0

“Lalu bagaimana dengan “nasib” Mohni (Wakil Bupati), Ketua DPRD, Ketua KPU, R. Moh. Taufan Zairinsjah (Sekda), Roosli Soeliharjono (Plt. Kepala BKD) dan  Erwin Yoesoef (Kabag Protokol dan Komunikasi) Kabupaten Bangkalan???”  

BERITAKORUPSI.CO -
Jaksa Penuntut Umum (JPU) (JPU) Zainal Abidin, Rikhi Benindo Maghaz, Lio Bobby Sipahutar, Gilang Gemilang, Roni Yusuf dkk dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa, 4 April 2023, pada sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menuntut Empat dari Lima Terdakwa “jual beli jabatan memberikan uang suap’ antara Rp50 - Rp150 juta kepada Bupati Bangkalan R. Abdul Latif Amin Imron (Tersangka sebagai penerima suap) dalam proses lelang jabatan antara tahun 2021 - 2022 agar terpilih menjadi Kepala Dinas dituntut pidana penjara masing-masing selam dua (2) tahun dan tiga (3) bulan dan satu Terdakwa dituntut lebih berat yaitu dengan pidana penjara selama dua (2) tahun dan empat (4) bulan

Baca juga:
Lima Kepala Dinas Kab. Bangkalan Diadili Karena “Menyuap” Bupati - http://www.beritakorupsi.co/2023/02/lima-kepala-dinas-kab-bangkalan-diadili.html

Sekda Akui Menyerahkan Uang Rp150 Juta Ke Ketua KPU Kabuapaten Bangkalan - http://www.beritakorupsi.co/2023/03/sekda-akui-menyerahkan-uang-rp150-juta.html


Keempat Terdakwa itu adalah;
1. Salman Hidayat selaku Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Bangkalan terbukti memberikan uang sebesar Rp125 juta kepada Bupati R. Abdul Latif Amin Imron, dituntut pidana penjara selama 2 tahun dan 3 bulan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan

2. Achmad Mustaqim selaku Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kab. Bangkalan terbukti memberikan uang sebesar Rp150 juta kepada Bupati R. Abdul Latif Amin Imron, dituntut pidana penjara selama 2 tahun dan 3 bulan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan

3. Agus Eka Leandy selaku Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur Kab. Bangkalan terbukti memberikan uang sebesar Rp100 juta kepada Bupati R. Abdul Latif Amin Imron, dituntut pidana penjara selama 2 tahun dan 3 bulan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan

4. Wildan Yulianto selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kab. Bangkalan memberikan uang sebesar Rp150 juta kepada Bupati R. Abdul Latif Amin Imron, dituntut pidana penjara selama 2 tahun dan 3 bulan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan

Sedangkan Terdakwa Hosin Jamili selaku Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kab. Bangkalan dituntut lebih berat yakni dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 4 bulan. alasan JPU KPK karena, Terdakwa Hosin Jamili tidak mengakui perbuatannya memberikan uang sebesar Rp50 juta kepada Bupati R. Abdul Latif Amin Imron sementara beberapa saksi dinatarnya Erwin Yoesoef (Kabag Protokol dan Komunikasi) Kabupaten Bangkalan mengakui terus terang  
Selain tuntutan pidana badan (penjara), Kelima Terdakwa juga dituntut untuk membayar denda masing-masing sebesar Rp50 subsider 2 bulan kurungan serta membayar ongkos perkara masing-masing sebesar lima ribu rupiah

Menurut JPU KPK, bahwa kelima terdakwa (Salman Hidayat, Achmad Mustaqim, Agus Eka Leandy, Wildan Yulianto dan Hosin Jamili) ini terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tuntutan pidana penjara terhadap kelima Terdakwa (Salman Hidayat, Achmad Mustaqim, Agus Eka Leandy, Wildan Yulianto dan Hosin Jamili, dalam berkas perkara penuntutan masing-masing terpisah) dibacakan oleh Tim JPU KPK secara Virtual (Zoom) di ruang sidang Candra Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya Jalan Raya Juanda Sidoarjo, Jawa Timur (Selasa, 4 April 2023) dengan agenda tuntutan dihadapan Mejelis Hakim yang diketuai Hakim Darwanto, SH., MH dengan dibantu 2 Hakim anggota yaitu Fiktor Panjaitan, SH., MH dan Alex Cahyono, SH., MH masing-masing Hakim Ad Hoc serta Panitra Pengganti (PP) Maya Yunita Sari Hidayat, SH., MH, Prastana Yustianto, SE., SH., MH, Fitri Indriyaty, SH., MH dan Sikan, S.Sos., SH yang dihadiri Tim Penasehat Hukum masing-masing Terdakwa, diantaranya  Baktiar dkk serta dihadiri pula oleh para Terdakwa melalui Teleconference (Zoom) dari Rutan (rumah tahanan negera) KPK Jakarta   
Yang menjadi pertanyaan dari perkara ini adalah, bagaimana dengan “nasib” Mohni (Wakil Bupati), Ketua DPRD, Ketua KPU, R. Moh. Taufan Zairinsjah (Sekda), Roosli Soeliharjono (Plt. Kepala BKD) dan Erwin Yoesoef (Kabag Protokol dan Komunikasi) Kabupaten Bangkalan???

Sebab dalam surat dakwaan JPU bahwa Roosli Soeliharjono selaku Plt. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur (BKPSDA) dan R. Moh. Taufan Zairinsjah selaku Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bangkalan sekaligus menjadi Ketua Panitia seleksi jabatan mencari dan mengumpulkan “calon pengantin” sebagai istilah untuk calon peserta lelang jabatan, yang menyampaikan ada komitmen fee dari “calon pengantin” jika ingin terpilih

Kemudian R. Moh. Taufan Zairinsjah mengusulkan Wildan Yulianto untuk mengisi jabatan Kepala Dinas PUPR dan Roosli Soeliharjono mengusulkan Agus Eka Leandy untuk mengisi jabatan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur (BKPSDA)

Dan Mohni selaku Wakil Bupati mengusulkan Achmad Mustaqim untuk mengisi jabatan Kepala Dinas Ketahanan Pangan. Dan usuluan itupun diterima oleh sang Bupati yang juga mantan Ketua DPRD Kab. Banglan itu

Sedangkan Bupati Bangkalan R. Abdul Latif Amin Imron mengusulkan Salman Hidayat untuk mengisi jabatan Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja dan Hosin Jamili untuk mengisi jabatan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa,  
Kemudian R. Moh. Taufan Zairinsjah dan Roosli Soeliharjono menghubungi masing-masing “calon pengantin” tersebut untuk menyatakan kesiapannya dalam proses seleksi jabatan serta menyiapkan komitmen fee untuk diberikan kepada sang Bupati R. Abdul Latif Amin Imron.

Untuk “mempercantik rekayasa” atau untuk memenuhi persyaratan pendaftaran dan memudahkan para “calon pengantin” memenangkan seleksi jabatan, Roosli Soeliharjono dan R. Moh. Taufan Zairinsjah meminta kepada para “calon pengantin” untuk mencari peserta pendamping untuk didaftarkan.

Atas arahan dari Roosli Soeliharjono, kemudian Terdakwa Wildan Yulianto meminta Alfin Rudiansyah selaku Kepala Bidang Tata Ruang pada Dinas PUPR Kabupaten Bangkalan dan Ikhtiarini Masiswati selaku Kepala Bidang Jasa Konstruksi Dinas PUPR Kabupaten Bangkalan sebagai calon peserta pendamping dalam seleksi jabatan Kepala Dinas PUPR

Agar Alfin Rudiansyah dan Ikhtiarini Masiswati bersedia didaftarkan sebagai peserta pendamping, Terdakwa Wildan Yulianto menanggung biaya tes kesehatan dan mengumpulkan dokumen-dokumen persyaratan yang dibutuhkan.

Dan Erwin Yoesoef selaku Kepala Bagian (Kabag) Protokol dan Komunikasi Pimpinan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan menerima uang dari para “calon pengantin” dan  kemudian diberikan kepada Bupati Bangkalan R. Abdul Latif Amin Imron. Hal ini diakui terus terang oleh Erwin Yoesoef dalam persidangan
Mohni selaku Wakil Bupati
Selain itu, pengakuan R. Moh. Taufan Zairinsjah selaku Sekda Kabupaten Bangkalan dalam persidangan (Jumat, 10 Maret 2023)  menjelaskan, telah menyerahkan uang sebesar Rp150 juta kepada Ketua KPU (Komisi Pemilihan Umum) Kabupaten Bangkalan dan kemudian melaporkannya ke Bupati Bangkalan R. Abdul Latif Amin Imron

Dari berbagai sumber diperoleh, bahwa Ketua KPU Kabupaten Bangkalan adalah Zainal Arifin, SH., MH yang bergabung di KPU Kabupaten Bangkalan sejak tahun 2014 sebagai Anggota KPU Kabupaten Bangkalan dan terpilih kembali sebagai Anggota KPU Kabupaten Bangkalan Periode 2019-2024 dan kemudian dipercaya sebagai Ketua KPU Kabupaten Bangkalan. Menempuh pendidikan terakhir S2 (Strata dua)-nya di Universitas Trunojoyo Madura pada tahun 2019.

Uang sebesar Rp150 juta yang diserahkan Taufan Zairinsjah selaku Sekda Kabupaten Bangkalan kepada Ketua KPU Kabupaten Bangkalan Zainal Arifin, SH., MH, diterimanya dari Roosli Soeliharjono selaku Plt. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur (BKPSDA).

Sedangkan uang yang diserahkan Roosli Soeliharjono ke Sekda berasal dari para Terdakwa (Wildan Yulianto, Agus Eka Leandy, Achmad Mustaqim, Hosin Jamili  dan Salman Hidayat)

“Saya serahkan ke Seka,” jawab Roosli Soeliharjono kepada Majelis Hakim menjawab pertanyaan JPU KPK. Lalu JPU KPK pun menanyakan ke Sekda Taufan Zairinsjah, kemana uang tersebut kandas yang di jawab oleh sang Sekda “ke Ketua KPU”

“Ke Ketua KPU,” jawab Sekda Taufan Zairinsjah

“O.. KPU tapi sudah lapor Bupati,” tanya JPU KPK kembali dan dijawab oleh Sekda Taufan Zairinsjah “sudah”.

“Pak Bupati tau nggak uang itu dari mana?,” tanya JPU KPK dan dijawab oleh Sekda Taufan Zairinsjah “tau”.

Sepekan kemudian, keterangan Mohni selaku Wakil Bupati Bangkalan saat dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan pada Jumat tanggal 17 Maret 2023 menjelaskan, ada aliran uang sebesar satu miliar rupiah (Rp1.000.000.000) kepada Ketua DPRD atas permintaan Bupati Bangkalan R. Abdul Latif Amin Imron

Mohni mengatakan kepada Majelis Hakim, atas perimintaan Bupati R. Abdul Latif Amin Imron, lalu disampaikannya kepada 9 orang Kepala Dinas yang baru dilantik dan para Kepala Dinas itu mengumpulan uang dan menyerahkannya ke Ketua DPRD

“Bupati mengatakan “saya butuh uang satu miliar untuk Ketua DPRD”. Lalu saya memanggil 9 Kepala Dinas yang baru dilantik dan saya sampaikan dan diserahkan,” kata Mohni 
Menanggapi hal ini, JPU KPK Roni Yusuf kepada beritakorupsi.co mengatakan, saat ini Ketua KPU dan DPRD masih berstatus saksi dan langkah selanjutnya akan ditentukan setelah sidang
Perkara Tersangka R. Abdul Latif Amin Imron selaku Bupati Bangkalan di sidangkan

“Sampai saat ini masih berstatus saksi. Ketua DPRD masih berstatus saksi tapi untuk Bupatinya. Kita lihat nanti kalau sudah cukup alat buktinya baru kita ini mungkin setelah persidangan kita bertahap dulu setelah sidang Bupati dulu baru untuk langkah selanjutnya,” JPU KPK Roni Yusuf

Untuk informasi. Penyidik KPK telah melimpahkan berkas perkara Tersangka R. Abdul Latif Amin Imron selaku Bupati Bangkalan kepada Jaksa Penuntut Umum KPK dan dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor. Hal itu disampaikan oleh Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada beritakorupsi.co, Selasa, 4 April 2023. (Jnt)

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top