BERITAKORUPSI.CO -
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali bergerak cepat dalam upaya pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Jawa Timur, pada Senin, 19 Januari 2026, yang mengamankan Maidi selaku Walikota Madiun bersama belasan orang lainnya.
Berdasarkan keterangan resmi Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, tim penyidik KPK mengamankan total 15 orang dan ratusan uang sebagai barang bukti dalam kegiatan tangkap tangan atau OTT tersebut. Dari jumlah itu, sembilan orang termasuk Maidi Wali Kota Madiun dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut
KPK mengonfirmasi bahwa operasi ini diduga berkaitan dengan praktik penerimaan fee proyek dan dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.
“Peristiwa tertangkap tangan ini diduga terkait dengan fee proyek dan dana CSR di wilayah Kota Madiun,” kata Budi Prasetyo
Dalam OTT tersebut, tim penyidik KPK juga menyita barang bukti berupa uang tunai senilai ratusan juta rupiah yang diduga berkaitan dengan aliran dana yang sedang diselidiki.
Saat ini, semua pihak yang diamankan penyidik KPK masih berstatus terperiksa. Berdasarkan ketentuan hukum, KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum seperti penetapan tersangka, penahanan atau langkah hukum lainnya. Hingga berita ini diturunkan, KPK belum secara resmi mengumumkan siapa saja yang akan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Penangkapan ini menjadi sorotan publik karena menyasar figur kepala daerah yang memiliki peran penting dalam pemerintahan lokal. Dugaan korupsi terkait proyek pemerintah dan dana CSR menjadi topik hangat di masyarakat, yang menuntut transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran publik.
Kasus OTT di Kota Madiun di awal tahun 2026 ini semakin menambah daftar hitam kepala daerah (Bupati/Walikota) di Jawa Timur yang terseret dalam pusaran Korupsi hingga tertangkap KPK mejadi 22 orang. (*)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali bergerak cepat dalam upaya pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Jawa Timur, pada Senin, 19 Januari 2026, yang mengamankan Maidi selaku Walikota Madiun bersama belasan orang lainnya.
Berdasarkan keterangan resmi Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, tim penyidik KPK mengamankan total 15 orang dan ratusan uang sebagai barang bukti dalam kegiatan tangkap tangan atau OTT tersebut. Dari jumlah itu, sembilan orang termasuk Maidi Wali Kota Madiun dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut
KPK mengonfirmasi bahwa operasi ini diduga berkaitan dengan praktik penerimaan fee proyek dan dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.
“Peristiwa tertangkap tangan ini diduga terkait dengan fee proyek dan dana CSR di wilayah Kota Madiun,” kata Budi Prasetyo
Dalam OTT tersebut, tim penyidik KPK juga menyita barang bukti berupa uang tunai senilai ratusan juta rupiah yang diduga berkaitan dengan aliran dana yang sedang diselidiki.
Saat ini, semua pihak yang diamankan penyidik KPK masih berstatus terperiksa. Berdasarkan ketentuan hukum, KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum seperti penetapan tersangka, penahanan atau langkah hukum lainnya. Hingga berita ini diturunkan, KPK belum secara resmi mengumumkan siapa saja yang akan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Penangkapan ini menjadi sorotan publik karena menyasar figur kepala daerah yang memiliki peran penting dalam pemerintahan lokal. Dugaan korupsi terkait proyek pemerintah dan dana CSR menjadi topik hangat di masyarakat, yang menuntut transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran publik.
Kasus OTT di Kota Madiun di awal tahun 2026 ini semakin menambah daftar hitam kepala daerah (Bupati/Walikota) di Jawa Timur yang terseret dalam pusaran Korupsi hingga tertangkap KPK mejadi 22 orang. (*)

Posting Komentar
Tulias alamat email :