BERITAKORUPSI.CO -
Kasus tangkap tangan atau Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat malam, 10 April2026 terhadap Gatut Sunu Wibowo selaku Bupati Tulungagung dan ajudannya, Dwi Yoga Ambal Ariski yang juga menjabat selaku Analis Pengembangan Kapasitas Keuangan Daerah Kabupaten Tulungagung dan kemudian menjabat Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian pada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tulungagung kini memasuki ruang sidang dengan beban tuduhan yang berat, yaitu Keduanya didakwa terlibat dalam tindak pidana Korupsi berupa pemerasan dan penerimaan gratifikasi yang totalnya mencapai Rp6.147.711.915.
Jumat, 04 September 2026, JPU KPK Andhi Ginanjar, Tri Handayani, Bayu Nurhadi dan Febri Harianto membacakan surat dakwaannya terhadap terdakwa Gatut Sunu Wibowo dan Dwi Yoga Ambal Ariski (berkas perkara pentunutan terpisah) diruang sidang Cakra Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Hakim I Made Yulianda, SH., MH dan dua Hakim anggota yaitu Manambus Pasaribu, SH., MH dan Lujianto, SH., MH masing-masing Hakim Ad Hock serta dibantu Panitera Pengganti (PP). Sementara kedua terdakwa dihadirkan langsung di ruang sidang dengan didampingi Tim Advokat atau Penasehat Hukum-nya, Suryono Pane, SH., MH, dkk
Berdasarkan rincian yang terungkap dalam persidangan, aliran dana tersebut tidak datang dari satu sumber, melainkan dikumpulkan dari sejumlah pejabat tinggi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung, diantaranya: DESI LUSIANA WARDHANI selaku Kepala Dinas Kesehatan Rp5,4 juta,; DWI HARY SUBAGYO selaku Kepala BPKAD Rp80 juta,;
Kemudian dari ERWIN NOVIANTO selaku Kepala Dinas PUPR Rp700 juta,; FAJAR WIDARIYANTO selaku Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Rp100 juta,; HARTONO selaku Kasat PolPP Rp10 juta,; RENI PRASETIAWATI IKA SEPTIWULAN selaku Kadinsos Rp40 juta,; SUYANTO selaku Plt Kadis DLH Rp380 juta,; TRI HADI SETYOWATI sebagai Kabag PBJ pada Sekretariat Daerah Rp500 juta,; YULIUS RAHMA ISWORO selaku Kepala Bagian Umum pada Sekretariat Daerah Rp1.425.311.915 serta puluhan pejabat lainnya dilingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung,
Sehingga total keseluruhan uang yang diterima Terdakwa Gatut Sunu Wibowo baik langsung maupun tidak langsung sebesar Rp6.147.711.915 dengan rincian: hasil dugaan pemerasan sebesar Rp3.240.711.915 dan hasil penerimaan gratifikasi sejumlah Rp2.907.000.000
Dari total uang sebesar Rp6.147.711.915 adalah bersumber dari puluhan pejabat OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung. Pola dugaan yang terbangun menunjukkan adanya tekanan atau permintaan dana yang oleh Terdakwa Gatut Sunu Wibowo baik langsung maupun tidak langsung termasuk melalui ajudannya
Dalam surat dakwaan JPU KPK, Terdakwa Gatut Sunu Wibowo dijerat dengan dua pasal yaitu terkait dengan pemerasan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 20 huruf c Juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang- Undang Hukum
Dan terkait penerimaan gratifikasi, Terdakwa Gatut Sunu Wibowo dijerat Pasal 12 B Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 20 huruf c Juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Sedangkan perbuatan terdakwa Dwi Yoga Ambal Ariski hanya dijerat satu pasal yaitu terkait kasus pemerasan
Perkembangan menarik juga terjadi dari sisi pembelaan terdakwa. Awalnya, Suryono Pane, SH., MH, selaku Advokat atau Penasehat Hukum yang mendampingi Terdakwa Gatut Sunu Wibowo telah menyiapkan surat perlawanan atau Eksepsi atas surat dakwaan JPU KPK tersebut. Namun, langkah tersebut tiba-tiba dibatalkan setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK melakukan perbaikan dakwaan atau melakukan renvoi atas teguran dari Ketua Majelis Hakim
"Awalnya kita akan mengajukan perlawanan tetapi kemudian tidak jadi karena JPU tadi telah me-renvoi dakwaan. Darinsitu jelas bahwa JPU tidak.cermat. mana ada tanggal lebih besar dulu baru kecil," ujar Pane seusai persidangan
Sementara yang di renvoi JPU KPK dalam surat dakwaan itu terdapat kesalahan ketik pada halaman 6 bait pertama: tertulis 'tanggal 11 sampai 10 Desember 2025' kemudian diperbaiki menjadi tanggal 10 sampai 11 Desember 2025
Pertanyaannya adalah: Apakah kesalahan penulisan atau ketik tanggal tersebut dianggap kesalahan fatal untuk dijadikan sebagai pokok perlawanan atau Eksepsi dan akan dikabulkan oleh Majelis Hakim? Apakah Majelis Hakim dianggap berpihak kepada JPU KPK karena menegur atas kesalahan ketik tanggal pada surat dakwaan? Atau hal itu dianggap wajar atau sah-sah saja?
Lebih lanjut JPU KPK menguraikan perbuatan kedua terdakwa dalam surat dakwaan yang menyatakan, bahwa Terdakwa GATUT SUNU WIBOWO selaku Penyelenggara Negara yaitu Bupati Tulungagung pada periode tahun 2025 sampai dengan periode tahun 2030 berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3-1719 Tahun 2025 tentang Perubahan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3-221 Tahun 2025 tentang Pengesahan Pengangkatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Pada Kabupaten dan Kota Hasil Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024 Masa Jabatan Tahun 2025-2030 tanggal 14 Februari 2025
Bersama-sama dengan DWI YOGA AMBAL ARISKI menjabat sebagai Pegawai Negeri Sipil selaku Analis Pengembangan Kapasitas Keuangan Daerah berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 821.13-1723 Tahun 2019 tanggal 28 Juni 2019 yang terakhir diangkat menjadi Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian pada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tulungagung berdasarkan Surat Keputusan Bupati Tulungagung Nomor : 800.1.3.3/ 266/ 46.03/ 2025 tanggal 30 Desember 2025
Yang sebelumnya menjabat sebagai Pengolah Data pada Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Sekretariat Daerah Kabupaten Tulungagung berdasarkan Surat Keputusan Bupati Tulungagung Nomor: 800.1.3.1/ 176/ 46.03/ 2024 Tanggal 27 Agustus 2024 dan merangkap sebagai Ajudan Terdakwa GATUT SUNU WIBOWO, pada tanggal 14 Februari 2025 sampai dengan tanggal 11 April 2026
Atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 sampai dengan tahun 2026, bertempat di rumah Pribadi Terdakwa GATUT SUNU WIBOWO yang berada di Kelurahan Gandong, Kecamatan Bandung, Kabupaten Tulungagung, di Pendopo Rumah Dinas Bupati Tulungagung, di Rumah Pribadi FAJAR WIDARIYANTO pada Desa Rejosari Kecamatan Gondang Kabupaten Tulungagung, di Barbershop depan Indomaret Gandong Kabupaten Tulungagung, di ruang kerja Dinas Pertanian Kabupaten Tulungagung
Atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini, turut serta melakukan beberapa Tindak Pidana yang harus dipandang sebagai Tindak Pidana yang berdiri sendiri, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain, yaitu menguntungkan diri sendiri Terdakwa GATUT SUNU WIBOWO seluruhnya sejumlah Rp3.240.711.915,00 (tiga miliar dua ratus empat puluh empat juta tujuh ratus sebelas ribu sembilan ratus lima belas rupiah) secara melawan hukum
Atau menyalahgunakan kekuasaannya yaitu Terdakwa GATUT SUNU WIBOWO selaku Bupati Kabupaten Tulungagung periode 2025 sampai dengan 2030 bersama-sama DWI YOGA AMBAL RISKI, telah melawan hukum dan menyalahgunakan kekuasaan dengan meminta uang, barang dan permintaan dalam bentuk lainnya untuk kepentingan Terdakwa GATUT SUNU WIBOWO didahului dengan membuat Surat Pernyataan yang ditandatangani oleh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Aparatur Sipil Negara lainnya di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung pada tahun 2025 sampai dengan tahun 2026
Bertentangan dengan ketentuan pada Pasal 5 angka 4 dan angka 6 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, Pasal 67 huruf e dan Pasal 76 Ayat (1) huruf a, d dan e Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah memaksa seseorang yaitu :
Memaksa DESI LUSIANA WARDHANI selaku Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tulungagung, DWI HARI SUBAGYO selaku Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Tulungagung, ERWIN NOVIANTO selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Tulungagung, FAJAR WIDIYANTO selaku Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Tulungagung, HARTONO selaku Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat PolPP) Kabupaten Tulungagung,
Dari RENI PRASETIAWATI IKA SEPTIWULAN selaku Kepala Dinas Sosial Pemerintah Daerah Kabupaten Tulungagung, SUYANTO selaku Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tulungagung, TRI HADI SETYOWATI selaku Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa pada Sekretariat Daerah Kabupaten Tulungagung dan
YULIUS RAHMA ISWORO selaku Kepala Bagian Umum pada Sekretariat Daerah Kabupaten Tulungagung, memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri yaitu DESI LUSIANA WARDHANI memberikan uang sejumlah Rp5.400.000,00 (lima juta empat ratus ribu rupiah),
Dari DWI HARI SUBAGYO memberikan uang sejumlah Rp80.000.000,00 (delapan puluh juta rupiah), ERWIN NOVIANTO memberikan uang sejumlah Rp700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah), FAJAR WIDIYANTO memberikan uang sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah), HARTONO memberikan uang sejumlah Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah), RENI PRASETIAWATI IKA SEPTIWULAN memberikan uang sejumlah Rp40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah), SUYANTO memberikan uang sejumlah Rp380.000.000,00 (tiga ratus delapan puluh juta rupiah),
TRI HADI SETYOWATI memberikan uang sejumlah Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan YULIUS RAHMA ISWORO memberikan uang sejumlah Rp1.425.311.915,00 (satu miliar empat ratus dua puluh lima juta tiga ratus sebelas ribu sembilan ratus lima belas rupiah),
Dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp3.240.711.915,00 (tiga miliar dua ratus empat puluh empat juta tujuh ratus sebelas ribu sembilan ratus lima belas rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut, yang dilakukan Terdakwa GATUT SUNU WIBOWO bersama-sama DWI YOGA AMBAL ARISKI dengan cara sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa GATUT SUNU WIBOWO selaku Penyelenggara Negara yang menjabat sebagai Bupati Tulungagung berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3-1719 Tahun 2025 tentang Perubahan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3-221 Tahun 2025 tentang Pengesahan Pengangkatan Kepala Daerah
Dan Wakil Kepala Daerah Pada Kabupaten dan Kota Hasil Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024 Masa Jabatan Tahun 2025-2030 tanggal 14 Februari 2025 dan DWI YOGA AMBAL ARISKI menjabat sebagai Pegawai Negeri Sipil selaku Analis Pengembangan Kapasitas Keuangan Daerah berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 821.13-1723 Tahun 2019 tanggal 28 Juni 2019
Yang terakhir diangkat menjadi Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian pada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tulungagung berdasarkan Surat Keputusan Bupati Tulungagung Nomor : 800.1.3.3/ 266/ 46.03/ 2025 tanggal 30 Desember 2025 yang sebelumnya menjabat sebagai Pengolah Data pada Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Sekretariat Daerah Kabupaten Tulungagung berdasarkan Surat Keputusan Bupati Tulungagung Nomor: 800.1.3.1/ 176/ 46.03/ 2024 Tanggal 27 Agustus 2024.
Bahwa pada Bulan Maret 2025, Terdakwa GATUT SUNU WIBOWO dalam melaksanakan tugas dan jabatannya sebagai Bupati Tulungagung menunjuk DWI YOGA AMBAL ARISKI sebagai ajudan Terdakwa GATUT SUNU WIBOWO dengan tidak menggunakan Surat Keputusan Bupati atau Surat Tugas Khusus.
Bahwa Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara menyatakan:
“Presiden selaku pemegang kekuasaan pemerintahan dalam pembinaan Pegawai ASN dapat mendelegasikan kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pejabat selain pejabat pimpinan tinggi utama, selain pejabat pimpinan tinggi madya, dan selain pejabat fungsional tertinggi kepada: a. menteri di kementerian; b. pimpinan lembaga di lembaga pemerintah nonkementerian; c. pimpinan sekretariat di lembaga negara dan lembaga nonstruktural; d. gubernur di provinsi; dan e. bupati/walikota di kabupaten/kota. (2) Pejabat Pembina Kepegawaian wajib melaksanakan Sistem Merit dalam pelaksanaan kewenangannya”
Oleh karena itu berdasarkan Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, Terdakwa GATUT SUNU WIBOWO selaku Bupati Tulungagung memiliki kedudukan sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yang mempunyai kewenangan untuk menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pejabat selain pejabat pimpinan tinggi madya dan selain pejabat fungsional tertinggi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung.
Bahwa pada saat Terdakwa GATUT SUNU WIBOWO mulai melaksanakan tugasnya sebagai Bupati Tulungagung pada bulan Februari tahun 2025, Terdakwa GATUT SUNU WIBOWO bersama – sama dengan DWI YOGA AMBAL ARISKI membuat konsep Surat Pernyataan pengunduran diri dari jabatan dan Aparatur Sipil Negara (ASN) tanpa diberi tanggal yang sengaja dibuat untuk ditandatangani oleh para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Aparatur Sipil Negara lainnya di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Tulungagung.
Bahwa kemudian pada bulan Juli 2025 pada saat masa pelantikan Kepala OPD dan Pejabat lainnya di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Tulungagung gelombang I, Terdakwa GATUT SUNU WIBOWO melalui DWI YOGA AMBAL ARISKI menentukan dan meminta beberapa Kepala OPD dan Pejabat lainnya di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Tulungagung untuk menandatangani Surat Pernyataan pengunduran diri dari jabatan dan Aparatur Sipil Negara (ASN) tanpa diberi tanggal dan dibubuhi materai Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah), selanjutnya DWI YOGA AMBAL ARISKI menyimpan Surat Pernyataan tersebut.
Bahwa pada tanggal 10 sampai 11 Desember 2025 pada saat masa pelantikan Kepala OPD dan Pejabat lainnya di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Tulungagung gelombang II, Terdakwa GATUT SUNU WIBOWO melalui DWI YOGA AMBAL ARISKI menentukan dan meminta beberapa Kepala OPD dan Pejabat lainnya di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Tulungagung untuk menandatangani Surat Pernyataan pengunduran diri dari jabatan dan Aparatur Sipil Negara (ASN) tanpa diberi tanggal dan dan dibubuhi materai Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah), selanjutnya DWI YOGA AMBAL ARISKI menyimpan lagi Surat Pernyataan tersebut.
Bahwa Terdakwa GATUT SUNU WIBOWO bersama-sama DWI YOGA AMBAL ARISKI meminta kepada beberapa Kepala OPD dan Pejabat lainnya di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Tulungagung memberikan uang dan barang kepada Terdakwa GATUT SUNU WIBOWO dengan total sejumlah Rp3.240.711.915,00 (tiga miliar dua ratus empat puluh empat juta tujuh ratus sebelas ribu sembilan ratus lima belas rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut serta permintaan lainnya untuk kepentingan Terdakwa GATUT SUNU WIBOWO dengan rincian sebagai berikut :
1. Permintaan uang oleh Terdakwa GATUT SUNU WIBOWO sejumlah Rp5.400.000,00 (lima juta empat ratus ribu rupiah) kepada DESI LUSIANA WARDHANI selaku Kepala Dinas Kesehatan Pemerintah Kabupaten Tulungagung.
Bahwa pada tanggal 11 Desember 2025 sekira Pukul 09.00 WIB, sebelum dilantik sebagai Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tulungagung, DESI LUSIANA WARDHANI diminta oleh Terdakwa GATUT SUNU WIBOWO untuk datang ke Pendopo Rumah Dinas Bupati Tulungagung selanjutnya Terdakwa GATUT SUNU WIBOWO menyuruh DWI YOGA AMBAL ARISKI memberikan Surat Pernyataan pengunduran diri dari jabatan dan Aparatur Sipil Negara (ASN) tanpa diberi tanggal dan dibubuhi materai Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) kepada DESI LUSIANA WARDHANI untuk ditandatangani dan selanjutnya disimpan oleh DWI YOGA AMBAL ARISKI.
Bahwa pada Bulan Januari 2026, Terdakwa GATUT SUNU WIBOWO menyuruh DWI YOGA AMBAL ARISKI menyampaikan kepada DESI LUSIANA WARDHANI untuk membelikan Karangan Bunga atas nama Terdakwa GATUT SUNU WIBOWO untuk acara Ujian Dokter Terbuka Dokter SUPRIYANTO selaku Direktur RSCM Jakarta di Universitas Airlangga dan untuk acara pelantikan Prof. BUDI SANTOSO sebagai Dekan FK Universitas Nahdatul Ulama Surabaya dengan nilai kurang lebih masing – masing sejumlah Rp2.300.000,00 (dua juta tiga ratus ribu rupiah), sebelumnya atas perintah Terdakwa GATUT SUNU WIBOWO, DESI LUSIANA WARDHANI juga pernah membelikan snack berupa makanan khas tulungagung, sebanyak 1 (satu) dus seharga Rp800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah).
2. Permintaan uang dari Terdakwa GATUT SUNU WIBOWO sejumlah Rp80.000.000,00 (delapan puluh juta rupiah) kepada DWI HARY SUBAGYO selaku Kepala BPKAD Kabupaten Tulungagung.
Bahwa setelah DWI HARY SUBAGYO dilantik sebagai Kepala BPKAD, pada bulan Juli 2025 bertempat di ruang rapat Pendopo Rumah Dinas Bupati Tulungagung, Terdakwa GATUT SUNU WIBOWO mengatakan kepada DWI HARY SUBAGYO ”Awakmu durung tanda tangan surat pengunduran, ben podho karo liyane” (Kamu belum tanda tangan surat pengunduran, agar sama dengan yang lain), lalu DWI YOGA AMBAL ARISKI menyerahkan Surat Pernyataan pengunduran diri dari jabatan dan Aparatur Sipil Negara (ASN) tanpa diberi tanggal dan dibubuhi materai Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) kepada DWI HARY SUBAGYO, hingga akhirnya DWI HARY SUBAGYO menandatangani Surat Pernyataan tersebut, lalu disimpan oleh DWI YOGA AMBAL ARISKI.
Bahwa pada bulan Januari 2026 di Hotel Mandarin Jakarta, atas arahan Terdakwa GATUT SUNU WIBOWO, DWI YOGA AMBAL ARISKI meminta uang kepada DWI HARY SUBAGYO sejumlah Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) untuk keperluan pribadi Terdakwa GATUT SUNU WIBOWO, lalu pada akhir Januari 2026, DWI HARY SUBAGYO memberikan uang sejumlah Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) kepada Terdakwa GATUT SUNU WIBOWO melalui DWI YOGA AMBAL ARISKI di Pendopo Rumah Dinas Bupati Tulungagung.
Bahwa masih pada bulan Januari 2026 pada saat DWI HARY SUBAGYO berada di Pendopo Bupati Tulungagung, DWI YOGA AMBAL ARISKI menyampaikan kepada DWI HARY SUBAGYO bahwa Terdakwa GATUT SUNU WIBOWO ada kebutuhan dana sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
Bahwa terhadap permintaan tersebut selanjutnya DWI HARY SUBAGYO meminta MOCHAMAD GANDHI selaku Sekretaris BPKAD Kabupaten Tulungagung, membantu mengumpulkan uang dari masing-masing bidang maupun sekretariat di BPKAD yang disisihkan dari belanja rutin/nonrutin.
Bahwa selanjutnya setelah terkumpul uang sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) selanjutnya dimasukkan ke dalam amplop atau map, kemudian DWI HARY SUBAGYO menyerahkannya kepada Terdakwa GATUT SUNU WIBOWO melalui DWI YOGA AMBAL ARISKI di Pendopo Rumah Dinas Bupati Tulungagung.
3. Permintaan uang dari Terdakwa GATUT SUNU WIBOWO sejumlah Rp700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah) kepada ERWIN NOVIANTO selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Tulungagung.
Bahwa pada tanggal 15 Desember 2025, ERWIN NOVIANTO dilantik menjadi Kepala Dinas PUPR oleh Terdakwa GATUT SUNU WIBOWO, beberapa hari kemudian ERWIN NOVIANTO dipanggil Terdakwa GATUT SUNU WIBOWO menghadap ke Pendopo Rumah Dinas Bupati Kabupaten Tulungagung.
Bahwa selanjutnya ERWIN NOVIANTO langsung menemui Terdakwa GATUT SUNU WIBOWO di ruang pribadi Terdakwa GATUT SUNU WIBOWO yang berada di Pendopo Rumah Dinas Bupati Tulungagung,
Kemudian Terdakwa GATUT SUNU WIBOWO meminta ERWIN NOVIANTO untuk menandatangani Surat Pernyataan pengunduran diri dari jabatan dan Aparatur Sipil Negara (ASN), lalu atas arahan Terdakwa GATUT SUNU WIBOWO, DWI YOGA AMBAL ARISKI menyerahkan surat pernyataan tersebut kepada ERWIN NOVIANTO tanpa diberi tanggal dan dibubuhi materai Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah), lalu setelah ditandatangani oleh ERWIN NOVIANTO, surat pernyataan tersebut disimpan oleh DWI YOGA AMBAL ARISKI.
Bahwa pada sekira bulan Maret 2026, Terdakwa GATUT SUNU WIBOWO memanggil ERWIN NOVIANTO ke Pendopo Rumah Dinas Bupati Tulungagung dan meminta ERWIN NOVIANTO menyediakan uang sejumlah Rp912.000.000,00 (sembilan ratus dua belas juta rupiah). Adapun uang tersebut akan dipergunakan untuk kepentingan Terdakwa GATUT SUNU WIBOWO.
Namun ERWIN NOVIANTO ternyata hanya sanggup mengumpulkan uang sejumlah Rp700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah) yang secara bertahap diserahkannya kepada Terdakwa GATUT SUNU WIBOWO melalui DWI YOGA AMBAL ARISKI dan orang – orang kepercayaan Terdakwa GATUT SUNU WIBOWO.
4. Permintaan uang dari Terdakwa GATUT SUNU WIBOWO sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) kepada FAJAR WIDARIYANTO selaku Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Tulungagung.
Bahwa pada sekira bulan Juli 2025 setelah FAJAR WIDARIYANTO dilantik sebagai Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Tulungagung, Terdakwa GATUT SUNU WIBOWO memanggil FAJAR WIDARIYANTO ke ruang kerjanya, Terdakwa GATUT SUNU WIBOWO
Lalu meminta agar FAJAR WIDARIYANTO menandatangani Surat Pernyataan pengunduran diri dari jabatan dan Aparatur Sipil Negara (ASN), lalu DWI YOGA AMBAL ARISKI menyerahkan surat pernyataan tersebut kepada FAJAR WIDARIYANTO tanpa diberi tanggal dan dibubuhi materai Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah), lalu setelah ditandatangani oleh FAJAR WIDARIYANTO, DWI YOGA AMBAL ARISKI mengatakan kepada FAJAR WIDARIYANTO agar menuruti semua permintaan Terdakwa GATUT SUNU WIBOWO, lalu surat pernyataan tersebut disimpan oleh DWI YOGA AMBAL ARISKI.
Bahwa pada awal bulan Januari 2026, atas arahan Terdakwa GATUT SUNU WIBOWO, DWI YOGA AMBAL ARISKI menghubungi FAJAR WIDARIYANTO melalui telepon dan menyampaikan Terdakwa GATUT SUNU WIBOWO membutuhkan uang sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan mengatakan bahwa semua pejabat juga sudah menyerahkan, hanya tinggal FAJAR WIDARIYANTO yang belum menyerahkan uang tersebut.
Bahwa atas permintaan dimaksud, selanjutnya FAJAR WIDARIYANTO mempersiapkan uang permintaan Terdakwa GATUT SUNU WIBOWO sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah), kemudian DWI YOGA AMBAL ARISKI mengambil uang tersebut di rumah pribadi FAJAR WIDARIYANTO di Desa Rejosari Kecamatan Gondang Kabupaten Tulungagung.
5. Permintaan uang dari Terdakwa GATUT SUNU WIBOWO sejumlah Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) kepada HARTONO selaku Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat PolPP) Kabupaten Tulungagung melalui DANANG FEBRIANTORO selaku Kabid Penegakan Peraturan Daerah pada Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tulungagung.
Bahwa pada bulan Desember 2025 setelah HARTONO dilantik sebagai Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat PolPP) Kabupaten Tulungagung bertempat di Pendopo Rumah Dinas Bupati Tulungagung, Terdakwa GATUT SUNU WIBOWO memerintahkan HARTONO untuk menandatangani Surat Pernyataan pengunduran diri dari jabatan dan Aparatur Sipil Negara (ASN) tanpa diberi tanggal dan dibubuhi materai Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah), lalu HARTONO pun menandatanganinya.
Bahwa pada bulan Maret 2026, DWI YOGA AMBAL ARISKI atas arahan Terdakwa GATUT SUNU WIBOWO meminta uang kepada DANANG FEBRIANTORO sebesar Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah).
Bahwa kemudian DANANG FEBRIANTORO menyampaikan permintaan uang tersebut kepada HARTONO. Lalu atas permintaan dimaksud HARTONO meminta DANANG FEBRIANTORO untuk memenuhinya.
Bahwa selanjutnya pada tanggal 24 Maret 2026, DANANG FEBRIANTORO menyerahkan uang sejumlah Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) kepada Terdakwa GATUT SUNU WIBOWO melalui DWI YOGA AMBAL ARISKI di rumah pribadi Terdakwa GATUT SUNU WIBOWO.
6. Permintaan uang dari Terdakwa GATUT SUNU WIBOWO sejumlah Rp40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah) kepada RENI PRASETIAWATI IKA SEPTIWULAN selaku Kepala Dinas Sosial Kabupaten Tulungagung.
Bahwa pada tanggal 12 Desember 2025 RENI PRASETIAWATI IKA SEPTIWULAN dilantik menjadi Kepala Dinas Sosial Kabupaten Tulungagung oleh Terdakwa GATUT SUNU WIBOWO.
Bahwa pada pertengahan Maret 2026 Terdakwa GATUT SUNU WIBOWO memanggil RENI PRASETIAWATI IKA SEPTIWULAN ke Pendopo Rumah Dinas Bupati Tulungagung, kemudian Terdakwa GATUT SUNU WIBOWO memerintahkan RENI PRASETIAWATI IKA SEPTIWULAN untuk menandatangani Surat Pernyataan pengunduran diri dari jabatan dan Aparatur Sipil Negara (ASN), lalu DWI YOGA AMBAL ARISKI menyerahkan surat pernyataan tersebut kepada RENI PRASETIAWATI IKA tanpa diberi tanggal dan dibubuhi materai Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah), lalu setelah RENI PRASETIAWATI IKA SEPTIWULAN menandatanganinya, DWI YOGA AMBAL ARISKI menyimpan surat pernyataan tersebut.
Bahwa masih pada Bulan Maret 2026 bertempat di Pendopo Rumah Dinas Bupati Tulungagung, atas arahan Terdakwa GATUT SUNU WIBOWO, DWI YOGA AMBAL ARISKI meminta uang kepada RENI PRASETIAWATI IKA SEPTIWULAN untuk keperluan pribadi Terdakwa GATUT SUNU WIBOWO, lalu pada tanggal 09 April 2026 RENI PRASETIAWATI IKA SEPTIWULAN menyerahkan uang sejumlah Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) kepada Terdakwa GATUT SUNU WIBOWO melalui DWI YOGA AMBAL ARISKI.
Bahwa sebelumnya juga atas permintaan Terdakwa GATUT SUNU WIBOWO melalui DWI YOGA AMBAL ARISKI, RENI PRASETIAWATI IKA SEPTIWULAN memberikan uang sejumlah Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) kepada Terdakwa GATUT SUNU WIBOWO melalui DWI YOGA AMBAL ARISKI untuk kepentingan Terdakwa GATUT SUNU WIBOWO.
7. Permintaan uang dari Terdakwa GATUT SUNU WIBOWO sejumlah Rp380.000.000,00 (tiga ratus delapan puluh juta rupiah) kepada SUYANTO selaku Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tulungagung.
Bahwa pada bulan Januari 2026 setelah pelantikan SUYANTO sebagai Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tulungagung di Pendopo Rumah Dinas Bupati Tulungagung, Terdakwa GATUT SUNU WIBOWO memerintahkan SUYANTO untuk menandatangani surat pernyataan pengunduran diri dari jabatan dan Aparatur Sipil Negara (ASN) tanpa diberi tanggal dan dibubuhi materai Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) yang telah dipersiapkan oleh DWI YOGA AMBAL ARISKI.
Bahwa Terdakwa GATUT SUNU WIBOWO meminta uang sejumlah Rp380.000.000,00 (tiga ratus delapan puluh juta rupiah) kepada SUYANTO dengan perincian sebagai berikut:
Bahwa pada Bulan Oktober 2025 sampai dengan Januari 2026 sejumlah Rp72.500.000,00 (tujuh puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) per bulan sehingga totalnya sejumlah Rp290.000.000,00 (dua ratus sembilan puluh juta rupiah).
Bahwa pada bulan September 2025, SUYANTO dipanggil ke ruang kerja Terdakwa GATUT SUNU WIBOWO di Pendopo Rumah Dinas Bupati Tulungagung, saat itu DWI YOGA AMBAL ARISKI juga ada di tempat tersebut. Pada saat itu Terdakwa GATUT SUNU WIBOWO mengatakan kepada SUYANTO untuk memberikan uang kepada Terdakwa GATUT SUNU WIBOWO sejumlah Rp72.500.000,00 (tujuh puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) setiap bulan.
Bahwa atas permintaan tersebut, maka setiap pertengahan bulan atas arahan Terdakwa GATUT SUNU WIBOWO, DWI YOGA AMBAL ARISKI datang ke ruangan SUYANTO untuk mengambil uang sejumlah Rp72.500.000,00 (tujuh puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) yang berlangsung selama 4 (empat) bulan sejak Oktober 2025 sampai dengan Januari 2026.
Bahwa pada tanggal 16 Maret 2026, SUYANTO bertemu DWI YOGA AMBAL ARISKI di Pendopo Rumah Dinas Bupati Tulungagung dan atas arahan Terdakwa GATUT SUNU WIBOWO meminta SUYANTO menyiapkan uang sejumlah Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) untuk kepentingan halal bihalal di rumah Terdakwa GATUT SUNU WIBOWO.
Lalu pada tanggal 24 Maret 2026, DWI YOGA AMBAL ARISKI menghubungi SUYANTO dan menanyakan perihal permintaan uang oleh Terdakwa GATUT SUNU WIBOWO sejumlah Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) tersebut, hingga akhirnya SUYANTO menyerahkan uang sejumlah Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) kepada DWI YOGA AMBAL ARISKI di Barbershop depan Indomaret Gandong Kabupaten Tulungagung.
Bahwa pada tanggal 6 April 2026, SUYANTO bersama dengan Terdakwa GATUT SUNU WIBOWO menghadiri sebuah acara di Surabaya dan Terdakwa GATUT SUNU WIBOWO meminta SUYANTO menyediakan sejumlah uang untuk keperluan pribadi Terdakwa GATUT SUNU WIBOWO. Kemudian terkait permintaan uang tersebut, pada tanggal 8 April 2026 atas arahan Terdakwa GATUT SUNU WIBOWO, DWI YOGA AMBAL ARISKI meminta uang kepada SUYANTO, lalu SUYANTO menyerahkan uang sejumlah Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah) kepada DWI YOGA AMBAL ARISKI di ruang kerja Dinas Pertanian Kabupaten Tulungagung.
8. Permintaan uang dari Terdakwa GATUT SUNU WIBOWO sejumlah Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dari TRI HADI SETYOWATI sebagai Kabag PBJ pada Sekretariat Daerah Kabupaten Tulungagung.
Bahwa pada Bulan Desember 2025 TRI HADI SETYOWATI dilantik menjadi Kabag PBJ pada Sekretariat Daerah Kabupaten Tulungagung oleh Terdakwa GATUT SUNU WIBOWO. Pada saat itu Terdakwa GATUT SUNU WIBOWO memerintahkan TRI HADI SETYOWATI untuk menandatangani surat pernyataan pengunduran diri dari jabatan dan Aparatur Sipil Negara (ASN) tanpa diberi tanggal dan dibubuhi materai Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) yang telah dipersiapkan oleh DWI YOGA AMBAL ARISKI. Setelah surat pernyataan tersebut ditandatangani oleh TRI HADI SETYOWATI, lalu disimpan oleh DWI YOGA AMBAL ARISKI.
Bahwa pada sekira Bulan Februari 2026 DWI HARY SUBAGYO menyampaikan kepada TRI HADI SETYOWATI terkait adanya permintaan uang dari Terdakwa GATUT SUNU WIBOWO sebesar Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah) untuk keperluan pribadi Terdakwa GATUT SUNU WIBOWO. Atas permintaan tersebut, TRI HADI SETYOWATI meminta DWI BASUKI melalui AHMAT RIFAI SODIK selaku Plt. Kepala Bidang Bina Marga pada Dinas PUPR Kabupaten Tulungagung menyediakan uang sejumlah Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan DWI BASUKI pun menyanggupinya.
Bahwa selanjutnya pada hari yang sama AHMAT RIFAI SODIK datang ke Kantor Bagian PBJ Kabupaten Tulungagung sambil membawa uang sejumlah Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) yang didapatkannya dari DWI BASUKI, lalu AHMAT RIFAI SODIK menyerahkannya kepada TRI HADI SETYOWATI.
Bahwa kemudian TRI HADI SETYOWATI menyerahkan uang sejumlah Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) kepada Terdakwa GATUT SUNU WIBOWO melalui GATOT SUWARNO.
9. Permintaan uang dari Terdakwa GATUT SUNU WIBOWO sejumlah Rp1.425.311.915,00 (satu miliar empat ratus dua puluh lima juta tiga ratus sebelas ribu sembilan ratus lima belas rupiah) kepada YULIUS RAHMA ISWORO selaku Kepala Bagian Umum pada Sekretariat Daerah Kabupaten Tulungagung.
Bahwa pada sekira Bulan Desember 2025 YULIUS RAHMA ISWORO dilantik sebagai Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2026 oleh Terdakwa GATUT SUNU WIBOWO.
Bahwa beberapa hari kemudian Terdakwa GATUT SUNU WIBOWO meminta YULIUS RAHMA ISWORO untuk datang ke Pendopo Rumah Dinas Bupati Tulungagung dan meminta YULIUS RAHMA ISWORO untuk menandatangani surat pernyataan pengunduran diri dari jabatan dan Aparatur Sipil Negara (ASN). Kemudian DWI YOGA AMBAL ARISKI menyerahkan surat pernyataan tersebut tanpa diberi tanggal dan dibubuhi materai Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) kepada YULIUS RAHMA ISWORO, lalu setelah YULIUS RAHMA ISWORO menandatanganinya, surat pernyataan tersebut disimpan oleh DWI YOGA AMBAL ARISKI.
Bahwa setelah itu Terdakwa GATUT SUNU WIBOWO melalui DWI YOGA AMBAL ARISKI meminta YULIUS RAHMA ISWORO melakukan penggantian biaya yang sudah dikeluarkan oleh Terdakwa GATUT SUNU WIBOWO atas pembayaran barang – barang dan keperluan pribadi Terdakwa GATUT SUNU WIBOWO dengan total keseluruhan sejumlah Rp721.791.915,00 (tujuh ratus dua puluh satu juta tujuh ratus sembilan puluh satu ribu sembilan ratus lima belas rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
Bahwa pada bulan Januari 2026 di ruangan Sekretaris Pribadi pada Pendopo Rumah Dinas Bupati Tulungagung, DWI YOGA AMBAL ARISKI menunjukan rekapan pengeluaran untuk pembayaran atas pembelian berbagai barang bermerk seperti LV, TUMI, dan beberapa barang lainnya dengan total sejumlah Rp170.000.000,00 (seratus tujuh puluh juta rupiah).
Bahwa pada bulan Februari 2026 di ruangan Sekretaris Pribadi pada Pendopo Rumah Dinas Bupati Tulungagung, DWI YOGA AMBAL ARISKI menunjukan rekapan pengeluaran untuk pembayaran atas pembelian berbagai barang dengan total sejumlah Rp135.737.335,00 (seratus tiga puluh lima juta tujuh ratus tiga puluh tujuh ribu tiga ratus tiga puluh lima rupiah).
Bahwa pada bulan Maret 2026 di ruangan Sekretaris Pribadi pada Pendopo Rumah Dinas Bupati Tulungagung, DWI YOGA AMBAL ARISKI kembali menunjukan rekapan pengeluaran THR bagi keluarga Terdakwa GATUT SUNU WIBOWO sejumlah Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah), belanja parcel lebaran sejumlah Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah), biaya berobat selama seminggu sejumlah Rp53.000.000,00 (lima puluh tiga juta rupiah) dan pengeluaran lainnya sejumlah Rp63.054.580,00 (enam puluh tiga juta juta lima puluh empat ribu lima ratus delapan puluh rupiah) sehingga total seluruhnya sejumlah Rp416.054.580,00 (empat ratus enam belas juta lima puluh empat ribu lima ratus delapan puluh rupiah).
Bahwa Terdakwa GATUT SUNU WIBOWO melalui DWI YOGA AMBAL ARISKI beberapa kali juga meminta uang tunai kepada YULIUS RAHMA ISWORO dengan total sejumlah Rp435.000.000,00 (empat ratus tiga puluh lima juta rupiah) yang diserahkan YULIUS RAHMA ISWORO kepada Terdakwa GATUT SUNU WIBOWO melalui DWI YOGA AMBAL ARISKI dengan perincian sebagai berikut:
Pada tanggal 10 Maret 2026 senilai Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
Pada tanggal 18 Maret 2026 senilai Rp220.000.000,00 (dua ratus dua puluh juta rupiah).
Pada tanggal 10 April 2026 senilai Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah).
Bahwa atas permintaan Terdakwa GATUT SUNU WIBOWO, pada tanggal 19 Maret 2026 YULIUS RAHMA ISWORO juga memberikan uang kepada Terdakwa GATUT SUNU WIBOWO melalui ARIS WAHYUDIONO sejumlah Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah)
Bahwa pada Tanggal 10 April 2026 setelah Idul Fitri, YULIUS RAHMA ISWORO menyerahkan uang sejumlah Rp238.520.000,00 (dua ratus tiga puluh delapan juta lima ratus dua puluh ribu rupiah) kepada Terdakwa GATUT SUNU WIBOWO melalui DWI YOGA AMBAL ARISKI.
Bahwa DESI LUSIANA WARDHANI, DWI HARI SUBAGYO, ERWIN NOVIANTO, FAJAR WIDIYANTO, HARTONO, RENI PRASETIAWATI IKA SEPTIWULAN, SUYANTO, TRI HADI SETYOWATI dan YULIUS RAHMA ISWORO terpaksa menuruti permintaan Terdakwa GATUT SUNU WIBOWO karena telah menandatangani surat pernyataan dan khawatir akan diberhentikan dari jabatan dan statusnya sebagai ASN oleh Terdakwa GATUT SUNU WIBOWO.
Bahwa perbuatan Terdakwa GATUT SUNU WIBOWO bersama – sama dengan DWI YOGA AMBAL ARISKI yang meminta agar Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Pejabat lainnya di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Tulungagung menandatangani Surat Pernyataan pengunduran diri dari jabatan dan Aparatur Sipil Negara (ASN) tanpa diberi tanggal dan dibubuhi materai Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) sebagimana tersebut di atas dengan tujuan :
Untuk menekan dan mengikat para Kepala OPD dan Pejabat lainnya di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Tulungagung agar tunduk dan menuruti segala permintaan baik berupa uang maupun barang serta dalam bentuk lainnya untuk kepentingan pribadi Terdakwa GATUT SUNU WIBOWO dengan cara melawan hukum dan menyalahgunakan kekuasaannya sebagai Bupati Tulungagung telah bertentangan dengan ketentuan sebagai berikut:
Pasal 5 angka 4 dan angka 6 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
Pasal 67 huruf e dan Pasal 76 Ayat (1) huruf a, d dan e Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 20 huruf c Juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang- Undang Hukum Pidana.
D A N K E D U A:
Bahwa Terdakwa GATUT SUNU WIBOWO sebagai Bupati Kabupaten Tulungagung memiliki tugas dan wewenang yaitu memimpin pelaksanaan Urusan Pemerintahan, memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat, mengajukan dan menyusun rancangan Perda, melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bahwa Terdakwa GATUT SUNU WIBOWO baik bersama – sama dengan DWI YOGA AMBAL ARISKI maupun secara langsung oleh Terdakwa GATUT SUNU WIBOWO selama menjabat pada periode 14 Februari 2025 hingga pada periode tanggal 11 April 2026 telah menerima uang sejumlah Rp2.907.000.000,00 (dua miliar sembilan ratus tujuh juta rupiah) dengan perincian sebagai berikut:
Terdakwa GATUT SUNU WIBOWO bersama-sama dengan DWI YOGA AMBAL ARISKI menerima uang sejumlah Rp1.737.000.000,00 (satu miliar tujuh ratus tiga puluh tujuh juta rupiah) dari pihak – pihak sebagai berikut:
1. Terdakwa GATUT SUNU WIBOWO melalui DWI YOGA AMBAL ARISKI telah menerima uang sejumlah Rp452.500.000,00 (empat ratus lima puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) dari AGUS PRIJANTO UTOMO selaku Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Pemerintah (Bakesbangpol) Kabupaten Tulungagung dalam kurun waktu sejak bulan September 2025 sampai dengan bulan April 2026 di Pendopo Rumah Dinas Bupati Tulungagung.
2. Terdakwa GATUT SUNU WIBOWO melalui DWI YOGA AMBAL ARISKI telah menerima uang sejumlah Rp110.000.000,00 (seratus sepuluh juta rupiah) dari AGUS SULISTIONO selaku Plt. Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Tulungagung pada sekitar bulan Desember 2025 di Parkiran Pendopo Rumah Dinas Bupati Tulungagung.
3. Terdakwa GATUT SUNU WIBOWO melalui DWI YOGA AMBAL ARISKI telah menerima uang dari EKO HERY SUSANTO sejumlah sejumlah Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) pada bulan Desember 2025.
4. Terdakwa GATUT SUNU WIBOWO melalui DWI YOGA AMBAL ARISKI melalui telah menerima uang sejumlah dari Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) dari GATOT SUWARNO selaku Plt. Kabid PKKBP pada Dinas Pendidikan Kabupaten Tulungagung bertempat di Pendopo Rumah Dinas Bupati Tulungagung pada bulan September 2025 .
5. Terdakwa GATUT SUNU WIBOWO melalui DWI YOGA AMBAL ARISKI telah menerima uang sejumlah Rp105.000.000,00 (seratus lima juta rupiah) dari MUHAMMAD MAKRUS MANNAN selaku Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Tulungagung diantaranya di suatu tempat pada Kecamatan Tanggunggunung, Rejotangan, Karangrejo, Ngantru dan Kecamatan Bandung pada periode tahun 2025 sampai 2026.
6. Terdakwa GATUT SUNU WIBOWO melalui DWI YOGA AMBAL ARISKI telah menerima uang sejumlah Rp200.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dari SUKOWINARNO selaku Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tulungagung pada kurun waktu bulan Oktober sampai dengan Desember 2025.
7. Terdakwa GATUT SUNU WIBOWO melalui DWI YOGA AMBAL ARISKI telah menerima uang dari JOHANES BAGUS KUNCORO selaku Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Tulungagung sejumlah Rp100.000.000,00 (tiga ratus lima puluh juta rupiah) bertempat di rumah pribadi JOHANES BAGUS KUNCORO di Kelurahan Kenayan Kecamatan Tulungagung Kabupaten Tulungagung.
8. Terdakwa GATUT SUNU WIBOWO melalui DWI YOGA AMBAL ARISKI telah menerima uang dari JOPAM TIKNAWANDI RANTO selaku Staf Bagian Protokol Sekretariat Daerah Kabupaten Tulungagung sejumlah Rp54.500.000,00 (lima puluh empat juta lima ratus ribu rupiah) pada Bulan Maret 2026 di Pendopo Rumah Dinas Bupati Tulungagung dan di Rumah Pribadi Terdakwa GATUT SUNU WIBOWO di Kelurahan Gandong, Kecamatan Bandung, Kabupaten Tulungagung.
9. Terdakwa GATUT SUNU WIBOWO melalui DWI YOGA AMBAL ARISKI telah menerima uang dari SUYANTO selaku Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Tulungagung sejumlah Rp490.000.000,00 (empat ratus sembilan puluh juta rupiah) selama periode tahun 2025 sampai dengan 2026.
10. Terdakwa GATUT SUNU WIBOWO secara langsung menerima uang sejumlah Rp1.170.000.000,00 (satu miliar seratus tujuh puluh juta rupiah) dari pihak – pihak sebagai berikut:
11. Terdakwa GATUT SUNU WIBOWO telah menerima uang sejumlah Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dari BENY ARIEASANDI selaku Kepala UPT Campur Darat pada Dinas PUPR Kabupaten Tulungagung pada bulan Januari 2026.
12. Terdakwa GATUT SUNU WIBOWO telah menerima uang sejumlah Rp650.000.000,00 (enam ratus lima puluh juta rupiah) dari ENDRA WIBAWA selaku Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Tulungagung dalam kurun waktu bulan April sampai dengan Juni 2025.
13. Terdakwa GATUT SUNU WIBOWO telah menerima uang sejumlah sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dari MUHAMAD ARDIAN CANDRA Kepala Bidang Kebudayaan, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Tulungagung pada Bulan Maret 2026.
14. Terdakwa GATUT SUNU WIBOWO menerima uang sejumlah Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) dari MOHAMMAD FAHRIZA HABIB YUWANTO selaku Staf dari Kepala Bidang Kebudayaan, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Tulungagung pada Bulan Maret 2026.
15. Terdakwa GATUT SUNU WIBOWO telah menerima uang sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dari SUKOWINARNO selaku Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tulungagung pada kurun waktu bulan Oktober sampai dengan Desember 2025 di rumah pribadi Terdakwa GATUT SUNU WIBOWO di Kelurahan Gandong, Kecamatan Bandung, Kabupaten Tulungagung.
16. Terdakwa GATUT SUNU WIBOWO telah menerima uang sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dari pihak-pihak di lingkungan dinas kesehatan Kabupaten Tulungagung pada Bulan Desember 2025.
Bahwa terhadap penerimaan gratifikasi berupa uang sebagaimana tersebut di atas, tidak pernah dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari sebagaimana ditentukan oleh Undang-Undang.
Bahwa perbuatan Terdakwa GATUT SUNU WIBOWO selaku Penyelenggara Negara bersama-sama DWI YOGA AMBAL ARISKI selaku Pegawai Negeri dan diri Terdakwa GATUT SUNU WIBOWO yang telah menerima gratifikasi berupa uang yang seluruhnya sejumlah Rp2.907.000.000,00 (dua miliar sembilan ratus tujuh juta rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar itu harus lah dianggap suap karena berhubungan dengan jabatan dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugas Terdakwa GATUT SUNU WIBOWO selaku Penyelenggara Negara dan DWI YOGA AMBAL ARISKI selaku Pegawai Negeri sebagaimana dimaksud dalam :
Pasal 5 angka 4 dan angka 6 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, serta Pasal 76 ayat (1) huruf a dan e UU RI Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Juncto UU RI Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Perbuatan Terdakwa merupakan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 B Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 20 huruf c Juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (Jen)
Red:
Dilarang mengutip sebagian atau seluruhnya dari isi artikel berita ini tanpa ijin