BERITAKORUPSI.CO - Tim
Jaksa Penuntut Umum Zainal Abidin, Rnony Yusuf, Rikhi Benindo Maghaz,
Januar Dwi Nugroho dan Johan Dwi Juniarto dari Komisi Pemberantasan
Korupsi, Selasa, 18 April 2023, menyeret R. Abdul Latif Amin Imron
selaku Bupati Bangkalan periode 2018 - 2022 ke Pengadilan Tipikor pada
Pengadilan Negeri Surabaya di Jalan Raya Juanda Sidoarjo, Jawa Timur
untuk di adili sebagai Terdakwa dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi
Suap, menerima janji atau hadiah yang dianggap Suap dan menerima
gratifikasi bberupa uang hasil jual beli jabatan, setoran para pejabat,
setoran rumah sakit dan fee proyek APBD Kabupaten Bangkalan yang
totalnya sebesar Rp15.661.323.263 (lima belas miliar enam ratus enam
puluh satu juta tiga ratus dua puluh tiga ribu dua ratus enam puluh tiga
rupiah) melaui Erwin Yoesoef selaku Kepala Bagian (Kabag) Protokol dan
Komunikasi Pemkab Bangkalan dan Roosli Soeliharjono selaku Plt. Kepala
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur (BKPSDA)
Kabupaten Bangkalan sejak tahun 2020 - 2022 serta melaui M. Sodiq salah
satu Wartawan di Madura
Dalam surat dakwaan JPU KPK teruari,
bahwa Terdakwa R. Abdul Latif Amin Imron dijerat empat Pasal dalam
Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yaitu Pasal 12
a dan Pasal 12 b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B
Pasal 12
berbunyi: Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana
penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh)
tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta
rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah);Huruf
a berbunyi: pegawai negeri atau penyelenggaran negara yang menerima
hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau
janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak
melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan
kewajibannya;Huruf b berbunyi: pegawai negeri atau
penyelenggaran negara yang menerima hadiah, padahal diketahui atau patut
diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan
karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya
yang bertentangan dengan kewajibannya;Pasal 11 berbunyi:
Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling
lama 5 (lima) tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp
50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak
Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) pegawai negeri atau
penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji padahal diketahui
atau patut diduga, bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena
kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya, atau yang
menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada
hubungan dengan jabatannyaPasal 12 B ayat (1) berbunyi: Setiap
gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggaran negara dianggap
pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang
berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, dengan ketentuan sebagai
berikut :Huruf a: yang nilainya Rp10.000.000,00 (sepuluh juta
rupiah) atau lebih, pembuktian bahwa gratifikasi tersebut bukan
merupakan suap dilakukan oleh penerima gratifikasi;Huruf b: yang
nilainya kurang dari Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah), pembuktian
bahwa gratifikasi tersebut suap dilakukan oleh penuntut umum.Ayat
(2) berbunyi: Pidana bagi pegawai negeri atau penyelenggaran negara
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah pidana penjara seumur hidup
atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20
(dua puluh) tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua
ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar
rupiah). Dan
dalam kasus ini, JPU KPK tidak hanya menyeret Terdakwa R. Abdul Latif
Amin Imron selaku Bupati yang diduga penerima uang suap, tetapi lima
Terdakwa selaku selaku pemberi duit suap terkait pengangkatan dan
pelantikan menjadi Kepala Dinas yang sudah di adili sebelumnya yaitu;
1.
Salman Hidayat selaku Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja
Kabupaten Bangkalan terbukti memberikan uang sebesar Rp125 juta kepada
Bupati R. Abdul Latif Amin Imron, dituntut pidana penjara selama 2 tahun
dan 3 bulan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan
2. Achmad
Mustaqim selaku Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kab. Bangkalan terbukti
memberikan uang sebesar Rp150 juta kepada Bupati R. Abdul Latif Amin
Imron, dituntut pidana penjara selama 2 tahun dan 3 bulan denda Rp 50
juta subsider 2 bulan kurungan
3. Agus Eka Leandy selaku Kepala
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur Kab. Bangkalan
terbukti memberikan uang sebesar Rp100 juta kepada Bupati R. Abdul Latif
Amin Imron, dituntut pidana penjara selama 2 tahun dan 3 bulan denda Rp
50 juta subsider 2 bulan kurungan
4. Wildan Yulianto selaku
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kab. Bangkalan memberikan
uang sebesar Rp150 juta kepada Bupati R. Abdul Latif Amin Imron,
dituntut pidana penjara selama 2 tahun dan 3 bulan denda Rp 50 juta
subsider 2 bulan kurungan, dan
5. Hosin Jamili selaku Kepala
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kab. Bangkalan dituntut lebih
berat yakni dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 4 bulan denda Rp 50
juta subsider 2 bulan kurungan. Alasan JPU KPK karena, Terdakwa Hosin
Jamili tidak mengakui perbuatannya memberikan uang sebesar Rp50 juta
kepada Bupati R. Abdul Latif Amin Imron sementara beberapa saksi
dinatarnya Erwin Yoesoef (Kabag Protokol dan Komunikasi) Kabupaten
Bangkalan mengakui terus terang
Namun yang menarik dari kasus ini adalah;1.
Terdakwa R. Abdul Latif Amin Imron bukanlah nama asing di masyarakat
Jawa Timur khususnya di pulau garam Madura. Sebab KH. R. Abdul Latif
Amin Imron adalah salah satu tokoh agama dan juga adik kandung Almarhum
Fuad Amin Imron mantan Bupati Bangkalan periode 2003 hingga 2013 silam
yang juga terjerat kasus Korupsi tangkap tangan KPK
2. R. Abdul
Latif Amin Imron, lulus Kelompok Belajar Paket C Ki Hajar Dewantara
Kamal, Bangkalan (2004) adalah mantan Wakil Ketua DPRD Bangkalan periode
2014–2018 yang saat itu Bupati Bangkalan dijabat anak kandung Almarhum
Fuad Amin Imron yakni R. Makmun Ibnu Fuad atau Momon
3. Pada
tahun 2017, R. Abdul Latif Amin Imron dan R. KH. Makmun Ibnu Fuad atau
Momon diduga terlibat dalam kasus Korupsi ‘Kambing Etawa’ yang merugikan
keuangan negara sebesar Rp8.413.781.427 (de1apan milyar empat ratus
tiga belas juta tujuh ratus delapan pulu satu ribu empat puluh dua tujuh
rupiah) bersama Ir. Syamsul Arifin, MM selaku Kepala BPKAD Kabupaten
Bangkalan dan Mulyanto Dahlan, S.H., M.H selaku Plt. Kepala DPMD (Dinas
Pemberdayaan Masyarakat Desa) Kabupaten Bangkalan
4. Ir. Syamsul
Arifin, MM selaku Kepala BPKAD Kabupaten Bangkalan dan Mulyanto Dahlan,
S.H., M.H selaku Plt. Kepala DPMD Kabupaten Bangkalan dijatuhi hukuman
pidana penjara masing-masing selama empat (4) tahun dan enam (6) bulan
tanpa membayar uang pengganti
5. Dalam fakta yang terungkap dalam
persidangan, bahwa ada rekayasa penganggaran dana bantuan keuangan
khusus untuk BUMDes yang dipergunakan untuk pembelian Kambing Etawa di
273 Desa se-Kabupaten Bangkalan yang dilakukan dengan cara memasukkan
program tersebut pada saat adanya hasil evaluasi dari Gubernur Jawa
Timur Tentang RAPBD Kabupaten Bangkalan Tahun anggaran 2017.
6.
Didalam penyusunan dan pembahasan RKA-SKPD (Rencana Kerja dan Anggaran
- Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (RKA-PPKD) juga tidak pernah
diusulkan. Selain itu, juga tidak pernah melibatkan Tim Anggaran
Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Bangkalan sejak awal dibahas di
Banggar (Badan Anggaran) DPRD Kab. Bangkalan yang kemudian diserahkan ke
Gubernur untuk di evaluasi sebelum disahkan menjadi ABPD
Anehnya,
Kejaksaan Negeri Bangkalan hingga hari ini “tak berani menyeret”
pihak-pihak yang terlibat. Padahal saat itu (Kamis, 30 April 2020) Kasi
Pidsus (Kepala Seksi Pidana Khusus) Kejari Bangkalan yang saat itu
dijabat Iqbal menjelaskan, kemungkinan besar akan melakukan penyidikan
baru bagi pihak-pihak yang diduga terlibat mulai dari proses penyusunan
anggaran ABPD, pelaksanaan kegiatan hingga laporan pertanggungjawaban.
“Kemungkinan
besar akan ada penyidikan baru tapi setelah kami menerima dan membaca
putusan Majelis Hakim secara lengkap, yang rencanaya hari Senin (4 Mei
2020) baru bisa peroleh,” kata Iqbal, Kamis, 30 April 2020
Bahkan
saat ditanya, apakah mantan Bupati Bangkalan, R. Makmun Ibnu Fuad atau
Momon, mantan Wakil Ketua DPRD R. Abd. Latif Amin Imron, Tim Banggar
(Badan Anggaran) PPRD, para Kepala Desa selaku penerima, Hadi Wiyono
selaku penyedia Kambing Etawa dan Roby Henryawan, S.E (mantan pegawai
Bank BRI yang sekarang di Bank Mega) bisa jadi tersangka???
Dan
dengan tegas saat itu Iqbal selaku Kasi Pidsus Kejari Bangkalan
mengatakan, semua yang terlibat termasuk Bupati dan juga berdasarkan
fakta yang terungkap dalam persidangan.
“Kalau kita bahas
mekanisme, semuanya masuk sampai kepada penerima bantuan termasuk
Bupati. Dalam persidangan kan sudah terungkap jelas, dan saya tidak akan
mengulangi lagi untuk menjelaskannya. Karena menurut ahli mengatakan,
disini ada cacat prosedur dan cacat hukum. Jadi untuk penyidikan baru,
saya jawab, kemungkinan besar ada,” jawab Iqbal dengan tegas.
Namun
seiring bergantinya tampuk kepemimpinan Kepala Kejaksaan Negeri dan
Kasi Pidsus Kejari Bangkalan, penyidikan kasus ‘kambing etawa’ pun
bagaikan hilang ditelan anging
Namun
ibarat ungkapan, “lepas dari mulut harimau masuk ke mulut singa”. Sebab
R. Abd. Latif Amin Imron tak terseret dalam kasus Korupsi ‘kambing
etawa’ tetapi saat ini diadili dalam kasus dugaan Korupsi menerima janji
atau hadiah yang dianggap Suap dan menerima gratifikasi berupa uang
hasil jual beli jabatan, setoran para pejabat, setoran rumah sakit dan
fee proyek APBD Kabupaten Bangkalan yang totalnya sebesar
Rp15.661.323.263
Kasus inipun tak kalah menarik dari kasus
Korupsi ‘kambing etawa’. Sebab dalam dakwaan JPU KPK terhadapa lima
Terdakwa sebelumnya (Salman Hidayat, Achmad Mustaqim, Agus Eka Leandy,
Wildan Yulianto, Hosin Jamili) maupun Terdakwa . R. Abd. Latif Amin
Imron terungkap, beberapa pihak diduga terlibat terkait
‘rekayasa’pemilihan calon pengantin untuk istilah Kepala Dinas di
Kabupaten di Bangkalan yang memberikan komitmen fee berupa duit
Pihak-pihak
yang diduga terlibat yaitu Roosli Soeliharjono (Plt. Kepala BKD), R.
Moh. Taufan Zairinsjah (Sekda), Mohni (Wakil Bupati), Erwin Yoesoef
(Kabag Protokol dan Komunikasi) dan Diana Kusumawati (kontraktor) yang
punya kedekatakan dengan R. Moh. Taufan Zairinsjah (Sekda), Ahmad
Roniyun Hamid (Sekretaris DPRD Kabupaten Bangkalan), Muhammad Fahad
Ketua DPRD Bangkala, Ketua KPU Bangkalan dan M. Sodiq salah satu
Wartawan di Madura serta puluhan pejabat di Kabupaten Bangkalan serta
Kontraktor selaku pemberi duit “haram” kepada Terdakwa Terdakwa . R.
Abd. Latif Amin Imron
Tugas dari masing-masing yaitu;Roosli
Soeliharjono selaku Plt. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan
Sumber Daya Aparatur (BKPSDA) dan R. Moh. Taufan Zairinsjah selaku
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bangkalan sekaligus menjadi Ketua
Panitia seleksi jabatan adalah mencari dan mengumpulkan “calon
pengantin” sebagai istilah untuk calon peserta lelang jabatan, sekaligus
mendapatkan komitmen fee dari “calon pengantin” jika ingin terpilih
R.
Moh. Taufan Zairinsjah selaku Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten
Bangkalan sekaligus menjadi Ketua Panitia seleksi jabatan mengusulkan
Wildan Yulianto untuk mengisi jabatan Kepala Dinas PUPR dan
Roosli
Soeliharjono selaku Plt. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan
Sumber Daya Aparatur (BKPSDA) mengusulkan Agus Eka Leandy untuk mengisi
jabatan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur
(BKPSDA)
Sedangkan Terdakwa R. Abdul Latif Amin Imron selaku
Bupati Bangkalan mengusulkan Salman Hidayat untuk mengisi jabatan Kepala
Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja dan Hosin Jamili untuk mengisi
jabatan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa,
Dan
Mohni selaku Wakil Bupati mengusulkan Achmad Mustaqim untuk mengisi
jabatan Kepala Dinas Ketahanan Pangan. Dan usuluan itupun diterima oleh
sang Bupati yang juga mantan Ketua DPRD Kab. Banglan itu
Kemudian
R. Moh. Taufan Zairinsjah dan Roosli Soeliharjono menghubungi
masing-masing “calon pengantin” tersebut untuk menyatakan kesiapannya
dalam proses seleksi jabatan serta menyiapkan komitmen fee untuk
diberikan kepada sang Bupati R. Abdul Latif Amin Imron.
Untuk
“mempercantik rekayasa” atau untuk memenuhi persyaratan pendaftaran dan
memudahkan para “calon pengantin” memenangkan seleksi jabatan, Roosli
Soeliharjono dan R. Moh. Taufan Zairinsjah meminta kepada para “calon
pengantin” untuk mencari peserta pendamping untuk didaftarkan.
Atas
arahan dari Roosli Soeliharjono, kemudian Terdakwa Wildan Yulianto
meminta Alfin Rudiansyah selaku Kepala Bidang Tata Ruang pada Dinas PUPR
Kabupaten Bangkalan dan Ikhtiarini Masiswati selaku Kepala Bidang Jasa
Konstruksi Dinas PUPR Kabupaten Bangkalan sebagai calon peserta
pendamping dalam seleksi jabatan Kepala Dinas PUPR
Agar Alfin
Rudiansyah dan Ikhtiarini Masiswati bersedia didaftarkan sebagai peserta
pendamping, Terdakwa Wildan Yulianto menanggung biaya tes kesehatan dan
mengumpulkan dokumen-dokumen persyaratan yang dibutuhkan.
Sedangkan
Guntur Setiadi selaku Kabid Bina marga dan PUPR Kab. Bangkalan bertugas
untuk mengambil uang sebesar Rp150 juta dari “dana operasional” yang
diperoleh dan dikelola Guntur Setiadi dari para kontraktor yang
mengerjakan proyek di Dinas PUPR Kabupaten Bangkalan atas perintah dari
Wildan Yulianto
Dan
Erwin Yoesoef selaku Kepala Bagian (Kabag) Protokol dan Komunikasi
Pimpinan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan menerima uang dari
“calon pengantin” untuk kemudian diberikan kepada Terdakwa R. Abdul
Latif Amin Imron selaku Bupati Bangkalan
Sementara Diana
Kusumawati (dan Ary Suharja serta Mohammad Hasan Faisol) selaku
Kontraktor dimana Diana Kusumawati punya kedekatan dengan
Sekda,menyampaikan kepada Wildan Yulianto bahwa calon peserta lainnya
yakni Ary Suharja dan Mohammad Hasan Faisol sudah siap untuk memberikan
uang kepada Wildan Yulianto agar dapat terpilih sebagai Kepala Dinas
PUPR
Sedangkan M. Sodiq, salah satu Wartawan di Madura adalah
orang kepercayaan Terdakwa R. Abdul Latif Amin Imron selaku Bupati
Bangkalan yang mendapat tugas untuk mengatur pelaksanaan lelang
Pengadaan Barang dan Jasa pada seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah
(SKPD) di Pemkab Bangkalan, diluar paket pokok pikiran (pokir) Anggota
DPRD Kabupaten Bangkalan.
Selain itu, M. Sodiq juga ditugaskan
untuk menerima jatah fee dari para kontraktor/rekanan pemenang lelang
dengan nilai 5% hingga 10% dari nilai kontrak yang total anggaran proyek
ABPD di 12 SKPD (Dinas) sebesar Rp230.286.465.269 dengan total fee
Rp11.514.323.263,00 (sebelas miliar lima ratus empat belas juta tiga
ratus dua puluh tiga ribu rupiah).
Dan puluhan pejabat dan
kontraktor di Kabupaten Bangkalan serta Ahmad Roniyun Hamid selaku
Sekretaris DPRD Kabupaten Bangkalan) memberikan sejumlah uang kepada
Terdakwa R. Abdul Latif Amin Imron selaku Bupati Bangkalan
Dan
fakta yang terungkap di persidangan adalah bahwa ada aliran uang
sebesar satu miliar rupiah ke Ketua DPRD Bangkalan Muhammad Fahad dan ke
Ketua KPU Bangkalan sebesar Rp150 juta. Hal itu terungkap dari
keterangan R. Moh. Taufan Zairinsjah selaku Sekda dan Mohni selaku Wakil
Bupati Bangkalan saat dihadrikan sebagai saksi untuk lima Terdakwa
sebelumnya (Salman Hidayat, Achmad Mustaqim, Agus Eka Leandy, Wildan
Yulianto, Hosin Jamili)
Sementara Suryono Pane, SH., MH selaku
Penasehat Hukum Terdakwa R. Abdul Latif Amin Imron seusai persidangan
kepada beritakorupsi.co menjelasakan, bahwa Terdakwa R. Abdul Latif
Amin Imron tidak ada menerima apapun termasuk duit dari lima Terdakwa
sebelumhya
“Tidak ada (uang) ke Bupati, sama sekali tidaak ada,” kata Pane
Menurut
Pane, bahwa yang pengumpulan para calon Kepala Dinas adalah R. Moh.
Taufan Zairinsjah selaku Sekda dan Roosli Soeliharjono selaku Plt.
BKPSDA. Dan yang mengumpulkan uang adalah Erwin Yoesoef selaku Kabag
Protokol dan Komunikasi Pemkab Bangkalan yang harusnya dijadikan
Tersangka
“Kalau mau penegakan hukum yang benar dan adil,
harusnya ada beberapa orang yang jadi Tersangka. Yang mengumpulkan calon
Kepala Dinas itu ya Sekda Taufan dan Roosli Plt. BKPSDA. Dan yang
mengumpulkan uang Erwin,” kata Pane
Saat diminta tanggapannya
terkait keterangan Erwin Yoesoef dalam persidangan yang mengatakan bahwa
sejumlah uang yang diterimaya dari para Kepala Dinas langsung
diserahkan kepada Bupati R. Abdul Latif Amin Imron
Menurut Pane,
bahwa penyerahan uang dari Erwin Yoesoef kepada Terdakwa R. Abdul Latif
Amin Imron selaku Bupati Bangkalan tidak ada bukti dan perlu pembuktian
dalam persidangan
“Tidak ada bukti,” kata Pane.
Aneh
memang kalau Penasehat Hukum Terdakwa ini menanyakan bukti penyerahan
duit dari Erwin Yoesoef kepada Terdakwa R. Abdul Latif Amin Imron selaku
Bupati Bangkalan. Andaikan ada bukti penyerahan uang dari lima Terdakwa
sebelumnya selaku pemberi suap kepada bupati dan dari dari Erwin
Yoesoef kepada Terdakwa R. Abdul Latif Amin Imron selaku Bupati
Bangkalan, kasus perkara inipun tak akan sampai ke meja Hakim Pengadilan
Tipikor untuk diadili.
Namun apa yang dikatakan Pane terkait
Tersangka terhadap pihak-pihak yang terlibat ada benar juga. Sebab duit
‘haram’ puluhan milliaran itu tidak langsung ke tangan Terdakwa R. Abdul
Latif Amin Imron selaku Bupati Bangkalan melainkan pihak lain,
diantaranya Erwin Yoesoef selaku Kabag Protokol dan Komunikasi Pemkab
Bangkalan dan M. Sodiq, salah satu Wartawan di Madura serta pihak
lainnya
Pertanyaannya adalah, apakah M. Sodiq, Erwin Yoesoef,
Roosli Soeliharjono Plt. BKPSDA, R. Moh. Taufan Zairinsjah selaku Sekda,
Mohni selaku Wakil Bupati Kabupaten Bangkalan, Ketua DPRD, Ketua KPU,
Sekretaris DPPRD Bangkalan, dan beberapa pejabat dan para kontraktor
termasui Diana Kusumawati akan terseret dalam kasus ini???. (Jnt)