Kerugian Negara Rp5.046.601.369 Tak Sepenuhnya Dibebankan Kepada Terdakwa, lalu kemana selisihnya? Publik Pertanyakan Peran Kepala Unit dalam Dugaan Pelanggaran Prinsip Kehati-hatian Perbankan. Apakah Sepenuhnya Menjadi Tanggung Jawab Mantri?Empat Terdakwa yang divonis yakni Ratih Dwi Kemalasari selaku Mantri BRI Unit Mulyosari Surabaya, serta tiga pihak swasta yang berperan sebagai pencari nasabah atau calo: Maria Liana, Leni Astuti Nurhidayati Aswadun Hasanah, dan Haswatun dengan didampingi Advokat atau Tim Penasehat Hukum-nya, Rateh dan Habbibullah dari LBH YLKI (Lembaga Bantuan Hukum Yayasan Legundi Keadilan Indonesia) Surabaya
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa para Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b, Ayat (2) dan Ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Keempat Terdakwa Yang di Vonis:
• Haswatun divonis 4 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 80 hari, serta uang pengganti Rp396 juta subsider 1 tahun penjara.
• Ratih Dwi Kemalasari divonis 4 tahun 6 bulan penjara, denda Rp200 juta subsider 80 hari, serta uang pengganti Rp374 juta lebih subsider 1 tahun penjara.
• Maria Liana divonis 4 tahun 6 bulan penjara, denda Rp200 juta subsider 80 hari, serta uang pengganti Rp860 juta subsider 2 tahun penjara.
Namun, di balik putusan tersebut, muncul sejumlah pertanyaan krusial yang belum terjawab terkait selisih Kerugian Keuangan Negara, Siapa Bertanggung Jawab?
Total kerugian negara mencapai Rp5.046.601.369, tetapi beban uang pengganti yang dijatuhkan kepada para Terdakwa hanya sekitar Rp3 miliar. Artinya, terdapat selisih lebih dari Rp2 miliar yang belum jelas alurnya. Hal ini menimbulkan dugaan adanya pihak lain yang turut menikmati aliran dana, namun belum tersentuh proses hukum.
Pasal 2, Pasal 8, dan Pasal 9 ayat (2) UU No. 10 Tahun 1998 menegaskan bahwa setiap pemberian kredit wajib melalui analisis yang cermat, independen, dan akuntabel.
Dengan demikian, apakah tanggung jawab atas kredit bermasalah tidak menjadi tanggung jawab mutlak seorang Mantri?
Dalam konteks ini, peran struktural Kepala Unit menjadi sangat relevan untuk diuji, baik dari aspek administratif, pengawasan, maupun tanggung jawab hukum.
Kasus ini menyisakan pekerjaan rumah besar bagi aparat penegak hukum yakni Kejaksaan Negeri Surabaya untuk menelusuri aliran dana secara komprehensif serta memastikan bahwa seluruh pihak yang bertanggung jawab diproses secara adil tanpa tebang pilih.
Jika Mantri dinyatakan bersalah karena dokumen nasabah dianggap fiktif, sementara proses OTS dilakukan bersama dengan Kepala Unit, apakah Kepala Unit tidak memiliki kewajiban hukum untuk melakukan verifikasi dan pengawasan sesuai ketentuan perundang-undangan?
Apakah dalam sistem perbankan terdapat aturan yang menyatakan bahwa tanggung jawab sepenuhnya berada pada Mantri, atau justru melekat secara kolektif termasuk kepada Kepala Unit?
Apakah kasus kredit KUR fiktif terhadap 90 nasabah di BRI Unit Mulyosari Surabaya ini merupakan bentuk nyata pelanggaran prinsip kehati-hatian perbankan sebagaimana diatur dalam UU Perbankan?
Jika terjadi pelanggaran prinsip kehati-hatian, apakah pertanggungjawaban pidana hanya berhenti pada pelaksana lapangan, atau seharusnya menjangkau pejabat struktural sesuai Pasal 49 ayat (2) UU Perbankan?
Kasus ini bukan sekadar soal vonis, tetapi tentang konsistensi penegakan hukum dalam membongkar rantai tanggung jawab. Tanpa keberanian menyentuh aktor struktural, pemberantasan korupsi berisiko berhenti pada pelaku lapangan semata. (*)


Posting Komentar
Tulias alamat email :