![]() |
Odmil Letkol Vinor |
Surabaya, CB, Kamis, 4 Januari 2016, adalah hari yang ditunggu-tunggu oleh terdakwa kasus pembunuhan terhadap korban ‘Ketut Hadiprayitno’ yang terjadi di tol Gunung Sari Surabaya pada April tahun lalu oleh 8 oknum TNI AL.
Majelis Hakim Pengadilan Militer (Dilmil) III-12 Surabaya yang dipimpin Mahkah Ketua (Ketua Majelis Hakim), Letkol Muhammad Djundan., SH., MH dengan Panitra Pengganti (PP) Kapten Dedi W, SH, akan membacakan putusan (Vonis).Ke-8 terdakwa yang dimaksud ialah, Pratu (Mar) Benny Syailendra Silalahi, Serda (Mar) Edwin Dwi Ananta, Pratu (Mar) Danny Ari Yulianto dan Serda (Mar) Andi Kurniawan Armananta, Pratu (Mar) Bambang Susanto, Serda (Mar) Wahyu Dwi Putra, Pratu (Mar) Sofyanhusain Achmariyanto dan Prada (Mar) Charles Siburian.
Para terdakwa ini, didampingi penasehat hukum (PH)-nya dari kesatuannya yaitu, Kapten Marinir Sutiono., SH, Kapten Laut (P) Robert Sanjaka., SH, Kapten Laut (KH) Imam., SH dan Lettu Laut (KH) Ahmad Fauzi., SH.
Pada Sidang sebelumnya, para terdakwa telah dituntut pidana penjara dan pidana tambahan berupa pemecatan dari kesatuan TNI AL, oleh Oditur Militer (Odmil) atau Jaksa Penuntut Umum, Mayor Gagan Hermawan., SH dan Odmil Letkol Vinor, sesuai peran masing-masing terdakwa berdasarkan fakta maupun pengakuan para terdakwa yang menyebabkan meninggalnya korban ‘Ketut Hadiprayitno’.
Hal itu seperti yang dijelaskan Odmil Letkol Vinor.,SH kepada wartawan media ini saat ditemui diruang kerjanya pada, Rabu, 3 Januari 2016. “Tuntutan berfariasi tergantung peran masing-masing dan pengakuan para terdakwa dalam persidangan,” ujar Letkol Vinor.
Enam dari 8 terdakwa dituntut pidana tambahan berupa pemecatan selain dari tuntutan pokok yaitu pidana penjara. Tuntutan yang paling berat yaitu pidana penjara 8 tahun diberikan kepada pelaku utama yakni, Pratu (Mar) Benny Syailendra Silalahi, Serda (Mar) Wahyu Dwi Putra, 3 tahun penjara. Sementara Serda (Mar) Andi Kurniawan Armananta dan Prada (Mar) Charles Siburian masing-masing 1,5 tahun serta yang lainnya masing-masing 4 tahun.
“Tuntutan yang paling berat kepada pelaku utama yaitu Pratu (Mar) Benny Syailendra Silalahi dan tuntutan tambahan pemecatan. Serda (Mar) Wahyu Dwi Putra, 3 tahun penjara tambahan pemecatan.
Kalau Serda (Mar) Edwin Dwi Ananta, Pratu (Mar) Danny Ari Yulianto, Pratu (Mar) Bambang Susanto, Pratu (Mar) Sofyanhusain Achmariyanto masing-masing 4 tahun dan tambahan pemecatan. Untuk terdakwa Serda (Mar) Andi Kurniawan Armananta dan Prada (Mar) Charles Siburian masing-masing 1,5 tahun tidak dipecat,” beber Letkol Vinor merinci.
Pertimbangan Odmil kepada terdakwa Serda (Mar) Andi Kurniawan Armananta dan Prada (Mar) Charles Siburian, karena keduanya hanya duduk-duduk diatas sepeda motor tetapi tidak melarang ataupun melaporkan keatsaannya.
“Kedua terdakwa hanya duduk-duduk diatas sepeda motor. Tidak berusaha melarang ataupun melapor. Kalau terdakwa Serda (Mar) Wahyu Dwi Putra, sempat menendang korban. Ini berdasarkan pengakuan para terdakwa dipersidangan,” pungkasnya.
Saat ditanya pasal yang dikenakan Odmil untuk menjerat para terdakwa, pria asal Medan, Sumatra Utara ini menjelaskan, bahwa terdakwa dijerat dengan pasal 353 KUHP. “Pasalnya sama, pasal 353 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” jelasnya.
Sekedar diketahui. Kasus ini bermula pada peristiwa pembunuhan yang terjadi pada bulan April lalu saat mayat korban ‘Ketut Hadi Prayetno’ yang ditemukan dibawah tol Gunungsari Suarabaya dekat Masjid Agung Surabaya (MAS). Kasus pembunuhan yang diduga dilakukan oleh 8 oknum anggota TNI tersebut berlatarbelakang asmara, dan akhirnya berhasil terungkap oleh anggota Kepolisian Resort (Polres) Sidoarjo. (Redaksi)
Posting Komentar
Tulias alamat email :