khabarovks Rusia, sedangkan untuk tenaga Ahli / Surveyor,  Mukti Wlbowo menggunakan jasa Doniarsal Nurdin yang sebelumnya sudah diberikan dokumen dan data-data tentang Floating Dock bekas yang akan di survey tersebut.

Terdakwa Aris Saputro, Direktur  A&C Trading Network Pte.Ltd Singapura
Pada tanggal 16 s/d 22 Desember 2014,  Ina Rahmawati dan Slamet Riyadi diperintah oleh terdakwa untuk melakukan Survey Floating Dock yang ada di galangan kapal di Rusia, mereka sepakat dengan Surveyor Doniarsal Nurdin dan pihak A&C Trading Network berangkat dari Bandara Sukarno Hatta, saat berada di bandara bertemu dengan Antonius Aris Saputro , Lucky Oerian Melwan dan Doniarsal Nurdin.  Untuk biaya akomodasi serta operasional ditanggung oleh A&C Trading Network, Pte Ltd. 

Selain itu Adri Slawu selaku Marketing Representative ACTN untuk Wilayah Indonesia memberikan uang saku kepada Ina Rahmawati dan Slamet Riyadi masing-masing senilai Ushuluddin 1.000. Pada saat menerima uang dari Adri Slawu, Ina Rahmawati dan Slamet Riyadi melaporkan kepada terdakwa Riry Syeried Jetta, dan terdakwa menyampaikan agar mereka menerimanya karena tidak ada biaya perjalanan Dinas dari Perusahaan.

Pada tanggal 18 Desember 2014, saat berada di Khabarovks Rusia mereka dijemput oleh pihak pemilik Floating Dock kemudian diantar ke Sovetskaya Gavan, tempat dimana Floating Dock bekas tersebut berada, selanjutnya melakukan penelitian dan pengecekan obyek, dan dituangkan dalam Sumerry Floating Dock-9K.

Pada tanggal 24 Desember 2014, dibuatkan Kontrak kerja antara PT. DPS dengan KJPP Iskandar dan Rekan atas objek 1 unit Floating Dock9K Nomor 235.6/IDR/Pr-AL/XII/2014 senilai Rp54.000.000 tidak termasuk pajak. Hasil Penilaian dituangkan dalam laporan tertanggal 3O Desember 2014 tentang hasil survey dan penaksiran harga oleh KJPP Iskandar dan Rekan untuk Floating Dock di Sovgavan, Rusia, yaitu sebesar USD 4.450.000 (Certificate of Appraisal No. 135.4/DR/AL/XII/2014) Nilai tersebut hanya terbatas pada nilai propertynya saja pada saat itu (kurs dollar tanggal 18 Desember 2014).

Bahwa KJPP Iskandar dan Rekan mengeluarkan laporan hasil penilaian terhadap nilai pasar satu unit Floating Dock-9K yang berada di Sovetskaya Gavan, Khabarovsk, Rusia tertanggal 30 Desember 2014. Nilai pasar menurut pendapat KJPP Iskandar dan rekan terhadap obyek tersebut adalah USD 4.450.000. Pendekatan yang digunakan adalah data pasar dengan metode adjusted market data grid methode atau perbandingan langsung dengan alasan penggunaan data pasar property pembanding yang sejenis dan sebanding tersedia.

Data-data pendukung penilaian menunjukan hal-hal sebagai berikut : Data pembanding yang digunakan: a. Floating Dock dengan kapasitas 20.000 GRT tahun pembuatan 1971, berada di galangan Kroasia dengan perkiraan harga sebesar USD7,785,000.00,; b. Floating Dock dengan kapasitas 3.500 GRT tahun pembuatan 1975, berada di galangan Far East Rusia dengan perkiraan harga sebesar USD1.665.000, dan c. Floating Dock dengan kapasitas 2.200 GRT tahun pembuatan 1974, berada di galangan USA dengan perkiraan harga sebesar USD2.430.000 yang sebelumnya sudah diberikan dokumen dan data-data tentang Floating Dock bekas yang akan di survey tersebut.

Pada tanggal 3 Maret 2015, Direksi membentuk Komite Investasi Pengadaan Barang Modal yang bersumber dari PMN APBN-P 2015 PT Dok dan Perkapalan Surabaya berdasarkan Surat Keputusan Nomor : 096/Kpts/DS/3/IV/2015 yang ditanda tangani oleh Direktur Keuangan PT. DPS (Persero) Penta Parawati.

Namun kenyataannya, Komite Investasi tidak pernah dilibatkan terkait proses dan kegiatan pengadaan Floating Dock Tahun 2015 tersebut, karena sebelum dibentuk Komite Investasi berdasarkan SK Direksi tanggal 3 maret 2015, terdakwa telah melakukan “kesepakatan” dengan Antonius Aris Saputro selaku Direktur ACTN di Singapura terkait proses pengadaan Floating Dock bekas tersebut.

Pengadaan Floating dock 8.500 TLC pada PT DPS didahului pada saat terdakwa Riry Syeried Jetta menugaskan I Wayan Yoga selaku Direktur Produksi dan Ina Rahmawati selaku Sekretaris Perusahaan pada bulan November 2014 untuk melakukan rapat di Singapura dengan Gloria Marine.

Dalam kesempatan tersebut, terdakwa Riry Syeried Jetta memperkenalkan I Wayan Yoga dan Ina Rahmawati dengan Antonius Aris Saputro selaku Direktur ACTN di Singapura dan Adri Slawu selaku Marketing Representative ACT N Wilayah Indonesia, dan terdakwa menyampaikan bahwa ACTN adalah rekanan dari PT. DKB (persero) yang sudah berpengalaman dan mempunyai hubungan baik dengan Rusia.

Terdakwa Riry Syeried Jetta memerintahkan jajaran Direksi dan Senior Manager untuk melakukan Survey Floating Dock diantaranya ; memerintahkan Ina Rahmawati yang saat itu menjabat selaku sekretaris Perusahaan untuk Menjalin Komunikasi melalui email dengan Antonius Aris Saputro selaku direktur A&C Trading network Pte, Ltd untuk memberikan informasi terkait dengan RAB dan Revisi RAB pengadaan Floating Dock.

Terdakwa Riry Syeried Jetta memerintahkan Ina Rahmawati dan Slamet Riyadi untuk melakukan Survey Floating Dock eks. Rusia di Sovetskaya Gavan, Khabarovsk, Rusia bersama dengan Doniarsal Nurdin dan Antonius Aris Saputro pada tanggal 16 s/d 22 Desember 2014, yang dibiayai oleh A&C Trading network Pte Ltd.

Terdakwa Riry Syeried Jetta memerintahkan Ina Rahmawati yang saat itu menjabat selaku Sekretaris Perusahaan untuk membuat Kontrak Kerja dengan PT. KAR (tanggal 15 Desember 2014 ) dan membuat Kontrak Kerja dengan KJPP Iskandar (tanggal 24 Desember 2014)

Memerintahkan Ina Rahmawati yang saat itu menjabat selaku sekretaris Perusahaan untuk Komunikasi melalui email dengan Antonius Aris Saputro selaku direktur A&C Trading network untuk pembahasan Draft Contrak Pengadaan Floating Dock dengan A&C Trading network Pte, Ltd.

Berdasarkan fakta tersebut diatas, diketahui bahwa niatan atau inisiatif untuk pembelian Floating Dock Kapsitas 8.500 TLC Tahun Pembuatan 1973 eks. Rusia dari A&C Trading network Pte, Ltd tersebut sudah terjadi dan diarahkan oleh terdakwa Riry Syeried Jetta selaku Direktur Utama PT. DPS (persero) sebelum Komite Investasi Pengadaan Barang Modal yang bersumber dari PMN APBN-P 2015 PT Dok dan Perkapalan Surabaya dibentuk pada tanggal 3 Maret 2015

Padahal berdasarkan Lampiran Surat Keputusan Direksi Nomor 367/Kpts/DS/7/I/2013 tentang Peraturan Pengadaan Barang dan Jasa PT Dok dan Perkapalan Surabaya (PT.DPS) Persero pada Ringkasan Kebijakan Pokok disebutkan ; Cara Pengadaan Barang / jasa konstruksi / Subkontraktor atau jasa lainnya,; Cara Pengadaan Nilai Pengadaan ; a. Pelelangan Terbuka diatas nilai Rp100 Milyar,; b. Pelelangan Terbatas Rp50 Milyar s/d Rp100 Milyar,; c. Pemilihan Langsung Tidak ada batasan nilai,; d. Penunjukan Langsung Tidak ada batasan nilai,; e. Pembelian Iangsung Rp5 juta dan atau sesuai kondisi.

Namun kenyataanya dalam proses pembelian Floating Dock Kapsitas 8.500 TLC Tahun Pembuatan 1973 eks. Rusia dari A&C Trading network Pte, Ltd tersebut tidak memenuhi ketentuan tersebut diatas.

Bahwa pada tanggal 16 Maret 2015, Riry Syeried Jetta mengajukan surat No. 15/0793-3/DS/1/D-9 ke Dewan Komisaris PT DPS untuk meminta persetujuan pencarian dana talangan sebesar Rp200 Milyar. Dan pada tanggal 27 Maret 2015, melalui surat Nomor : 04.111/ DK.DPS/2015 Dewan Komisaris PT DPS menyetujui permintaan untuk mencari dana talangan sebesar Rp100 Milyar untuk membiayai pengadaan Floating Dock bekas pakai tersebut.

Setelah mendapat Persetujuan dari Dewan Komisaris, pada tanggal 7 April 2015, melalui surat No. 15/1034-4/DS/1/M-1, terdakwa Riry Syeried Jetta selaku Direktur Utama PT DPS (persero) bersurat ke Menteri BUMN untuk mencari dana talangan sebesar Rp100 Milyar untuk pembelian Floating Dock bekas. Selanjutnya Menteri BUMN RI melalui Suratnya Nomor : S-386/MBU/07/2015 tanggal 6 Juli 2015 perihal Persetujuan penggunaan dana talangan untuk pengadaan floating dock 8500 TLC, telah menyetujui penggunaan pinjaman sementara (Dana Talangan), tersebut.

Tim JPU dari Kejati Jatim
Bahwa Permintaan dana talangan yang diajukan oleh terdakwa selaku Dirut PT. DPS (persero) kepada PT  PPA Finance (anak perusahaan dari BUMN / Perusahaan pengelola Aset) senilai USD 1.000.000, Bank BNI Jakarta senilai USD3.500,000.

Pada tanggal 29 Mei 2015, terdakwa mengeluarkan Surat Keputusan Nomor : 238/Kpts/DS/5/I/2015 Tentang Perubahan Komite Investasi Pengadaan Barang Modal yang bersumber dari PMN APBN-P 2015 PT Dok dan Perkapalan Surabaya (Persero).

Padahal terdakwa tidak pernah melibatkan Komite Investasi terkait proses dan kegiatan pengadaan Floating Dock bekas pakai tersebut, karena terdakwa sudah menentukan bahwa pembelian Floating Dock bekas pakai di Rusia dari A&C Trading Network Pte, Ltd yang berkedudukan di Singapura sebelum dibentuk Komite Investasi berdasarkan SK Direksi tanggal 3 Maret 2015.

Terdakwa Riry Syeried Jetta memerintahkan Ina Rahmawati merekayasa proses pemilihan penyedia Floating dock 8.500 TLC dengan menunjuk ACT N sebagai penyedia Floating dock 8.500 TLC, meskipun ACTN belum memiliki Floating dock 8.500 TLC yang ditawarkan kepada PT DPS karena Floating dock tersebut masih millk perusahaan swasta di Rusia.

Proses pengadaan Floating Dock Kapasitas 8500 TLC eks. Rusia pembuatan tahun 1973, oleh terdakwa selaku Direktur Utama PT. DPS (persero) yang dibeli dari A&C Trading Network Pte, Ltd yang berkedudukan dl Singapura tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku karena : 1. Tidak melalui lelang terbatas sehingga tidak ada proses penllaian kualmkasi, evaluasi administrasl, teknis, dan harga,; 2. Tidak menyusun dokumen pengadaan / Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS),; 3. Tidak membuat dan tidak menetapkan HPS sebagal acuan penllaian kewajaran harga, dan 4. Tidak menetapkan tata cara atau metode pengadaan.

Untuk menunjukkan agar proses pengadaan seolah-olah sesuai ketentuan, pihak-pihak terkait kemudian diarahkan untuk melengkapi persyaratan administrasi setelah proses pengadaan selesal, yaltu antara lain : 1. Terdakwa Riry Syeried Jetta memerintahkan Ina Rahmawati untuk membuat dokumen pengadaan lelang terbatas pada bulan Mei s/d Agustus 2015 dengan bantuan PT Karya Amal Reka (KAR) untuk melakukan pendampingan dan menyusun dokumen pengadaan, meliputi Dokumen Prakualifikasi, Kerangka Acuan Kerja (TOR), Rencana Kerja dan Syarat-syarat dan dokumen sistem evaluasi/penilaian,;

2. Terdakwa Riry Syeried Jetta memerintahkan Ina Rahmawatl untuk meminta Antonius Arls Saputro agar membuat dokumen penawaran Floating dock Shanghai, Floating dock Batam dan Floating dock Singapura darl beberapa perusahaan melalui email pada tanggal 26 Maret 2015,; 3. Surat penawaran dari A&C Trading Network Pte, Ltd tertanggal 28 November 2014, baru disampaikan ke PT DPS setelah Ina Rahmawatl diperintah terdakwa Riry Syeried Jetta agar memlnta dokumen penawaran dari A&C Trading Network Pte, Ltd melalul email pada tanggal 28 Maret 2016,;

4.Terdakwa Riry Syeried Jetta mengesahkan revisi peraturan pengadaan barang dan jasa (Surat Keputusan DIreksi PT. DPS (persero) Nomor: 290/Kpts/DS/10/I/2014 tanggal 15 Oktober 2014) yang dI beri tanggal mundur dari tahun 2016 ke tahun 2014, agar proses pengadaan Floating Dock 8.500 TLC seolah-olah sesuai ketentuan.

Untuk penentuan harga Floating dock 8.500 TLC senilai USD 7.486.174 merupakan kesepakatan terdakwa Riry Syeried Jetta dengan Adri Slawu selaku Marketing Representative ACTN untuk Wilayah Indonesia pada saat pertemuan di Jakarta tanggal 25, 26 den 29 Mei 2015, yang dihadiri  oleh terdakwa Riry Syeried Jetta, Penta Parawati, Diana Rosa dan Adri Slawu.

Bahwa berdasarkan dokumen kontrak tertanggal 30 Juni 2015 antara PT DPS bersama dengan A&C Trading Network Pte, Ltd yang berkedudukan di Singapura telah dilakukan perjanjian Contract for Supply and Purchase of one unit Floating Dock 8,500 TLC dengan Nomor Ktr.380/DS/6/I/2015 yang ditandatangani oleh terdakwa Riry Syeried Jetta selaku Direktur Utama PT DPS dan Antonius Aris Saputro selaku Direktur A&C Trading Network Pte, Ltd. Jangka waktu pelaksanaan terhitung mulai 30 Juni 2015 dan berakhir sampai dengan 31 Desember 2015.

Harga barang sebagaimana dimaksud dalam perjanjian ini dengan franco Galangan Surabaya senilai USD7,486,170.00 dengan uraian sebagai berikut : a. Floating Dock 5.000.000,; b. Towing to Surabaya port. Indonesia including insurance 535.000.; c. Dredging and infrastructure installation 951/174-00.

Pembayaran dilakukan dengan cara per termin dengan rincian sebagai berikut : Termin pertama sebesar USD1.497.234 atau setara 20% yang harus dibayarkan tujuh hari dari uang muka setelah penandatanganan,; termin ke II sebesar USD 2.994.468 atau setara 40% harus dibayarkan pembeli setelah tujuh hari tanggal diterima faktur dari penjual dan sebelum proses perbaikan Floating Dock,; Termin ke III sebesar USD 1.871.543.50 atau setara 25% harus dibayarkan oleh pembeli setelah tujuh hari tanggal diterima faktur dari penjual pada saat Floating Dock siap dikirim dari Rusia, dan ke IV sebesar USD 1.122.925.50 atau setara 15% harus dibayarkan oleh pembeli setelah tujuh hari tanggal faktur diterima dan Floating Dock terpasang, pelatihan dan famlliarisasi.

Bahwa terkait dengan Kontrak pengadaan Floating Dock 8500 TLC eks. Rusia tersebut sudah dilakukan pembahasan antara terdakwa Riry Syeried Jetta selaku direktur Utama PT. DPS (persero) dengan Antonius Aris Saputro selaku Direktur A&C Trading Network Pte, Ltd yang berkedudukan di Singapura bersama dengan Adri Slawu selaku Marketing representative ACTN Wilayah Indonesia.

Bahwa A&C Trading Network Pte Ltd berdasarkan Company Profile, Accounting & Corporate Regulatory Autority (ACRA) yang dikirim ke PT DPS (persero) melalui akun email Ina Rahmawati tanggal 14 April 2015, ternyata Perusahaan yang didirikan pada tanggal 09 Juni 2006  hanya bergerak dalam bidang usaha energy, Solar & Security Equipments dengan modal perusahaan sebesar SGH Dollar 50.000.

Sedangkan kontrak pembelian Floating Dock kapasitas 8500 TLC tahun pembuatan 1973 eks. Rusia antara PT. DPS (persero) dengan A&C Trading Network Pte, Ltd adalah senilai USD 7.486.170

Hal ini tidak sesuai dengan Surat Keputusan Direksi Nomor 367/Kpts/DS/7/I/2013 tentang Peraturan Pengadaan Barang dan Jasa PT Dok dan Perkapalan Surabaya (PT.DPS) Persero Pasal 1  ayat (14) yang menyatakan bahwa Penyedia Barang dan/atau Jasa adalah badan hukum atau perorangan sebagai penyedia barang dan/atau jasa yang mempunyai kemampuan teknis, administratif dan finansial untuk menjadi penyedia Barang dan/atau Jasa di Perusahaan

Berdasarkan ketentuan tersebut, maka A&C Trading Network Pte Ltd selaku penyedia Floating Dock 8.500 TLC tidak memenuhi persyaratan kulifikasi sebagai penyedia barang/jasa pada PT DPS

Tim Penasehat Hukum terdakwa
Namun terdakwa selaku Dirut PT DPS (persero) tetap menandatangani kontrak pembelian Floating Dock 8500 TLC eks. Rusia pembuatan tahun 1973 dengan A&C Trading Network Pte Ltd, meskipun tanpa didukung dokumen dan proses pengadaan sesuai ketentuan, dan tanpa ada paraf dari Pejabat Pengadaan dan Direksi lainnya.

A&C Trading Network Pte Ltd belum memiliki Floating Dock 8.500 TLC yang ditawarkan kepada PT DPS karena Floating Dock tersebut masih milik perusahaan swasta di Rusia. Floating Dock 8.500 TLC eks Rusia dibuat tahun 1973 yang dibeli dari A&C Trading network Pte, Ltd tidak layak impor, dan jika dihubungkan perjanjian yang disepakati pada Juni 2015 maka umur telah mencapai 42 tahun yang sudah melewati batas umur Barang Modal Bukan Baru, karena  yang diijinkan masuk ke Indonesia yaitu maksimal 20 tahun.

Berdasarkan pasal 13 Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 75/M.DAG/PER/12/2013 tanggal 17 Desember 2013 tentang Ketentuan Impor Barang Modal Bukan Baru : 1. Barang Modal bukan Baru sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) yang termasuk dalam Pos tarif/ HS 84, 85, 88, 8901, 8903, 8904 dan 8905 yang tercantum dalam Lampiran peraturan Menteri ini harus berusia maksimal 20 tahun,; 2. Barang Modal bukan Baru sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) yang termasuk dalam Pos tarif/ HS 84, 85, 88, 8901, 8903, 8904 dan 8905 yang tercantum dalam Lampiran peraturan Menteri ini dengan usia lebih dari 20 tahun harus mendapat Rekomendasi dari kementrian Perindustrian. Berdasarkan Lampiran peraturan Menteri Perdagangan RI, Floating Dock atau dock apung masuk dalam Pos tarif/HS 89.05.

Meskipun tanpa melalui proses pengadaan sebagaimana yang diatur dalam Surat Keputusan Direksi PT Dok dan Perkapalan Surabaya (Persero) Nomor 367/KPts/DS/7/I/2013 tentang Peraturan Pengadaan Barang dan Jasa PT DOK dan Perkapalan Surabaya pada tanggal 8 Juli 2013.

Atas permintaan dari Antonius Aris Saputro selaku Direktur ACTN yang berkedudukan di Singapura, terdakwa Riry Syeried Jetta selaku direktur Utama telah melakukan pembayaran uang muka atas Pembelian Floating Dock Kapasitas 8500 TLC eks Rusia tersebut pada A&C Trading Network Pte, Ltd sebanyak 2 kali tahapan yaitu pada tanggal 10 Juli 2015 senilai USD 1.000,000 dengan menggunakan dana talangan dari PT PPA Finance (anak perusahaan dari BUMN / Perusahaan pengelola Aset) dan tanggal 30 Oktober 2015 senilai USD3,.500.000 dengan menggunakan dana talangan dari Bank BNI.

Selanjutnya PT DPS (persero) telah melakukan pelunasan dana talangan dari PPAF dan BNI pada tanggal 21 Januari 2016 setelah adanya pencairan dana PMN pada tanggal 31 Desember 2015.

Pada saat Antonius Saputro selaku Direktur ACT N yang berkedudukan di Singapura menandatangani kontrak dengan Riry syeried Jetta selaku Direktur Utama PT. DPS (persero) pada tanggal 30 Juni 2015, obyek berupa Floating Dock 8500 TLC masih milik Hogla Shipping LTD berdasarkan term of conditions of the Memorandum of Agrrement No. 1 date 15.07.2015,

Berdasarkan bukti dokumen Berita Acara Penarikan Nomor 265/BA/DS/11/II/2015 tanggal 7 November 2015, yang ditanda tangani oleh Antonius Aris Saputro selaku Direktur ACTN, Floating Dock bekas, ditarik dari Sovetskaya Gavan Rusia dengan tujuan Indonesia.

Dari bukti dokumen diketahui, bahwa pada tanggal 1 Desember 2015, A&C Trading Network Pte, Ltd mengirimkan surat No.122/ANC/TRADING/DPS/L/ XII/2015 yang ditujukan kepada Direksi PT DPS (persero) mengabarkan bahwa Floating Dock 8.500 TLC mengalami musibah tenggelam pada kedalaman laut 302 meter, di perairan laut China Selatan.

Bahwa sampai dengan berakhirnya pemeriksaan oleh Auditor BPK RI tanggal 11 Januari 2019, Antonius Aris Saputro selaku Direktur ACT N tidak dapat memenuhi Floating Dock 8.500 TLC sesuai kontrak meskipun sudah menerima pembayaran berupa uang muka sebesar USD 1.000.000 dan USD 3.500.000 atau seluruhnya sebesar USD 4.500.000

Selain itu, terdakwa Riry syeried Jetta selaku Dirut PT DPS (persero) tidak mencairkan jaminan uang muka dan jaminan pelaksanaan sampai berakhirnya masa berlaku jaminan.

Perbuatan terdakwa Riry syeried Jetta selaku Direktur Utama PT. Dok dan Perkapalan Surabaya (persero) bersama dengan Antonius Aris Saputro selaku Direktur ACTN dalam pengadaan floating dock kapasitas 8500 TLC bukan baru adalah perbuatan melawan hukum dan bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku diantaranya :

1. Undang-Undang RI Nomor 40 Tahun 2007 tanggal 16 Agustus 2007 tentang Perseroan Terbatas : a. Pasal 92 ayat (1), Direksi menjalankan pengurusan Perseroan untuk kepentingan Perseroan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan ; b. Pasa197 ayat (1), Direksi bertanggung jawab atas pengurusan Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 ayat (1),; 2. ayat (2), Pengurusan wajib dilaksanakan setiap anggota Direksi dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab;; 3. ayat (3), setiap anggota Direksi bertanggung jawab penuh secara pribadi atas kerugian Perseroan apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

2. Permen BUMN Nomor PER-Ol/MBU/2011 tanggal 1 Agustus 2011 tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance) pada BUMN pada Bab II Prinsip dan Tujuan Pasal 3: a. Poin 3, mengenai pertanggungjawaban (responsibility) yaitu kesesuaian didalam pengelolaan perusahaan terhadap peraturan perundang-undangan dan prinsip-prinsip korporasi yang sehat,; b. Poin 4, mengenai kemandirian (independensi) yaitu keadaan dimana perusahaan dikelola secara profesional tanpa benturan kepentingan dan pengaruh/tekanan dari pihak manapun yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan prinsip-prinsip korporasi yang sehat.

3. Surat Keputusan Direksi PT Dok dan Perkapalan Surabaya (Persero) Nomor 367/KPts/DS/7/I/2013 tentang Peraturan Pengadaan Barang dan Jasa PT DOK dan Perkapalan Surabaya tanggal 8 Juli 2013 : a. Pasal 1, ayat (14) menyatakan bahwa Penyedia Barang dan/atau Jasa adalah badan hukum atau perorangan sebagai penyedia barang dan/atau jasa yang mempunyai kemampuan teknis, administratif dan fmansial untuk menjadi penyedia Barang dan/atau Jasa di Perusahaan,; b. Pasal 2 mengenai Prinsip Umum, yang menyatakan bahwa Peraturan Pengadaan Barang dan Jasa ini sepenuhnya memperhatikan prinsip-prinsip tentang pengadaan barang dan/atau jasa.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Pengadaan Floating Dock 8500 TLC pada PT Dok dan perkapalan Surabaya (persero) dan Instansi terkait lainnya Tahun 2014 s/d 2018 di Jakarta, Surabaya dan Rusia Nomor Laporan : 04/LHP/XXI/01/2019 tanggal 31 Januari 2019 oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia diketahui, bahwa terdapat aliran dana dari Adri Slawu selaku Marketing Representative ACT N wilayah Indonesia dan Antonius Aris Saputro selaku Direktur ACT N Singapura, kepada pejabat PT DPS (persero) dan surveyor dengan uraian sebagai berikut :

1. Ina Rahmawati menerima uang saku dari Adri Siwu sebesar USD 1,000.00 pada saat mendampingi surveyor PT KAR melakukan penilaian Floating Dock 8.500 TLC dl Rusia dan tiket Jakarta Rusia PP, pada tanggal 16 Desember 2014.

2. Slamet Riyadi menerima uang saku dari Adri Slawu sebesar USD 1,000.00 pada saat mendampingi surveyor PT KAR pada anggal 16 Desember 2014. Dan juga memperoleh uang saku dari Adri Slawu sebesar USD 300 pada saat survey Floating Dock pengganti di tahun 2016.

3. Doniarsal Nurdin menerima biaya perjalanan termasuk uang saku (Expenses) dari teamnya Antonius Aris Saputro, pada tanggal tanggal 16 Desember 2014.

4. Penta Parawati menerima tambahan uang makan selama di Rusia dari Antonius Aris Saputro sebesar USD 1,000.00.

5. Penta Parawati dan Diana Rosa menerima dana dari Adri Slawu, pada bulan September 2015 sebesar Rp136.000.000,00 dengan rincian : Pada tanggal 10 Agustus 2015 sebesar Rp30.000.000  dengan cara transfer dari rekening BCA Nomor 06280619980 atas nama Adri Slawu ke rekening BCA No. 05130068415 atas nama Diana Rosa

Tanggal 2 November 2015 sebesar Rp56.000.000 dengan cara transfer dari rekening BRI atas nama Adri Slawu ke rekening BRI Nomor 32801056201505 atas nama Diana Rosa sesuai dengan arahan Adri S;awu. Uang tersebut sebagai uang saku kegiatan survey kesiapan keberangkatan Floating Dock dari Rusia yang diperuntukkan I Wayan Yoga sebesar USD 1,500

6. Gatot Sudaryanto sebesar USD 1,500, dan Diana Rosa sebesar USD 1,000 serta sisanya sebesar Rp1.000.000 untuk keperluan selama di Indonesia (bandara).

7. Tanggal 31 Mei 2016 sebesar Rp50.000.000 dengan cara transfer dari rekening BCA nomor 06280619980 atas nama Adri S;awu ke rekenlng BCA No. 05130068415 atas nama Diana Rosa,

8. Tanggal 2 November 2015 terdapat uang masuk ke PT. DPS (persero) yang tercatat sebagai Pinjaman / Hutang tanpa bunga kepada Adri Slawu, dalam mata uang dollar senlilai USD 75.000, yang sampai saat sekarang masih belum ada pengembalian.

9. Terdakwa Riry Syeried Jetta menerima transfer uang dari Adri Slawu total sebesar Rp132.000.000 dengan rincian : Tanggal 10 Juli 2015 terdapat dana keluar dari rekening Bank Mandiri Nomor 1250006970537 atas nama Adri Slawu ke rekening Bank Mandiri atas nama Riry syeried Jetta sebesar Rp50.000.000,; Tanggal 12 Oktober 2015 terdapat dana keluar dari  rekening atas nama Adri Slawu ke rekening BRI nomor : 182001000005566 atas nama Riry Syeried Jetta sebesar Rp50.000.000, dan Tanggal 17 Mel 2016, terdapat dana keluar dari rekening BCA nomor 06280619980 atas nama Adri Slawu ke rekening BCA nomor : 02101256768 atas nama Riry Syeried Jetta sebesar Rp32.500.000.

Bahwa perbuatan terdakwa Riry Syeried Jetta selaku Dlrektur Utama PT. DPS (persero) yang bekerjasama dengan Antonius Aris Saputro selaku Dlrektur ACTN yang berkedudukan di Singapura dalam pengadaan Floating Dock 8500 TLC eks. Rusia Produksi tahun 1973 yang dibiayai dengan menggunakan dana Penyertaan Modal Negara adalah tdak sesua dengan prosedur serta ketentuan yang berlaku. Sehingga memperkaya terdakwa sendiri maupun orang Iain yaitu Antonius Arls Saputro atau korporasi yaltu A&C Trading Network, Pte, Ltd yang berkedudukan di Singapura.

Sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara cq. PT. Dok dan Perkapalan Surabaya (persero) berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Pengadaan Floating Dock 8500 TLC pada PT Dok dan perkapalan Surabaya (persero) dan Instansi terkait lainnya Tahun 2014 s/d 2018 di Jakarta, Surabaya dan Rusia Nomor Laporan : 04/LHP/XXI/01/2019 tanggal 31 Januari 2019 oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia sebesar USD 4.500.000 ekuivalen Rp63.342.000.000  (kurs tengah Bank Indonesia tanggal 11 Januari 2019 sebesar Rp14.076 pers USD sebagai pembayaran atas pengadaan Floating Dock 8.500 TLC oleh PT DPS (persero) kepada ACTN namun Fisik barang Floating Dock 8.500 TLC tidak dapat direalisasikan oleh ACTN, atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut.

“Perbuatan terdakwa Riry Syeried Jetta sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) atau (Pasal 3) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan huruf b Jo. Pasal 18 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHPidana,” ucap JPU Tirta di akhir surat dakwaannya.

Atas surat dakwaan JPU, Ketua Majelis Hakim memberikan hak terhadap terdakwa maupun melalui Tim Penasehat Hukumnya untuk menanggapi, dan Tim PH terdakwa mengatakan tidak keberatan atau tidak akan melakukan Eksepsi.

Sehingga Ketua Majelis Hakim memerintahkan JPU untuk menghadirkan saksi-saksi maupun bukti-bukti pada sidang berikutnya. Dan JPU meminta waktu sepekan untuk melaksanakan perintah Ketua Majelis Hakim.

“Kalau begitu, sidang kita tunda satu minggu dengan agenda mendengarkan keterangan saksi,” ucap Ketua Majelis Hakim Dede. (Rd1/*)

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top