Sumber Beritakorupsi.co Ungkap Fakta Mengejutkan: Uang Gratifikasi Disebut Setoran Wajib ke Sekda demi Kursi Kepala Dinas, Sementara Aliran Dana ke Puluhan Rekening Masih Menjadi Misteri Termasuk Status Hikmawan Putra
BERITAKORUPSI.CO –
Kasus dugaan korupsi gratifikasi dalam proyek Jaringan Intra Fiber Optik untuk 93 Kantor/OPD di Pemerintah Kabupaten Nganjuk kian menarik perhatian publik. Dengan total anggaran APBD TA 2024 sebesar Rp6 miliar dan pemenang lelang PT Laxo Global Akses, kasus ini menyeret nama Sujono, yang saat itu menjabat Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Nganjuk pada Mei 2023 dan kemudian pada Oktober 2024 diangkat menjadi Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas.
Namun, di balik dakwaan hukum, muncul narasi menarik yang mengguncang. Salah seorang sumber terpercaya BERITAKORUPSI.CO menjelaskan bahwa Sujono sejatinya adalah korban. Menurut sumber tersebut, uang yang diterima Sujono melalui perantara Hikmawan seorang guru SMKN 1 Nganjuk dari Nemesius Ajom Rahwana Dwidjosoemar atau Ayom selaku Direktur PT Laxo (PT Laxo Global Akses), sejatinya bukan untuk dinikmati Sujono seorang diri.
"Sujono ini korban. Kenapa hanya dia jadi tersangka (terdakw)? Pada tahun 2023, Sujono selaku Sekretaris Dinas Kominfo diperintahkan Sekda untuk menyetorkan uang sebesar Rp60 juta setiap bulan dan dijanjikan menjadi Kepala Dinas tahun 2024. Jadi Sujono memerintahkan Hikmawan untuk meminta dari PT Laxo. Jadi uang dari PT Laxo disetorkan setiap bulan sebesar Rp60 juta, sisanya digunakan untuk biaya operasional kantor dan juga dibagikan ke beberapa orang termasuk staf dan istrinya," ujar sumber tersebut.
Sumber itu menambahkan, "Saat penyidikan sempat ada pemberitaan tentang itu tapi entah kenapa beritanya hilang."
Kronologi Proyek dan Negosiasi Harga
Awal mula terseretnya Sujono berawal pada tahun 2024 saat Dinas Kominfo Kabupaten Nganjuk melaksanakan proyek Fiber Optik untuk 93 Kantor/OPD dengan anggaran sebesar Rp6 miliar dari APBD TA 2024.
Pada tanggal 02 Januari 2024, Dinas Kominfo Kabupaten Nganjuk melakukan pemilihan penyedia melalui laman e-catalog. Berdasarkan penawaran yang tertera, PT Laxo Global Akses memberikan penawaran harga satuan sebesar Rp510.000.000 dan total harga sebesar Rp6.120.000.000. Kemudian dilakukan negosiasi harga dan disepakati harga satuan menjadi Rp500.000.000 dengan total harga menjadi Rp6.000.000.000.
Dari hasil negosiasi tanggal 02 Januari 2024 tersebut, Dinas Kominfo menetapkan PT Laxo Global Akses sebagai pemenang lelang untuk mengerjakan proyek Jaringan Intra Fiber Optik Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Nganjuk Tahun Anggaran 2024.
Pada tanggal 2 Januari 2024, Dinas Kominfo menerbitkan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor 027/055.PPK/411.312/2024. Pekerjaan instalasi jaringan intra untuk 93 kantor/OPD di Pemkab Nganjuk pun dilaksanakan oleh Tim Teknis dari PT Laxo Global Akses yaitu Haris Fakhrudin, Robbyanto Kurnia, dan Dani Aldi Aji Feraldin. Mereka didampingi dan diawasi oleh Tim Teknis dari Dinas Kominfo Kabupaten Nganjuk yaitu Nanang Hertanto, Rendra Alfaritdho, dan Agung Joko Wicaksono.
Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan adalah sekitar 3 bulan, di mana dalam 1 hari pemasangan dapat dilakukan sebanyak 1 atau 3 kantor OPD dengan titik lokasi instalasi jaringan intra yang dikerjakan oleh PT. Laxo Global Akses di 93 kantor/OPD.
Atas pekerjaan pengadaan jaringan Intra Fiber Optik di 93 OPD Pemkab Nganjuk tersebut, PT Laxo Global Akses TA 2024 telah dibayar lunas oleh Dinas Kominfo sebesar Rp500 juta setiap bulan sejak 2 Februari 2024 sesuai SPM (Surat Perintah Membayar) Nomor 3518/03.0/0000/LS/2.16.2.20.21.01.0000/M/2/2024. Pembayaran terakhir dilakukan pada tanggal 10 Desember 2024 sebesar Rp500 juta dengan SPM Nomor 3518/03.00/0000 179/LS/2.16.2.20.21.01.0000/PPR2/12/2024.
Modus "Biaya Operasional" dan Tekanan Psikologis
Setelah pekerjaan pengadaan jaringan intra fiber optik pada Dinas Kominfo Kabupaten Nganjuk tahun 2024 berjalan sekitar beberapa hari, terdapat komunikasi antara Terdakwa Sujono yang sudah saling kenal sebelumnya dengan Nemesius Ajom Rahwana Dwidjosoemarto atau Ayom selaku Direktur PT Laxo Global Akses melalui perantara Hikmawan Putra atau Hikmawan.
Komunikasi tersebut diawali pada awal Januari 2024 dimana Terdakwa Sujono menghubungi Ayom untuk menanyakan apakah ada dari nilai kontrak yang disepakati tersebut ada yang dapat disisihkan untuk Terdakwa yang akan dipergunakan sebagai biaya operasional melalui Hikmawan. Terdakwa menghubungi Hikmawan berkali-kali untuk menanyakan terkait biaya operasional tersebut dengan nada bicara yang tinggi.
Awalnya Ayom tidak terlalu menanggapi permintaan dari Terdakwa Sujono, bahkan Ayom sempat memberikan penolakan dengan alasan bahwa kontrak sudah berjalan untuk 1 (satu) tahun. Namun sekitar tanggal 04 Januari 2024, Ayom memberikan biaya operasional tersebut karena Ayom khawatir apabila kontrak kerja pengadaan yang telah dibuat antara PT Laxo Global Akses dan Dinas Kominfo Kabupaten Nganjuk akan diputus secara sepihak pada saat pekerjaan telah berjalan, atau setidaknya pembayaran setiap bulan kepada PT Laxo Global Akses akan dipersulit.
Hal tersebut sangatlah beralasan karena Terdakwa memiliki kewenangan selaku Sekretaris Dinas sekaligus Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) dalam pekerjaan pengadaan jaringan intra fiber optik pada Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Nganjuk tahun 2024 yang berwenang dalam melakukan verifikasi pembayaran kepada penyedia setiap bulannya.
Alasan tersebut nyatanya juga semakin diperkuat seiring dengan pengangkatan Terdakwa Sujono sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Nganjuk pada tanggal 17 Oktober 2024, sekaligus diangkat menjadi Pejabat Pembuat Komitmen pada Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Nganjuk berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kabupaten Nganjuk No. 100.3.3.2/598/K/411.312/2024 tentang Perubahan Pertama Atas Keputusan Bupati Nganjuk No. 188/02/K/411.312/2024 tentang Penunjukan Pejabat Pembuat Komitmen pada Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Nganjuk Tahun Anggaran 2024 tanggal 18 Oktober 2024.
Jejak Digital Uang Rp840 Juta: Kemana Larinya?
Total uang yang sudah diberikan oleh Nemesius Ajom Rahwana Dwidjosoemar atau Ayom selaku Direktur PT Laxo Global Akses kepada Terdakwa Sujono melalui Hikmawan Putra atau Hikmawan sebesar Rp840 juta, atau setiap bulan sebesar Rp70 juta sejak Januari - Desember.
Kemudian atas perintah Terdakwa Sujono, uang sebesar Rp840 juta disimpan oleh Hikmawan di berbagai rekening:
* Rekening BCA Nomor 1410302507
* Rekening BRI Nomor 375401024222531
* Rekening Mandiri Nomor 1710003402891
* Rekening Bank Jatim Nomor 0192201080
Selanjutnya secara bertahap dalam kurun waktu tahun 2024, Terdakwa Sujono memerintahkan Hikmawan untuk men-transfer uang tersebut ke beberapa rekening atas nama orang lain termasuk staf dan istri terdakwa Sujono. Rinciannya sebagai berikut:
- Uang sebesar Rp595.597.000 disimpan di rekening Bank BCA Nomor 1410302507 atas nama Hikmawan Putra dan kemudian uang itu dibagi-bagikan ke beberapa orang.
- Uang sebesar Rp49.150.000 disimpan di Bank Mandiri Nomor Rekening 1710003402891 atas nama Hikmawan Putra dan kemudian uang itu dibagi-bagikan ke beberapa orang.
- Uang sebesar Rp24.675.000 disimpan di Bank BRI Nomor Rekening 375401024222531 atas nama Hikmawan Putra dan kemudian uang itu dibagi-bagikan ke beberapa orang.
- Uang sebesar Rp25.000.000 disimpan di Bank Jatim Nomor Rekening 0192201080 atas nama Hikmawan Putra dan kemudian uang itu dibagi-bagikan ke beberapa orang.
Total uang sebagai biaya operasional yang diterima terdakwa Sujono melalui Hikmawan dari Nemesius Ajom Rahwana Dwidjosoemar atau Ayom selaku Direktur PT Laxo Global Akses, sekaligus disalurkan oleh Hikmawan ke beberapa orang atas perintah Terdakwa Sujono adalah sebesar Rp694.422.000. Sementara sisa uang Rp145.578.000 dari total Rp840 juta (dikurangi Rp694.422.000) berada dalam rekening pribadi Saksi Hikmawan Putra.
Respons Pejabat Terkait: Bungkam dan Ketidaktahuan
Terkait informasi bahwa Sujono hanyalah alat setoran untuk atasan, BERITAKORUPSI.CO mencoba mengonfirmasi langsung. Drs. Nur Solekan, M.Si selaku Sekda Pemkab Nganjuk dihubungi melalui telepon untuk menanyakan perihal informasi dari narasumber, namun hingga berita ini diturunkan belum ada tanggapan.
Sementara Bupati Nganjuk Dr. Drs. H. Marhaen Djumadi, S.E., SH., MH., MBA atau yang akrab disapa Kang Marhaen, saat dihubungi BERITAKORUPSI.CO mengatakan tidak tahu karena saat itu sudah tidak menjabat sebagai Bupati.
"Aduh saya tdk tahu mas …dan waktu itu saya juga sudah purna Bupati, Ngapunten nggih, thanks," balasnya singkat.
Perlu dicatat, pada April - September 2023, Dr. Drs. H. Marhaen Djumadi menjabat sebagai Bupati Definitif menggantikan Novi Rahman Hidayat S.Sos., MM yang Ditangkap atau OTT KPK. Kemudian, Bupati Nganjuk periode 2025 - 2030 kembali dijabat oleh Dr. Drs. H. Marhaen Djumadi.
7 Pertanyaan Kritis yang Harus Terjawab di Persidangan
Mengingat kompleksitas kasus dan adanya tuduhan bahwa Sujono hanyalah korban sistem, berikut adalah pertanyaan-pertanyaan mendesak yang perlu dijawab oleh JPU, Terdakwa, dan pihak terkait:
1. Terkait Terdakwa Sujono:
Benarkah uang sebesar Rp840 juta sampai sepenuhnya ke tangan pribadi Sujono untuk memperkaya diri, ataukah ia hanya berfungsi sebagai "kurir" yang menahan uang sebentar sebelum didistribusikan ke pihak lain sesuai perintah atasan? Mengapa dalam dakwaan tidak diuraikan secara rinci aliran dana ke puluhan orang tersebut, sehingga terkesan Sujono sebagai pelaku tunggal?
2. Terkait Peran Sekda (Drs. Nur Solekan):
Apakah benar terdapat perintah dari Sekda pada tahun 2023 agar Sujono menyetorkan Rp60 juta per bulan dengan imbalan janji jabatan Kepala Dinas? Jika benar, mengapa Sekda tidak diperiksa sebagai saksi atau bahkan tersangka dalam pengembangan kasus ini, mengingat adanya indikasi trading in influence (jual beli pengaruh)?
3. Terkait Nemesius Ajom Rahwana Dwidjosoemar (Ayom) - Direktur PT Laxo:
Mengapa dalam dakwaan JPU tidak dijelaskan secara spesifik tahun berapa dan detail kronologi penyerahan uang Rp70 juta setiap bulan tersebut? Apakah ketidaktegasan ini sengaja dilakukan untuk melindungi pihak-pihak lain yang menerima bagian dari uang "biaya operasional" tersebut?
4. Terkait Hikmawan Putra (Perantara):
Apa peran sebenarnya Hikmawan dalam skema ini? Apakah ia hanya sekadar rekening berjalan, atau turut aktif membagi-bagikan uang ke staf dan istri Sujono atas instruksi siapa? Mengapa sisa uang Rp145.578.000 masih bertahan di rekening pribadinya, dan kemana nasib uang tersebut selanjutnya?
5. Terkait Anomali Pembayaran vs Durasi Pekerjaan:
Mengapa pembayaran pekerjaan dilakukan secara rutin hingga Desember 2024, sementara pekerjaan fisik sesuai Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor 027/055.PPK/411.312/2024 tanggal 2 Januari 2024 hanya berlangsung selama 3 bulan? Apakah ada pekerjaan tambahan yang tidak tercatat, ataukah ini celah untuk melanggengkan aliran dana gratifikasi bulanan?
6. Terkait Aliran Dana ke Staf dan Istri:
Siapa saja penerima dana yang berasal dari pecahan Rp694 jutaan tersebut? Apakah distribusi uang ke staf dan istri Sujono merupakan bentuk "bagi hasil" wajib dalam sistem korupsi berjamaah di Diskominfo Nganjuk, ataukah upaya untuk menciptakan banyak pihak yang terlibat agar sulit diusut (memperbanyak saksi yang terkontaminasi)?
7. Terkait Hilangnya Jejak Investigasi Awal:
Sumber menyebutkan bahwa saat penyidikan sempat ada pemberitaan mengenai peran Sekda dan sistem setoran, namun kemudian "hilang-hilang". Siapa yang bertanggung jawab atas hilangnya arah penyelidikan ini? Apakah ada intervensi politik lokal yang menghambat pengungkapan dalang sebenarnya di balik kasus Rp840 juta ini?
8. Apakah perkara ini murni hasil penyidikan Kejari Nganjuk atau bersumber dari KPK? Apakah informasi dan data dari KPK ke Kejari Nganjuk hanya melibatkan nama Sujono yang menerima uang itu atau ada pihak yang terselamatkan dalam perkara ini?
(Tim Investigasi BERITAKORUPSI.CO)
Dilarang mengutip sebagian atau seluruhnya dari artikel ini tanpa ijin.


Posting Komentar
Tulias alamat email :