BERITAKORUPSI.CO –
Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Islam Malang (UNISMA), Prof. Dr. Ir. Mahayu Woro Lestari, M.P menyampaikan klarifikasi resmi terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam proses rekrutmen perangkat desa di Kabupaten Kediri.
Ia menegaskan bahwa keterlibatan LPPM UNISMA dalam proses tersebut sah secara hukum karena didasarkan pada Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS). Menurutnya, peran LPPM UNISMA bersifat administratif dan kontraktual, sehingga tidak dapat dikategorikan sebagai tindakan melawan hukum sejak awal.
Terkait istilah “pengondisian” yang muncul dalam persidangan, Mahayu Woro Lestari menjelaskan bahwa yang dimaksud adalah pengondisian teknis dan administratif, seperti penyediaan tempat ujian, perangkat komputer, fasilitas peserta, serta koordinasi kelistrikan. Ia menegaskan tidak pernah ada pengondisian terhadap hasil seleksi ataupun penentuan peserta yang lulus.
Lebih lanjut, Prof. Dr. Ir. Mahayu Woro Lestari, M.P membantah tudingan bahwa LPPM UNISMA tidak kompeten. Penunjukan lembaga tersebut merupakan kewenangan pihak pengguna jasa, dan tidak ada aturan hukum yang melarang keterlibatan LPPM. Meski demikian, ia mengakui adanya kekurangan dalam aspek kehati-hatian dan pengawasan sebagai bentuk kelalaian administratif.
Dalam keterangannya, Ia juga mengungkap bahwa LPPM UNISMA sempat merekomendasikan pelaksanaan ujian ulang. Namun, rekomendasi tersebut tidak diindahkan oleh panitia lokal di Kediri, yang menunjukkan adanya upaya perbaikan yang tidak ditindaklanjuti.
Terkait dugaan rekayasa hasil seleksi, Mahayu Woro Lestari menegaskan bahwa hal tersebut merupakan tindakan pihak lain, yakni Wachid dan Mahatir, yang telah mengakui perbuatannya dalam persidangan Pengadilan Tipikor pada 10 Maret 2026, termasuk pengaturan sistem server untuk menentukan kelulusan peserta.
Mengenai aliran dana yang beredar, Mahayu menjelaskan bahwa nominal tersebut merupakan nilai kontrak resmi berdasarkan MoU dan PKS. Bahkan, dana sebesar Rp1,284 miliar telah dikembalikan kepada penyidik Polda Jawa Timur sebagai bentuk itikad baik LPPM UNISMA.
Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Islam Malang (UNISMA), Prof. Dr. Ir. Mahayu Woro Lestari, M.P menyampaikan klarifikasi resmi terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam proses rekrutmen perangkat desa di Kabupaten Kediri.
Ia menegaskan bahwa keterlibatan LPPM UNISMA dalam proses tersebut sah secara hukum karena didasarkan pada Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS). Menurutnya, peran LPPM UNISMA bersifat administratif dan kontraktual, sehingga tidak dapat dikategorikan sebagai tindakan melawan hukum sejak awal.
Terkait istilah “pengondisian” yang muncul dalam persidangan, Mahayu Woro Lestari menjelaskan bahwa yang dimaksud adalah pengondisian teknis dan administratif, seperti penyediaan tempat ujian, perangkat komputer, fasilitas peserta, serta koordinasi kelistrikan. Ia menegaskan tidak pernah ada pengondisian terhadap hasil seleksi ataupun penentuan peserta yang lulus.
Lebih lanjut, Prof. Dr. Ir. Mahayu Woro Lestari, M.P membantah tudingan bahwa LPPM UNISMA tidak kompeten. Penunjukan lembaga tersebut merupakan kewenangan pihak pengguna jasa, dan tidak ada aturan hukum yang melarang keterlibatan LPPM. Meski demikian, ia mengakui adanya kekurangan dalam aspek kehati-hatian dan pengawasan sebagai bentuk kelalaian administratif.
Dalam keterangannya, Ia juga mengungkap bahwa LPPM UNISMA sempat merekomendasikan pelaksanaan ujian ulang. Namun, rekomendasi tersebut tidak diindahkan oleh panitia lokal di Kediri, yang menunjukkan adanya upaya perbaikan yang tidak ditindaklanjuti.
Terkait dugaan rekayasa hasil seleksi, Mahayu Woro Lestari menegaskan bahwa hal tersebut merupakan tindakan pihak lain, yakni Wachid dan Mahatir, yang telah mengakui perbuatannya dalam persidangan Pengadilan Tipikor pada 10 Maret 2026, termasuk pengaturan sistem server untuk menentukan kelulusan peserta.
Mengenai aliran dana yang beredar, Mahayu menjelaskan bahwa nominal tersebut merupakan nilai kontrak resmi berdasarkan MoU dan PKS. Bahkan, dana sebesar Rp1,284 miliar telah dikembalikan kepada penyidik Polda Jawa Timur sebagai bentuk itikad baik LPPM UNISMA.
Sebagai penutup, Prof. Dr. Ir. Mahayu Woro Lestari, M.P menegaskan bahwa LPPM UNISMA menghormati proses hukum yang berjalan, bersikap kooperatif, serta berkomitmen melakukan perbaikan tata kelola ke depan. Namun, ia dengan tegas menolak tuduhan bahwa LPPM UNISMA terlibat dalam rekayasa nilai, pengondisian pemenang, maupun menerima aliran suap di luar kontrak resmi. (*)

Posting Komentar
Tulias alamat email :