BERITAKORUPSI.CO –
Ruang sidang Cakra di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu, 9 September 2026 menjadi panggung penuntutan terhadap kasus penyalahgunaan keuangan desa yang mencoreng nama baik pemerintahan desa. Imarah, S.Sos selaku Kepala Desa, Desa Pragaan Daya, Kecamatan Pragaan, Kabupaten Sumenep, Madura duduk di kursi pesakitan sebagai terdakwa sambil mendengarkan surat dakwaan dari JPU Kejari Sumenep dalam perkara dugaan Korupsi sebesar Rp585.106.750 akibat Penyalahgunaan anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) yang dilakukannya pada tahun 2023 lalu sesuai penghitunagan yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Sumenep
Sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh JPU berlangsung di ruang sidang Cakra Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya (Rabu, 9 September 2026) yang diketuai Majelis Hakim Cokla Ana Pontia Oppusunggu, SH, MH dan dua Hakim anggota, Alex Cahyono, SН., МН dan Arief Agus Nindito, SH., M.Hum masing-masing Ad Hock dan dibantu Panitera Pengganti (PP) yang dihadiri terdakwa secara langsung dengan didampingi Tim Advokat atau Penasehat Hukum-nya
Kasus ini menarik perhatian luas khususnya masyarakat Desa Pragaan Daya, Kecamatan Pragaan, Kabupaten Sumenep karena jumlah kerugian keuangan negara yang sangat besar bagi skala desa dan terungkapnya modus yang diduga mencampuradukkan uang publik untuk kepentingan pribadi.
Imarah dijabarkan dalam berkas perkara sebagai pemegang kekuasaan penuh atas pengelolaan keuangan desa, yang menetapkan kebijakan dan menyetujui seluruh pengeluaran anggaran Desa. Ia ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Kejaksaan Negeri Sumenep sejak 23 April 2026 lalu setelah penyidik mengantongi bukti yang cukup. Penyidikan berlanjut hingga berkas dan kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya.
Berdasarkan materi dakwaan yang dibacakan JPU di persidangan terungkap bahwa sumber anggaran menyangkut pengelolaan Alokasi Dana Desa tahun Anggaran 2023. Penyimpangan terjadi pada kegiatan pembangunan fisik—seperti pengerasan jalan desa—serta program peningkatan produksi pangan dan penyertaan modal kepada Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang dinyatakan fiktif atau tidak terealisasi sesuai ketentuan.
Dana yang seharusnya memajukan desa justru diduga dialihkan dan digunakan untuk melunasi kewajiban/utang pribadi tersangka. Berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian negara oleh Inspektorat Kabupaten Sumenep, jumlah kerugian tercatat sebesar Rp585 Juta lebih.
ADD merupakan bagian vital yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk mendorong pembangunan dan pemberdayaan masyarakat secara langsung . Hilangnya hampir setengah miliar rupiah sangat berarti bagi warga Desa Pragaan Daya namun kehilangan akses terhadap pembangunan infrastruktur, modal usaha, dan pelayanan yang seharusnya dinikmati. Hal ini mencederai prinsip transparansi dan akuntabilitas yang wajib dipegang pejabat desa terdepan.
Proses pembacaan dakwaan hari ini menjadi babak formal penuntutan di hadapan Majelis Hakim. Masyarakat Sumenep dan Madura memantau ketat persidangan ini—tidak hanya menuntut pemulihan kerugian negara, namun juga sebagai ujian wibawa hukum di wilayah pedesaan. Kasus ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi ribuan kepala desa dan pengelola dana publik lainnya: jabatan bukan alat untuk menguntungkan diri sendiri, melainkan amanah pelayanan masyarakat.
Persidangan akan dilanjutkan dengan agenda perlawanan atau Eksepsi dari Tim Advokat atau Penasehat Hukum Terdakwa atas surat dakwaan JPU, alasannya karena penghitungan kerugian keuangan negara dilakukan oleh Inspektorat bukan BPK. Namun apakah ini menjadi alasan kuat sehingga dakwaan JPU batal atau hanya mengukur waktu lebih lama ke tahap pembuktian: pemanggilan saksi-saksi dan penyajian alat bukti tertulis maupun audit yang menjadi dasar tuntutan jaksa penuntut umum?. (JS)

Posting Komentar
Tulias alamat email :