0
Jejak Uang Rp840 Juta yang Mengalir ke Puluhan Rekening: Misteri Setoran Bulanan ke Sekda dan Anomali Pembayaran Proyek 3 Bulan yang Cair Hingga Akhir Tahun?

BERITAKORUPSI.CO – 
Di balik dinginnya ruang sidang dan ketukan palu hakim, tersimpan sebuah cerita pilu yang mungkin belum terungkap sepenuhnya dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kasus dugaan korupsi gratifikasi proyek Jaringan Intra Fiber Optik di Kabupaten Nganjuk senilai Rp6 miliar ini tidak hanya menyeret nama Sujono, mantan Sekretaris hingga Plt. Kepala Dinas Kominfo, tetapi juga membuka kotak Pandora tentang budaya "setoran" dan jual beli jabatan di birokrasi lokal.

Sujono kini duduk sebagai terdakwa tunggal di kursi pesakitan Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya yang dituduh (didakwa)  menerima gratifikasi sebesar Rp840 juta dari Nemesius Ajom Rahwana Dwidjosoemar atau Ayom, Direktur PT Laxo Global Akses. Namun, narasi ini dibantah keras oleh sumber terpercaya BERITAKORUPSI.CO. Sumber tersebut mengklaim Sujono hanyalah korban sistem yang lebih besar.

"Sujono ini korban. Kenapa hanya dia jadi tersangka/terdakwa? Pada tahun 2023, Sujono Selaku Sekretaris Dinas Kominfo diperintahkan Sekda untuk menyetorkan uang sebesar Rp60 juta setiap bulan dan dijanjikan menjadi Kepala Dinas tahun 2024. Sujono mencari uang dan memerintahkan Hikmawan untuk meminta dari PT Laxo. Jadi uang dari PT Laxo disetorkan setiap bulan sebesar Rp60 juta sisanya digunakan untuk biaya operasional kantor dan juga dibagikan ke beberapa orang termasuk staf dan istinya," ujar sumber tersebut dengan nada prihatin.

Sumber itu menambahkan sebuah kejanggalan investigasi: "Saat penyidikan sempat ada pemberitaan tentang itu tapi entah kenapa beritanya hilang."

Proyek Cepat, Pembayaran Lama: Sebuah Anomali?

Mari menelusuri jejak proyek yang menjadi sumber masalah ini. Awal mula terseretnya Sujono berawal pada tahun 2024 saat Dinas Kominfo Kabupaten Nganjuk melaksanakan proyek Fiber Optik untuk 93 Kantor/OPD dengan anggaran sebesar Rp6 miliar dari APBD TA 2024.

Pada tanggal 02 Januari 2024, pemilihan penyedia dilakukan via e-catalog. PT Laxo Global Akses menawarkan harga total Rp6.120.000.000, yang setelah negosiasi pada hari yang sama, disepakati menjadi Rp6.000.000.000. Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor 027/055.PPK/411.312/2024 pun terbit pada 2 Januari 2024.

Tim teknis dari PT Laxo (Haris Fakhrudin, Robbyanto Kurnia, Dani Aldi Aji Feraldin) bersama tim pengawas Diskominfo (Nanang Hertanto, Rendra Alfaritdho, Agung Joko Wicaksono) langsung bekerja. Dengan target pemasangan 1-3 OPD per hari, pekerjaan untuk 93 titik ini diselesaikan dalam waktu sekitar 3 bulan.

Namun, di sinilah letak keanehan yang mencurigakan. Meskipun pekerjaan fisik selesai dalam 3 bulan, pembayaran dari Dinas Kominfo mengalir deras setiap bulan hingga akhir tahun ,2024
  1. Pembayaran dimulai 2 Februari 2024 sebesar Rp500 juta (SPM Nomor .../M/2/2024).
  2. Pembayaran terakhir terjadi pada 10 Desember 2024 sebesar Rp500 juta (SPM Nomor .../PPR2/12/2024).
Pertanyaan besarnya: Mengapa pembayaran masih cair hingga Desember ketika pekerjaan sudah selesai sejak April? Apakah ini celah yang dimanfaatkan untuk melanggengkan aliran dana "biaya operasional" dan agar tidak terungkap fakta yang sesungguhnya?

Tekanan, Ancaman, dan Uang yang Mengalir Deras?
Komunikasi antara Sujono dan Direktur PT Laxo, Ayom, mulai intensif pada awal Januari 2024. Sujono, melalui perantara Hikmawan (guru SMKN 1 Nganjuk), menanyakan adanya sisihan dana kontrak untuk "biaya operasional".

"Terdakwa menghubungi Hikmawan berkali-kali untuk menanyakan terkait biaya operasional tersebut dengan nada bicara yang tinggi," demikian dalam dakwaan.

Awalnya Ayom menolak, mengingat kontrak berjalan satu tahun. Namun, ketakutan akan pemutusan kontrak sepihak atau dipersulitnya pembayaran bulanan membuat Ayom menyerah sekitar 4 Januari 2024. Posisi Sujono saat itu sangat strategis: sebagai Sekretaris Dinas dan Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK), ia memegang kunci verifikasi pembayaran. Kekuatan ini semakin solid ketika pada 17 Oktober 2024, Sujono diangkat menjadi Plt. Kadis dan PPK berdasarkan SK Bupati No. 100.3.3.2/598/K/411.312/2024.

Total Rp840 juta pun berpindah tangan dari Ayom ke Hikmawan dan tersimpan di beberapa rekening Bank atas nama Himawan bukan atas nama Sujono, dengan jumlah Rp70 juta per bulan

Kemana Larinya Uang Rakyat Itu? Dan apa peran/jabatan para Penerima?

Uang sebanyak itu tidak mengendap di satu tempat. Atas perintah Sujono, Hikmawan menyimpannya di empat rekening berbeda (BCA, BRI, Mandiri, Bank Jatim) sebelum akhirnya didistribusikan. Namun tidak dijelaskan bahwa uang tersebut diserahkan Hikmawan Putra kepada Terdakwa Sujono 
  • Rp595.597.000 (BCA a.n Hikmawan) -> Dibagi-bagikan ke beberapa orang 
  • Rp49.150.000 (Mandiri a.n Hikmawan) -> Dibagi-bagikan ke beberapa orang 
  • Rp24.675.000 (BRI a.n Hikmawan) -> Dibagi-bagikan dibagikan ke beberapa orang 
  • Rp25.000.000 (Bank Jatim a.n Hikmawan) -> Dibagi-bagikan ke beberapa orang 
Total yang tercatat tersalurkan ke berbagai pihak (termasuk staf dan istri Sujono) adalah Rp694.422.000. Sisanya, Rp145.578.000, masih berada di rekening pribadi Hikmawan.

Fakta bahwa uang tersebut dibagi ke "puluhan orang" termasuk "staf dan istri" terdakwa memperkuat dugaan sumber bahwa ini adalah skema kolektif, bukan enrichment pribadi Sujono semata. Lalu, mengapa dakwaan seolah hanya menyudutkan Sujono sebagai pelaku tunggal tanpa menguraikan secara detail apa peran puluhan orang sebagai penerima dana tersebut?

Respons Para Pejabat: Sekda Diam dan Bupati Tidak Tahu 

Saat dikonfirmasi mengenai tuduhan adanya perintah setoran ke Sekda, Drs. Nur Solekan, M.Si (Sekda Nganjuk) memilih bungkam tanpa tanggapan via WhatsApp.

Sementara itu, Bupati Definitif Kabupaten Nganjuk periode sebelumnya dan sekarang, Dr. Drs. H. Marhaen Djumadi, mengatakan tidak tahu. 

"Aduh saya tdk tahu mas …dan waktu itu saya juga sudah purna Bupati , Ngapunten nggih , thanks," balasnya. 

Marhaen menjabat Bupati definitif pada April-September 2023, tepat di masa ketika alleged "perjanjian setoran" konon terjadi, sebelum kemudian terpilih untuk periode 2025-2030.

7 Pertanyaan Menggugat untuk Mencari Kebenaran Sejati

Kasus ini menuntut jawaban lebih dari sekadar vonis bagi Sujono. Berikut adalah pertanyaan kritis yang harus dijawab untuk membongkar akar masalah:

1. Untuk Terdakwa Sujono:
Benarkah Anda menikmati seluruh Rp840 juta tersebut untuk kekayaan pribadi, ataukah Anda hanya menahan uang sebentar sebelum membagikannya sesuai instruksi atasan? Mengapa dakwaan JPU tidak merinci nama-nama penerima dana dari Rp694 juta yang tersebar itu, sehingga publik seolah yakin Anda adalah satu-satunya benefisiaris?

2. Untuk Sekda Drs. Nur Solekan:
Apakah benar pada 2023 Anda memerintahkan Sujono menyetor Rp60 juta/bulan dengan imbalan janji jabatan Kadis? Jika tuduhan sumber BERITAKORUPSI.CO ini salah, mengapa Anda tidak membantahnya secara tegas? Apakah ada budaya "pungutan liar berjenjang" di lingkungan Pemkab Nganjuk yang selama ini ditutup-tutupi?

3. Untuk Direktur PT Laxo, Nemesius Ajom Rahwana (Ayom):
Mengapa dalam dakwaan tidak dijelaskan secara rinci kronologi penyerahan uang bulanan tersebut? Apakah ketidakjelasan ini sengaja dibuat agar Anda tidak perlu menunjuk siapa saja pejabat lain yang menerima bagian dari uang "biaya operasional" yang Anda bayarkan?

4. Untuk Saksi Hikmawan Putra:
Anda memegang peran kunci sebagai "brankas berjalan". Siapa sebenarnya yang memberi perintah spesifik untuk membagi uang ke staf dan istri Sujono? Apakah pembagian itu bentuk bagi hasil korupsi berjamaah, atau sekadar upah untuk membungkam mereka? Kemana nasib sisa Rp145 juta yang masih di rekening Anda?

5. Terkait Anomali Waktu Proyek:
Mengapa pembayaran proyek yang seharusnya selesai dalam 3 bulan (sesuai SPMK Jan 2024) masih digelontorkan hingga Desember 2024? Apakah mekanisme pembayaran bulanan ini sengaja dirancang longgar untuk memfasilitasi aliran dana gratifikasi setiap bulannya?

6. Terkait Aliran Dana ke Istri dan Staf:
Siapa saja staf dan keluarga yang menerima uang dari pecahan Rp694 juta tersebut? Apakah keterlibatan mereka diketahui oleh penyidik? Jika ya, mengapa mereka tidak diproses hukum? Apakah ini strategi agar kasus terlihat rumit dan sulit diusut tuntas?

7. Terkait "Hilangnya" Jejak Investigasi:
Sumber menyebutkan isu setoran ke Sekda pernah muncul saat penyidikan lalu menghilang. Siapa yang memiliki wewenang untuk "menghapus" arah penyelidikan ini? Apakah ada intervensi politik dari kalangan eksekutif Nganjuk yang melindungi pejabat tinggi di balik kasus ini?

8. Apakah kasus ini murni penyidikan Kejari Nganjuk atau bersumber dari KPK? Apakah informasi dan data dari KPK hanya melibatkan terdakwa Sujono yang menerima uang atau ada pihak yang terselamatkan dalam perkara ini?

9. Apakah di ruang sidang Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya mesteri kasus Perkara Korupsi Gratifikasi Fiber Optic dengan terdakwa Sujono ini dapat mengungkap?

(Tim Investigasi BERITAKORUPSI.CO)

Dilarang mengutip sebagian atau seluruhnya dari artikel ini tanpa ijin.

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top