0
Pengacara Ungkap BAP Kunci: "Bupati Minta Suara Caleg PDIP Ditukar dengan Pengangkatan Perangkat Desa", Sementara Oknum Kejaksaan, Polisi, hingga Wartawan Diduga Nikmati Aliran Dana Tapi Luput dari Hukum

BERITAKORUPSI.CO – 
Ruang sidang Cakra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya kembali menjadi saksi bisu atas salah satu skandal korupsi terbesar di tingkat akar rumput tahun ini. Dalam sidang pembacaan pledoi atau pembelaan akhir terhadap kasus rekayasa rekrutmen 320 perangkat desa di 163 desa se-Kabupaten Kediri, tim advokat terdakwa membongkar fakta-fakta yang selama ini tertutup rapat.

Kasus yang menjerat tiga kepala desa pengurus Paguyuban Kepala Desa (PKD) Kabupaten Kediri ini melibatkan aliran dana suap fantastis sebesar Rp13,165 miliar. Ketiga terdakwa tersebut adalah Sutrisno, S.Pd., M.M. (Kades Mangunrejo, Kec. Ngadiluwih & Bendahara PKD), Imam Jamiin (Kades Kalirong, Kec. Tarokan & Ketua PKD), dan Darwanto (Kades Pojok, Kec. Wates & Humas PKD). Mereka didakwa menerima suap dalam proses rekrutmen yang berlangsung pada September 2023 hingga Januari 2024.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kabupaten Kediri menuntut ketiganya dengan hukuman berat. Terdakwa Imam Jamiin dan Darwanto masing-masing dituntut pidana penjara 7 tahun, denda Rp600 juta (subsider 150 hari kurungan), serta kewajiban membayar uang pengganti (Imam: Rp108 juta, Darwanto: Rp96 juta). Sementara itu, Sutrisno mendapat tuntutan paling berat: 9 tahun penjara, denda Rp1 miliar, dan uang pengganti mencapai Rp3,516 miliar. Ketiganya dijerat pasal berlapis: Pasal 12 huruf a UU Tipikor jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru, atau alternatifnya Pasal 606 Ayat (2) KUHP Baru jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Pidana.

Ledakan Fakta dalam Pledoi: Arahan Khusus dari Bupati
Sidang menjadi semakin panas ketika Dr. Ahmad Sholikhin Ruslie, SH., MH. (Dosen FH Untag Surabaya) dan Dr. Dedi Muharman, SE., SH., M.Hum. selaku tim advokat Sutrisno, membacakan pledoi yang mengungkap keterlibatan pejabat tinggi daerah. Dr. Ruslie menegaskan bahwa kasus ini tidak bisa dilihat hanya dari kacamata ketiga terdakwa, melainkan harus dilihat secara utuh mulai dari percepatan penerbitan Perda/Perbup, pertemuan pengkondisian, hingga pasca ujian CAT (Computer Assisted Test).

Puncak dari pembelaan tersebut adalah pengungkapan isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Terdakwa Imam Jamiin tertanggal 8 Juli 2025 halaman 20 angka 77. Dr. Ruslie membacakan kesaksian Imam Jamiin yang juga dibenarkan di persidangan mengenai arahan khusus yang diterima sekitar awal Januari 2024 di Rumah Makan Bu Lani 2, area Simpang Lima Gumul.

"Permintaan teman-teman Kades atas pengisian perangkat Desa sudah dituruti dan Bupati Juga meminta apa yang menjadi keinginan Bupati," demikian bunyi inti arahan tersebut yang disampaikan langsung oleh Bupati Kediri Anindito Himawan Pramana kepada perwakilan Kepala Desa se-Kabupaten Kediri.

Dr. Ruslie merinci lebih lanjut isi BAP tersebut: "Bahwa Saya mendapatkan Arahan dan Instruksi Khusus yang disampaikan oleh Bupati Kediri Sdr. Anindito Himawan Pramana... yang isinya bahwa permintaan teman-teman Kades atas pengisian perangkat Desa sudah dituruti dan Bupati Juga meminta apa yang menjadi keinginan Bupati tercapai yakni semua Kepala Desa di Kabupaten Kediri membantu mengkondisikan perolehan suara Caleg DPR RI PDI Perjuangan atas nama Sdr. Pulung dari Dapil Kediri Kabupaten dan Kota, Tulungagung, Blitar Kabupaten dan Kota dan Caleg DPRD Provinsi Jatim dari Partai PDI Perjuangan Sdr. Woro Reni dan dalam pelaksanaanya dikoordinir oleh Sdr. Atta selaku Korlap dan Sdr. Coco alias Andrian Prakoso selaku Staf Khusus Bupati."

Teori Penyertaan dan Pembiaran Sistemik
Menanggapi fakta tersebut, Dr. Ruslie menerapkan teori hukum Deelneming delicten (penyertaan). Ia berargumen bahwa jika ini dianggap kejahatan, maka bukan hanya pelaku lapangan yang bersalah, tetapi juga mereka yang menyuruh, turut serta, atau memberikan kesempatan terjadinya kejahatan sesuai Pasal 20 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

"Apalagi Bupati Kediri sebenarnya dapat membatalkan pengisian perangkat desa, sebagaimana ketentuan Perbup Nomor 49 Tahun 2023 Tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa, pasal 38 ayat (6)," tegas Dr. Ruslie.

Lebih jauh, pembela menyoroti ketidakmungkinan Bupati tidak mengetahui kecurangan ini, mengingat setiap tahapan wajib dilaporkan kepadanya. Hal ini diperkuat oleh kesaksian Kabag Hukum dan Kepala DPMPD Pemkab Kediri pada 31 Maret 2026. "Berarti Camat, Kepala DPMPD, Kepala Bagian hukum dan Bupati Kediri, telah melakukan pembiaran karena sampai saat inipun tidak melakukan tindakan apapun terhadap hasil pengisian perangkat desa yang penuh kecurangan ini, kecuali hanya memberhentikan sementara terhadap Terdakwa. Dengan begitu tiga orang Terdakwa ini sengaja dikorbankan," ungkap Dr. Ruslie dengan nada tinggi.

Advokat juga menyinggung soal uang hasil kejahatan yang mengalir ke oknum pejabat tertentu yang якобы sudah mengembalikan uang sehingga kasus dianggap selesai. "Padahal konsep dan ketentuannya jelas. Menurut KUHP Nasional pengembalian bukan penghapus pidana. Merujuk Putusan MA No. 1195 K/Pid.Sus/2014," tambahnya.

Siapa yang Lolos dari Jerat Hukum?

Dr. Ruslie mengkritik keras jalannya penyidikan yang dinilai tidak tuntas. Menurutnya, pemanggilan 23 camat kurang relevan dibandingkan dengan menghadirkan pihak-pihak yang berhubungan langsung dengan pengurus PKD tingkat kabupaten namun tidak pernah dipanggil.

"Padahal kehadiran mereka-mereka ini sangat penting. Tanpa kehadiran mereka substansi penegakan hukum dalam mencari kebenaran materiil menjadi kabur," katanya, sembari menyebut nama-nama seperti Johan (oknum Kajari), Reskrim, Polres, Wartawan, LSM, dan pihak terkait lainnya.

Sorotan tajam juga diarahkan kepada Andrian Dimas Prakoso (alias Coco), mantan Staf Khusus Bupati Kediri, yang hadir sebagai saksi pada 7 April 2026. Meski mengaku tugasnya hanya memberi masukan, saksi ini aktif berkomunikasi dengan terdakwa Sutrisno. "Sehingga apa yang dilakukan oleh saksi/Stafsus sudah offside diluar tugasnya sebagai stafsus... dapat dimaknai bukan hubungan dan komunikasi biasa mengingat jabatannya yang sangat strategis sebagai penghubung kepentingan antara Bupati kediri dengan," tegas Dr. Ruslie.

Dalam penutup pledoinya, Dr. Ruslie menyimpulkan bahwa sidang ini seolah hanya mengorbankan Sutrisno, Imam Jamiin, dan Darwanto, sementara pihak lain yang menikmati hasil kejahatan luput. "Misalnya pihak-pihak/oknum dari Unisma, LSM, Media/wartawan, Polres Kabupaten, Polres kota, Kejaksaan, sdr Wahid Hasyim/otak pengaturan nilai, sdr Mashudi, dan semua yang terlibat," pungkasnya.

Pertanyaan Kritis: Menuntut Kejelasan Peran Pejabat Tinggi dan Oknum Penegak Hukum
Mengingat terbongkarnya jaringan yang melibatkan eksekutif daerah dan aparat penegak hukum, Wartawan dan LSM, berikut adalah pertanyaan-pertanyaan mendesak yang harus dijawab oleh publik dan penegak hukum baik Kejaksaan Tinggi Jawa Timur terutama Polda Jatim 

1. Terkait Peran Bupati Kediri Anindito Himawan Pramana:
* Apakah benar Bupati memberikan instruksi politis untuk menukar pengangkatan perangkat desa dengan dukungan suara bagi Caleg PDIP (Sdr. Pulung dan Sdr. Woro Reni)? Jika ya, mengapa Bupati tidak ditetapkan sebagai tersangka utama atau minimal diperiksa sebagai saksi kunci sesuai teori penyertaan (deelneming)?

* Mengapa Bupati tidak menggunakan hak vetonya sesuai Perbup No. 49 Tahun 2023 Pasal 38 ayat (6) untuk membatalkan rekrutmen yang penuh kecurangan tersebut, padahal ia menerima laporan setiap tahapan? Apakah diamnya beliau merupakan bentuk persetujuan terselubung?

2. Terkait Staf Khusus Bupati (Andrian Prakoso/Coco) dan Korlap (Atta):
* Apa peran konkret Sdr. Coco (Stafsus) dan Sdr. Atta (Korlap) dalam mengoordinasikan "transaksi politik" ini? Mengapa komunikasi intensif mereka dengan pengurus PKD dianggap wajar padahal desa adalah entitas otonom yang bukan perangkat daerah?

* Apakah Stafsus Bupati bertindak sebagai perantara utama dalam distribusi dana suap dari calon perangkat desa ke partai politik atau oknum tertentu?

3. Terkait Oknum Penegak Hukum dan Aparat (Kejaksaan, Polri, Wartawan):
* Mengapa nama-nama seperti "Johan" (oknum Kajari), oknum Reskrim, oknum Polres, serta wartawan dan LSM yang disebut menerima aliran dana tidak pernah dihadirkan ke persidangan? Apakah pengembalian uang oleh oknum-oknum ini otomatis menghapus tindak pidana mereka sesuai yurisprudensi MA?

* Apakah ada "kartu bebas" bagi aparat penegak hukum yang terlibat dalam skandal ini, sehingga mereka kebal dari proses hukum meskipun terbukti menerima bagian dari uang suap Rp13,1 miliar?

4. Terkait Otak Pengatur Nilai (Wahid Hasyim & Mashudi):
*  Siapa sebenarnya Sdr. Wahid Hasyim yang disebut sebagai "otak pengaturan nilai" dan Sdr. Mashudi? Mengapa mereka yang diduga memegang kendali teknis kecurangan ujian CAT justru lepas dari jeratan hukum sementara para Kepala Desa di lapangan dihukum berat?

* Apakah sistem rekrutmen perangkat desa di Kediri memang dirancang sejak awal untuk dikomersialisasi oleh segelintir oknum yang memiliki akses ke Bupati dan aparat keamanan?
5. Terkait Keadilan bagi Terdakwa:
* Apakah adil jika Sutrisno, Imam Jamiin, dan Darwanto divonis sebagai "kambing hitam" yang menanggung seluruh beban pidana dan uang pengganti, sementara para pemberi perintah (order giver) dan penerima manfaat di level atas tetap bebas berkeliaran?

* Bagaimana jaminan bahwa uang pengganti Rp3,516 miliar yang dibebankan kepada Sutrisno benar-benar mencerminkan kerugian negara, padahal dana tersebut allegedly tersebar ke puluhan oknum pejabat, partai, dan aparat yang belum tersentuh hukum?

6. Terkait Proses Hukum Selanjutnya oleh Polda Jatim:
* Mengapa Polisi "Tidur" saat proses hukum dalam perkara ini sudah menjelang vonis/putusan tetapi tidak ada pengembangan terhadap pihak-pihak yang terlibat?

* Apa Tindakan Polda Jatim Terhadap Anggotanya yang Disebut dalam Pledoi?
Dalam pledoi, pengacara secara eksplisit menyebut adanya keterlibatan anggota dari Reskrim dan Polres (Kota maupun Kabupaten) yang menerima aliran dana suap. Apakah Kapolda Jatim telah memerintahkan adanya audit internal (Propam) atau pembentukan Tim Khusus untuk mengusut tuntas nama-nama  tersebut? Ataukah Polda Jatim akan membiarkan anggotanya "dilindungi" dengan dalih pengembalian uang tanpa proses pidana?

* Apakah Ada Intervensi Atasan dalam Penyidikan Kasus Ini?
Mengingat kasus ini menyeret nama Bupati dan staf khususnya, apakah ada indikasi atau dugaan intervensi dari pihak tertentu  yang menghambat penyidikan yang dilakukan penyidik Polda Jatim untuk mengungkap dalang utama? Mengapa penyidikan terlihat hanya fokus pada "ikan kecil" (Kades) sementara "paus" (oknum aparat dan politisi) dibiarkan lepas?

* Bagaimana Polda Menyikapi Dugaan Transaksi Politik Terstruktur?
Pledoi mengungkapkan adanya instruksi langsung dari Bupati untuk menukar jabatan dengan suara Caleg tertentu, yang dikoordinir oleh Staf Khusus. Apakah ini termasuk tindak pidana politik (money politics) yang sistematis?. Apakah Polda Jatim akan mengembangkan kasus ini menjadi penyelidikan terpisah terkait tindak pidana pemilihan umum dan penyalahgunaan wewenang oleh kepala daerah, ataukah membiarkannya hanya sebagai kasus korupsi biasa?

* Siapa yang Melindungi "Otak Pengatur Nilai" dan Oknum LSM/Wartawan?
Pengacara terdakwa menyebutkan nama-nama spesifik seperti seseorang/oknum wartawan, LSM, dan sosok "Wahid Hasyim" serta "Mashudi" sebagai bagian dari jaringan. Mengapa pihak-pihak sipil dan non-ASN yang terlibat aktif dalam mafia rekrutmen tidak dipanggil atau diperiksa oleh penyidik Polri? Apakah ada ketakutan untuk membongkar jaringan yang lebih luas?

* Apakah Polda Jatim Siap Meminta Maaf kepada Publik Jika Terbukti Anggotanya Terlibat?
Jika nantinya terbukti melalui pengembangan sidang atau audit independen bahwa anggota Polri di wilayah Kediri benar-benar menerima suap dari dana Rp13,1 miliar tersebut, apakah Kapolda Jatim berkomitmen untuk memecat tidak hormat anggotanya tersebut dan meminta maaf kepada publik atas rusaknya citra institusi Polri di Jawa Timur?

* Langkah Konkret Apa yang Akan Diambil Untuk Memulihkan Kepercayaan Rakyat?
Skandal ini menunjukkan bahwa rekrutmen perangkat desa di Kediri dikendalikan oleh "mafia" yang melibatkan eksekutif dan aparat keamanan. Langkah konkret apa yang akan diambil Polda Jatim bersama KPK untuk melakukan pembersihan total (sweeping) di lingkungan Polres/Polresta Kediri dan memastikan tidak ada lagi praktik serupa di kabupaten/kota lain di Jawa Timur?

(Tim Investigasi BERITAKORUPSI.CO)

Dilarang mengutip sebagian atau seluruhnya dari artikel berita ini tanpa ijin 

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top