0
#JPU KPK Menyebutkan, Achmat Sayafii meminta Kajari Tidak mengusut kasus DD dan ADD di Desa Dasok, dan mengutus Sucipto Utomo untuk penyelesaiannya#

beritakorupsi.co – Sebagai Kepala Daerah sekalugus sebagi tokoh masyarakat, harusnya menjadi panutan untuk hal-hal yang baik serta mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tidak pidana Korupsi, yang bebas dari KKN (Kolusi Korupsi dan Nepotisme).

Namun tidak demikian bagi Achmad Syafii. Orang nomor 1 (Satu) di Kabupatena Pamekasan ini, justru meminta Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pamekasan Rudi Indraprasetya, agar tidak melanjutkan penanganan perkara dugaan penyelewengan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2016, di Desa Dassok, Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan yang dilakukan oleh Agus Mulyadi selaku Kepala Desa, karena Agus Mulyadi adalah orang dekatnya.

“Dasar pemikiran yang sama”. Permintaan Bupati justru diamini Kajari, yang seharusnya beridiri paling depan untuk memberantas tindak pidana Korupsi, bukan “bersekokongkol” menutupinya. Namun karena “uang”, sumpah jabatan pun terlupakan, penegakan hukum pun “ternyata bisa dibeli”.

Ibarat Peribahasa, sepintar-pintarnya orang menyembunyikan yang busuk akan tercium juga. Uang sebesar Rp 250 juta yang diterima Rudi Indraprasetya dari Agus Mulyadi melalui Kepala Inspektorat Kabupaten Pamekasan Sutjipto Utomo, dan Noer Solehhoddin (Kabag Administrasi Inspoktorat Kabupaten Pamekasan) belum dinikmati sudah tercium KPK.

Ibarat ungkapan, nikmat membawa sengara. Itulah yang dirasakan oleh Achmad Syafii, Rudi Indraprasetya, Sutjipto Utomo, Noer Solahuddin dan Agus Mulyadi. Sebab, ke- 5 pejabat di Kabupaten Pamekasan ini langsung “diringkus” KPK pada Rabu, 2 Agustus 2017 lalu.

Pada Jumat, 20 Oktober 2017, Achmad Syafii, Sutjipto Utomo, Noer Solahuddin dan Agus Mulyadi, “diseret” oleh JPU KPK ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jalan Raya Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur, untuk diadili atas perbuatannya dihadapan Majelis Hakim.



Sebelum di adili, ke- 4 tersangka dimasukkan terlebih dahulu ke “Hotel Prodeo” alias ruang tahanan Pengadilan Tipikor bersama terdakwa Korupsi lainnya.

Dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Hakim H. Tahsin, JPU Ahmad Burhanudin, Arif suhermanto dan Dame Maria Silaban dari KPK menyatakan, bahwa terdakwa Ahmad Syafii selaku bupati Pamekasan bersama-sama dengan Sucipto Utomo Kepala Inspektorat Kabupaten Pamekasan, Noer Salahuddin alias Margono selaku Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian Inspektorat Kabupaten Pamekasan dan Agus Mulyadi, Kepala Sesa Dasok,  Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan masing-masing perkara terpisah.

Pada tanggal 2 Agustus 2017, bertempat di rumah dinas Kepala Kejaksaan Negeri Pamekasan Jalan Raya Bale Kambang, Kelurahan Batu Rambat, Kecamatan Pamekasan, Kabupaten Pamekasan melakukan atau turut serta melakukan perbuatan memberi sesuatu yaitu berupa uang sebesar Rp 250 juta, kepada Rudi Indra Prasetyo selaku Kepala Kejaksaan Negeri Pamekasan, dengan maksud supaya menghentikan kegiatan pengumpulan bahan keterangan dan pengumpulan data, terkait dugaan penyelewengan DD dan ADD di Desa Dasok, Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan tahun 2016.

“Terdakwa Achmad Syafii meminta kepada Rudi Indraprasetya selaku Kepala Kejaksaan Negeri Pamekasan, agar tidak melanjutkan penangana kasus dugaan penyelewengan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa di Desa Dasok, Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan tahun 2016,” ucap JPU KPK  Arif suhermanto

Dalam surat dakwaannya, JPU KPK menyatakan bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut pasal 5 ayat (1) huruf a  atau pasal 13 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi junto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Menanggapi surat dakwaan JPU KPK, Penaehat Hukum (PH) terdakwa Achmad Syafii, Maqdir Ismail dkk menyatakan, tidak akan mengajukan eksepsi. Namun secara lisan, PH terdakwa mengatakan kepada Majelis Hakim, bahwa Achmad Syafii tidak berperan dalam kasus sebagaimana dakwaan JPU KPK.

 Maqdir Ismail menyatakan, dugaan penyelewengan DD dan ADD sebesar Rp 100 juta dan uang yang diterima Kajari Pamekasan Rp 250 juta, tidak ada kaintannya dengan terdakwa.
   
"Kami tidak mengajukan eksepsi dan langsung ke materi pokok perkara. Namun sebelumnya, izinkan kami memberikan tanggapan sedikit secar lisan terkait dengan dakwaan Jaksa. Bahwa terdakwa ini tidak berperan dalam kasus ini. Pak Bupati tidak pernah terlibat dalam kasus ini dan tidak memerintahkan untuk memberikan uang," ucapnya.

Foto dari kiri Noer Salahuddin, Sutjipto Utomo dan Agus Mulyadi
Usai persidangan, JPU KPK Arif suhermanto mengatakan akan menghadirkan saksi dalam persidangan yang akan datang. sementara berkas tersangka Rudi Indraprasetya akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor.

“Kita akan menghadirkan saksi-saki dalam persidangan minggu depan. Kalau nrtkas Rudi, akan dilimpahkan minggu depan,” ucap Arif. 

Kasus ini berawal pada tahun 2016, dimana Desa Dasok mendapatkan DD  sebesar Rp 645.155.378 yang bersumber dari APBN, dan ADD sebesar Rp 499.332.000 yang bersumber dari APBD, sehingga totalnya Rp1.144.487.378.

Pada tanggal 17 November 2016, Sucipto Utomo menerbitkan surat perintah tugas Nomor. 700/009/432.401/2016 untuk melaksanakan pemeriksaan DD dan ADD pada Desa se-Kabupaten Pamekasan Tahun Anggaran 2016, dengan waktu pelaksanaan pemeriksaan, sejak tanggal 21 November sampai dengan 20 Desember 2016 termasuk didalamnya melaksanakan pemeriksaan DD dan ADD di Desa Dasok.

Pada tanggal 14 Desember 2016, Inspektorat melaksanakan pemeriksaan DD dan ADD di Desa Dasok dan menemukan penyimpangan, antara lain kekurangan bukti pendukung realisasi belanja penggunaan DD yang telah diambil dari kas Desa sebesar Rp 645.155.378.

Selain itu, Inspektorat juga menemukan realisasi pekerjaan fisik yang tidak sesuai dengan rencana anggaran biaya (RAB) dan gambar rencana pekerjaan saluran air (Drainase) di Dusun Brigeh dengan anggaran sebesar Rp 441.000.000, dengan volume pekerjaan sesuai dengan RAB 800 meter, sedangkan realisasi pekerjaan 434,4 M atau 54% dimana saluran Sisi kiri belum dikerjakan.

Tidak hanya itu. Pekerjaan tebing penahan tanah di Desa Lubuk, dengan anggaran sebesar Rp 35.155.378, volume pekerjaan sesuai RAB 125 meter,  sedangkan realisasi progres pekerjaan fisik 81,3 M atau 65%, pekerjaan pembangunan pagar kantor Desa di Dusun Barat dengan anggaran Rp 100 juta,  progres pekerjaan fisik 0%, pekerjaan pembangunan pavingisasi di Dusun Barat Rp 60 juta, progres pekerjaan fisik 0% dan pekerjaan prasasti yang ternyata belum dipasang.

Pada tanggal 23 mei 2017, terdakwa menerima hasil pemeriksaan tersebut dari Sucipto Utomo melalui surat Nomor X-900/13.1/432.20/2017 tertanggal 8 April 2017 perihal, Laporan hasil pemeriksaan DD dan ADD Tahun Anggaran 2016 pada Desa Dasok, Kecamatan Pademawu.

Pada Juni 2017, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kasi Intel Kejari) Pamekasan Sugeng Prakoso, memperoleh informasi dari masyarakat tentang adanya dugaan penyelewengan DD dan ADD Tahun Anggaran 2016 di Desa Dasok, Kecamatan Pademawu, yang dilakukan oleh Kepala Desa Dasok yaitu Agus Mulyadi.

Kemudian, pada tanggal 17 Juni 2017, Sugeng Prakoso melakukan Pulbaket (pengumpulan bahan keterangan dan data serta melakukan pengecekan fisik di lapangan secara Informal. Hailnya, ternyata tidak ada pembangunan pavingisasi dan pembangunan pagar di Kantor Desa Dasok, yang selanjutnya melaporkan hal tersebut kepada Rudi Indraprasetya agar ditingkatkan ke tahap penyelidikan karena tidak sulit membuktikannya.

Pada tanggal 18 Juli 2017, terdakwa Achmad Syafii melakukan pertemuan dengan Rudi Indraprasetya di Pendopo Bupati. Pada pertemuan tersebut, Rudi Indraprasetya menyampaikan, bahwa Kejari Pamekasan sedang melakukan Pulbaket dan data, atas dugaan penyelewengan DD dan ADD di Desa Dasok Tahun Anggaran 2016.

Informasi yang disampaikan Rudi Indraprasetya kepada Achmad Syafii, ternyata bersesuaian dengan laporan Inspektorat. Selanjutnya, terdakwa Achmad Syafii meminta Rudi Indraprasetya agar tidak melanjutkan penanganan perkara dugaan penyelewengan DD dan ADD di Desa Dasok Tahun Anggaran 2016 yang dilakukan oleh Agus Mulyadi yang merupakan orang dekat terdakwa.

 Permintaan terdakwa Achmad Syafii sanggupi Rudi Indraprasetya. Achmad Syafii menyampaikan, “nanti yang mengutus penyelesaiannya adalah Sucipto Utomo”.

Pada tanggal 19 Juli 2017, Rudi Indraprasetya mengeluarkan surat perintah tugas Nomor SP.TUG-/05.18/Dek.3/07/2017 yang dibuat tanggal mundur, yaitu tanggal 3 Juli 2017 untuk melakukan Pulbaket dan pengumpulan data, karena dugaan penyelewengan DD dan ADD di Desa Dasok Tahun Anggaran 2016 akan menjadi produk pidana Khusus, sekaligus sebagai bahan evaluasi kinerja oleh Kejaksaan Tinggi - Jawa Timur.

Pada tanggal 20 Juli 2017, Sucipto Utomo atas perintah terdakwa Achmad Syafii, menemui Rudi Indraprasetya di Kantor Kejaksaan Negeri Pamekasan. Dalam pertemuan tersebut, Rudi Indraprasetya menyampaikan, bahwa Kejari telah melakukan Pulbaket dan data serta pengecekan fisik di lapangan atas dugaan penyelewengan DD dan ADD di Desa Dasok Tahun Anggaran 2016. Sehingga kasus dimaksud sudah dapat ditingkatkan ke tahap penyelidikan.

Kemudian Sucipto Utomo menanyakan kepada Rudi Indraprasetya, apakah kasus tersebut dapat dihentikan dengan imbalan uang sebesar Rp 200 juta. Permintaan itu kembali disetuji Rudi Indraprasetya dengan meminta tambahan Rp 50 juta dengan target setor, tanggal 24 Juli 2017, dan Sucipto Utomo pun menyanggupinya.

Pada tanggal 20 Juli 2017 sekitar pukul 20.00 WIB, Rudi Indraprasetya memanggil Sugeng Prakoso dan Hermawan selaku Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kasi Pidsus Kejari) Pamekasan, dan menyampaikan agar kegiatan Pulbaket dan pengumpulan data, terkait dugaan penyelewengan DD dan ADD di Desa Dasok tahun anggaran 2016 ditunda terlebih dahulu, karena ada permintaan dari Bupati Achmad Syafii dengan mengatakan "Mas, yang ada di itu mau saya pending, karena Bupati mau minta tolong, ini ada ratusan duitnya".

Pada tanggal 20 Juli 2017 sekitar pukul 2030 WIB, Sucipto Utomo menghubungi Noer Salahuddin alias Margono, agar mengajak Agus Mulyadi yang merupakan saudara dari Noer Salahudin untuk datang ke Kantor Inspektorat. Pada pertemuan tersebut, Sucipto Utomo mengatakan, untuk menghentikan penanganan perkara dugaan penyelewengan DD dan ADD di Desa Dasok Tahun Anggaran 2016, Rudi Indraprasetya meminta imbalan uang sebesar Rp 250 juta,  dengan target setor tanggal 24 juli 2017.

Setelah Agus Mulyadi menyanggupi, Sucipto Utomo menyampaikan, bahwa komunikasi selanjutnya dapat dilakukan melalui Noer Salahuddin.

Pada tanggal 21 Juli 2017, atas perintah Sucipto Utomo, Noer Salahudin menghadap Rudi Indraprasetya di kantor Kejari Pamekasan. Rudi Indraprasetya menitipkan pesan untuk disampaikan kepada Agus Mulyadi yang isinya, bukan masalah nilai kekurangan volume, melainkan terkait masalah hukum selanjutnya. Norr Salahudin datang ke rumah Agus Mulyadi untuk menyampaikan pesan dari Rudi Indraprasetya terkait permintaan uang sebesar Rp 250 juta. Agus Mulyadi meminta untuk mengumpulkan uang terlebih dahulu.

Pada tanggal 21 Juli 2017, Soetjipto Utomo menghadap terdakwa Achmad Syafii di Rumah Makan Agis Surabaya. Pada pertemuan tersebut, Sutjipto Utomo melaporkan, bahwa untuk menghentikan penanganan perkara dugaan penyelewengan DD dan ADD di Desa Dasok Tahun Anggaran 2016, Rudi Indra Prasetya meminta imbalan sebesar Rp 250 juta. Permintaan tersebut telah disampaikan oleh Sucipto Utomo kepada Agus Mulyadi, dan disanggupi oleh Agus Mulyadi.

Laporan Sutjipto Utomo direspon oleh terdakwa Achmad Syafii, dengan mengatakan, "Ya, sudah selesaikan".

Menindaklanjuti permintaan Rudi Indraprasetya, kemudian Agus Mulyadi mentransfer uang ke rekening BCA Nomor 1920559162 atas nama Noer Solahudin dengan rincian, tanggal 24 Juni 2017, Agus Mulyadi mentransfer sebanyak dua kali masing-masing Rp 50 juta, dan tanggal 25 Juli 2017, juga mentransfer dua kali yang jumlahnya masing-masing Rp 50 juta, serta tanggal 26 Juli 2017 sebesar Rp 45 juta. Sehingga total seluruhnya yang sudah ditransfer sebesar Rp 245 juta.

Uang tersebut oleh Noer Solahuddin, dimasukkan ke dalam plastik kresek warna hitam dan menunjukkan kepada Sutjipto Utomo., yang kemudian uang tersebut disimpan ke brankas di ruang auditor kantor Inspektorat atas perintah Sutjipto Utomo.

Pada tanggal 26 Juli 2017 sore hari, Agus Mulyadi memerintahkan kurir untuk mengantar uang sebesar Rp 5 Juta ke rumah Noer Solahuddin. Kemudian pada tanggal 27 juli 2017, Noer Solahuddin menyatukan uang yang 5 juta rupiah dengan uang yang sebelumnya ke dalam plastik kresek warna hitam. Sehingga total seluruhnya Rp 250 juta. Setelah itu, Noer Solahudin menemui Sutjipto Utomo untuk menyerahkan uang tersebut. Namun Sutjipto Utomo meminta kepada Noer Salahuddin untuk menyimpan uang tersebut, karena Rudi Indraprasetya sedang tidak ada di Pamekasan.

Pada tanggal 31 Juli 2017, bertempat di Pendopo Bupati Pamekasan, Agus Mulyadi melaporkan kepada terdakwa Achmad Syafii, bahwa dirinya telah telah menyerahkan uang sebesar Rp 250 juta kepada Noer Solahuddin, agar diberikan kepada Rudi Indraprasetya, untuk menghentikan penanganan perkara dugaan penyelewengan DD dan ADD di Desa Dasok Tahun Anggaran.

Sehingga, apa yang dilaksanakan Sutjip Utomo telah diketahui oleh terdakwa Achmad Syafii, yang sebelumnya terdakwa telah meminta kepada Rudi Indraprasetya, untuk tidak melanjutkan penanganan kasus dugaan penyelewengan DD dan ADD di Desa Dasok. Permintaan terdakwa kepada Rudi Indraprasetya telah ditindaklanjuti oleh Sucipto.

Pada tanggal 1 Agustus 2017, Sutjipto Utomo menyampaikan kepada Rudi Indraprasetya, bahwa uang sebesar Rp 250 juta sudah siap diserahkan. Namun, karna Rudi Indra Prasetya sedang berada di Kejati Jatim, Jalan A. Yani Surabaya, bertepatan kunjungan Kepala Kejaksaan Agung RI ke Jawa Timur, pemyerhana uang itu pun tertunda.

Rudi Indraprasetya menyampaikan, Rabu tanggal 2 Agustus 2017 sudah berada di Pamekasan. Selanjtnya, Sucipto Utomo menyampaikan, akan datang pada tanggal 2 Agustus 2017 ke rumah dinas Kajari.

Pada Rabu tanggal 2 Agustus 2017 sekitar pukul 07.00 WIB, Sutjipto Utomo dan Noer Salahuddin menepati janjinya untuk datang ke rumah dinas Kepala Kejaksaan Negeri Pamekasan. Kemudian Noer Salahudin menyerahkan uang sebesar Rp 250 juta yang dibungkus plastik warna hitam kepada Sucipto Utomo.

Selanjutnya, Sutjipto Utomo menyerahkan uang tersebut kepada Rudi Indraprasetya dengan mengatakan, "Pak, ini 250". Dan Rudi Indraprasetya menjawab, "Terima kasih".. Tak lama kemudian. tim KPK mengamankan Rudi Indraprasetya, Sutjipto Utomo, Noer Salahuddin alias Margono, berikut uang sebesar Rp 250 juta, dan selanjutnya tim KPK juga mengamankan Agus Mulyadi serta terdakwa Achmad Syafii (Bupati Pamekasan).

JPU KPK menyebutkan dalam surat dakwaannya, bahwa perbuatan terdakwa Achmad Syafii bersama-sama dengan Sutjipto Utomo, Noer Salahuddin alias Margono dan Agus Mulyadi, memberi uang sebesar Rp 250 juta kepada Rudi Indraprasetya, supaya menghentikan penanganan kasus dugaan penyelewengan DD dan ADD di Desa Dasok Tahun Anggaran 2016 di Desa Dasok, Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan, bertentangan dengan kewajiban Rudi Indraprasetya, selaku Kepala Kejaksaan Negeri Pamekasan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang RI Nomor 28 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, pasal 5 angka 4.

Pasal 5 angka 4 Undang-Undang RI Nomor 28 Tahun 1999 menyatakan; Setiap penyelenggara negara berkewajiban untuk tidak melakukan perbuatan korupsi kolusi dan nepotisme.

Pasal 5 angka 6; Setiap penyelenggara negara berkewajiban melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab, tidak melakukan perbuatan tercela tanpa pamrih baik untuk kepentingan pribadi. Keluarga. kroni maupun kelompok dan tidak mengharapkan imbalan dalam bentuk apapun yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tersebut.

Sehingga, perbuatan terdakwa terancam pidana penjara paling lama 5 tahun, yang diatur dan diancam dalam pasal 5 ayat (1) huruf a  atau pasal 13 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi junto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.  (Redaksi)

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top