Putusan Jauh lebih ringan dari tuntutan JPU. Apakah JPU Kejari Bondowoso akan menerima, mengingat Kejari Bondowoso masih dalam sorotan publik terkait Kasus Korupsi Alsintan Sebesar Rp1,2 Miliar yang tidak ada Tersangka Baru setelah Kakek Sahni divonis bebas oleh MA?BERITAKORUPSI.CO –
Dinding keluarga ternyata tidak mampu membendung niat korupsi. Dalam sebuah ironi yang menyedihkan, hubungan kekeluargaan antara menantu dan mertua justru menjadi pintu masuk persekongkolan melakukan tindak pidana korupsi dana anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) di salah satu Desa di Kabupaten Bondowoso.
Rabu, 20 Agustus 2026, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya, menyatakan bahwa terdakwa Faldy Arie Djordy (Menantu) yang menjabat sebagai Kepala Desa Padasan, Kecamatan Pujer, dan Rahmani (Mertua), yang dipercaya menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran Desa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korporasi dana APBDes Desa Padasan selama tiga tahun berturut-turut (2022, 2023, dan 2024), serta penyelewengan dalam pengelolaan Tanah Kas Desa (TKD) hingga merugikan keuangan negara Cq. Desa Padasan sebesar Rp2.243.608.200,08
Dalam amar putusan, Majelis Hakim menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Faldy Arie Djordy dan Rahmani terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Akibatnya, sang menantu, Faldy Arie Djordy selaku Kepala Desa dijatuhi hukuman pidana penjara selama 5 tahun denda sebesar Rp50 juta subsider 50 hari penjara dan membayar uang pengganti sebesar Rp2.243.608.200,08 subsider 4 tahun penjara
"Dengan ketentuan apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap maka harta kekayaan terpidana dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam harta kekayaan terpidana tidak mencukupi untuk menutupi uang pengganti tersebut maka diganti dengan pidana penjara selama empat (4)tahun," Ucap Ketua Majelis Hakim
Selain perkara korupsi, saat ini Faldy Arie Djordy berstatus terpidana 1 tahun penjara dan menjalani hukuman di Lapas Bondowoso dalam perkara pidana umum, yaitu kasus penggelapan mobil
Sementara sang mertua, Rahmani divonis pidana penjara selama 4 tahun denda sebesar Rp50 juta subsider 50 hari penjara tanpa dibebani membayar uang pengganti
Hukuman pidana penjara terhadap kedua terdakwa yang punya ikatan menantu (Faldy Arie Djordy) dan mertua (Rahmani) ini termuat dalam putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya yang dibacakan dalam sidang yang dibuka dan terbuka untuk umum di ruang sidang Candra yang diketuai Hakim Ratna Dianing Wulansari, SH., MH dengan dibantu dua Hakim anggota: Dr. H. Agus Kasiyanto, SH., MH., M.Kn dan Samhadi, SH., MH masing-masing Ad Hock serta Panitera Pengganti yang dihadiri JPU Kejari Bondowoso, Kedua Terdakwa yang didampingi Tim Advokat atau Penasihat Hukum-nya Ratih, SH dkk dari LBH YLKI (Lembaga Bantuan Hukum Yayasan Legundi Keadilan Indonesia) Surabaya
Putusan Majelis Hakim terhadap kedua terdakwa jauh lebih ringan dari tuntutan JPU, yang menuntut dengan pidana penjara masing-masing selama 7 tahun dan 8 bulan
Atas putusan tersebut, kedua terdakwa maupun JPU belum menentukan sikap apakah menerima atau banding ke Pengadilan Tinggi Surabaya Jawa Timur, melainkan menyatakan masih pikir-pikir selama 7 hari kalender
Kasus ini mencuat setelah Penyidik Kejari Bondowoso bekerja sama dengan inspektorat Kabupaten Bondowoso menemukan adanya penyimpangan masif dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Padasan selama tiga tahun berturut-turut (2022, 2023, dan 2024), serta penyelewengan dalam pengelolaan Tanah Kas Desa dengan jumlah kerugian keuangan negara Rp2.243.608.200,08.
Kolaborasi Keluarga di Atas Penderitaan Rakyat
Fakta persidangan mengungkap bahwa Faldy Arie Djordy dan Rahmani terbukti melakukan kolaborasi erat dalam menggerogoti kas desa. Sebagai kepala Desa, Faldy memiliki otoritas pengambilan keputusan, sementara Rahmani, sebagai bendahara sekaligus ibu mertuanya, memegang kendali atas arus keluar-masuk keuangan.
Alih-alih saling mengingatkan untuk menjaga amanah rakyat, keduanya justru memanfaatkan posisi strategis mereka untuk memperkaya diri sendiri. Modus operandi meliputi mark-up anggaran, pengeluaran fiktif, hingga pemanfaatan aset Tanah Kas Desa yang tidak sesuai peruntukannya.
Hasil perhitungan audit dari Inspektorat Kabupaten Bondowoso melalui Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor: X.700/428/430.8/2025 tertanggal 19 November 2025, menjadi bukti otentik yang mematahkan segala dalih kedua terdakwa. Angka kerugian lebih dari Rp2,2 miliar ini merupakan uang yang seharusnya digunakan untuk pembangunan infrastruktur Desa, pemberdayaan masyarakat, dan layanan publik di Desa Padasan.
Dakwaan Pasal Berlapis: Jerat Hukum yang Mengancam
Dalam surat dakwaannya, JPU Kejari Bondowoso menjerat kedua terdakwa dengan pasal berlapis. Mereka didakwa dengan alternatif dakwaan yang sangat kuat:
1. Dakwaan Pertama (Primer): Melanggar Pasal 603 Jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana baru) Juncto Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal ini menyoroti peran orang yang memberi kesempatan atau sarana terjadinya korupsi bagi orang lain (dalam konteks hubungan atasan-bawahan/keluarga).
2. Dakwaan Kedua (Subsider): Melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pasal 3 ini adalah pasal klasik korupsi mengenai penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara, yang kini dikombinasikan dengan ketentuan KUHP baru.
Dengan diterapkannya UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) dalam dakwaan ini, kasus di Bondowoso ini menjadi salah satu preseden penting dalam penegakan hukum Pemberantasan korupsi di tingkat desa pasca-berlakunya kodifikasi hukum pidana nasional yang baru.
Vonis di Meja Hijau Bukti Nyata
Kini, Faldy dan Rahmani harus mempertanggungjawabkan perbuatan mereka dengan menjalani hukuman pidana penjara setelah Majelis Hakim membacakan putusan (Vonis). Kasus inipun menjadi peringatan keras bagi seluruh Kepala Desa dan perangkat desa di Indonesia: bahwa nepotisme dan kolusi keluarga dalam pengelolaan dana desa akan berujung pada jeruji besi.
Sejauh Mana Peran "Konflik Kepentingan" Keluarga?
Di balik angka kerugian Rp2,24 miliar dan hubungan darah antara terdakwa, muncul pertanyaan-pertanyaan mendesak yang harus dijawab dalam proses persidangan:
Bagaimana mungkin seorang Kepala Desa bisa mengangkat atau bekerja sama secara leluasa dengan mertuanya sendiri sebagai Bendahara tanpa adanya mekanisme check and balance? Apakah sistem rekrutmen perangkat desa di Padasan sudah cacat sejak awal sehingga melanggengkan dinasti korupsi keluarga tanpa ada pengawasan?
Pertanyaannya adalah, apakah JPU Kejari Bondowoso akan menerima putusan Majelis Hakim tersebut atau akan melakukan upaya hukum banding mengingat putusan jauh lebih ringan dari tuntutan?
Sebab saat ini Kejari Bondowoso masih dalam sorotan publik khususnya masyarakat Bondowoso terkait kasus Perkara Korupsi penjualan Alsintan (alat mesin pertanian) berupa traktor roda empat dengan kerugian keuangan negara sebesar Rp1,2 miliar lebih tetapi hingga hari ini belum ada pihak yang dijadikan sebagai tersangka.
Sementara Kakek Sahni (72 tahun)yang sempat diadili dan hidup dipenjara selama setahun (sejak 2023 -1024)dinyatakan tidak terbukti aliaa BEBAS oleh Mahkamah Agung RI pada April 2024. Setahun setelah divonis bebas, Kakek Sahni bebaskan oleh sang pencipta dari pergumulan hidup di dunia ini alias meninggal.
Pertanyaan yang menggantung di udara dan menunggu jawaban;
1. pakah kerugian keuangan negara dalam perkara itu hanya tertulis di kertas yang dibuat dalam laporan Inspektorat Kabupaten Bondowoso tanpa ada seorang pun yang bertanggung jawab, sementara negara sudah mengeluarkan anggaran untuk menangani perkara tersebut melalui Kejaksaan Negeri Bondowoso sejak melakukan penyelidikan, penyidikan hingga Penuntutan namun tak berhasil membuktikannya?
2. Apakah Kejari Bondowoso akan melupakan begitu saja tanpa ada upaya untuk menyeret pihak-pihak yang bertanggung jawab atas timbulnya kerugian negara?
3. Apakah dalam hasil penghitungan lerugian keuangan negara yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Bondowoso bahwa yang bertanggung jawab hanya Kakek Sahni atau ada pihak lain?
Artikel ini disusun berdasarkan berkas perkara (dakwaan dan putusan) yang dibacakan di ruang sidang pada Rabu, 22 April 2026 dan Rabu, 20 Agustus 2026 (perkara Korupsi APBDes), dan Kamis, 21 Juni 2023 (perkara korupsi Alsintan)
Penulis: Jentar S/Tim BERITAKORUPSI.CO

Posting Komentar
Tulias alamat email :