0
Majelis Hakim Soroti Pelanggaran Prinsip Kehati-hatian, Saksi Diingatkan Berpotensi Ikut Terjerat. Apakah Kajari Tanjung Perak mau dan berani membongkar lebih dalam skandal kredit bermasalah ini, atau justru berhenti pada dua Terdakwa saja?

BERITAKORUPSI.CO -
Selasa, 31 Maret 2026, Tim JPU Hendi Sinatyra Imran, SH, dkk dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, menghadirkan tiga orang saksi dimuka persidangan yang diketuai hakim I Made Yulianda, SH., MH dengan dibantu dua hakim anggota yaitu Manambus Pasaribu, SH., MH dan Lujianto, SH., MH masing-masing Hakim Ad Hock serta Panitra Penganti (PP)untuk didengar keterangannya dalam perkara dugaan Korupsi pemberian fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) dan kredit macet PT Dimitra Jaya Abadi di Bank Syariah Mandiri atau saat ini Bank Syariah Indonesia pada tahun 2011 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp27.386.833.332,67 sesuai hasil audit BPKP Perwakilan Provinsi Jawa Timur Nomor: 03.03/SR-706/PW13/12/2025 tertanggal 9 Desember 2025

Kasus ini menyeret dua terdakwa, yaitu  Ahmad Fauzan Bin Taufiq Kamil, selaku Analyst Officer Divisi Pembiayaan Korporasi dan Investasi Bank Syariah Mandiri (tidak ditahan), dan Marwan Kustiono Komisaris PT Dimitra Jaya Abadi anak dari mendiang Rachmat Kustiono dengen  didampingi Tim Advokat atau Penasehat Hukum-nya, Agustinus Marpaung, dkk

Sementara ketiga saksi dimaksud adalah Hadi Purnomo Kepala Divisi Pembiayaan Korporat Bank Syariah Mandiri Pusat dan Sri Aguslita Kepala Bagian Pembiayaan BSM Pusat, serta M. Sulfani Batam, Audit Invetigator BSI (Bank Syariah Indonesia) Pusat

Dokumen Berbeda, PT Belum Berdiri;
Dalam fakta persidangan terungkap bahwa Saksi Hadi Purnomo selaku Kepala Divisi Pembiayaan Korporat Bank Syariah Mandiri Pusat mendisposisi CV Dimitra Jaya menjadi PT Dimitra Jaya Abadi kepada saksi Sri Aguslita Kepala Bagian Pembiayaan BSM Pusat

Baca juga :
Sidang Korupsi Kredit Rp27,3 M: Analis Duduk di Kursi Pesakitan, Siapa yang Lolos dan Siapa Meloloskan? -  https://www.beritakorupsi.co/2026/02/sidang-korupsi-kredit-rp273-m-analis.html

Awalnya, pada tahun 2011, Terdakwa Marwan Kustiono Anak dari Mendiang Rachmat Kustiono selaku Komisaris PT Dimitra Jaya Abadi mengajukan Kredit Modal Kerja (KMK) kepada Bank Syariah Mandiri (BSM) bukan menggunakan menggunakan dokumen dokumen PT Dimitra Jaya Abadi melainkan CV CV Dimitra Jaya. PT Dimitra Jaya Abadi berdiri menjelang mencairan

Tanpa OTS, Kredit Tetap Cair;
Dalam persidangan juga terungkap bahwa BSM diduga tidak melakukan OTS (On The Sport) atau survey ke lapangan terhadap PT Dimitra Jaya Abadi di Jalan Margomulyo 9/A-5, Kelurahan Balongsari, Kecamatan Tandes, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur yang berdiri pada tahun 2012 berdasarkan Akta Pendirian dan Anggaran Dasar Nomor: 17 Tanggal 21 Maret 2012 yang dibuat dihadapan Sherly Dian Meirawati, SH Notaris di Surabaya

Sementara pencairan kredit KMK yang diajukan PT Dimitra Jaya Abadi dengan menggunakan dokumen CV Dimitra Jaya yang mengajarkan permohonan permohonan kredit tanggal 19 Desember 2011 sesuai surat Nomor 007/MGM-B1/III/11 Tanggal 19 Desember 2011 dan surat surat permohonan Pencairan Pembiayaan Nomor: 008/BSM/DJA/III/2012 Tangal 28 Maret 2012

Saksi Diingatkan Bisa Jadi Terdakwa;
Itulah sebabnya, Ketua Majelis Hakim I Made Yulianda, SH., MH mencerca pertanyaan-pertanyaan kepada saksi Sri Aguslita Kepala Bagian Pembiayaan BSM Pusat dan menyatakan bahwa Bank Syariah Mandiri tidak melaksanakan prinsip kehati-hatian.

Bahkan Ketua Majelis Hakim pun mengatakan bahwa Saksi bisa terjerat seperti Terdakwa Ahmad Fauzan Bin Taufiq Kamil, selaku Analyst Officer Divisi Pembiayaan Korporasi dan Investasi Bank Syariah Mandiri

Dokumen Berbeda, PT Belum Berdiri;
Sementara dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum dijelaskan, bahwa Terdakwa Marwan Kustiono Anak dari Mendiang Rachmat Kustiono selaku Komisaris PT Dimitra Jaya Abadi telah merekayasa trading batu bara untuk memperoleh fasilitas pembiyaan dari PT Bank Syariah Mandiri dengan membuat Surat Nomor 007/MGM-B1/III/11 Tanggal 19 Desember 2011 penhal permohonan Kredit atas nama CV DIMITRA JAYA,

Surat permohonan Pencairan Pembiayaan Nomor: 008/BSM/DJA/III/2012 Tangal 28 Maret 2012, Surat permohonan Pencairan Pembiayaan Nomor: 011/BSM/DJA/III/2012 Tanggal 18 April 2012, Perjanjian Jual Beli Batu Bara antara CV Dimitra Jaya dengan Sdr. GATOT SANTOSO Nomor 003/BB/DJ/I/2012 tanggal 3 Januari 2012, Perjanjian Jual Beli Batu Bara antara CV Dimitra Jaya dengan Sdr. JEMMY TANSAH Nomor: 004/BB/DJ/I/2012 tanggal 3 Januari 2012,

Perjanjian Jual Beli Batu Bara antara CV Dimitra Jaya dengan PT Mega Surya Eratama Nomor: 003/BB/DJ/I/2012 tanggal 3 Januan 2012, Perjanjian Jual Beli Batu Bara antara CV Dimitra Jaya dengan PT Rajawali Bara Makmur Nomor: 024/BB/RBM/I/2012 tanggal 16 Januari 2012, Invoice Nomor 015/DJ-INV/II/12 Tanggal 13 Februari 2012,

Invoice Nomor: 018/DJ-INV/II/12 Tanggal 20 Februari 2012, Invoice Nomor: 019/DJ-INV/II/12 Tanggal 27 Februari 2012, Invoice Nomor: 020/DJ-INV/II/12 Tanggal 02 Maret 2012, Invoice Nomor: 001/DJA-INV/V/12 Tanggal 20 Juni 2012, Invoice Nomor: 002/DJA-INV/VI/12 Tanggal 27 Juni 2012,Invoice Nomor: 026/DJ-INV/II/12 Tanggal 20 Februari 2012, Invoice Nomor 025/DJ-INV/III/12 Tanggal 20 Maret 2012, Invoice Nomor 023/DJ-INV/II/12 Tanggal 28 Februari 2012 sebagai dasar permohonan pencairan fasilitas pembiayaan kepada PT Bank Syariah Mandiri, serta mempergunakan fasilitas pembiayaan dari PT Bank Syariah Mandiri yang tidak sesuai peruntukannya.

Saksi AHMAD FAUZAN Bin TAUFIQ KAMIL membuat Nota Analisa Nomor 14/097-2/DKI Tanggal 2 Februari 2012, Laporan Hasil Kunjungan Tanggal 17 November 2011, Nota Analisa Nomor: 14/302-2-DKI Tanggal 30 Maret 2012, Nota Analisa Nomor: 14/374-2-DKI Tanggal 23 April 2012, Nota Analisa Nomor: 14/677-2-DKI Tanggal 12 Juli 2012,

Nota Analisa Nomor: 14/703-2-DKI Tanggal 20 Juli 2012, Nota Analisa Nomor 14/614-2/DKI tanggal 21 Juni 2012, Nota Analisa Nomor 14/710-2/DKI tanggal 24 Juli 2012, Nota Analisa Nomor 14/967-2/CRD tanggal 25 September 2012, Nota Analisa Nomor 14/853-2/CRD tanggal 27 Agustus 2012, Nota Analisa Nomor: 14/1225-2/CRD Tanggal 3 Desember 2012 berdasarkan dokumen yang tidak benar (fiktif) tanpa menerapkan prinsip kehati-hatian

Akan Dikembangkan atau Berhenti di Dua Terdakwa Saja?;
Fakta persidangan yang terus mengemuka menimbulkan pertanyaan besar: apakah perkara ini hanya berhenti pada dua terdakwa, atau akan dikembangkan lebih jauh?

Peran pejabat internal bank, alur persetujuan kredit, hingga dugaan kelalaian sistemik menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk mengusut lebih dalam.

Publik kini menanti keberanian Kejaksaan Negeri Tanjung Perak dalam membongkar secara tuntas dugaan skandal kredit bermasalah ini.

Apakah akan ada tersangka baru? Ataukah kasus ini akan berhenti pada dua nama yang kini duduk di kursi pesakitan?

Pertanyaan adalah:
  1. Siapa yang menyetujui perubahan dari CV Dimitra Jaya menjadi PT Dimitra Jaya Abadi dalam proses kredit KMK?
  2. Mengapa prosedur yang wajib seperti OTS tidak dilakukan, namun kredit tetap dicairkan?
  3. Siapa saja pejabat internal BSM yang terlibat dalam rantai persetujuan kredit ini?
  4. Apakah ada indikasi intervensi atau tekanan dalam proses pencairan dana?
  5. Mengapa dokumen yang diduga fiktif dapat lolos dari proses analisa pembiayaan?
  6. Apakah audit internal Bank sebelumnya telah menemukan kejanggalan ini?
  7. Apakah ada aliran dana ke pihak lain di luar dua terdakwa?
  8. Mengapa pengawasan dari kantor pusat tidak mampu mencegah kredit bermasalah ini?
  9. Apakah Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Surabaya mau dan berani  menetapkan tersangka baru berdasarkan fakta persidangan?
  10. Apakah kasus ini merupakan bagian dari pola korupsi yang lebih besar di sektor perbankan?
  11. Kini publik menanti, apakah Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Perak  mau dan berani membongkar lebih dalam skandal kredit bermasalah ini, atau justru berhenti pada dua terdakwa saja?. (*)

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top