0
Kerugian Negara Rp5.046.601.369 Tak Sepenuhnya Dibebankan Kepada Terdakwa, lalu kemana selisihnya? Publik Pertanyakan Peran Kepala Unit dalam Dugaan Pelanggaran Prinsip Kehati-hatian Perbankan. Apakah Sepenuhnya Menjadi Tanggung Jawab Mantri?

BERITAKORUPSI.CO -
Kasus korupsi dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) fiktif pada tahun 2021-2023 di BRI Unit Mulyosari Surabaya yang merugikan keuangan negara senilai Rp5,046 miliar, akhirnya memasuki babak akhir setelah Majelis Hakim menjatuhkan vonis bersalah kepada Empat Terdakwa dengan hukuman  penjara antara 4 hingga 4,6 tahun karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana Korupsi dalam sidang putusan yang berlangsung di ruang sidang Cakra Pengadilan Tipikor Surabaya, Jalan Raya Juanda, Sidoarjo, pada Senin, 16 Maret 2026.

Empat Terdakwa yang divonis yakni Ratih Dwi Kemalasari selaku Mantri BRI Unit Mulyosari Surabaya, serta tiga pihak swasta yang berperan sebagai pencari nasabah atau calo: Maria Liana, Leni Astuti Nurhidayati Aswadun Hasanah, dan Haswatun dengan didampingi Advokat atau Tim Penasehat Hukum-nya, Rateh dan Habbibullah dari LBH YLKI (Lembaga Bantuan Hukum Yayasan Legundi Keadilan Indonesia) Surabaya

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa para Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b, Ayat (2) dan Ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum PidanaKeempat Terdakwa Yang di Vonis:

Leni Astuti Nurhidayati Aswadun Hasanah divonis 4 tahun 6 bulan penjara, denda Rp200 juta subsider 80 hari, serta uang pengganti Rp885 juta subsider 2 tahun penjara.

Haswatun divonis 4 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 80 hari, serta uang pengganti Rp396 juta subsider 1 tahun penjara.

Ratih Dwi Kemalasari divonis 4 tahun 6 bulan penjara, denda Rp200 juta subsider 80 hari, serta uang pengganti Rp374 juta lebih subsider 1 tahun penjara.

Maria Liana divonis 4 tahun 6 bulan penjara, denda Rp200 juta subsider 80 hari, serta uang pengganti Rp860 juta subsider 2 tahun penjara.

Namun, di balik putusan tersebut, muncul sejumlah pertanyaan krusial yang belum terjawab terkait selisih Kerugian Keuangan Negara, Siapa Bertanggung Jawab?

Total kerugian negara mencapai Rp5.046.601.369, tetapi beban uang pengganti yang dijatuhkan kepada para Terdakwa hanya sekitar Rp3 miliar. Artinya, terdapat selisih lebih dari Rp2 miliar yang belum jelas alurnya. Hal ini menimbulkan dugaan adanya pihak lain yang turut menikmati aliran dana, namun belum tersentuh proses hukum.

Peran Kepala Unit Dipertanyakan;

Sorotan tajam juga mengarah pada Kepala Unit BRI Mulyosari. Dalam praktik perbankan, khususnya penyaluran kredit KUR, terdapat mekanisme On The Spot (OTS) atau survei lapangan yang umumnya dilakukan oleh Mantri bersama atasan yakni Kepala Unit.

Jika benar OTS dilakukan bersama, maka muncul pertanyaan mendasar: apakah mungkin Kepala Unit tidak mengetahui adanya kredit fiktif terhadap 90 nasabah?
Secara normatif, prinsip kehati-hatian perbankan sebagaimana diatur dalam:
Pasal 2 UU No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan

Pasal 2, Pasal 8, dan Pasal 9 ayat (2) UU No. 10 Tahun 1998 menegaskan bahwa setiap pemberian kredit wajib melalui analisis yang cermat, independen, dan akuntabel.

Dengan demikian, apakah tanggung jawab atas kredit bermasalah tidak menjadi tanggung jawab mutlak seorang Mantri?

Potensi Pelanggaran Hukum Perbankan;

Jika terbukti terjadi pelanggaran prinsip kehati-hatian, maka Pasal 49 ayat (2) huruf b UU Perbankan membuka kemungkinan adanya pertanggungjawaban pidana terhadap pihak bank yang dengan sengaja atau karena kelalaiannya menyebabkan terjadinya kerugian keuangan negara

Dalam konteks ini, peran struktural Kepala Unit menjadi sangat relevan untuk diuji, baik dari aspek administratif, pengawasan, maupun tanggung jawab hukum.

Apakah Ada Perlindungan Kekuasaan?
Fakta bahwa hanya Mantri dan pihak eksternal yang dijerat, sementara posisi Kepala Unit tidak tersentuh, memunculkan spekulasi di tengah publik: apakah ada faktor kekuasaan atau perlindungan tertentu yang membuat aktor kunci luput dari jerat hukum?

Kasus ini menyisakan pekerjaan rumah besar bagi aparat penegak hukum yakni Kejaksaan Negeri Surabaya untuk menelusuri aliran dana secara komprehensif serta memastikan bahwa seluruh pihak yang bertanggung jawab diproses secara adil tanpa tebang pilih.

Pertanyaan Kritis:
Jika kerugian keuangan negara sebesar Rp5.046.601.369, sementara uang pengganti yang dibebankan kepada para terdakwa hanya sekitar Rp3 miliar, kemana selisih dana tersebut mengalir? Siapa yang menikmati dan siapa yang harus bertanggung jawab?

Jika Mantri dinyatakan bersalah karena dokumen nasabah dianggap fiktif, sementara proses OTS dilakukan bersama dengan Kepala Unit, apakah Kepala Unit tidak memiliki kewajiban hukum untuk melakukan verifikasi dan pengawasan sesuai ketentuan perundang-undangan?

Apakah dalam sistem perbankan terdapat aturan yang menyatakan bahwa tanggung jawab sepenuhnya berada pada Mantri, atau justru melekat secara kolektif termasuk kepada Kepala Unit?

Apakah kasus kredit KUR fiktif terhadap 90 nasabah di BRI Unit Mulyosari Surabaya ini merupakan bentuk nyata pelanggaran prinsip kehati-hatian perbankan sebagaimana diatur dalam UU Perbankan?

Jika terjadi pelanggaran prinsip kehati-hatian, apakah pertanggungjawaban pidana hanya berhenti pada pelaksana lapangan, atau seharusnya menjangkau pejabat struktural sesuai Pasal 49 ayat (2) UU Perbankan?

Kasus ini bukan sekadar soal vonis, tetapi tentang konsistensi penegakan hukum dalam membongkar rantai tanggung jawab. Tanpa keberanian menyentuh aktor struktural, pemberantasan korupsi berisiko berhenti pada pelaku lapangan semata. (*)

Next
This is the most recent post.
Previous
Posting Lama

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top