0
Majelis Hakim Menilai Unsur Gratifikasi dan Pencucian Uang Terpenuhi; Putusan Di Atas Tuntutan JPU, dan Memerintahkan JPU Untuk Mengembalikan Susa Uang Rp931 Juta keoada Terdakwa. Atas Putusan, Terdakwa dan Jaksa Sama-sama Pikir-Pikir

BERITAKORUPSI.CO
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Surabaya, Jumat, 13 Maret 2026, menjatuhkan vonis 6 tahun penjara lebih berat dari tuntutan JPU terhadap Terdakwa Ganjar Siswo Pranowo selaku Kepala Bidang (Kabid) di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Surabaya, karena terbukti menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sejak tahun 2017-2022 senilai Rp2,6 miliar.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada Jumat, 13 Maret 2026, oleh Ketua Majelis Hakim I Made Yuliada, SH., MH. Vonis tersebut bahkan lebih berat dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Surabaya yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan penjara.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun, serta denda sebesar Rp500 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 140 hari,” ujar Ketua Majelis Hakim saat membacakan amar putusan di ruang sidang.

Terbukti Terima Uang dari Kontraktor Proyek APBD

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi  sebagaimana diatur dalam Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 607 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Berdasarkan fakta persidangan, terdakwa terbukti menerima uang gratifikasi dari sejumlah kontraktor yang mengerjakan proyek infrastruktur bersumber dari APBD Pemerintah Kota Surabaya selama kurun waktu 2017 hingga 2022.

Uang tersebut kemudian diolah dan disamarkan melalui berbagai transaksi sehingga masuk dalam kategori tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Namun dalam putusannya, Majelis Hakim juga memerintahkan agar sisa uang sebesar Rp931.142.706,72 dikembalikan kepada terdakwa, melalui Jaksa Penuntut Umum.

Terdakwa dan Jaksa Sama-sama Pikir-PikirMenanggapi putusan tersebut, pihak terdakwa melalui penasihat hukumnya Adhiguna Abdhipradhana Herwindha, SH., LL.M menyatakan pihaknya terkejut karena vonis yang dijatuhkan lebih tinggi dari tuntutan jaksa.

“Kami cukup terkejut mendengar putusan Majelis Hakim tadi. Putusannya lebih tinggi dari tuntutan jaksa. Padahal kejujuran, pengakuan, serta sikap kooperatif terdakwa selama proses persidangan tidak menjadi pertimbangan hakim,” ujar Adhiguna kepada wartawan.

Ia menegaskan pihaknya masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.

“Kami masih pikir-pikir untuk menentukan apakah akan mengajukan upaya hukum banding atau tidak,” ujarnya.

Sikap serupa juga disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum yang menyatakan masih mempelajari putusan majelis hakim.

Benarkah Terdakwa Bekerja Sendiri?Meski perkara ini telah berujung pada vonis, sejumlah pertanyaan publik justru semakin menguat. Salah satunya mengenai kemungkinan adanya pihak lain yang turut menikmati aliran dana gratifikasi tersebut.

Pasalnya, uang yang diterima terdakwa berasal dari sejumlah kontraktor yang mendapatkan proyek pekerjaan dari anggaran pemerintah Kota Surabaya.

Pertanyaannya kemudian, apakah seluruh uang tersebut benar-benar hanya dinikmati oleh terdakwa seorang diri? Atau justru terdakwa hanya menjadi pihak yang menanggung seluruh risiko hukum untuk menyelamatkan pihak-pihak lain yang lebih besar dalam struktur kekuasaan proyek?

Pertanyaan ini menjadi penting karena praktik gratifikasi dalam proyek pemerintah umumnya melibatkan rantai kepentingan yang tidak sederhana, mulai dari proses penganggaran hingga pelaksanaan proyek.

Kontraktor Justru “Lega”?

Di sisi lain, putusan terhadap Ganjar Siswo Pranowo justru dinilai membawa “angin segar” bagi sejumlah kontraktor yang sebelumnya disebut memberikan uang kepada terdakwa.

Dengan berhentinya perkara pada satu terdakwa, para pemberi uang tidak lagi terseret lebih jauh dalam proses hukum, setidaknya untuk saat ini.

Padahal dalam banyak perkara korupsi, praktik pemberian uang oleh kontraktor kepada pejabat pemerintah sering kali menjadi bagian dari sistem yang lebih luas dalam pengaturan proyek.

Publik pun kini menanti, apakah Kejaksaan Tinggi Jawa Timur hanya berhenti pada satu terdakwa, atau berani membuka kemungkinan adanya aktor lain yang terlibat dalam skema gratifikasi proyek di lingkungan Dinas PU Kota Surabaya.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa praktik gratifikasi dalam proyek pembangunan masih menjadi penyakit kronis dalam pengelolaan anggaran publik, yang kerap baru terungkap setelah kerugian dan praktik koruptif terjadi selama bertahun-tahun.

(Jentar S | BERITAKORUPSI.CO)

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top