0

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya soroti dugaan tanggung jawab PT Perindo Pusat, peluang pengembangan perkara kini di tangan Kejari Tanjung Perak. Apakah Kahari Tanjung Perak mau Melakukan Pengembangan perkara atau hanya cukup di dua Terdakwa?

BERITAKORUPSI.CO  –
Skandal korupsi pembelian ikan fiktif di tubuh BUMN yaitu PT Perikanan Indonesia (PT Perindo) Unit Surabaya kembali mencuat. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Surabaya menyatakan dua Terdakwa terbukti bersalah dalam perkara manipulasi pembelian ikan yang merugikan keuangan negara hingga Rp3.072.756.000 dan keterlibatan PT Perindo Pusat

Majelis Hakim yang diketuai I Made Yuliada, SH., MH, dengan dibantu dua anggota yakni  Manambus Pasaribu, SH., MH dan Liujianto, SH., MH Masing-masing Hakim Ad Hock, dalam amar putusannya menegaskan bahwa praktik korupsi pembelian ikan fiktif di PT Perikanan Indonesia (PT Perindo) Unit Surabaya pada kurun 2023 hingga 2024 tidak hanya melibatkan kedua Terdakwa melainkan PT Perindo Pusat

"Namun perlu diuji kebenarannya dalam persidangan," ucap Ketua Majelis Hakim

Dua Terdakwa Divonis Pidana Penjara ;

Sementara Dua Terdakwa yang divonis bersalah yakni Purwaningsih alias Nuning binti alm. Darmono selaku Direktur Utama PT Sumber Rejeki Berkah Lautan Indonesia (PT SRBLI) dan Febry Dwipananto selaku Kepala PT Perindo Unit Surabaya.

Dalam putusan tersebut, Hakim menyatakan keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo Pasal 18 UndangUndang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UndangUndang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 20 huruf a c d UndangUndang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab UndangUndang Hukum Pidana

Vonis dan Uang Pengganti;
Terdakwa Purwaningsih dijatuhi hukuman 5 tahun penjara, denda Rp100 juta subsider 60 hari penjara, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp3.072.756.000 subsider 1 tahun penjara.

Sementara itu, Terdakwa Febry Dwipananto juga divonis 5 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 60 hari penjara, namun tanpa kewajiban membayar uang pengganti.

Modus Yang Dilakukan: Dokumen Fiktif dan Ilusi Stok ;

Dalam fakta persidangan terungkap, kedua Terdakwa menggunakan modus manipulasi dokumen untuk menciptakan transaksi fiktif seolah-olah terjadi pembelian ikan dalam jumlah besar.

Kasus bermula pada Oktober 2023 saat dibuat Purchase Order (PO) ikan cakalang sebanyak 85 ton dari PT GEM. Meski PO dinyatakan sah, faktanya ikan tidak pernah dikirim.

Purwaningsih kemudian menginput invoice dan tally sheet fiktif ke sistem akuntansi Accurate milik PT Perindo, menciptakan ilusi adanya stok ikan. Berdasarkan dokumen tersebut, dana sebesar Rp1,78 miliar dicairkan ke PT SRBLI.

Untuk menutupi perbuatan itu, dibuat skenario pengalihan tagihan ke perusahaan lain, namun realisasi pembayaran jauh dari nilai yang diajukan.

Praktik serupa kembali terjadi pada Januari 2024 melalui PO fiktif dari PT UDK dengan nilai pencairan mencapai Rp1,48 miliar. Namun, pembayaran dari pihak yang ditagih hanya terealisasi sebagian kecil.

Kejanggalan Terungkap di Persidangan
Majelis Hakim menemukan sejumlah kejanggalan krusial, di antaranya:

  • Tidak adanya delivery order asli yang dapat diverifikasi
  • Tanda tangan pada dokumen serah terima diduga tidak sesuai
  • Perbedaan tanggal antara faktur, kontrak, dan kuitansi
  • Laporan internal perusahaan menunjukkan tidak ada pasokan ikan

Selain itu, Febry disebut menyetujui pencairan dana tanpa verifikasi lapangan, sementara Purwaningsih mengajukan tagihan berulang atas barang yang tidak pernah ada.

Hakim Singgung Peran PT Perindo Pusat;

Yang menarik, dalam pertimbangannya Majelis Hakim secara tegas menyebut adanya indikasi keterlibatan PT Perindo Pusat.

Hakim menyatakan bahwa tanggung jawab PT Perindo Pusat perlu diuji lebih lanjut dalam persidangan terpisah. Bahkan, sejumlah barang bukti dalam perkara ini dinyatakan tetap dalam berkas untuk perkara lain.

Pernyataan ini membuka ruang besar bagi penegak hukum untuk mengembangkan kasus hingga ke level yang lebih tinggi.
Akankah Kejari Tanjung Perak Bergerak?

Sorotan kini mengarah kepada Kejaksaan Negeri Tanjung Perak. Dengan adanya fakta persidangan yang menyebut potensi keterlibatan korporasi tingkat pusat, publik menanti langkah lanjutan aparat penegak hukum yaitu Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya

Apakah Kejari Tanjung Perak akan berani melakukan pengembangan perkara dan menelusuri dugaan pertanggungjawaban PT Perindo Pusat? Ataukah perkara ini akan berhenti hanya pada dua Terdakwa di level operasional?

Jawaban atas pertanyaan tersebut akan menjadi ujian nyata komitmen dan integritas penegakan hukum dalam membongkar praktik korupsi di tubuh BUMN secara menyeluruh, tanpa tebang pilih. (Jen)

Next
This is the most recent post.
Previous
Posting Lama

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top