0
Terdakwa tersenyum usai divonis bebas
Surabaya  – Tetesan air mata tak terbendung dari kedua kelopak mata seorang wanita yang berusia sekitar 50 tahun, saat menyaksikan jalannya persidangan di pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jalan raya Juanda Sidoarjo, Jawa timur, pada, Jumat, 5 Pebruari 2016.

Wanita itu adalah istri terdakwa Muchaimin, Komisaris PT Pasuruan Migas (PaMi) yang diseret oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasuruan karena diduga melakukan tindak pidana Korupsi sebesar 10,5 milliar dalam pembentukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemkab Pasuruan. Dalam kasus ini, Kejari Pasuruan menetapkan Dua tersangka antara lain, Muchaimin selaku Komisaris dan Kasian Slamet, Komisiaris Utama (Komut) PT PaMi. Keduanya dinilai menyalahi prosedur saat pembentukaan PT PaMi menjadi BUMD, sehingga dianggap berpotensi merugikan keuangan negara.

Namun dalam perjalanannya, kasus Kasian Slamet, berhenti ditengah perjalanan sehingga tidak sampai ke Pengadilan Tipikor. Sebab, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pasuruan mengabulkan gugatan Pra Peradilan yang menyatakan, bahwa penyidikan kasus tersebut tidak sah dan batal demi hukum. Tragisnya, Kejari Pasuruan harus “gigit jari” selaku penegak hukum lantaran harus “menelan pil pahit” atas kekalahannya di sidang Praper (Pra peradilan). Walau dikalahkan di sidang Praper atas gugatan Kasian Slamet, Kejari Pasuruan masih bersemangat menyeret Muchaimin untuk diadili di Pengadilan Tipikor.

Terbukti, semakin semangatnya, Tim JPU dari Kejari Pasuruan menjatuhkan tuntutan pidana penjara selama 15 tahun denda sebesar Rp 500 juta, subsider 6 bulan penjara. Tuntutan yang dijatuhakan JPU kepada terdakwa tidak hanya disitu. Terdakwa juga dituntut wajib membbayar uang pengganti yang besarannya Rp 10,5 miliar, biat tidak dibayar, harta benda terdakwa akan disita dan dilelang. Bila tidak cukup ? terdakwa diganjar penjara selama 6 6 tahun. Artinya, dalam kasus ini, Kejari Pasuruan hanya menyeret Satu orang terdakwa.

Apakah korupsi hanya dilakukan satu orang saja atau lebih ? Siapa yang diuntungkan dan siapa yang menguntungkan serta dari mana sumber keuntungannya ? Atau kewenangan mana yang diembannya ?, dalam pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 UU Tindak pidana Korupsi (Tipikor). Inilah yang membuat terdakwa, istri terdakwa terutama Suryono Pane, selaku penasehat hukum (PH) terdakwa yakin bahwa kliennya akan bebas.

Terbukti, pada Jumat, 5 Pebruari 2016, dalam persidangan yang dipimpin Majelis Hakim Tahsin, dengan agenda pembacaan surat putusan. Dalam putusan tersebut, pertimbangan Majelis Hakim menyatakan bawha, terdakwa Muchaimin, selaku Komisiaris PT Pasuruan Migas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana Korupsi, sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 UU Tinpikor.

“Membebaskan terdakwa dari pasal 2 dan pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi. Memulihkan nama baik terdakwa. Mengembalikan barang bukti berupa uang sebesar Rp 263.912,91 dan uang berupa dolar senilai USD 104.823.914 kepada PT Pasuruan Migas,” ucap Hakim Tahsin, pada, Jumat, 5 Pebruari 2016.

Sesaat setelah persidangan usai, saat ditanya terkait putusan Majelis Hakim, JPU mengatakan akan melakukan upaya hukum Kasasi. “Kasasi dong, kan masih ada waktu 14 Hari,” kata JPU Singkat.

Terpisah, Suryono Pane, yang mendampingi terdakwa dan istri terdakwa keluar dari ruang sidang mengatakan, sejak semula yakin akan bebas. “sejak awal saya sudah yakin akan bebas. Karena ini adalah sah milik BUMND. Masalah belum dibayar, dalam pertimbangan Majelis tadi, itu dapat dibayar belakangan karena sudah ada payung hukumnya, ada perdanya,” kata Pane.

Pane, menambahkan, “JPU, dalam penghitungan membuat dengan halusinasi. Sudah jelas dalam perkara ini, tidak ada yang dirugikan. Bahkan, saksi ahli yang didatangkan JPU dari universitas juga mengatakan, pembentukan PT PaMi ini sah,” pngkas Pane.

Sekedar diketahui. Kasus Korupsi PT PaMi bermula dari adanya laporan masyarakat, yang mempertanyakan keabsahan tentang pendirian Perusda Pemkab Pasuruan (BUMD) ke Kejaksaan Agung RI di Jakarta. Kemudian tim Kejaksaan Negeri Pasuruan turun tangan melakukan penyelidikan dan penyidikan. Dari hasil penyidikan Tim Kejari Pasuruan setelah bekerjasama dengan Tim Audit dari BPKP perwakilan Jawa Timur, yang menemukan adanya kerugian negara dalam pembentukan PT Pasuruan Migas menjadi perususahaan milik Daerah (BUMD) Pemkab Pasursuan, kemudian menetapkan Dua orang tersangka yaitu, Komisaris PT Pasuruan Migas, Muhaimin dan Kasian Slamet, selaku Komisiaris Utama.

Keduanya dijerat dengan pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 UU Tipkior Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KHUP. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun.  (Redaksi)

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top