0
JPU KPK Andy Bernard Desman S: “Kami selalu berpendapat pada alat bukti selama alat bukti itu nanti kita lihat dalam fakta-fakta persidangan yang saat ini belum selesai” 
BERITAKORUPSI.CO -
“Kami selalu berpendapat pada alat bukti selama alat bukti itu nanti kita lihat dalam fakta-fakta persidangan yang saat ini belum selesai” kata JPU KPK Andy Bernard Desman S seusai persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Rabu, 15 Maret 2023

Hal itu dikatakan JPU KPK Andy Bernard Desman S menjawab pertanyaan beritakorupsi.co, terkaiat “Apakah Fattah Jasin akan terseret ‘sebagai Tersangka’ dalam perkara Korupsi Suap “uang mahar atau unduhan” sebesar 7.5 persen dari jumlah anggaran Bantuan Keuangan Khusus Bidang Infrastruktur (BKK-BI) APBD Provinsi Jawa Timur TA (tahun anggaran) 2015, 2017 dan 2018 ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungangung?"

Baca juga: 
Sidang Korupsi Dana BK, Ketua Majelis Hakim Perintahkan JPU KPK Mendalami Keterangan Mantan Sekda Jatim Sukardi - http://www.beritakorupsi.co/2023/02/sidang-korupsi-dana-bk-ketua-majelis.html
 
Sidang Korupsi Dana BKK-BI Jatim, Toni Indrayanto Sekretaris Bapeda Jatim Akui Terima Sejumlah Duit - http://www.beritakorupsi.co/2023/02/sidang-korupsi-dana-bkk-bi-jatim-toni.html
 
Budi Setiawan, Mantan Kepala BPKAD dan Bapeda Jatim Diadili Karena Diduga Menerima Suap Rp10.5 M - http://www.beritakorupsi.co/2023/01/budi-setiawan-mantan-kepala-bpkad-dan.html 
Persidangan yang berlangsung secara Virtual (Zoom) di ruang sidang Cakra Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya Jalan Raya Juanda Sidoarjo, Jawa Timur (Rabu, 15 Maret 2023) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi Fatta Jasin dalam perkara Korupsi Suap dana BK (bantuan keuangan) Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) dengan Terdakkwa Budi Setiawan yang dihadirkan JPU KPK ke hadapan Mejelis Hakim yang diketuai Hakim Marper Pandiangan, SH., MH dengan dibantu 2 Hakim anggota yaitu Poster Sitorus, SH., MH dan Abdul Gani, SH., MH masing-masing Hakim Ad Hoc serta Panitra Pengganti (PP) Didik Dwi Riyanto, SH., MH yang dihadiri Tim Penasehat Hukum Terdakwa yakni Samuel Hendrik, SH., MH dkk serta dihadiri pula oleh Terdakwa melalui Teleconference (Zoom) dari Rutan (rumah tahanan negera) Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK

JPU KPK Andy Bernard Desman S menjelaskan, untuk transaksi sejak Fattah Jasin menjabat sebagai Kepala Bappeda Jatim seperti yang sudah dijelaskan dalam persidangan ada 4 rekening yaitu Bank Mandiri, BCA, BNI dan Bank Niaga ada jumlahnya miliaran berupa transkasi uang asing kurang lebih 50 ribu US dollar, 5000 Singapura yang diamankan pada saat penggeledahan, taransaksi perhiasan 8 jenis batu mulia bernilai ratusan juta dan kalau di total kurang lebih 2 miliar rupiah
“Dari transaksi-transaksi tersebut yang bersangkutan mengatakan bahwa itu hasil penjualan mobil, jual tanah. Berdasarkan slip setotan itu, saksi ini mengatakan bahwa Febi Dipa yang menyetorkan uang. Namun pada persidangan sebelumnya saksi (Febi Dipa) ini mengatakan tidak pernah melakukan transaksi mobil, tidak pernah melakukan transaksi jual beli tanaha dan tidak pernah melakukan penyetoran sejumlah uang sebagaimana dalam slip setoran tersebut,” ungkap JPU KPK Andy Bernard Desman S

“Makanya Majelis tadi meminta untuk dilakukan kronfrontir,” ucap JPU KPK Andy Bernard Desman

Dr. Ir. Raden Bagus Fattah Jasin M.S atau Fattah Jasin saat ini menjabat sebagai Wakil Bupati Pamekesan, Madura, Jawa Timur setelah kalah dalam Pilbup (Pemilihan Bupati) Sumenep.

Sebab pada Agusutus 2014 - 2016, Fattah Jasin menjabat sebagai Kepala Bappeda Jatim menggantikan Ir. Zaenal Abidin, dan Budi Juniarto (alm) sebagai Kabid (Kepala Bidang) Fisik Infrastrukstur Prasarana. Sedangkan Terdakwa Budi Setiawan menjabat sebagai Kepala BPKAD ditahun yang sama 
Pada tahun 2016 - 2018, Fattah Jasin diangkat menjadi Kepala Dinas Perhubungan Jatim, dan Kepala Bappeda digantikan oleh Terdakwa Budi Setiawan. Sedangkan Budi Juniarto (alm) digantikan Toni Indrayanto sebagai Kabid (Kepala Bidang) Fisik Infrastrukstur Prasarana pada tahun 2017. Toni Indrayanto saat ini menjabat sebagai Sekretaris Bapeda Jatim

Sementara BKK-BI (Bantuan Keuangan Khusus Bidang Infrastruktur) APBD Provinsi Jawa Timur ke beberapa Kabupaten Kota di Jawa Timur termasuk ke Tulungagung, terjadi sejak kepemimpinan Fattah Jasin sebagai Kepala Bappeda Jatim hingga kepemimpinan Terdakwa Budi Setiawan, dimana pencaira dana  BKK-BI APBD Jatim ada “uang mahar atau unduhan” sebesar 7.5 persen dari jumlah dana  BKK-BI yang disalurkan

Pembicaraan BKK-BI APBD Jatim ke Tulungagung diawali pada sekitar Agustus - September  2013, beberapa bulan setelah Syahri Mulyo dialntik sebagai Bupati Tulungagung dan kemudian mengajak Sutrisno selaku Kepala Dinas PUPR Kabupaten Tulungagung, Suharto selaku Kepala BPKAD menemui Fatah Jasin selaku Kepala Bapeda, Budi Juniarto selaku Kabid Fisik Prasarana Bapeda Jatim, Budi Setiawan selaku Kepala BPKAD Jatim dan Toni Indrayanto 
Dari fakta hukum yang terungkap di persidangan sejak Syahri Mulyo selaku Bupati Tulungagung dan Sutrisno selaku Kepala Dinas PU Tulungagung diadili setelah tertangkap tangan KPK pada tahun 2018, ada aliran uang “mahar atau unduhan” 7.5 persen dari jumlah BKK-BI ke pejabat Pemprov Jatim

Itulah sebabnya, KPK melakukan pengembangan dalam kasus dugaan Korupsi Suap “uang mahar atau unduhan” sebesar 7.5 persen dari jumlah anggaran Bantuan Keuangan Khusus Bidang Infrastruktur (BKK-BI) APBD Provinsi Jawa Timur TA (tahun anggaran) 2015, 2017 dan 2018 ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungangung dan menyeret Dr. Ir. Budi Setiawan, M.MT selaku Kepala BPKAD (Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah) Provinsi Jawa Timur periode tahun 2014 - 2016 dan Kepala Bappeda (Badan Perencanaan Pembangunan Daerah) Provinsi Jawa Timur periode tahun 2016 - 2018 sebagai Tersangka/Terdakwa yang saat ini di adili di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya

Dari fakta hukum yang terungkap di persidangan sejak Terdakwa Budi Setiawan di adili hingga persidangan pada Rabu, 15 Maret 2023 saat JPU KPK mengadirkan Fattah Jasin sebagai saksi terungkap bahwa ada dugaan aliran dana “uang mahar atau unduhan” yang mengalir ke Fattah Jasin yang totalnya sebesar lima miliar lebih

Anehnya, Fattah Jasin tidak mengakui adanya “uang mahar atau unduhan” sebesar 7.5 persen dari jumlah dana  BKK-BI yang disalurkan ke setiap Kabupaten Kota di Jawa Timur termasuk ke Tulungagung 
Anehnya lagi adalah, Fattah Jasin yang saat ini menjabat Waki Bupati Pamekasan ini, juga tidak mengakui pertemuannya dengan (Terpidana) Syahri Mulyo selaku Bupati Tulungagung, (Terpidana) Sutrisno selaku Kepala Dinas PU Tulungagung, Sudigdo Prasetyo (Kepala Bappeda Kabupaten Tulungagung), Hendry Setyawan (Kepala BPKAD Kabupaten Tulungagung) dan Budi Juniarto (alm) selaku Kabid Fisik Infrastrukstur Prasarana Bapeda Jatim) dan Toni Indrayanto

“Tidak pernah. Saya kenal saat (Syahri Mulyo) sebagai anggota DPRD (Jatim),” jawab Fattah Jasing kepada Majelis Hakim menjawab pertanyaan JPU KPK

Yang lebih anehnya lagi adalah, Fattah Jasin lebih tidak mengakui adanya aliran “uang mahar atau unduhan” yang diduga diterimanya. Padahal JPU KPK telah menunjukan bukti-bukti adanya aliran uang yang masuk ke empat rekeningnya di Bank Mandiri, BCA, BNI dan Bank Niaga yang totalnya sekitar lima miliar lebih termasuk uang mata asing yaitu Singapura sebesar 50 ribu dan 8 jenis logam mulia yang disita KPK saat penggeledahan   
Menurut Fatta Jasin, bahwa uang yang diperolehnya itu adalah berasal dari usaha yang bekerja sama dengan beberapa temannya dan hasil penjualan tanah serta beberapa unit mobil salah satunya mewah jenis Alparth yang dijualnya melalui Febi Dipa salah satu pegawai di Bapeda Jatim

“Ada usaha, hasil penjualan tana dan mobil. Karena usia mobil,” jawab Fatta Jasin.

Apakah Fattah Jasin jujur atau berbohong? Sebab pada pesidangan sebelumnya, JPU KPK dann Majelis Hakim sudah mendengar keterangan dari Febi Dipa mantan bahwahan Fattah Jasin saat menjabat sebagai Kepala Bapeda Jatim

Karena keterangan Fattah Jasin ini dianggap tidak jujur oleh Majelis Hakim, sehingga memerintahkan JPU KPK untuk menghadirkan kembali Terpidana Syahri Mulyo (Mantan Bupati Tulungagung), Terpidana Sutrisno (mantan Kadis PU Tulungagung), Sudigdo Prasetyo (Kepala Bappeda Kabupaten Tulungagung), Hendry Setyawan (Kepala BPKAD Kabupaten Tulungagung), Toni Indrayanto (Kabid Fisik Infrastrukstur Prasarana Bapeda Jatim) dan Febi Dipa untuk di Kronfrontir dengan Dr. Ir. Raden Bagus Fattah Jasin M.S mantan Kepala Bapeda Jatim 2014 - 2016 yang saat ini menjabat Wakil Bupati Pamekesan, Madura, Jawa Timur 
Majelis Hakim pun menegur Fattah Jasin karena dianggap “melecehkan” pesidangan saat memeberikan keterangan sambil tertawa dan tidak mengakui adanya aliran uang dan bahkan tidak tau siapa yang mendanai atau dari mana anngaran perjalanan umroh yang dipergunakan oleh beberapa pejabat Pemprov Jatim bersama masing-masing istrinya termasuk Gubenur Sukrawo pada tahun 2018

Namun menurut Fattah Jasin, bahwa Ia (Fattah Jasin) hanya ikit saja karena semua sudah diurus oleh Karsali sebagai ADC atau ajudan Gubernur Sukarwo.

“Saudara jaSaudara jujur saja. Karena kita sudah memeriksa beberapa saksi,” kata anggota Majelis Hakim Poster Sitorus, SH., MH maupun Ketua Majelis Hakim Marper Pandiangan, SH., MH

“Supaya dihadirkan lagi semua saksi-saksi yang ada kaitannya dengan ini (Fattah Jasin) untuk di kronfrontir,” perintah Ketua Majelis Hakim kemudian kepada JPU KPK. (Jnt)

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top