0
BERITAKORUPSI.CO -
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hendi Wijaya, SH yang juga Kasi Pidsus Kejari Tanjung Perak dkk, menyeret 6 Tersangka yang terdiri dari tiga pejabat PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) Regional 3 Surabaya, salah satu perusahaan milik negara (,BUMN), dan tiga pimpinan PT Alur Pelayaran Barat Surabaya (PT APBS) yang sama-sama berlokasi di Tanjung Perak Surabaya ke Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya untuk diadili sebagai Terdakwa dalam perkara dugaan Korupsi Pengerukan atau pemeliharaan dan pengusahaan kolam Pelabuhan Tanjung Perak  PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) Regional 3 Surabaya tahun 2023 - 2024 yang melibatkan PT APBS yang menelan anggaran Rp200.583.193.000 dan menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp83 Miliar lebih

Persidangan dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh JPU terhadap Keenan Terdakwa berlangsung di ruang sidang Cakra Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya pada Rabu, 1 April 2026 yang diketuai Majelis Hakim Ratna Dianing Wulansari, SH .MH dengan dibantu dua hakim anggota yaitu Darwin Panjaitan, SH., MH dan Dr. H. Agus Kasiyanto, SH., MH., M.Kn

Enam Terdakwa dari Dua Entitas
Tiga Terdakwa selaku pejabat PT Pelindo Regional 3 Surabaya adalah Ardhy Wahyu Basuki selaku Regional Head atau Pimpinan PT Pelindo Regional 3 Surabaya periode 2021-2024, ;  Hendiek Eko Setiantoro selaku Division Head Teknik atau Kepala Divisi Teknik PT Pelindo Regional 3 Surabaya, dan  Erna Hayu Handayani selaku Senior Manager Pemeliharaan Fasilitas PT Pelindo Regional 3 Surabaya

Sementara 3 Terdakwa lainnya dari PT APBS yaitu  Firmansyah selaku Direktur Utama PT APBS periode 2020-2024,; Made Yuni Christina selaku Direktur Komersial PT APBS periode 2021-2024, dan Dwi Wahyu Setiawan selaku Manager Operasi PT APBS periode 2020-2024.
Keenam Terdakwa  masing-masing berkas perkara penuntutan terpisah, dan didakwa melanggar Pasal 603 Jo Pasal 20 huruf a, c, d UU RI Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Proyek Rp200 M, Kerugian Negara Rp83 M
Dalam dakwaan, JPU mengungkap proyek pengerukan dan pemeliharaan kolam pelabuhan tahun 2023–2024 tersebut memiliki total anggaran mencapai Rp200,58 miliar. Namun, pelaksanaannya diduga sarat penyimpangan hingga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp83 miliar lebih.

Modus yang diungkap mencakup pelaksanaan pekerjaan tanpa dasar penugasan resmi dari Kementerian Perhubungan, tanpa addendum adanya perjanjian konsesi, serta tanpa melibatkan KSOP (kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan) Utama Tanjung Perak sebagaimana mestinya.

Penunjukan Langsung dan Rekayasa Syarat
JPU juga menyoroti adanya penunjukan langsung terhadap PT APBS sebagai pelaksana, meski perusahaan tersebut diduga tidak memiliki kapal keruk sebagai syarat utama. Penunjukan ini disebut karena alasan afiliasi, namun dinilai bertentangan dengan aturan.

Lebih jauh, pekerjaan justru dialihkan kepada pihak lain, yakni PT Rukindo dan PT SAI.

Tak hanya itu, dua pejabat Pelindo, Hendiek dan Erna, diduga menyusun Harga Perkiraan Sendiri (HPS) atau Owner Estimate (OE) sebesar Rp83 miliar lebih secara tidak wajar. Penyusunan dilakukan hanya berdasarkan satu sumber data tanpa melibatkan konsultan maupun perhitungan teknis (engineering estimate).

Dokumen Rencana Kerja dan Syarat (RKS) bahkan disebut sengaja dirancang agar PT APBS tetap memenuhi kualifikasi, meskipun tidak memiliki kemampuan teknis pengerukan.

Minim Pengawasan dan Dugaan Mark Up
Ardhy Wahyu Basuki dan Hendiek Eko Setiantoro juga diduga tidak melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan proyek, sehingga membuka ruang bagi PT APBS untuk mengalihkan pekerjaan ke pihak lain tanpa kontrol.

Selain itu, proyek disebut berjalan tanpa dokumen penting berupa KKPRL (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut), yang seharusnya menjadi syarat wajib.

Di sisi lain, tiga terdakwa dari PT APBS diduga melakukan mark up nilai HPS/OE agar mendekati angka yang disusun pihak Pelindo. Angka tersebut kemudian digunakan dalam penawaran proyek.

Ironisnya, dalam pelaksanaan, PT APBS juga tidak mengerjakan proyek secara mandiri, melainkan menyerahkan pengerjaan kepada pihak ketiga tanpa mekanisme yang sah.

Sorotan Publik: Siapa Pihak Lain yang Terlibat?

Kasus ini memunculkan pertanyaan besar terkait kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk potensi peran aktor di balik kebijakan strategis proyek di lingkungan Pelindo.

Publik kini menanti langkah lanjutan dari penegak hukum, khususnya apakah akan ada pengembangan perkara untuk menelusuri aliran dana dan pihak-pihak yang turut menikmati keuntungan dari proyek bernilai ratusan miliar tersebut.

Sidang akan kembali dilanjutkan dengan agenda berikutnya, sementara keenam terdakwa terancam hukuman berat jika terbukti bersalah dalam praktik korupsi yang merugikan keuangan negara tersebut. (JS)

Next
This is the most recent post.
Previous
Posting Lama

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top