0
Santi Napitupulu saat dipersidangan sebagai saksi (Dok Bk)
Surabaya – Sidang yang digelar di ruang sidang utama Pengadilan Militer (Dilmil) III-12 Surabaya, Jalan Raya Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur hanya berlangsung singkat pada, Kamis, 4 Pebruari 2016.

Sidang putusan (Vonis)dalam perkara kasus pembunuhan terhadap korban ‘Ketut Hadiprayitno’ yang diduga dilakukan oleh Delapan oknum TNI AL pada April tahun lalu, yang sedianya akan digelar hari ini (Kamis, 4 Januari 2016), ditunda hingga Selasa, 9 Januari 2016. Sebab, Mahkamah Ketua (Ketua Majelis Hakim) Dilmil III-12 Surabaya yang dipimpin Letkol CHK M. Djundan., SH., MH dengan Panitra Pengganti (PP) Kapten Dedi W, SH, hanya menggelar sidang tunda, dengan alasan putusan belum siap.

“Putusan belum siap jadi sidang akan dilanjutkan hari Selasa, 9 Pebruari 2016 dengan agenda putusan,” ucap Ketua Majelis, Letkol CHK M. Djundan., SH., MH Pada sidang sebelumnya, 8 oknum TNI AL yang diduga melakukan pemukulan terhadap korban ‘Ketut Hadiprayitno’ hingga meninggal dunia pada April tahun lalu di Tol Gunung sari, Surabaya, dituntut berbeda oleh Oditur Militer (Odmil) Surabaya Mayor Gagan Hermawan., SH dan Odmil Lokol Vinor., SH.

Ke-8 tedakwa yaitu, Pratu (Mar) Benny Syailendra Silalahi, yang diduga selaku pelaku utama dalam kasus tersebut ditunut pidana penjara 8 tahun dan tuntutan tambahan pemecatan. Serda (Mar) Wahyu Dwi Putra (3 thn tambahan pemecatan), Serda (Mar) Edwin Dwi Ananta, Pratu (Mar) Danny Ari Yulianto, Pratu (Mar) Bambang Susanto, Pratu (Mar) Sofyan Husain Achmariyanto masing-masing 4 tahun dan tambahan pemecatan. Sementara untuk terdakwa Serda (Mar) Andi Kurniawan Armananta dan Prada (Mar) Charles Siburian, masing-masing 1,5 tahun tidak dipecat.

Usai persidangan, Odmil Letkol Vinor., SH, mengatakan, “Putusan belum siap jadi ditunda hari Selas, tanggal 9,” ujarnya. Terpisah, saat Wartawan Media ini mencoba mendekati keluarga para terdakwa, hendak meminta tanggapannya/harapannya terkait putusan (Vonis) yang akan dijatuhkan Majelis Hakim ke masing-masing terdakwa, namun tak seorang pun bersidia termasuk seorang wanita dari pihak keluarga Pratu (Mar) Benny Syailendra Silalahi. “No comment,” jawabnya singkat ibarat seorang pejabat.

Sekedar diketahui. Kasus ini bermula pada peristiwa pembunuhan yang terjadi pada bulan April tahun lalu, saat mayat korban ‘Ketut Hadi Prayetno’ yang ditemukan dibawah tol Gunungsari Suarabaya dekat Masjid Agung Surabaya (MAS).

Kasus pembunuhan yang diduga dilakukan oleh 8 oknum anggota TNI tersebut berlatarbelakang asmara, antara Santi Napitupulu dengan mantan kekasihnya yakni korban dan Pratu (Mar) Benny Syailendra Silalahi. Atas Kerja keras anggota Polres Sidoarjo, akhirnya kasus tersebut berhasil diungkap.

Anehnya, Kerja keras anggota Polres Sidoarjo tersebut hanya sebatas mengungkap dan tidak memproses ataupun memeriksa Santi Napitupulu dalam kasus yang menewaskan mantan kekasihnya itu.Pasalnya, berdasar informasi yang dihimpun, Santi Napitupulu yang sempat ditahan oleh penyidik Polres Sidoarjo, kini telah dibebaskan. Bahkan, informasinya, kuat dugaan bahwa kasusnya akan di hentikan alias di SP3.  (Redaksi)

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top