0

Saksi Ari Hardiyanto. Foto BK
#Apakah Fujika Senna Oktavia, istri Kedua Kusnadi (Alm) Selaku Ketua DPRD Jatim periode 2019-2024  akan dihadrikan sebagai Saksi dalam sidang Perkara Korupsi “Uang Ijon” Dana Pokir DPRD Jatim, dan akankah terseret jadi Tersangka?#

BERITAKORUPSI.CO –
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Handoko Alfiantoro, Ihsan, Dame Maria Silaban, Handry Sulistiawan, Mohammad Fauji Rahmat, Luhur Supriyohadi, Bagus Dwi Arianto dan Syahrul Anwar dari Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) bersama Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya yang diketua Ferdinan Marcus Leander, SH., MH dengan dibantu dua hakim anggota yaitu Abdul Gani, SH., MH dan Pultoni, SH., MH masing-masing Hakim Ad Hock serta Panitra Penganti (PP) Leny Muji Astuti, Lukman Hakim, dan Panitra Achmad Fajarusman, pada Senin, 19 Januari 2026, kembali menggelar sidang perkara Tindak Pidana Korupsi “uang ijon” Dana Hibah Pokir DPRD Jatim periode 2019 – 2024 milik Kusnadi (Alm) selaku Ketua DPRD yang bersumber dari APBD Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) Tahun Anggaran 2020 – 2023 sebesar Rp8.369.720.515.064 dengan agenda memeriksa  (mendengarkan keterangan) sebanyak 16 orang saksi yang dihadirkan JPU KPK yang menyeret 4 orang Terdakwa dalam 3 perkara, yaitu Jodi Pradana Putra (perkara tersendiri, asal Kabupaten Blitar), Terdakwa I Drs. Sukar dan Terdakwa II Wawan Kristiawan (satu perkara, asal Tulungagung) dan Terdakwa Hasanuddin (perkara tersendiri, asal Greik)
Sementara Saksi-saksi yang dihadirkan JPU KPK diantaranya Ari Hardiyanto (Kontraktor), suami Neny Amalia Sari, salah seorang anggota DPRD Kabupaten Blitar,; Andri Utomo (Korlap), Johan Tri Waluyo, Anggota DPRD Kabupaten Blitar,; Totok Hariyanto (Korlap),; Bejo, Kepala Desa di Kabupaten Tulungagung,; Sutani,; Andi,; Qoirul,; Abdul Rohim dan Ari Satria 
 
Persidangan berlangsung dalam tiga session, yang pertama sidang Terdakwa Jodi Pradana Putra dengan didampingi Tim Penasehat Hukum-nya, Rateh dan Habibulloh dari LBH YLKI (Lembaga Bantuan Hukum Yayasan Legundi Keadilan Indonesia) Surabaya

Kemudian lanjut session kedua dengan Terdakwa I Drs. Sukar dan Terdakwa II Wawan Kristiawan dengan didampingi Tim Penasehat Hukum-nya, Budiarjo setiawan SH., MH, isom Nursalim SH MH, Saiful SH MH, Al Hayu Muthoharoh SH MH, Kartika SH., MH, Adimas Satria Pamungkas SH., MH. Dan pada session ketiga dengan Terdakwa Hasanuddin yang didampingi Tim Penasehat Hukum-nya, Eddy, dkk
 
Baca juga:
Sidang Perkara Korupsi “Uang Ijon” Dana Pokir DPRD Jatim : JPU KPK Menghadirkan Saksi Kunci Zaenal Afif Subeki - https://www.beritakorupsi.co/2026/01/sidang-perkara-korupsi-uang-ijon-dana.html
Dihadirkannya para Saksi ini adalah terkait dengan panyaluran dana Hibah Pokir milik Kusnasi (Almarhum) ke Kelompok Masyarakat (Pokmas) di Kabupaten Blitar, Tulungagung dan Gresik melalui Terdakwa. Termausk di beberapa Kabupaten Daerah melaui Korlap/Koordinatornya masing-masing

Alurnya, dari Kusnadi (Almarhum) ke para Terdakwa dengan “uang Ijon” sebesar 20% yang dibayar dimuka (untuk mendapatkan hibah Pokir Tahun Anggaran 2020, para Terdakwa menyetor atau diminta terlibuh dahulu di tahun 2019, dan begitu seterusnya). Dari para Terdakwa kemudian kepada para Saksi yang mencari Pokmas sebesar 10% (dibayar setelah dana Pokir cair). Lalu sebelum disalurkan ke Pokmas dipotong lagi 5%. Sehingga total “Uang Ijon” mulai dari Dewan hingga ke Pokmas sebesar 35%
 
“Sebenarnya kami ini adalah tumbal. Sudah rugi ratusan juta. Kami sudah diminta terlebih dahulu sebelum dana hibah cair. Untuk tahun 2023, kami sudah diminta uang dan kami menyetor. Dana hibah tidak dapat dan uang kami pun tidak kembali sekarang malah jadi Terdakwa. Kalau memang mau adil, jangan hanya kami tapi semua Korlap (Koordinator Lapangan) dan Koordinator Hibah harus jadi Tersangka. Untuk hiba milik Pak Kusnadi bukan hanya kami empat tapi ada 17 orang dan itu terungkap dalam persidangan. Kenap hanya kami ber empat. Apakah ini adil namnya,” kata para Terdakwa kepada beritakorupsi.co dari balik jeruju besi ruang tahanan Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya, Senin, 19 Januari 2026. 
“Sebenarnya di kami tidak sampai sepuluh persen (10%), antara tiga hingga lima persen (3-5%), kalau dilapngan bisa sampai lima persen (5%). Karena uang yang kami setor itu kan pinjaman. Kami diminta uang pada bulan Pebruari 2020 sedangkan Hibah Pokir baru cair Maret 2021.. Satu tahun bunga pinjaman kan harus bayar. Untuk tahun 2023 kami sudah diminta uang dan kami sudah setor tapi kan kami tidak dapat. Kami tagih uang kami tidak dekembalikan dan sekarang Pak Kusnadi sudah meninggal. Sebenarnya kami tidak ada untung malah rugi, tidak dapat hiba, uang tidak kembali malah jadi Terdakwa,” ucap para Terdakwa dengan nada kecewa

Sementara dalam persidangan terungkap dari pengakuan Saksi Ari Hardiyanto (Kontraktor), suami Neny Amalia Sari, salah seorang anggota DPRD Kabupaten Blitar kepada Majelis Hakim. Bahwa hibah Pokir yang disalurkan Saksi Ari Hardiyanto, ternyata bukan hanya milik Kusnadi (Almarhum) selaku Ketua DPRD Jatim periode 2019-2024 melalui Terdakwa Jodi Pradana Putra tetapi juga hibah Pokir milik Guntur Wahono, SE selaku anggota DPRD Jatim (dan 2019-2024) dari Dapil Blitar sebesar 5 miliar rupaih

Dana hibah Pokir yang dikelola Saksi Ari Hardiyanto untuk pekerjaan Infrastruktur di Dinas PU Kabupaten Blitar dengan nilai 50 bahkan dibawah 50% dari pagu anggaran. Mendengar itu, Majelis Hakim pun heran karena pengakuan Saksi, anak mantan Kepala Dinas PU ini.

"Tahun 2020 menerima anggaran dana hibah 1,150 miliar. Tahun 2021 sekitar 1,475 miliar. Lupa berapa jumlah proyeknya, tapi rata-rata infrastruktur di PU," jawab Saksi Ari Hardiyanto

"Semuanya dua miliar enam ratus dua puluh lima juta," sambung JPU KPK
“Dia BAP Saksi, tahun 2021 ada 113 proyek di Dinas PU Cipta Karya dan 118 di PU Bina Marga," lanjut JPU KPK membacakan isi BAP Saksi pada saat di penyidikan. Dan tidak dibantah Saksi

“Ternyata semua hanya ngambil untung. Kalau perkejaan dibawah 50% bagaimana itu hasilnya. Apakah tidak ada pemeriksaan dari Dinas,” tanya Ketua Majelis Hakim, dan dijwab Saksi Ari Hardiyanto “tidak pernah.”  
 
Baca juga:
Perkara Korupsi “Uang Ijon” Dana Pokir DPRD Jatim Disidangkan : Apakah JPU KPK Dapat Mengungkap Misteri Dana Hibah APBD? - https://www.beritakorupsi.co/2026/01/perkara-korupsi-uang-ijon-dana-pokir.html

Empat Terdakwa Korupsi “Uang Ijon” Dana Hibah Pokir Milik Ketua DPRD Jatim Diadili - https://www.beritakorupsi.co/2026/01/empat-terdakwa-korupsi-uang-ijon-dana.html
Ketua Majelis Hakim pu menanyakkan JPU KPK tentang status Saksi Ari Hardiyanto. “Bagiaman statusnya ini.”. di jawab JPU KPK “Belum”. Ketua Majelis Hakim pun memerintahkan JPU KPK agar memeriksan Saksi Ari Hardiyanto lebih lanjut.

Terkait dana hibah Pokir milik Guntur Wahono, SE selaku anggota DPRD Jatim (dan 2019-2024) sebesar 5 miliar rupaih seperti yang akui Saksi Ari Hardiyanto kepada Majelis Hakim, hal itu dibantah oleh Guntur Wahono, SE kepada beritakkokrupsi.co melalui pesan WhastApp maupun telepon

“Tidak, Mas... tidak ada yg (yang) ditangani mas Ari...," kata Guntur melalui pesan
"Tidak ada, Bang, sudah saya jelaskan semua di KPK," lanjunnya

Namun yang tak kalah menarik adalah terkait dengan salah seorang wanita muda dan cantik, yaitu Fujika Senna Oktavia, istri Kedua Kusnadi (Alm) Selaku Ketua DPRD Jatim periode 2019-2024, yang menurut salah seorang sumber beritakorupsi.co, bahwa pernikahan Kusnadi (almarhum) dengan Fujika Senna Oktavia pada tahun 2018 setelah Fujika Senna Oktavia bercerai dengan suami pertamanya di tahun yang sama di PA Lamongan. Dan pada tahun 2020, mantan suami Fujika Senna Oktavia diangkat oleh Kusnadi (almarhum) menjadi Direktur di PT KUS milim Kusnadi (Almarhum)
Sumber menjelasakan. Pada tahun 2020, dana pokir milik Kusnadi (Almarhum) selaku Ketua DPRD Jatim disalurkan langsung oleh Kusnadi (Almarhum). Namun sejak tahun 2021-2023 bukan lagi melalui Kusnadi (Almarhum) melainkan melalui Fujika Senna Oktavia

“Mereka menikah tahun 2018, tapi Pak Kus tidak tau kalau Fujika Senna Oktavia ini sudah menikah. Setelah menikah, mereka tinggal di Apartemen Gunawangsa yang di Merr. Sejak tahun 2021, hibah Pokir milik Pak Kusnadi sudah melalui Fujika Senna Oktavia,” ucap sumber, Senin, 19 Januari 2026

Pertanyaannya adalah, apakah Fujika Senna Oktavia akan dihadirkan sebagai Saksi untuk 4 Terdakwa (Jodi Pradana Putra, Drs. Sukar dan Wawan Kristiawan serta Hasanuddin) dalam perkara Tindak Pidana Korupsi “uang ijon” Dana Hibah Pokir DPRD Jatim periode 2019 – 2024 milik Kusnadi (Alm) selaku Ketua DPRD yang bersumber dari APBD Pemprov Jatim? Dan apakh Fujika Senna Oktavia akan terseret sebagai Tersangka?

Menanggapi hal itu, JPU KPK mengatakan, bahwa Fujika Senna Oktavia akan dihadirkan sebagai Saksi, namun apakah akan jadi Tersangka, itu adalah kewenangan penyidik

“(Fujika Senna Oktavia) dipanggil jadi Saksi tapi belum minggu ini,” jawan JPU KPK seusai sidang, Senin, 19 Januari 2026. (*)
Next
This is the most recent post.
Previous
Posting Lama

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top