![]() |
Saksi Ahli di sidang Korupsi Bawaslu |
Hal itulah yang terjadi dipersidangan dalam kasus perkara dugaan Korupsi ditubuh Bawaslu (Badan Pengawas Pemilihan Umum) Jatim pasca Pilgub tahun 2013 lalu, yang menggunakan dana hibah dalam bentuk naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) sebesar 141 milliar rupiah, yang bersumber dari APBD Prov. Jatim TA 2013, hingga merugikan negara senilai Rp 5,6 M.
Dalam kasus ini, untuk membuktikan bahwa terdakwa Amru (Sekretaris Bawaslu Jatim), Gatot Sugeng Widodo (Bendahara) benar-benar melakukan Korupsi, Penyidik Polda Jatim maupun JPU, menghadirkan Dua Ahli dari dua lembaga yang berbeda yaitu, dari Dirjen (Direktorat Jenderal) Perbendaharaan Keuangan Negara, Departemen Keuangan (Depkeu) RI dan BPKP (badan pengawas keuangan dan Pembangunan) Perwakilan Provinsi Jawa Timur yang (saat ini dipindah tugaskan ke Ambon).
Menurut JPU, bahwa kedua terdakwa ini telah melakukan kegiatan tahapan Pilgub sebelum anggaran cair. Bahkan, dalam dakwaan JPU, anggaran perjalan dinas Bawaslu selama Januari hingga Maret 2013 diambil atau dipotong setelah dana hibah cair pada Maret 2013. Sehingga Hal itu dianggap salah.
Anehnya, informasi yang diterima Sakran Yudi.,SE selaku Ahli yang Khusus dihadirkan dari Jakarta ini, salah. Hal itu disampaikan Sakran Yudi, dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Tahsin, dalam persidangan yang digelar dengan agenda mendengarkan keterangan saksi Ahli, pada Senin, 1 Januari 2016.
Saksi Ahli mengatakan bahwa informasi yang diterima itu salah, adalah menanggapi pernyataan terdakwa Amru. Terdakwa Amru mengatakan, bahwa penandatanganan NPHD dilakukan Januari, namun pencairannya baru Maret 2013. Bahkan Amru juga mengatakan bahwa anggaran perlanan dinas telah tertuang dalam NPHD.
“Informasi yang saya teriama salah,” kata saksi Ahli menanggapi penjelasan terdakwa Amru.
Ahli dari Dirjen Perbendaharaan Keuangan Negara : Pencairan Anggaran Tanggung Jawab Bendahara
Sehingga, saksi Ahli dari Dirjen Perbendaharaan Keuangan Negara itupun menjelaskan, bahwa penggunaan anggaran dalam kegiatan Bawaaslu dapat dipergunakan apabila perjanjian NPHD ditandatangani Januari.
“Dapat dipergunakan apabila perjanjian NPHD ditandatangani Januari,” pungkas Ahli. (Redaksi)
Posting Komentar
Tulias alamat email :