0

Kerugian negara miliaran rupiah dari pengelolaan Rusunawa Tambaksawah sejak 2008 menyeret delapan terdakwa. Publik kini menunggu keberanian Kejari mengungkap peran aktor kekuasaan di balik proyek APBD tersebut. 

BERITAKORUPSI.CO -
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis terhadap empat terdakwa dalam perkara korupsi pengelolaan Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) di Desa Tambaksawah, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo yang merugikan keuangan negara sebesar Rp9.751.244.222,20.

Dalam sidang putusan yang digelar Senin, 9 Maret 2026, majelis hakim yang diketuai Ni Putu Sri Indayani, SH., MH menyatakan keempat terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Namun hukuman yang dijatuhkan dinilai jauh lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Sidoarjo.


Empat terdakwa tersebut adalah para mantan pejabat di lingkungan Dinas Perumahan, Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (Perkim CKTR) Kabupaten Sidoarjo, yaitu:

  1. Sulaksono, Kadis Perkim CKTR periode 2007–2012 dan 2017–2021
  2. Dwijo Prawito, Kadis Perkim CKTR periode 2012–2014
  3. Agoes Boedi Tjahjono, Kadis Perkim CKTR periode 2015–2017
  4. Heri Soesanto, Plt Kadis Perkim CKTR tahun 2022

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara masing-masing selama 2 tahun terhadap Terdakwa Sulaksono, Dwijo Prawito, dan Terdakwa Agoes Boedi Tjahjono, dan denda masing-masing Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan. Menariknya, ketiga terdakwa tersebut tidak dibebani membayar uang pengganti.

Sementara itu, nasib Heri Soesanto terbilang lebih baik. Ia divonis 1 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan. Bahkan uang yang sebelumnya telah disetorkan dalam perkara ini diperintahkan untuk dikembalikan kepada terdakwa.

Vonis tersebut jauh lebih ringan dibanding tuntutan JPU Kejari Sidoarjo. Sebelumnya jaksa menuntut:

  1. Terdakwa Sulaksono: 6 tahun penjara, denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan serta uang pengganti Rp1,3 miliar subsider 3 tahun penjara.
  2. Terdakwa Dwijo Prawito: 6 tahun penjara, denda Rp400 juta subsider 4 bulan kurungan serta uang pengganti Rp800 juta subsider 3 tahun penjara.
  3. Terdakwa Agoes Boedi Tjahjono: 6 tahun penjara, denda Rp400 juta subsider 4 bulan kurungan serta uang pengganti Rp766 juta subsider 3 tahun penjara.
  4. Terdakwa Heri Soesanto: 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan.

Delapan Terdakwa Dalam Satu PerkaraKasus korupsi Rusunawa Tambaksawah ini sejatinya telah menyeret delapan orang terdakwa. Empat terdakwa lainnya telah lebih dulu divonis bersalah pada September 2025, yaitu:

  1. Imam Fauzi, Kepala Desa Tambaksawah, divonis 1 tahun 8 bulan penjara, denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.
  2. Bambang Soemarsono, Ketua Pengelola Rusunawa 2008–2013, dihukum 4 tahun penjara, denda Rp100 juta subsider 3 bulan serta uang pengganti Rp767,8 juta subsider 1,6 tahun penjara.
  3. Sentot Subagyo, Ketua Pengelola Rusunawa 2013–2022, dihukum 4 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 6 bulan serta uang pengganti Rp2,4 miliar subsider 2 tahun penjara.
  4. Muhammad Rozikin, anggota tim penyelesaian aset 2012–2013, divonis 1 tahun 6 bulan penjara dengan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.

Kasus ini berkaitan dengan pengelolaan Rusunawa Tambaksawah sejak 2008 hingga 2022 yang diduga penuh penyimpangan hingga menyebabkan kerugian negara hampir Rp9,7 miliar.

Rusunawa Dibangun APBD/APBN, Tapi Dikelola Pihak Ketiga

Fakta yang terungkap di persidangan menimbulkan banyak tanda tanya. Rusunawa Tambaksawah dibangun pada 2008 menggunakan dana APBD Kabupaten Sidoarjo, namun berdiri di atas tanah kas desa dan pengelolaannya justru diserahkan kepada pihak ketiga yang ditunjuk pemerintah desa.

Dalam praktiknya, pengelolaan Rusunawa diduga berlangsung tanpa pengawasan yang memadai dari pemerintah daerah.

Sejumlah saksi di persidangan mengungkap berbagai kejanggalan, di antaranya:
Penetapan tarif sewa Rp400 ribu per kamar/unit dilakukan sepihak oleh pengelola.

Tarif tersebut tidak melalui mekanisme atau persetujuan resmi dari Pemkab Sidoarjo.
Tidak ada sistem pengawasan yang jelas dari dinas terkait.

Pendapatan sewa yang seharusnya menjadi Pendapatan Asli Daerah (PAD) diduga tidak tercatat secara transparan.

Akibatnya, potensi pendapatan miliaran rupiah dari Rusunawa tersebut diduga hilang tanpa jejak yang jelas, yang kemudian oleh jaksa dihitung sebagai kerugian negara.

Bayang-bayang Tanggung Jawab Para Mantan BupatiPutusan terhadap delapan terdakwa ini belum menjawab satu pertanyaan besar: siapa sebenarnya pihak yang paling bertanggung jawab atas kebijakan pembangunan dan pengelolaan Rusunawa tersebut?

Pasalnya, proyek pembangunan Rusunawa Tambaksawah dimulai pada 2008, ketika Kabupaten Sidoarjo dipimpin oleh Win Hendarso sebagai Bupati dengan Saiful Ilah sebagai Wakil Bupati.

Dalam perkembangan berikutnya, kursi Bupati Sidoarjo berganti kepada Saiful Ilah sebagai Bupati periode 2010–2015 dan 2016–2021.

Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor) sebagai Bupati periode 2021–2024. Hudiono sebagai Penjabat Bupati periode 2020–2021.

Diketahui, penyidik Kejaksaan Negeri Sidoarjo sebelumnya telah memintai keterangan tiga mantan Bupati dan satu Pj Bupati terkait perkara ini.

Ironisnya, dua di antara nama tersebut kini juga tengah berstatus terpidana dalam perkara korupsi lain, yakni Saiful Ilah dan Ahmad Muhdlor Ali dalam kasus operasi tangkap tangan KPK.

Program Kabupaten atau Program Desa?

Pertanyaan paling mendasar dalam kasus ini adalah: Apakah pembangunan Rusunawa Tambaksawah merupakan program Pemerintah Kabupaten Sidoarjo atau justru program desa?

Jika proyek tersebut menggunakan anggaran APBD/APBN, maka secara administratif mestinya berada dalam kendali pemerintah daerah, termasuk pengelolaan dan pengawasan keuangannya.

Namun fakta di lapangan menunjukkan pengelolaannya justru dilakukan oleh pihak yang ditunjuk pemerintah desa tanpa mekanisme pengawasan yang jelas dari pemerintah kabupaten.

Hal inilah yang kemudian menimbulkan dugaan bahwa kebijakan pembangunan hingga pengelolaan Rusunawa tersebut tidak berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Menunggu Keberanian Penegak HukumVonis ringan terhadap para Terdakwa selaku Kepala Dinas dalam perkara ini memunculkan pertanyaan baru di tengah publik: apakah penegakan hukum akan berhenti pada level pelaksana teknis Ataukah Kejaksaan Negeri Sidoarjo akan berani menelusuri lebih jauh hingga ke level pengambil kebijakan tertinggi yang memiliki kewenangan dalam penggunaan APBD/APBN dan pengawasan program pembangunan daerah.

Dengan kerugian negara mencapai hampir Rp10 miliar dan rentang waktu pengelolaan hingga 14 tahun, publik kini menanti langkah lanjutan aparat penegak hukum ditangan Kepala Kejaksaan Negeri Sidoarjo

Sebab tanpa pengungkapan aktor di balik kebijakan tersebut, perkara korupsi Rusunawa Tambaksawah berpotensi hanya berhenti pada “korban lapangan”, sementara pihak yang diduga memiliki kewenangan strategis tetap berada di luar jerat hukum.


(Jentar S | BERITAKORUPSI.CO)

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top