0
Prof. Dr. Ir. H. Akhmad Fauzi, MMT., IPU (Rektor UPN Veteran Jawa Timur) saat menjadi saksi. Foto. BK

#Mengapa Penyidik Polrestabes Surabaya Maupun JPU Kejari Tanjung Perak, Surabaya, Jawa Timur Tidak Menghadirkan Prof. Ir. Teguh Soedarto, MP, Dr (HC) Selaku Pembina Utama Koperasi Yang Juga Rektor UPN Veteran Jawa Timur Tahun 1998 - 2018,; Patrap Selaku Ketua Koperasi Tahun 2000 - 2009,; Munari Selaku Bendahara Koperasi Tahun 2000 – 2004 dan Cahya Yang Mengerjakan Audit Internal dan External UPN Tahun 2014?#

BERITAKORUPSI.CO –
Kalimat diatas menjadi pertanyaan besar dari berbagai pihak terutama para Terdakwa dalam perkara kasus dugaan Korupsi kredit macet Primkop (Primer Koperasi) UPN Veteran Jawa Timur di Bank Jatim Syariah Cabang Surabaya Utara tahun 2015 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp4.436.748.265,22 hingga menyeret Tiga pengurus Koperasi diadili di Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya, yaitu; 1. Ir. Yuliatin Ali Syamsiah, MM selaku Ketua Primkop UPN Veteran Jawa Timur (Periode April 2015 – Mei 2016); 2. Ir. Sri Risnojatiningsih, MP selaku sekretaris Primkop UPN Veteran Jawa Timur, dan ke- 3. Wiwik Indrawati selaku pegawai Administrasi Umum (Kasir Primkop UPN Veteran Jawa Timur). Sedangkan Ir. Pancadewi S,. MT selaku Bendahara Koperasi bernasib lain karena tidak lagi duduk di kursi pesakitan sebab telah meninggal dunia (alm.)

Sebab sidang perkara kasus dugaan Korupsi kredit macet Koperasi UPN Veteran Jatim di Bank Jatim Syariah Cabang Surabaya Utara tahun 2015 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp4.436.748.265,22, tak lama lagi akan mendengarkan tuntutan JPU terhadap Ketiha Terdakwa setelah minggu ini (Kamis, 6 Juni 2024) mendengarkan pendapat ahli dari BPKP Jatim dan berlanjut saksi yang meringankan (a de charge) kemudian pemeriksaan Terdakwa. Artinya, saksi dari JPU sudah tidak ada lagi setelah BPKP selesai memberikan pendapatnya tentang hasil penghitungan kerugian negara dalam kasus perkara ini.

Baca juga:
Benarkah Koperasi UPN Veteran Jatim Punya Hutang Di 6 Bank Sebesar Rp53,697,855,522? Lalu Mengapa Yang Disidangkan Hanya Rp4,436 M ? - https://www.beritakorupsi.co/2024/06/benarkah-koperasi-upn-veteran-jatim.html  
Ir. Yuliatin Ali Syamsiah, MM 

Itulah sebabnya timbul pertanyaan, mengapa penyidik Polrestabes Surabaya maupun JPU Kejari Tanjung Perak, Surabaya, Jawa Timur tidak menghadirkan Prof. Ir. Teguh Soedarto, MP, Dr (HC) Selaku Pembina Utama Koperasi yang juga Rektor UPN Veteran Jawa Timur periode 1998 – 2014 dan 2014 -2018 termasuk Patrap selaku Ketua Koperasi tahun 2000 – 2009 dan Munari selaku Bendahara Koperasi tahun 2000 - 2004 serta Cahya yang mengerjakan hasil Audit Internal dan External dari UPN tahun 2014?

Karena kasus ini bermula dari laporan Ir. Yuliatin Ali Syamsiah, MM selaku Ketua Koperasi  UPN Veteran Jawa Timur periode 2015 – 2019 (tetapi hanya menjabat sejak April 2015 – Mei 2016) kepada Pembina Utama Koperasi UPN Veteran Jatim yang juga Rektor UPN Veteran Jatim periode 1998 – 2014 dan 2014 – 2018 pada tanggal 13 Januari 2016 atau setelah 9 bulan Ir. Yuliatin Ali Syamsiah, MM menjabat sebagai Ketua Koperasi dari hasil RAT (Rapat Anggota Tahunan)

Baca juga:
Prof. Dr. Ir. Akhmad Fauzi, MMT.,IPU Selaku Rektor UPN Veteran Jatim hadir Sebagai Saksi Dalam Sidang Perkara Dugaan Korupsi - https://www.beritakorupsi.co/2024/05/prof-dr-ir-akhmad-fauzi-mmtipu-selaku.html

Tiga Pengurus Koperasi UPN Veteran Jatim Diadili Karena Dugaan Korupsi Kredit Bank Jatim Sebesar Rp4,436 Miliar - https://www.beritakorupsi.co/2024/03/tiga-pengus-koperasi-upn-veteran-jatim.html


Memang, pada Juni – Juli 2015, Koperasi UPN Veteran Jatim mendapat kucuran dana dari Bank Jatim Syariah Cabang Surabaya Utara sebesar Rp20 miliar berupa  pinjaman kredit pembiayaan modal kerja pembiayaan kepada anggota koperasi (PKPA) dengan prinsip mudharabah wal murabahah dengan jangka waktu pembiayaan 60 bulan atau 5 tahun terhitung sejak tanggal 05 Agustus 2015 sampai dengan 05 Agustus 2020 dan dilakukan pengikatan jaminan secara cessie Nomor: 05 Tanggal 05 Agustus 2015 atas asset replacement (piutang anggota Koperasi) sesuai dengan nominatif yang dibuat oleh pihak Primkop UPN Veteran Jatim yang diserahkan kepada pihak Bank Jatim Syariah dan asuransi jiwa oleh Askrida Syariah 
Dan dari dana yang disediakan Bank Jatim Syariah Cabang Surabaya Utara, Koperasi hanya mencairkan sebesar Rp7.005.000.000 (tujuh miliar lima juta rupiah) yang dicairkan dalam 2 tahap, yaitu pada Juli 2015 sebesar 5 miliar rupiah dan Januari 2016 sebesar Rp2.005.000.000 (dua miliar lima juta rupiah), dimana uang pinjaman tersebut sebagian dipergunakan untuk membayar utang Koperasi pada periode sebelum Ir. Yuliatin Ali Syamsiah, MM menjabat sebagai Ketua Koperasi  UPN Veteran Jawa Timur pada April 2015, dan sebagian lagi disalurkan kepada anggota Koperasi, yaitu para Dosen dan pegawai UPN Veteran Jatim

Anehnya, penyidik Polrestabes Surabaya maupun JPU Kejari Tanjung Perak menyebutkan bahwa Koperasi UPN Veteran Jatim mendapat kucuran dana dari Bank Jatim Syariah Cabang Surabaya Utara sebesar Rp10 miliar, tetapi penyidik Polrestabes Surabaya maupun JPU Kejari Tanjung Perak hanya menjelaskan secara rinci yaitu tanggal, bulan dan tahun pencairan dana pinjaman tahun 2015, sedangkan tahun 2016 tidak dijelaskan sama sekalai. Menagap?

JPU hanya menjelaskan dalam surat dakwaannya, bahwa pada tanggal 04 Januari 2016, Bank Jatim Syariah Cabang Pembantu Surabaya Utara memberikan persetujuan pemberian pembiayaan modal kerja jenis Mudharabah sebesar Rp5.000.000.000 (lima milyar rupiah) berdasarkan Surat Persetujuan Pemberian Pembiayaan (SPPP) Nomor: 053/0143/BJS.CSU/BY yang ditandatangani Saksi Dra. EC. Eitin Proklaminingtyas, MM selaku Pimpinan Cabang pembantu Bank Jatim Syariah Surabaya Utara dan Saksi Denny Kurniawan selaku Penyelia Operasional serta ditandatangani oleh Terdakwa Ir. Yuliatin Ali Syamsiah, MM selaku ketua, saksi Ir. Sri Risnojatiningsih, MP selaku sekretaris dan Ir. Pancadewi S,. MT (alm.) selaku bendahara Primkop UPN Veteran Jatim 
Selain itu JPU juga menjelaskan, selanjutnya dilakukan akad pembiayaan nomor 07 tanggal 07 Januari 2016 antara Prasetyo Anto Setiawan selaku Pimpinan Cabang Bank Jatim Syariah dengan Pengurus Primkop UPN Veteran Jatim dengan fasilitas pembiayaan sebesar Rp5.000.000.000 (lima milyar rupiah) jenis pembiayaan modal kerja pembiayaan kepada anggota koperasi (PKPA) dengan prinsip mudharabah wal murabahah dengan jangka waktu pembiayaan 60 (enam puluh) bulan/ 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal 07 Januari 2016 sampai dengan 07 Januari 2021) dan dilakukan pengikatan jaminan secara cessie Nomor: 08 Tanggal 07 Januari 2016 atas asset replacement (piutang anggota Koperasi)   

Terkait laporan Ir. Yuliatin Ali Syamsiah, MM selaku Ketua Koperasi UPN Veteran Jawa Timur kepada Pembina Utama Koperasi UPN Veteran Jatim yang juga Rektor UPN Veteran Jatim Prof. Ir. Teguh Soedarto, MP, Dr (HC), adalah terkait “bau busuk” dalam kepengurusan Koperasi UPN Veteran Jatim tahun sebelumnya.

Sementara pada tahun 2014, ada hasil Audit yang dilakukan oleh Internal UPN Veteran Jatim terhadap keuangan Koperasi UPN Veteran Jatim periode tahun 2000 – 2014 yang disampaikan pada Rapat Anggota Tahunan (RAT) tahun 2015 yang hasilnya adalah WTP (wajar tanpa pengecualian) 
Namun setelah 9 bulan Ir. Yuliatin Ali Syamsiah, MM menjabat selaku Ketua Primkop UPN Veteran Jawa Timur periode 2015 – 2019, tepatnya tanggal 13 Januari 2016, Ir. Yuliatin Ali Syamsiah, MM membuat laporan kepada Pembina Utama Koperasi UPN Veteran Jatim yang juga Rektor UPN Veteran Jatim Prof. Ir. Teguh Soedarto, MP, Dr (HC), terkait adanya “bau busuk” pada kepengurusan Koperasi UPN Veteran Jatim periode tahun sebelumnya.

Dan atas laporan dari Ketua Koperasi UPN Veteran Jatim tersebut, kemudian pada tanggal 19 Januari 2016, Pembina yang juga Rektor UPN Veteran Jatim Prof. Dr. Ir. Teguh Soedarto, MP, Dr. (HC) menyarankan agar dilakukan rapat pengurus dan koordinasi

Kemudian pada tanggal 26 Januari 2016, diadakan Rapat Anggota Tahunan (RAT), dan salah satu hasil rapat saat itu adalah, Pembina Koperasi menyarankan untuk dilakukan Audit Investigasi. Maka Badan Pengawas Koperasi mengirmkan surat kepada Pembina untuk permohonan persetujuan dilakukannya audit

Nah, dan sejak saat itulah Koperasi UPN Veteran Jatim mulai diguncang prahara sekaligus menjadi awal bencana terjadinya kemacetan pembayaran angsuran oleh Koperasi UPN Veteran Jatim ke Bank Jatim Syariah Cabang Pembantu Surabaya Utara hingga berujung ke proses hukum di Polrestabes Surabaya

Pada tanggal 30 Mei 2016, diadakan Rapat Anggota Istimewa (RAI) setelah Akuntan Publik (KAP) Buntaran dan Lisawati selesai melakukan audit keuangan Koperasi UPN Veteran Jatim sejak tahun 2000 hingga 2015 yang hasilnya bahwa Koperasi UPN Veteran Jatim punya hutang di Bank sebesar 29 miliar rupiah lebih. 
Dan pada tanggal 30 Mei 2016 itu juga, dari hasil RAT, terjadi pergantian Ketua Koperasi yang menunjuk Gitoyo menggantikan Ir. Yuliatin Ali Syamsiah, MM dan selanjutnya untuk melaksanakan tugasnya di bantu oleh Pancadewi S. (almh) dan Sudiyarto (alm). Dan hal ini makin melengkapi bencana terjadinya kemacetan pembayaran angsuran oleh Koperasi UPN Veteran Jatim ke Bank Jatim Syariah Cabang Pembantu Surabaya Utara hingga berujung ke proses hukum di Polrestabes Surabaya dan kemudian sampai ke meja Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya.

“Saya merasa dikorbankan dalam kasus ini karena saya sendirilah yang membongkar dan melaporkan ke Pembina yaitu Pak Teguh (Prof. Dr. Ir. Teguh Soedarto, MP, Dr. (HC)) karena ada bau-bau tak sedap di Koperasi. Kalau ke Pak Fauzi (Prof. Dr. Ir. H. Akhmad Fauzi, MMT., IPU) saya sering minta saran, minta pendapat tapi Dia tidak mau. Semuanya nanti pada persidangan akan saya ungkap atau saya jelaskan semuanya berdasarkan bukti-bukti. Saya lengkap semuanya bukti-buktinya. Saya berbicara bukti bukan omong kosong,” ungkap  Ir. Yuliatin Ali Syamsiah, MM kepada beriatakorupsi.co dalam wawancara khusus beberapa hari lalu

Nah..loh.... yang menjadi pertanyaannya adalah, apakah dengan tidak dijadikannya Prof. Ir. Teguh Soedarto, MP, Dr (HC), Patrap, Munari dan  Cahya sebagai saksi dalam kasus perkara ini agar kasus yang sebesanarnya terjadi di Koperasi UPN Veteran Jawa Timur sejak tahunn 2000 tidak terungkap secara terang bendarang??? Dan tetap menjadi misteri??? 
Tim Penasehat Hukum para Terdakwa
Anehnya adalah, penyeidik Polrestabes Surabaya dan JPU Kejari Tanjung Perak, Surabaya, Jawa Timur mnyebutkan bahwa Terdakwa Ir. Yuliatin Ali Syamsiah, MM selaku ketua Primkop UPN Veteran Jawa Timur yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Rektor UPN Veteran Jatim Nomor: Skep/86/IV/2015 tanggal 20 April 2015 tentang susunan pengurus Primer Koperasi UPN Veteran Jatim Periode 2015 sampai dengan 2019.

Kenyataanya, Ir. Yuliatin Ali Syamsiah, MM menjabat Ketua Koperasi UPN Vetaran Jatim sejak April 2015 – Mei 2016. Sebab pada tanggal 30 Mei 2016, Ketua Koperasi UPN Vetaran Jatim dijabat oleh Gitoyo berdasarkan Rapat Anggota Istimewa (RAI). Hasil Rapat Anggota Istimewa (RAI) Koperasi UPN Vetaran Jatim tanggal 30 Mei 2016, menunjuk Gitoyo sebagai Ketua dan membentuk Tim jalur hukum atas nama Tim 5.   

Dan kemudian pada tanggal 30 Agustus 2016, Ir. Yuliatin Ali Syamsiah, MM mengundurkan diri dan surat pengunduruan diri Ir. Yuliatin Ali Syamsiah, MM selaku Ketua Koperasi UPN Veteran Jatim di terima Rektorat dengan nomor Surat 1778 tanggal 16 Agustus 2016. Saat itu Rektor UPN Veteran Jatim periode 1998 - 2014 dan 2014 – 2018 dijabat oleh Prof. Dr. Ir. Teguh Soedarto, MP, Dr. (HC)

Pertanyaannya adalah, kalau Terdakwa Ir. Yuliatin Ali Syamsiah, MM bukan lagi sebagai Ketua Koperasi UPN Veteran Jatim sejak tanggal 30 Mei 2016, apakah segala bentuk urusan Koperasi UPN Veteran Jatim termasuk masalah pinjaman di Bank Jatim Syariah Cabang Surabaya Utara masih tetap mejadi  tanggungjawab Ir. Yuliatin Ali Syamsiah, MM atau tanggung jawab Ketua yang baru? 
Kalau terjadi kemacetan angusan atas kredit modal kerja oleh Koperasi UPN Veteran Jatim di Bank Jatim Syariah Cabang Surabaya Utara tahun 2015, apakah yang bertanggung jawab hanya  Ir. Yuliatin Ali Syamsiah, MM yang bukan lagi sebagai Ketua Koperasi sejak 30 Mei 2016 dan Dua Terdakwa lainnya sebagai Sekretaris dan Kasir?

Atau apakah Terdakwa Ir. Yuliatin Ali Syamsiah, MM, Terdakwa Ir. Sri Risnojatiningsih, MP dan Terdakwa Wiwik Indrawati “dikorbankan sebagai tumbal” untuk menyelematkan pihak-pihak lain yang sesungguhnya terlibat dalam keuangan Koperasi UPN Veteran Jawa Timur sejak tahun 2000???

Pertanyaannya selanjutnya adalah, mengapa penyeidik Polrestabes Surabaya dan JPU Kejari Tanjung Perak hanya menyeret Tiga Tersangka/Terdakwa dalam perkara ini? Lalu bagaimana dengan Tri Angga Setyayana (Analis Kredit Bank Jatim Syariah Cabang Pembantu Surabaya Utara tahun 2015), Denny Kurniawan (Penyelia Operasional Bank Jatim Syariah Cabang Pembantu Surabaya Utara tahun 2015) dan Prasetyo Anto Setiawan serta Dra. EC. Eitin Proklaminingtyas, MM selaku Pimpinan Cabang Bank Jatim Syariah Cabang Surabaya Utara tahun 2015? Apakah keempat orang ini termasuk dari pihak Koperasi UPN Vetram Jatim sudah teramankan??? (Jnt)

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top