Tersangka Nelly Triliawati selaku Mantri ; "Saya merasa dikorbankan karena Kepala Unit punya kewajiban melakukan OTS tetapi tidak dilakukan dan hanya melakukan persetujuan atau memutus kredit. Saya setiap hari diwajibkan harus ada pencairan ke nasabah sebesar Rp80 juta setiap hari bagaimana pun caranya dan kalau tidak ada maka saya tidak boleh pulang"
BERITAKORUPSI.CO -
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya, Selasa, 8 September 2026 menunda sidang kasus dugaan korupsi penyaluran kredit KUR dan KUPRA di BRI Unit Batu 2, Jawa Timur. Sidang yang seharusnya mengungkap fakta krusial terpaksa ditunda hingga Jumat, 11 September 2026, lantaran dua dari tiga tersangka belum didampingi Advokat atau Penasihat Hukum.
Pengakuan Menohok Nelly: "Dipaksa Setiap Hari Rp80 Juta, Dilarang Pulang"
Dari balik jeruji besi ruang tahanan Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya, terdengar pengakuan tajam dari Tersangka Nelly Triliawati selaku Nantri yang menyatakan bahwa dirinya merasa dikorbankan, seraya menuding kelalaian mendasar dari pihak yang memegang kekuasaan tertinggi: Kepala Unit.
"Saya merasa dikorbankan karena Kepala Unit punya kewajiban melakukan OTS tetapi tidak dilakukan dan hanya melakukan persetujuan atau memutus kredit. Saya setiap hari diwajibkan harus ada pencairan ke nasabah sebesar Rp80 juta setiap hari bagaimana pun caranya dan kalau tidak ada maka saya tidak boleh pulang," ucap Tersangka Nelly dengan linangan air mata dari balik tahanan Pengadilan Tipikor Surabaya sesuai sidang tunda, Selasa, 8 September 2026
"Semua dokumen nasabah sebanyak 16 orang saya lakukan pencocokan satu persatu semuanya sesuai lalu saya laporkan melalui aplikasi. Kepala Unit langsung menyetujui yang harusnya melakukan pencocokan ulang atau OTS (On The Sport)," lanjut Tersangka Nelly
Kasus ini menyita perhatian karena merugikan keuangan negara sebesar Rp934,8 juta. Namun yang paling menggelitik akal sehat dan rasa keadilan, hingga kini belum ada kejelasan pertanggungjawaban dari Kepala Unit BRI Batu 2 selaku pejabat pemutus kredit. Namun apakah pejabat ini dianggap tidak punya tanggungjawab sama sekali? Atau hukum tak mampu menjangkau mereka yang duduk di kursi pimpinan?
Siapa Para Tersangka?
Hingga saat ini, aparat penegak hukum dari Polres Batu hanya menetapkan tiga nama sebagai tersangka. Ketiga tersangka itu adalah:
- Nelly Triliawati: Mantri BRI Unit Batu 2;
- Defi Choilia, S.Pd : Berprofesi sebagai Guru PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) Sekolah Dasar di Kota Batu selaku Perantara
- Fitriani: Berprofesi sebagai karyawan swasta / warga asal Kabupaten Malang juga selaku Perantara
Alur Pengajuan & Pencairan Kredit yang Terkotak-kotak
Andai saja proses pencarian kredit ini berjalan sesuai prosedur yang berlaku dengan prinsip kehati-hatian, mungkinkah kasus ini sampai ke meja hijau Pengadilan Tipikor? Namun dalam kasus ini, alur yang terindikasi dipaksakan dan melewatkan tahap krusial
Sorotan tajam juga mengarah pada Kepala Unit BRI Batu 2. Dalam praktik perbankan, khususnya penyaluran kredit KUR, terdapat mekanisme On The Spot (OTS) atau survei lapangan yang umumnya dilakukan oleh Mantri bersama atasan yakni Kepala Unit.
Jika benar OTS dilakukan bersama, maka muncul pertanyaan mendasar: apakah mungkin Kepala Unit tidak mengetahui adanya kredit fiktif terhadap nasabah? Namun jika Kepala Unit tidak melakukan OTS ulang, yang menurut Tersangka bahwa Kepala Unit punya kewajiban untuk melakukan OTS tetapi tidak dilakukan, apakah hanya Mantri yang dijadikan sebagai "tumbal?"
Kejanggalan yang Wajib Dibongkar
- Calo : Cari Nasabah atau Debitur lalu menyerahkan ke Mantri, saat ini status tersangka
- Level Mantri ; Menerima dokumen calon nasabah dari calon/perantara dan melakukan OTS lalu mengInput data & melaporkan keatasan melalui sistem aplikasi, saat ini status tersangka
- Kepala Unit : Menerima dokumen pengajuan kredit, memutus atau memberi persetujuan diterima atau ditolak permohonan kredit, penanggung jawab final. Hukum tak mampu menyentuh ?
- Sistem pengawasan BRI : Audit internal dan kontrol risiko. Tidak terdengar?
Secara normatif, prinsip kehati-hatian perbankan sebagaimana diatur dalam: Pasal 2 UU No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan
Pasal 2, Pasal 8, dan Pasal 9 ayat (2) UU No. 10 Tahun 1998 menegaskan bahwa setiap pemberian kredit wajib melalui analisis yang cermat, independen, dan akuntabel.
Dengan demikian, apakah tanggung jawab atas kredit bermasalah hanya menjadi tanggung jawab mutlak seorang Mantri?
Potensi Pelanggaran Hukum Perbankan?;
Jika terbukti terjadi pelanggaran prinsip kehati-hatian, maka Pasal 49 ayat (2) huruf b UU Perbankan membuka kemungkinan adanya pertanggungjawaban pidana terhadap pihak bank yang dengan sengaja atau karena kelalaiannya menyebabkan terjadinya kerugian keuangan negara
Dalam konteks ini, peran struktural Kepala Unit menjadi sangat relevan untuk diuji, baik dari aspek administratif, pengawasan, maupun tanggung jawab hukum.
Apakah Ada Perlindungan Kekuasaan?
Fakta bahwa hanya Mantri dan pihak eksternal yang dijerat, sementara posisi Kepala Unit tidak tersentuh, memunculkan spekulasi di tengah publik: apakah ada faktor kekuasaan atau perlindungan tertentu yang membuat aktor kunci luput dari jerat hukum?
Kasus ini menyisakan pekerjaan rumah besar bagi aparat penegak hukum yakni Polres dan Kejaksaan Negeri Batu untuk menelusuri aliran dana secara komprehensif serta memastikan bahwa seluruh pihak yang bertanggung jawab diproses secara adil tanpa pilih tebang, tanpa dipilah dan dipili
Pertanyaannya Kritis Yang Menuntut Jawaban Terbuka ;
1. Jika Mantri dianggap bersalah dalam proses pengajuan dan pencairan kredit lalu dijadikan sebagai tersangka, sementara proses OTS tidak dilakukan oleh Kepala Unit yang dianggap punya kewajiban, apakah Kepala Unit lepas tanggung jawab hukum?
2. Apakah dalam sistem perbankan terdapat aturan yang menyatakan bahwa tanggung jawab sepenuhnya berada pada Mantri apabila terdapat pencairan kredit yang tidak sesuai prosedur, atau justru melekat secara kolektif kolegial termasuk kepada Kepala Unit?
3. Apakah kasus kredit KUR dan KUPRA BRI Unit Batu 2 ini merupakan bentuk nyata pelanggaran prinsip kehati-hatian perbankan sebagaimana diatur dalam UU Perbankan atau diluar aturan itu?
4. Jika terjadi pelanggaran prinsip kehati-hatian, apakah pertanggungjawaban pidana hanya berhenti pada pelaksana lapangan dalam hal ini Mantri, atau seharusnya menjangkau pejabat struktural sesuai Pasal 49 ayat (2) UU Perbankan?
Kasus ini bukan sekadar penegakan hukum, tetapi tentang konsistensi da membongkar rantai tanggung jawab. Tanpa keberanian menyentuh aktor struktural, pemberantasan korupsi berisiko berhenti pada pelaku lapangan semata. (*)


Posting Komentar
Tulias alamat email :