![]() |
Terdakwa saat meninggalkan ruang sidang |
Dalam kasus ini, Kejari Jombang menyeret Ketiga tersangka yakni, Riswanto selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPKm) dari Dinas PU Cipta Karya Provinsi Jawa Timur, M Hadi Rohmadi Nur selaku Direktur PT Jasuka Bangun Pratama asal Bandung, dan Nur Duha Prihantono, selaku Konsultan Pengawas.
Pada persidangan kali ini, Tim JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang, Hendra purwanto Arifin (Kasi Pidsus), Slamet pujiono dan Moch.Indra Subrata, menghadirkan Tiga orang Ahli Teknik Spil dari Universitas Brawijaya, Malang yaitu, Saifoe El Unas, ST,. MT, Dr. Eng. Alwi Pujiraharjo, ST,. MT dan Ari Wibowo, ST,., MT., PhD.
Dihadirkan Tiga orang Ahli Teknik Spil dalam persidangan, untuk menjelaskan adanya perbedaan bestek dan tidak sesuai dengan stadarisasi (SNI) antara laporan dan hasil pekerjaan yang dibuat dalam pertanggungjawaban dalam proyek tersebut. Dari hasil perhitungan Ahli atas LPJ tersebut, terindikasi adanya kerugian negara. Karena, ada pekerjaan yang tidak muncul dalam nilai rupiah.
Hal itupun dijelaskan Kepala Seksi pidana Khusus (Kasi pidsus) Kejari Jombang, Hendra purwanto Arifin, usai persidangan. “Ketiganya adalah Ahli Teknik Spil. Ahli inilah yang memeriksa pekerjaan. Dari hasil pemeriksaan mereka, dalam LPJ, ada nilai rupiah yang tidak muncul dalam beberapa titik pekerjaan,” ungkap Hendra.
Hendra menjelaskan, ini berawal dari laporan. Dari laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh penyidik. Hasilnya, diketahui ada ketidaksesuaian antara nilai kontrak dan volume dan kualitas pekerjaan di lapangan sehingga mengakibatkan kebocoran. Atas kasus ini, ketiganyapun dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1, dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun. (Redaksi)
Posting Komentar
Tulias alamat email :