0
JPU Angkat Prinsip "Tujuan Menghalalkan Cara", Advokat Bantah Keras Sambil Siapkan Pasukan Ahli dan Dalil Konstitusional

BERITAKORUPSI.CO – 
Suasana ruang sidang Candra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya memanas, Rabu (28/4/2026). Sebuah "Perang Argumen" terjadi antara Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak dengan Tim Advokat enam terdakwa dalam perkara dugaan korupsi pengerukan atau pemeliharaan dan pengusahaan kolam Pelabuhan Tanjung Perak PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) Regional 3 Surabaya tahun 2023-2024.

Pertarungan argumentasi ini berlangsung sesuai koridor hukum baru. Sesuai Undang-undang No 1 Tahun 2023 tentang KUHAP Nasional yang berlaku sejak tanggal 2 Januari 2026, Majelis Hakim terlebih dahulu mempersilahkan JPU untuk menyampaikan kalimat pembuka tentang perkara yang akan disidangkan dan menjelaskan secara singkat padat dan jelas tentang perbuatan terdakwa termasuk jumlah kerugian keuangan negara, jumlah saksi, ahli dan barang bukti pendukung. Sementara Advokat atau Penasehat Hukum Terdakwa tak kalah ketinggalan, karena juga diberi hak menyampaikan opini segmen untuk menyangkal tentang dakwaan termasuk akan menghadirkan saksi maupun ahli di bidangnya yang berkaitan dengan perkara. Hal itu dilaksanakan sebelum persidangan dilanjutkan mendengarkan keterangan saksi yang pertama kali dihadirkan JPU setelah pembacaan dakwaan atau setelah putusan Sela.

Kasus megakorupsi ini melibatkan PT Alur Pelayaran Barat Surabaya (PT APBS) yang menelan anggaran fantastis sebesar Rp200.583.193.000 dan menurut JPU menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp83,2 Miliar.

Siapa Saja yang Terseret?
Enam terdakwa yang duduk di kursi pesakitan terdiri dari dua kubu berbeda. Tiga terdakwa pertama adalah pejabat tinggi PT Pelindo Regional 3 Surabaya, yaitu:
  1. Ardhy Wahyu Basuki: selaku Regional Head atau Pimpinan PT Pelindo Regional 3 Surabaya periode 2021-2024.
  2. Hendiek Eko Setiantoro: selaku Division Head Teknik atau Kepala Divisi Teknik PT Pelindo Regional 3 Surabaya.
  3. Erna Hayu Handayani: selaku Senior Manager Pemeliharaan Fasilitas PT Pelindo Regional 3 Surabaya.
Sementara 3 terdakwa lainnya berasal dari PT APBS, yaitu:
  1. Firmansyah: selaku Direktur Utama PT APBS periode 2020-2024.
  2. Made Yuni Christina: selaku Direktur Komersial PT APBS periode 2021-2024.
  3. Dwi Wahyu Setiawan: selaku Manager Operasi PT APBS periode 2020-2024.
Persidangan yang dramatis ini diketuai oleh Majelis Hakim Ratna Dianing Wulansari, SH., MH., dengan dibantu dua hakim anggota yaitu Darwin Panjaitan, SH., MH. dan Dr. H. Agus Kasiyanto, SH., MH., M.Kn., serta didampingi Panitera Pengganti (PP). Sidang dihadiri langsung oleh keenam terdakwa beserta tim hukum mereka.

JPU: "Tujuan Menghalalkan Cara"

Dalam kalimat pembukaan sidang yang disampaikan JPU Muhammad Arya Samudera dari Kejari Tanjung Perak, fokus utama tertuju pada perbuatan para terdakwa dalam pelaksanaan proyek pengerukan kolam PT Pelindo Regional 3 Surabaya di Tanjung Perak Surabaya. Menurut JPU, para terdakwa melaksanakan proyek pengerukan dengan mengabaikan prinsip hukum.

JPU Muhammad Arya Samudera mengatakan dengan tegas tidak mempersoalkan tujuan proyek pengerukan dikerjakan untuk meningkatkan keselamatan bagi pelayaran. Namun persoalannya adalah cara pelaksanaan proyek yang diduga perbuatan melawan hukum dengan tindakan para terdakwa mencerminkan prinsip het doel heiligt de middelen (bahasa Belanda) atau tujuan menghalalkan cara.
Kemudian JPU menjelaskan tentang dasar penuntutan yang didasari pada alat bukti yang sah sesuai Pasal 235 ayat (1) UU No. 20 Tahun 2025 tentang Hukum Acara Pidana. Bukti-bukti tersebut meliputi sebanyak 88 orang saksi ditambah delapan ahli mulai dari pengadaan barang dan jasa, hingga audit keuangan. Alat bukti lain berupa laporan kantor akuntan publik, hasil audit auditor Kejati Jawa Timur, bukti elektronik percakapan WhatsApp, dan uang sebesar Rp70 miliar yang disita dan dititipkan di rekening penampungan Kejari Tanjung Perak.

Bantahan Keras Tim Advokat

Nah, saat giliran Tim Advokat 6 terdakwa baik dari PT Pelindo Regional 3 Surabaya maupun dari PT APBS, mereka dengan tegas dan jelas menyangkal dakwaan JPU. Pembelaan ini membantah tuduhan bahwa PT APBS tidak punya izin pengerukan, tidak terafiliasi, serta menolak metode pihak yang melakukan penghitungan kerugian keuangan negara yang menyebut angka Rp83,2 miliar.

Tim advokat para terdakwa dengan tegas menyatakan bahwa PT APBS memiliki izin pengerukan yang sah yang dikeluarkan oleh pemerintah dan masih berlaku hingga sekarang, dan mereka berjanji akan memperlihatkannya dalam persidangan.

Tim advokat para terdakwa juga dengan tegas menyampaikan bahwa PT APBS telah terafiliasi dengan PT Pelindo Regional 3 Surabaya. Bahkan, mereka menjelaskan bahwa PT APBS adalah anak perusahaan PT Pelindo, sehingga hubungan keduanya sah secara korporasi.

Terkait kerugian negara sebesar Rp83,2 miliar, Tim Advokat 6 terdakwa juga dengan jelas menyampaikan argumen konstitusional. Mereka berpendapat bahwa yang berhak melakukan penghitungan kerugian negara bukan akuntan publik atau Kejaksaan, melainkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Pendapat ini didasarkan pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28/PUU-XXIV/2026 yang diucapkan pada 9 Februari 2026.

Sebagai langkah ofensif, tim advokat para terdakwa pun dengan tegas mengatakan akan menghadirkan sejumlah ahli yang terdiri dari: ahli keuangan negara, ahli akuntansi, ahli pidana, ahli pengadaan barang dan jasa, ahli perkapalan, dan yang lainnya untuk mendukung sanggahan para terdakwa melalui Penasihat Hukum-nya dalam persidangan.

Pertanyaan Kritis Mengenai Pihak-Pihak Terlibat

Mengingat kompleksitas kasus dan benturan argumen antara JPU dan pembela, berikut adalah pertanyaan-pertanyaan mendesak yang perlu dijawab dalam proses persidangan:

1. Bagaimana Posisi Hukum PT APBS Sebenarnya?
    Apakah PT APBS benar-benar anak perusahaan PT Pelindo yang sah secara struktur organisasi dan peraturan perundangan saat proyek ini berjalan, ataukah status "afiliasi" ini hanya rekayasa administratif untuk meloloskan proyek tanpa tender yang kompetitif?

2. Siapa yang Bertanggung Jawab Atas Prinsip "Tujuan Menghalalkan Cara"?
    Jika memang tujuan proyek untuk keselamatan pelayaran (seperti klaim terdakwa), apakah Ardhy Wahyu Basuki sebagai Regional Head dan Hendiek Eko Setiantoro sebagai Kepala Divisi Teknik memiliki otoritas penuh untuk mengubah prosedur hukum demi kecepatan proyek? Di mana batas antara diskresi pimpinan dan pelanggaran hukum?

3.  Validitas Perhitungan Kerugian Negara:
    Mengacu pada dalil pengacara mengenai Putusan MK terbaru, apakah perhitungan kerugian Rp83,2 miliar oleh auditor non-BPK dapat gugur demi hukum? Jika harus menunggu atau melibatkan BPK, berapa lama proses ini akan memakan waktu dan apakah uang sitaan Rp70 miliar bisa dikembalikan sementara waktu?

4. Peran Direksi PT APBS dalam Aliran Dana:
    Firmansyah (Dirut), Made Yuni Christina (Direktur Komersial), dan Dwi Wahyu Setiawan (Manager Operasi) disebut sebagai terdakwa kunci dari sisi swasta. Bagaimana peran spesifik masing-masing dalam menentukan spesifikasi teknis dan harga satuan yang allegedly menyebabkan kerugian negara? Apakah mereka bertindak atas instruksi Pelindo atau inisiatif sendiri?

5.  Nasib Uang Sitauan Rp70 Miliar:
    Dengan adanya bukti uang tunai sebesar Rp70 miliar yang disita, kepada siapa uang tersebut sebenarnya ditujukan? Apakah ini merupakan bukti nyata dari kickback atau suap yang memperkuat dakwaan JPU tentang "tujuan menghalalkan cara", ataukah dana operasional proyek yang ditahan seperti klaim pembelaan?

Pertanyaan selanjutnya Khususnya untuk PT Pelindo Regional 3 Surabaya adalah;
1. Mengapa Sistem Check and Balance Internal Lumpuh Total?
    Dengan terseretnya tiga level jabatan kunci (Regional Head, Division Head Teknik, hingga Senior Manager), di mana letak kegagalan sistem pengawasan internal (internal control) Pelindo? Apakah tidak ada mekanisme verifikasi berlapis sebelum proyek senilai Rp200 miliar ini dieksekusi, ataukah sistem tersebut sengaja "dibobol" oleh kolusi internal?

2.  Apakah Status "Anak Perusahaan" PT APBS Menjadi Celah Korupsi?
    Tim advokat mengklaim PT APBS adalah anak perusahaan Pelindo. Jika benar demikian, mengapa hubungan afiliasi ini justru diduga menjadi pintu masuk penyimpangan? Apakah Pelindo menggunakan status afiliasi ini untuk menghindari tender terbuka yang wajar (competitive bidding), sehingga menciptakan monopoli terselubung yang merugikan negara?

3.  Sejauh Mana Pengetahuan Pimpinan Puncak (Regional Head)?
    Ardhy Wahyu Basuki sebagai Regional Head adalah pemegang otoritas tertinggi di wilayah tersebut saat itu. Apakah ia bertindak sendiri dalam mengambil keputusan berisiko ini, ataukah ada instruksi dari jajaran direksi pusat (Head Office) di Jakarta? Apakah Pelindo Pusat akan melakukan audit independen terhadap seluruh proyek serupa di regional lain?

4. Bagaimana Tanggapan Korporasi Terhadap Prinsip "Tujuan Menghalalkan Cara"?
    JPU menyoroti prinsip het doel heiligt de middelen yang diterapkan dalam proyek ini. Apakah budaya kerja di PT Pelindo Regional 3 Surabaya memang mengutamakan target fisik di atas kepatuhan hukum? Apakah akan ada reformasi total dalam SOP pengadaan barang dan jasa pasca-kasus ini untuk mencegah terulangnya kesalahan yang sama?

5.  Siapa yang Menikmati Keuntungan dari Selisih Rp83,2 Miliar?
    Jika kerugian negara mencapai Rp83,2 miliar dari anggaran Rp200 miliar, ke mana selisih dana raksasa itu mengalir? Apakah uang tersebut masuk ke kas perusahaan sebagai keuntungan berlebih (excessive profit), ataukah bocor ke kantong pribadi oknum pejabat Pelindo dan mitra kerjanya? Apakah PT Pelindo bersedia mengembalikan kerugian tersebut secara penuh sebelum ada putusan pengadilan?

6.  Apakah Ada "Proyek Kembar" Lainnya yang Mencurigakan?
   Mengingat modus operandi yang terungkap dalam kasus pengerukan kolam ini, apakah Kejari atau auditor internal Pelindo menemukan pola serupa pada proyek-proyek lain yang dikerjakan oleh PT APBS atau mitra afiliasi lainnya di wilayah Tanjung Perak dalam 3 tahun terakhir? (*)
Next
This is the most recent post.
Previous
Posting Lama

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top