“Fakta Persidangan: Suwardi mengatakan bersedia di Kronfrontir dengan Istata selaku Direktur PT Surya Kerta Agung. Apakah JPU atau Ketua Majelis Hakim akan memerintahkan JPU agar menghadirkan Istata selaku Direktur PT Surya Kerta Agung untuk di Kronfrontir dengan Saksi Suwardi terkait penunjukannya sebagai Ketua Tim, SOP dan apakah pembelian lahan adalah B to B (B2B) atau pembelian lahaan untuk jalan tol?”
BERITAKORUPSI.CO - Sidang perkara pidana penipuan dan penggelapan pembesan lahan untuk Pembangunan Jalan Tol menuju Bandara Dhoho Kediri pada pada tahun 2019-2020 sebesar Rp183.450.000.000 di 7 Desa 2 Kecamataan Kabupaten di Kediri yang merugikan keuangan PT. Surya Kerta Agung (PT SKA), anak perusahaan PT Gudang Garam (PT GG). Tbk sebesar Rp133.533.694.800 yang menyeret Terdakwa I Suratman Bin Alm Sakijo selaku Manager Keuangan dan Kebun PT. Bukit Dhoho Indah (anak perusahaan dari PT Gudang Garam Tbk) yang ditunjuk secara lisan oleh Suwardi sebagai Leader/PIC (Person In Charge) Tim Pembebasan Lahan PT. SKA, dan Terdakwa II Satya Andi Lala Karyawan kontrak PT. Bukit Dhoho Indah (PT BDI) yang juga ditunjuk secara lisan oleh Suwardi sebagai Leader/PIC Tim Pembebasan Lahan PT. SKA, kembali digelar di Pengadilan Negeri Kediri dengan agenda pemeriksaan (mendengarkan keterangan) Saksi yang dihadirkan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dody Novalita, SH., MH yang juga Kasi Pidum Kejari Kota Kediri dkk, yaitu Suwardi Kariyawan PT Gudang Garam Selaku Ketua Tim, pada Kamis, 15 Najuari 2026
Salah satu Terdakwa (saat ini berstatus Terpidana/Narapidana) yaitu Ganang Susanto Bin Sujiman dalam perkara yang sama dengan Terdakwa I Suratman dan Terdakwa II Satya Andi Lala, telah divonis oleh Majelis Hakim PN Kediri yang diketuai Hakim Khairul, Agung Kusumo Nugroho, Damar Kusuma Wardana dalam perkara nomor 76/Pid.B/2025/PN Kdr pada Kamis, 21 Aguustus 2025
Ganang Susanto Bin Sujiman didakwa oleh JPU Muhamad Safir, SH., M.Hum, dkk dalam 2 Pasal, yaitu Pasal 378 Atau Pasal 372 KUHP Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ganang dituntut pidana penjara selama 4 tahun. Dan oleh Majelis Hakik, di vonis 3 tahun dan 4 bulan penjara
Anehnya, Terdakwa I Suratman dan Terdakwa II Satya Andi Lala dalam perkara yang sama dengan Ganang Susanto, didakwa dalam 3 Pasal, yaitu (Primair) Pasal 374, atau (Subsider) Pasal 372, Atau Kedua Pasal 378 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Baca juga :Sidang yang berlangsung di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri Kediri dengan agenda pemeriksaan Saksi yang dihadirkan JPU (Kamis, 15 Januari 2026) , diketuai Majelis Hakim yang juga Ketua PN Kediri Khairul, S.H., M.H dengan dibantu 2 Hakim anggota serta Panitra Pengganti (PP).
Sementara Terdakwa I Suratman Bin Alm Sakijo didampingi Tim Penasehat Hukum-nya, yaitu Budiarjo Setiawan, SH., MH, Prastiyo Silowidodo, SH, Suryanto, SH., MH, Dipa Kurniyantoro, SH., MH, Rekha Tustarama, SH., MH, Isom Nur Salim, SH. MH, Moh. Rofi’an, SH., MH, Al Hayu Muthoharoh, SH, Adhimas Satria Pamungkas, SH dan Andik Sukaca, SH. Sementara Terdakwa II Satya Andi Lala didampingi Tim Penasehat Hukum-nya, Purwanto, dkk
Dalam persidangan, Ketua Majelis Hakim menjelaskan bahwa Saksi Suwardi juga sebagai Saksi dalam perkara terdahulu (perkara yang sama dengan Terdakwa Terdakwa I Suratman Bin Alm Sakijo dan Terdakwa II Satya Andi Lala) dalam sidang Ganang (Ganang Susanto Bin Sujiman). Dan hal itu di Ia-kan oleh Saksi Suwardi
Dalam persidangan (sidang perkara dengan Terdakwa Terdakwa I Suratman Bin Alm Sakijo dan Terdakwa II Satya Andi Lala), Saksi Suwardi menjelaskan kepada Majelis Hakim atas pertanyaan JPU bahwa Ia adalah kariyawan PT Gudang Garam yang ditunjuk sebagai Ketua Tim Pembesan Lahan akses menuju Bandara. Saksi Suwardi pun mengakui bahwa dirinyalah yang menunjuk secara langsung Terdakwa I Suratman dan Terdakwa II Satya Andi Lala sebagai anggota Tim yang bertugas dilapangan

Saat ditanya lebih lanjut oleh JPU terkait Ketua Tim apa, dan tahun berapa serta tugas Saksi selaku Ketua Tim termasuk tugas Ke- 2 Terdakwa. Saksi Suwardi menjelaskan, sebagai Ketua Tim Pembesan untuk akses masuk Bandara (dalam dakwaan JPU, pada tahun 2019 sampai dengan tahun 2020, PT Surya Kerta Agung mempunyai proyek untuk melakukan pembelian tanah/pembebasan lahan untuk dijadikan Jalan Tol menuju Bandara Dhoho Kediri). Namun JPU tidak menanyakkan lebih lanjut siapa yang menunjuk Saksi Suwardi sebagai Ketua Tim dan bagaimana mekanisme penunjukan itu.
Saksi Suwardi menjelaskan terkait tahun, tidak tau pasti tapi sekitar tahun 2019 – 2020. Dan tugasnya sebagai Ketau Tim adalah memastikan anggota Tim mendapatakan lahan sesuai target perusahaan. Dan tugas Ke- 2 Terdakwa selaku anggota Tim Lampangan mencari lahan sesuai harga yang sudah ditentukan. Tetapi Saksi Suwardi mengakui tidak pernah kelapangan
Saat ditanya lebih lanjut kenapa (kasus ini) dilaporkan. Menurut Saksi Suwardi, karena setelah diperiksa jumlah lahan yang disampaikan sudah di beli namun kenyataannya banyak yang belum terbeli. “Setelah dilakukan pemeriksaan dengan mendatangi pemilik lahan, mereka tidak mengaku menjual,” jawa Saksi Suwardi
Namun saat JPU menunjukan daftar barang bukti berupa 3 SHM (sertifikat Hak Milik), 4 BPKB mobil dan 3 AJB tanah yang berasal dari Terdakwa I Suratman dan Terdakwa II Satya Andi Lala yang diserahkan ke PT SKA dan telah disita oleh penyidik dari PT SKS serta dijadikan sebagai barang bukti, Saksi Suwardi tidak mengetahuinya.
Saat giliran Tim PH (Penasehat Hukum) Ke- 2 Terdakwa bertanya kepada Saksi Suwardi, juga menanyakkan lebih jelas terkait siapa yang menunjuk Saksi Suwardi sebagai Ketua Tim dan bagaimana mekanismenya. Atas pertanyaan itu, Saksi Suwardi menjelaskan kepada Majelis Hakim bahwa dirinya ditunjuk secara langsung sebagai Ketua Tim oleh Istata selaku Direktur PT SKA yang juga salah satu Direktur di PT GG
Namun Saksi Suwardi tidak mengetahui lebih jelas kedudukan Istata sebagai Direktu apa di PT Gudang Garam. Saksi juga tidak bersedia menjawab berapa gaji Saksi Suwardi di PT Gudang Garam karena tidak diperbolehkan oleh perusahaan. Dan Saksi Suwardi mengakui tidak mendapatkan gaji dari PT SKA termasuk ke- 2 Terdakwa terkait pekerjaannya dalam pembelian/pembebasan lahan pembangunan jalan tol menuju Bandara Dhoho Kediri
Saksi juga mengakui menunjuk secara langsung (Terdakwa I) Suratman dan (Terdakwa II) Satya Andi Lala sebagai tim lapangan. Dan menjelaskan bahwa Manajemen BDI dan Bandara berbeda. Saksi Suwardi mengatakan bahwa peran (Terdakwa I) Suratman di Bandara sebagai Tim Lapangan sama seperti ketika di PT SKA
Metode pembebasan lahan menurut Saksi Suwardi atas pertanyaan PH Terdakwa, bahwa pembebasan lahan Bandara Dhoho Kediri menggunakan metode yang sama persis seperti metode proyek pembebasan lahan akses menuju bandara
Saksi Suwardi mengatakan tidak tahu apakah proyek jalan PT SKA ini nantinya jadi jalan tol atau jalan umum. Namun menurut Saksi Suwardi, bahwa SOP (Standar Operasional Prosedur) memastikan anggota Timnya bisa membebaskan lahan yang sudah di target perusahaan sesuai harga pagu
Namun saat ditanya lebih lanjut tentang SOP, siapa yang membuatnya. Menurut Saksi Suwardi bahwa SOP dibuat secara tidak tertulis namun tidak mengetahui siapa yang membuat.
“Saksi lain menyebut tidak seperti Bandara. Yang mana Bandara melibatkan BPN seperti proses pembebasan pada umumnya. Mana yang benar?,” tanya Budiharjo. Jawaban Saksi Suwardi, SOP sama persis dengan Bandara
Atas keterangan Saksi Suwardi, Budiarjo Setiawan selaku Ketua Tim PH Terdakwa I Surtaman beberapa kali mengingatkan Saksi Suwardi karena keterangannya dianggap tidak sesuaui dengan keterangannya saat sebagai saksi dalam perkara sebelumnya yang sudah berkekuatan hukum tetap. Karena menurut Budiharjo Setiawan, bahwa keterangan Saksi Suwardi bisa diangap merusak nama baik PT GG.
“Pembebasan lahan bandara Dhoho Kediri sudah sesuai mekanisme UU Nomor 2 Tahun 2012 dan aturan pelaksananya, yang mana melibatkan pemerintah daerah dan BPN berperan aktif dan bahkan mulai perencanaan, persiapan, pelaksanaannya, penyerahan hasil sudah sesuai dengan yang disyaratkan Undang-undang dan peraturannya yang berlaku,” ucap Budiharjo Kepada Saksi Suwardi. Namun Saksi Suwardi tetap pada keterangannya.
“Pada keterangan di persidangan putusan saudara Ganang terdahulu, Saksi berkali-kali menerangkan sebagai Ketua Tim pembebasan lahan akses jalan tol menuju Bandara Dhoho. Keterangan saudara sekarang mengatakan tidak tahu dan hanya sebatas membeli tanah. Saya hanya menandaskan. Keterangan mana yang dipakai?,” tanya Budiharjo.
Dan dijawab oleh Saksi Suwardi “keterangan yang sekarang.”.
“Aapakah bersedai di kronfrontir dengan Pak Istata?,” tanya Budiharjo lebih lanjut. Dan dijawab oleh Saksi Suwardi “bersdia. Budiharjo pun meminta kepada Majelis Hakim agar jawaban Saksi dicatat
Sementara salah satu pertanyaan PH Terdakwa II Satya Andi Lala adalah terkait Akta pertnyaan yang dibuat oleh Ganang (Ganang Susanto Bin Sujiman) dihadapan Notaris yang isinya tentang pertanggungjawaban Ganang. Namun Saksi Suwardi mengatakan tidak mengetahunya.
Pertanyaannya adalah, apakah JPU atau Ketua Majelis Hakim akan memerintahkan JPU agar menghadirkan Istata selaku Direktur PT Surya Kerta Agung untuk di Kronfrontir dengan Saksi Suwardi terkait penunjukannya sebagai Ketua Tim, SOP dan apakah pembelian lahan adalah B to B (B2B) atau pembelian lahan untuk jalan tol?. (*)