0
Bagaimana dengan Firdaus Direktur PT. Sunan Muria asal Jember, Afriadi Direktur CV. Artha Griya yang juga salah satu Ketua Asosiasi Konstruksi di Situbondo, dan Sugeng Direktur CV. Madiun? Apakah KPK memilah dan memilih terhadap mereka pemberi suap kepada kepala daerah untuk diseret sebagai Tersangka?

BERITAKORUPSI.CO -
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Surabaya akhirnya menjatuhkan vonis terhadap lima pengusaha kontraktor asal Situbondo dan Bondowoso yang terbukti bersalah dalam perkara suap proyek APBD Kabupaten Situbondo.

Dalam sidang yang berlangsung di ruang sidang Cakra Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya, Rabu, 1 April 2026, para terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah memberikan uang suap ratusan juta hingga miliaran rupiah kepada Bupati Situbondo periode 2021–2024, (terpidana) Karna Suswandi, melalui (terpidana) Eko Priyonggo Jati yang saat itu menjabat sebagai Kabid, Plt, hingga Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Situbondo.

Uang Suap tersebut diberikan untuk memuluskan proyek-proyek APBD di Kabupaten Situbondo dengan total nilai mencapai lebih dari Rp6 miliar lebihAdapun lima terdakwa yang divonis bersalah yakni:

  1. Tjahjono Gunawan, pemilik dan pengendali CV. Citra Bangun Persada, dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun 7 bulan serta denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan.
  2. Roespandi, Direktur CV. Ronggo, divonis 1 tahun 4 bulan penjara dengan denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan.
  3. Adit Ardian Rendy Hidayat, Direktur CV. Karunia, divonis 1 tahun 7 bulan penjara dan denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan.
  4. Terdakwa I Amran Said Ali, terkait PT. Airlanggatama Nusantarasakti dan PT. Anugrah Cakra Buana Jaya Lestari, divonis 1 tahun 4 bulan penjara serta denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan.
  5. Terdakwa II As’al Fany Balda, Direktur PT. Badja Karya Nusantara, divonis 1 tahun 4 bulan penjara dengan denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan (Amran Sa'id Ali dan As'al Fany Balda diadili dalam satu berkas perkara)

Majelis Hakim menilai perbuatan para terdakwa telah memenuhi unsur tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 605 ayat (1) huruf a jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP.Pertanyaan Publik: Mengapa Hanya Lima?

Putusan ini justru memunculkan tanda tanya besar di tengah publik. Pasalnya, dalam fakta persidangan terungkap adanya sejumlah pengusaha lain yang turut memberikan suap kepada Bupati Situbondo untuk mendapatkan proyek APBD.

Nama-nama yang mencuat di antaranya ;

  1. Firdaus selaku Direktur PT. Sunan Muria asal Jember, 
  2. Afriadi Direktur CV. Artha Griya yang juga diketahui sebagai salah satu Ketua Asosiasi Konstruksi di Situbondo, serta 
  3. Sugeng Direktur CV. Madiun.

Ketiganya disebut-sebut memiliki pola yang sama dengan para terdakwa yang telah divonis, yakni memberikan sejumlah uang untuk mendapatkan proyek pemerintah daerah.

Hal ini memicu pertanyaan serius: apakah penegakan hukum dalam perkara ini telah berjalan secara menyeluruh, atau justru masih tebang pilih atau dipilah dan dipilih untuk dijadikan Tersangka?

KPK Didesak Transparan dan Konsisten
Publik kini menanti langkah tegas dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menindaklanjuti fakta-fakta persidangan tersebut. Jika memang terdapat bukti keterlibatan pihak lain, maka penegakan hukum seharusnya tidak berhenti pada lima terdakwa saja.

Konsistensi dan transparansi menjadi kunci agar kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum tetap terjaga. Jangan sampai muncul persepsi bahwa hukum hanya tajam ke bawah namun tumpul ke atas.

Kasus ini menjadi ujian nyata bagi KPK untuk membuktikan komitmennya dalam memberantas korupsi tanpa pandang bulu, khususnya dalam praktik suap proyek APBD yang telah lama menjadi penyakit kronis di daerah. .(Jen)

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top