0
 
Proyek Senilai Rp9,52 Miliar Diduga Sarat Penyimpangan Namun Tetap Dicairkan: Siapa Dalang di Balik Layar dan Mengapa PPK dan Kepala Dinas Belum Tersentuh Hukum?

BERITAKORUPSI.CO – 
Jalan menuju pembuktian akhirnya terbuka lebar setelah benteng pertahanan hukum para terdakwa runtuh. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin, 27 April 2026, secara tegas menolak perlawanan atau Eksepsi yang diajukan dua terdakwa melalui Tim Advokat (Penasihat Hukum)-nya, Dr. Saiful Ma'arif, SH., MH dan rekan 

Keputusan ini mematahkan upaya pengacara untuk menggugurkan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pacitan. Kasus ini menyangkut dugaan korupsi pekerjaan proyek penanganan banjir Sungai Asem Gandok Grindulu dan anak sungainya di Desa Arjosari dan Desa Tremas, Kecamatan Arjosari, Kabupaten Pacitan pada tahun 2021. Proyek yang dilaksanakan melalui Satuan Kerja Non Vertikal Tertentu (SNVT) Pelaksanaan Jaringan Sumber Air Bengawan Solo ini menelan anggaran dari APBN sebesar Rp9,52 miliar dan diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp875.288.091,64, sesuai hasil penghitungan Inspektorat Kabupaten Pacitan tertanggal 16 Desember 2025.

Dua Terdakwa: Kontraktor dan Konsultan Pengawas

Kedua terdakwa yang kini harus menghadapi proses persidangan tahap pembuktian mewakili dua sisi mata uang dalam kegagalan proyek ini:
  1. Suprianto: Direktur PT Cahaya Agung Perdana Karya (PT CAPK) Banyuwangi, bertindak sebagai pelaksana pekerjaan (kontraktor).
  2. Tendy: Kepala Cabang PT Wahana Prakarsa Utama (PT WPU) Cabang Jawa Timur, bertindak sebagai Konsultan Supervisi yang bertugas mengawasi kualitas pekerjaan.
Persidangan berlangsung di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Tipikor PN Surabaya pada Senin, 27 April 2026, dengan agenda Putusan Sela. Sidang dipimpin oleh Majelis Hakim yang diketuai Ni Putu Sri Indayani, SH., MH., bersama hakim anggota Ibnu Abas Ali, SH., MH. dan Athoillah, SH. (Hakim Ad Hoc). Sidang dihadiri langsung oleh Tim Penasihat Hukum terdakwa, Dr. Saiful Ma’arif, SH., MH. dan rekan.

Anomali Memalukan: Pekerjaan Cacat, Uang Tetap Cair
Inti dari skandal ini bukan hanya pada angka kerugian, melainkan pada anomali prosedur yang mencurigakan dan terbongkar di ruang sidang. Sorotan tajam tertuju pada fakta bahwa meskipun pekerjaan diduga keras tidak sesuai spesifikasi teknis dan administrasi, proyek tersebut tetap dinyatakan selesai (Serah Terima Akhir/PHO) dan pembayaran tetap dicairkan penuh.

"Kalau pekerjaan tidak sesuai, mengapa tetap dibayar?"

Pertanyaan besar inilah yang kini mengemuka dan menjadi teka-teki yang harus dijawab di meja hijau. Fakta ini mengindikasikan adanya kolusi segitiga emas antara kontraktor, konsultan pengawas, dan pejabat pembuat komitmen (PPK) sebagai pemegang otoritas pembayaran. Jika konsultan (Tendy) gagal mendeteksi atau sengaja menutup mata atas penyimpangan, dan kontraktor (Suprianto) melakukan kecurangan, lalu siapa yang memberikan "lampu hijau" untuk pencairan dana?

Misteri Hilangnya Sang PPK Selaku KPA dan Kepala Dinas selaku PA

Peran Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang juga selalu KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) dan Kepala Dinas selaku PA (Pengguna Anggaran) kini menjadi tanda tanya besar bagi publik. 

Dalam mekanisme proyek pemerintah, PPK dan Kepala Dinas memiliki kewenangan penuh dan tanggung jawab mutlak dalam proses verifikasi persetujuan berita acara serah terima, dan otorisasi pembayaran. Tanpa tanda tangan PPK, uang negara tidak akan cair tanpa ditandatanganinya SPM (Surat Perintah Membayar) serta surat pertanggungjawaban mutlak pencairan anggaran oleh Kepala Dinas 

Namun, hingga sidang bergulir dan eksepsi ditolak, sosok PPK dan Kepala Dinas yang menjabat saat proyek tersebut berjalan belum juga tersentuh proses hukum. Apakah PPK dan Kepala Dinas hanya lalai sehingga tertipu oleh kontraktor dan konsultan? 

Ataukah ada kemungkinan keterlibatan aktif yang membuat penyidik masih mengumpulkan bukti tambahan? Ketidakhadiran PPK dan Kepala Dinas dalam daftar terdakwa saat ini menimbulkan spekulasi liar: apakah ada perlindungan khusus, ataukah jaringan korupsi ini lebih luas dari yang terlihat?

Ini hal kedua kalinya terjadi di Pacitan yaitu dalam perkara korupsi pembangunan pelabuhan kapal perikanan beberapa tahun lalu. Walaupun kemudian PPK akhirnya diseret ke Pengadilan Tipikor setelah setahun kemudian namun kepala Dinas tetap nyaman dan selamat sentosa.

Dengan ditolaknya eksepsi, fokus sidang kini beralih pada pembuktian materiil: bagaimana modus operandi penipuan spesifikasi itu terjadi, siapa saja yang mengetahui kecurangan tersebut, dan ke mana larinya selisih dana Rp875 juta yang hilang dari kantong negara.

5 Pertanyaan Kritis Seputar Kasus Banjir Pacitan
Mengingat kejanggalan sistemik yang terungkap, berikut adalah pertanyaan mendesak yang harus dijawab oleh Kejari Pacitan:

1.  Mengapa Pembayaran Tetap Dicairkan Meski Pekerjaan Cacat?
    Secara prosedur, pembayaran termin akhir hanya bisa dilakukan jika Berita Acara Serah Terima (PHO) ditandatangani setelah verifikasi lapangan. Siapa yang menandatangani PHO tersebut padahal spesifikasi tidak terpenuhi? Apakah ini bukti nyata bahwa verifikasi lapangan hanya formalitas di atas kertas?

2.  Di Mana Peran dan Tanggung Jawab PPK?
    Sebagai pemegang kuasa anggaran dan penanda tangan kontrak dan SPM, PPK  dan Kepala Dinas adalah garda terakhir pertahanan uang negara. Mengapa hingga saat ini PPK dan Kepala Dinas dalam proyek SNVT Bengawan Solo tahun 2021 tersebut belum ditetapkan sebagai tersangka? Apakah ada indikasi bahwa PPK dan Kepala Dinas turut menikmati bagian dari "kue" korupsi ini?

3.  Apakah Konsultan Supervisi (PT WPU) Benar-Benar Independen?
    Tendy sebagai kepala cabang konsultan supervisi dibayar untuk memastikan kualitas. Jika ia gagal melaporkan penyimpangan atau malah berkolusi dengan kontraktor, apakah ini kasus individu atau kebijakan perusahaan? Seberapa sering PT WPU mendapatkan proyek serupa di wilayah Jatim dengan pola yang sama?

4.  Siapa "Dalang" di Balik Layar yang Melindungi Proyek Ini?
    Proyek senilai Rp9,52 miliar bukanlah angka kecil. Mustahil penyimpangan sebesar Rp875 juta terjadi tanpa sepengetahuan pihak-pihak berpengaruh di dinas terkait atau satuan kerja. Apakah ada pejabat eselon tinggi di Kementerian PUPR atau Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) yang terlibat dalam meloloskan proyek bermasalah ini?

5.  Apakah Kerugian Negara Hanya Rp875 Juta?
    Hasil audit Inspektorat menyebutkan kerugian Rp875 juta lebih. Namun, mengingat seluruh proyek dinyatakan "tidak sesuai spesifikasi", bukankah seharusnya nilai kerugian dihitung ulang berdasarkan selisih total antara harga kontrak dengan nilai riil pekerjaan yang terpasang? Apakah ada potensi kerugian yang jauh lebih besar yang belum terungkap?. (Tim BK)

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top