0
Surabaya - Kecewa dan pasrah. Itulah yang dialami tiga terdakwa kasus Korupsi program Kredit Usaha Pembibitan/Peternakan Sapi (KUPS) Kabupaten Jombang pada tahun 2010 hingga Januari 2015, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp45 milliar lebih.

Pasalnya, ketiga terdakwa yakni, Ir. H.M. Masykur Affandi selaku Ketua Koperasi Kelompok Tani Bidara Tanu Bareng Jombang, Bambang Waluyo (mantan Kepala Cabang Bank Jatim, dalam kasus Korupsi KUR divonis 8 tahun penjara) dan Heru Cahyo Setiyono, selaku Penyelia Operasional Kredit Bank Jatim Cabang Jombang, dalam persidangan (Rabu, 3 Pebruari 2016), JPU mendakwa ketiganya telah melakukan tindak pidana Korupsi di perusahaan milik Pemrov Jatim (PT Bank Jatim Cabang Jombang) dalam KUPS senilai Rp 50 M, yang diduga fiktif pada tahun 2010 hingga Januari 2015, hinga merugikan keuangan negara sebesar Rp45.885.166.385,15.

Atas surat dakwaan tersebut, Penasehat Hukum (PH) ketiga trdakwa, M. Muchtar Cs, mengajukan eksepsi (keberatan) pada tanggal 10 Pebruari 2016. Para terdakwa melalui PH-nya berharap, bahwa Majelis Hakim akan menerima eksepsinya dan ketiga terdakwapun akan “bebas menghirup udara segar dimusim hujan ini sehingga bisa berkumpul dengan keluarganya “, namun harapan itu gagal.

Sebab, Majelis Hakim yang diketuai Hakim Jalili, dibantu Hakim anggota Gatot Noerjantoprajitno dan Dr. Lufsiana, menolak eksepsi PH tedakwa, yang digelar di ruang sidang Cakra Pengadilan Tipikor dengan agenda putusan sela, pada Rabu, 17 Pebruari 2016.

“Menolak Eksepsi Penasehat hukum terdakwa. Memerintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk mengahdirkan saksi-saksi,” ucap Ketua Majelis Hakim.

Usai persidangan, terkait ditolaknya eksepsi PH terdakwa oleh Majelis Hakim, M.Muchtar mengatakan, akan membuktikan dalam persidangan berikutnya. “Ia, kita akan buktikan dalam persidangan. Kita sudah siapkan saksi maupun buktinya,” ujar Muchtar, salah satu dari PH para terdakwa.

Untuk dikethaui, kasus ini bermula pada tahun 2011 lalu. Pemerintah melalui Kementerian Pertanian mengadakan program KUPS lewat Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur (PT Bank Jatim) selaku pelaksana kepada pelaku usaha pembibitan sapi yang memperoleh subsidi. Dalam program tersebut, yang berhak mengajukan KUPS adalah perusahaan peternakan, Koperasi dan Kelompok Tani/gabungan kelompok peternak yang melakukan usaha pembibitan. Terdakwa Ir. H.M. Masykur Affandi selaku Ketua Koperasi kelompok Tani Bidara Tanu Bareng Jombang (Koptan Bidara Tani), mengajukan permohonan kredit KUPS pada tanggal 5 Januari 2010 kepada Bank Jatim senilai Rp65.315.000.000 yang akan digunakan untuk kegiatan usaha pembibitan sapi dengan perincian, sapi sebanyak 5 ribu ekor jenis sapi potong, jenis Limousin dan Brahman Cros asal Australia.

Dalam pengajuan kredit KUPS itu, terdakwa menyertakan jaminan/agunan berupa 8 Sertifikat tanah atas nama terdakwa, yang berlokasi di desa Banjaragung, Kecamatan Bareng. Sertifikat tersebut antara lain, SHM No 231, luas 340 m2, SHM No 229, luas 1.910m2, SHM 96, luas 3.150 m2, SHM No 99, luas 8.460 m2, SHM 97 luas 3.330 m2, SHM 211 luas 6.580 m2, SHM 98 luas 6.760 m2 dan SHM 230 luas 4.370 m2.

Dokumen permohonan kredit KUPS diterima terdakwa Bambang Waluyo selaku Pimpinan Cabang kemudian mendisposisikan kepada Ahmad Yusah selaku penyelia operasional kredit. Kemudian Ahmad Yusah, menunjuk Fitriah Mayasari dan Andina Hapsari selaku staf analisis untuk mengecek persyaratan administrasi dan mengecek ke BI cheking (mengecek kondisi debitur apakah punya tunggakan atau tidak), serta melakukan on the spot ke lokasi, tentang kebenaran usaha termasuk melakukan penilaian jaminan berupa 8 sertifikat dengan Harga Taksasi Umum (HTU) sebesar Rp13.000.210.000.

Dari hasil wawancara dengan terdakwa Masykur Affandi, kredit akan digunakan untuk pengadaan 1.288 ekor sapi dengan harga per ekor sapi limousin/Brahman senilai Rp10.637.500, dengan plafon kredit sebesar 30 M yang dibuat oleh staf analisis pada 27 April 2010.

Hasil analisis tersebut terdapat perbedaan harga yang jauh dengan Pedoman pelaksanaan KUPS dari Dirjen Peternakan. Dari hasil analisis tersebut, Fitriah Mayasari dan Ahmad Yusak melaporkan kepada terdakwa Bambang Waluyo selaku pimpinan.

Namun, Bambang Waluyo tetap memerintahkan untuk tetap diproses. Kemudian, Ahamd Yusak dalam penilaian kredit menuliskan bahwa kredit yang diajukan oleh Koptan Badari Tani dapat dipertimbangkan untuk diproses dan disetujui dengan plafon sebesar Rp 30 M, dengan syarat harus dicover dengan asuransi Jamkrindo dan agunan harus diikat dengan Hak tanggungan.

Terdakwa M. Masykur hanya memiliki agunan sertifikat tanah dengan taksasi sebesar Rp 13.000.210.000 dan tidak dicover oleh asuransi penjamin Perum Jamkrindo dalam KUPS. Namun faktanya, pada tanggal 11 Maret 2010, Ketua Koptan Tani M. Masykur Effendi, Kepala Cabang Bank Jatim Cabang Jombang, Bambang Waluyo dan Heru Cahyo Setiyono, selaku Penyelia operasional menggantikan Ahmad Yusak yang dipindah ke Cabang Kediri, menandatangani Perjanjian Kredit (PK) No 15 tanggal 11 Mei 2010 yang dibuat dihadapan Notaris Sri Munarsi, Notaris Jombang, dengan nilai kredit sebesar Rp30 M.

Hal inilah yang bertentangan dengan surat edaran (SE) Direksi PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur No SE : 047/030/SE/DIR/KRD.RTL, tentang petunjuk pelaksana KUPS, tanggal 31 Desember 2009, yang isinya; besarnya nilai jaminan tambahan minimal 100% dari plafon kredit atas dasar taksiran harga lelang sita (THLS).

Tidak hanya itu, pada saat pencairan, seharusnya Ketua Koptan Badari Tani, M. Masykur memenuhi persyaratan sesuai surat pemberitahuan persetujuan kredit (SPPK). Namun karena sudah adanya “persekongkolan” antara M. Masykur dengan pimpinan Cabang Bank Jatim Cabang Jombang, sehingga pengajuan pencariran tanpa persyaratan sejak 2010 hingga 2015 telah dicairkan sebesar Rp45.885.166.358,15.

Sementara sapi yang dibeli M.Masykur selaku Ketua Poktan Badari Tani dari Australia hanya 749 ekor dengan harga USD 400.000, terdiri dari 105 ekor sapi jenis limousin dan 644 ekor jenis Brahmana dengan berat rata-rata 400 kg, dengan harga per ekor USD 534 dengan asumsi Rp 5.340.000. Sapi tersebut ternyata tidak disalurkan oleh M. Masykur kepada 10 Kelompok Ternak seperti dalam dokumen pengajuan KUPS. Dari sejumlah sapi tersebut, hanya 3 Kelompok Ternak masing-masing menerima 10, 45 dan 49 ekor sapi.

Atas perbuatan Ketiga terdakwa, diancam pidana penjara seperti yang tercantum pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 ayat (1) huruf b (2) dan pasal 3 Jo pasal 18 ayat (1) huruf b (2) Undang-undang Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman penjara paling lama 20 tahun.  (Redaksi)

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top