0
Di Akhir Pembelaan, Terdakwa Yudi Rahmawan Serahkan Satu Dokumen Berupa Sertifikat Tanah dan Bangunan

BERITAKORUPSI.CO – 
Suasana hening menyelimuti Ruang Sidang Cakra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin 27 April 2026 malam. Kurang lebih pukul 22.00 WIB, sidang perkara dugaan korupsi penyalahgunaan dana pelayanan kesehatan masyarakat menggunakan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) di RSUD dr. Iskak Tulungagung memasuki momen emosional: pembacaan pledoi atau pembelaan akhir.

Kasus perkara ini  diperkirakan merugikan keuangan negara sebesar Rp4.302.053.964 dengan menyeret dua nama yang akrab di lingkungan rumah sakit tersebut: Yudi Rahmawan, selaku Wakil Direktur Umum dan Keuangan, serta Reni Budi Kristanti, staf pengelola keuangan dan data SKTM. 

Di hadapan majelis hakim, keduanya melalui tim pengacara menyampaikan Pledoi atau pembelaan, memohon agar pertimbangan hukum dapat melihat sisi kemanusiaan dan kontribusi mereka selama ini.

Tuntutan Jaksa dan Respons Pembelaan

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Tulungagung telah membacakan tuntutan bagi Yudi Rahmawan berupa pidana penjara selama 5 tahun, denda Rp200 juta (subsider 6 bulan kurungan), serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp2.468.623.250. Angka ini merupakan perhitungan setelah dikurangi Rp50 juta yang telah dititipkan Yudi di kejaksaan sebagai bentuk itikad baik pengembalian sebagian kerugian negara.

Dalam suasana sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Ni Putu Sri Indayani, SH., MH., dibantu dua hakim anggota Ibnu Abas Ali, SH., MH. dan Athoillah, SH. (masing-masing Ad Hoc), serta dihadiri Panitera Pengganti (PP) yang dihadiri Tim JPU Kejari Tulungagung 

Tim advokat Yudi Rahmawan yang diwakili Budiarjo Setiawan, SH., MH. menyampaikan tiga poin penting dalam pledoinya.

Pertama, permohonan agar Terdakwa dijatuhi hukuman seringan-ringannya, mengingat rekam jejak pengabdian Yudi di instansi pemerintah. Kedua, sebagai bentuk tanggung jawab moral dan upaya memaksimalkan pengembalian aset negara, Yudi secara sukarela menyerahkan satu dokumen Sertifikat Hak Milik (SHM) tanah dan bangunan atas namanya yang berlokasi di Tulungagung untuk diperhitungkan dalam pembayaran uang pengganti.

Harapan akan Proses Hukum yang Menyeluruh

Poin ketiga dari pledoi Yudi Rahmawan menjadi sorotan menarik. Dalam pembelaannya, Yudi melalui pengacaranya menyampaikan harapan agar Majelis Hakim dapat menetapkan mantan Direktur RSUD dr. Iskak Tulungagung, dr. Supriyanto, sebagai tersangka dalam kasus ini.

Permohonan ini bukan sekadar upaya mengalihkan kesalahan, melainkan sebuah harapan agar proses hukum dapat berjalan secara utuh dan adil. Yudi berharap bahwa jika ada unsur kesalahan dalam sistem pengelolaan SKTM saat itu, maka seluruh pihak yang memiliki otoritas dan tanggung jawab manajerial, termasuk pimpinan tertinggi rumah sakit kala itu, juga harus turut diproses hukum sesuai porsi masing-masing.

Hal ini penting untuk memberikan gambaran lengkap mengenai aliran keputusan dalam kasus tersebut. Permohonan terdakwa adalah salah satu hal penting untuk mendapatkan keringanan hukuman.

Sidang menunggu putusan dari Majelis Hakim. Publik kini menanti apakah pertimbangan-pertimbangan yang disampaikan oleh terdakwa, termasuk penyerahan aset pribadi dan jasa pengabdiannya sebagai pegawai negeri, berharap mendapatkan tempat di hati nurani para Majelis Hakim.

Pertanyaan Terkait Permohonan Pledoi Yudi Rahmawan

Terkait Permohonan Hukuman Ringan dan  Penyerahan Aset (Poin 1 dan 2):
  1. Bagaimana pandangan Majelis Hakim terhadap itikad baik terdakwa Yudi Rahmawan yang secara sukarela menyerahkan sertifikat tanah dan bangunannya sebagai tambahan pengembalian uang pengganti negara?
  2. Apakah faktor pengabdian panjang terdakwa di sektor publik dan langkah proaktif mengembalikan aset pribadi dapat menjadi alasan peringanan hukuman (mitigasi) yang signifikan dalam pertimbangan majelis hakim nanti?
  3. Sejauh mana nilai aset tanah yang diserahkan tersebut dapat menutupi kekurangan uang pengganti yang masih harus dibayarkan oleh terdakwa?
Pertanyaan terkait Permohonan Terdakwa pada Poin Ketiga:
  1. Apakah Majelis Hakim akan mempertimbangkan permohonan terdakwa pada poin ketiga di atas?
  2. Mengapa terdakwa mengajukan permohonan poin ketiga tersebut hanya terhadap mantan direktur dr. Supriyanto, dan mengapa tidak terhadap mantan direktur yang lain yaitu dr. Kasil maupun pejabat RSUD Tulungagung yang dihadirkan sebagai saksi di persidangan? (*)
Next
This is the most recent post.
Previous
Posting Lama

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top