0

“Sejumlah pengusaha di Kota Batu yang terlibat pemberian Suap terhadap Walikota (mantan) Batu Eddy Rumpoko adalah 1. Pendiri atau Founder Jatim Theme Park Paul Sastro Sendjojo (Rp3.1 M); 2. Pengusaha Kontraktor H. Moh. Zaini Ilyas (Rp8.1  M); 3. Pengusaha Kontraktor Yusuf, ST (Rp2.2 M); 4. Pengusaha Kontraktor Ferryanto Tjokro (Rp3.520 M); 5. Arif Setiodo pemilik CV. Kalifa Muda yang juga adik ipar Terdakwa (Rp2.380 M); 6. Direktur CV. Kalifa Muda Arief Setiodi (Rp2.3 M) dan 7. Iwan Budianto selaku Direktur dan pemegang Saham PT Agit Perkasa, Direktur PT Arema Aremania, Direktur PT. Duta Perkasa Unggul Lestari, Direktur PT. Lembu Nusantara Jaya dan CV Bimasakti sebesar Rp4.75 M. Adakah yang akan jadi Tersangka?”     

Ket. Foto dalam sidang adalah salah saksi yaitu Sastro Paul Sendjojo Founder Jatim Theme Park. (Dok BK)
BERITAKORUPSI.CO -
Kasus Korupsi ibarat, “air mengalir ketempat yang rendah, uang mengalir ke tempat yang tinggi. Kalaupun mengalir ke tempat yang renda adalah pada saat Pilkada”. Dan kasus Korupsi Suap ibarat peribahsa “ada asap berarti ada api” yang istilahnya “tidak akan ada akibat jika tanpa sebab”. Artinya daalam kasus Korupsi Suap, tidak mungkin ada penerima suap kalau tidak ada pemberi suap. Kalau “asap” diibartkan “penerima suap”, berarti “apinya” adalah “pemberi suap”.

Kalau KPK atau pemerintah memang benar-benar serius “menumpas” kasus Korupsi, jangan hanya “mengusir aspanya” tetapi harus “memadamkan apinya secaara total agar tidak menimbulkan asap dikemudian hari”

Namun faktanya, kasus Korupsi yang ditangani KPK terutama Kejaksaan dan Kepolisian, tidak sedikit pihak-pihak yang terlibat khususnya kasus Korupsi Suap terhadap pejabat hanya sebagai penonton alias saksi di persidangan. Sedangkan Undang-Undang tentang Pemberantasan Korupsi tidak hanya untuk penjabat/penyelenggara/PNS saja selaku penerima, melainkan juga terhadap pihak-pihak pemberi suap tanpa menyebut batasan jumlah rupiah

Berita yang sama: Terpidana Eddy Rumpoko, Mantan Wali Kota Batu Kembali Diadili Dalam Perkara Korupsi Gratifikasi Sebesar Rp46.8 M - http://www.beritakorupsi.co/2021/11/terpidana-eddy-rumpoko-mantan-wali-kota.html

Baca juga: Terdakwa Yang Juga Terpidana Eddy Rumpoko Selaku Wali Kota Batu Dituntut 8.6 Thn Penjara Karena Korupsi Rp45.9 M - http://www.beritakorupsi.co/2022/04/terdakwa-yang-juga-terpidana-eddy.html

Dalam kasus Korupsi yang menyeret Terdakwa yang juga terpidana Eddy Rumpoko selaku Walikota Batu  Periode 2007 – 2012 dan 2012 – 2017 ada dua perkara, yaitu pertama Kasus Korupsi Suap Tangkap Tangan KPK pada tanggal 16 September 2017 lalu.

Dalam perkara Kasus Korupsi Suap, Eddy Rompoko dinyatakan terbukti Korupsi menerima suap sejumlah uang dan satu unit mobil mewah merek Toyota New Alphard type 3.5 Q A/T Tahun 2016 warna hitam seharga Rp1,6 milliar dari pengusaha Kota Batu yaitu Filipus Djab.

Eddy Rumpoko pun akhirnya di Vonis pidana penjara selama lima (5) tahun oleh Mahkamah Agung setelah Jaksa KPK melakukan upaya hukum kasasi. Sejumlah uang dan dan satu unit mobil mewah merek Toyota New Alphard type 3.5 Q A/T keluaran tahun 2016 dirampas untuk negara. Sedangkan usaha Eddy Rumpoko untuk bebas atau kembali ke hukuman pidana penjara selama tiga tahun oleh Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Surabaya ditolak Mahkamah Agung.

Lalu apakah hanya Eddy Rumpoko selaku penerima Suap yang dihukum? Jelas tidak, sebab Filipus Djab juga di hukum pidana penjara selama dua tahun oleh Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Surabaya karena terbukti melakukan Korupsi meberikan suap sejumlah uang dan mobil mewah atas proyek APBD Kota Batu yang dikerjakannya
Baca juga: Sidang Terdakwa Eddy Rumpoko (Ex Wali Kota Batu), JPU KPK Hadirkan Sejumlah Saksi Pemberi Duit Keterangannya “Seirama” - http://www.beritakorupsi.co/2022/01/sidang-terdakwa-eddy-rumpoko-ex-wali.html

Baca juga:  KPK Kasasi, Siapa Tersangka Baru Dalam Perkara Korupsi Terdakwa Eddy Rumpoko Mantan Walikota Batu? - http://www.beritakorupsi.co/2022/09/kpk-kasasi-siapa-tersangka-baru-dalam.html

 
Nah, perkara yang kedua yang menyeret suami Walikota Batu Dewanti Rompoko ini adalah pengembagan dari kasus yang pertama, yaitu kasus Korupsi Gratifikasi penerimaan hadiah berupa uang yang dianggap suap dari sejumlah pengusaha maupun dari lingkungan Pemerintah Kota Batu sejak tahun 2012 hingga 2017 sebesar Rp46.873.231.400

Seuai fakta hukum yang terungkap di persidangan, bahwa duit sebesar Rp46.873.231.400 adalah berasal dari sebahagian pengusaha di Kota Batu, diantaranya;  1. Pendiri atau Founder Jatim Theme Park Paul Sastro Sendjojo (Rp3.1 M); 2. Pengusaha Kontraktor H. Moh. Zaini Ilyas (Rp8.1 M); 3. Pengusaha Kontraktor Yusuf, ST (Rp2.2 M); 4. Pengusaha Kontraktor Ferryanto Tjokro (Rp3.520 M); 5. Arif Setiodo pemilik CV. Kalifa Muda yang juga adik ipar Terdakwa (Rp2.380 M); 6. Direktur CV. Kalifa Muda Arief Setiodi (Rp2.3 M) dan 7. Iwan Budianto selaku Direktur dan pemegang Saham PT Agit Perkasa, Direktur PT Arema Aremania, Direktur PT. Duta Perkasa Unggul Lestari, Direktur PT. Lembu Nusantara Jaya dan CV Bimasakti sebesar Rp4.75 M

Kemudian dari Arief AS Siddiq (mantan Kepala Dinas Pengairan Binamarga Kota Batu) sebesar Rp100 Juta; dari pihak manajemen MRC Batu Condote & Villa sejumlah Rp300 juta; Dje Vicky Sastrawan selaku pemilik Alpines Condotel sebesar Rp 1 miliar; Hendro Wibowo selaku Direktur Hotel Alamanda/ Hanoman Hotel Batu sebesar Rp400 juta; Anugroho Fajar Islami selaku Direktur / pemilik Contena Hotel Batu atau OWI (pihak yang mengurus perizinan) yaitu sebesar Rp500. Juta; Dion Kharisma Gunawan sebesar Rp1 miliar dan pihak-pihak lain sebesar Rp18 miliar 
Pemberian sejumlah duit oleh para beberapa pengusaha di Kota Batu terhadap Walikota Batu bukanlah pemberian secara Cuma-Cuma melainkan ada yang diinginkan. Seperi Paul Sastro Sendjojo selaku Pendiri atau Founder Jatim Theme Park untuk mendapatkan ijin dari Walikota Batu untuk perluasan Theme Park

Andai saja duit sebesar empat puluh enam miliar delapan ratus tujuh puluh tiga tuja dua ratus tiga puluh satu ribu empat ratus rupiah (Rp46.873.231.400) yang diterima Eddy Rumpuko ini dibelikan Es Cendol, bisa jadi masyarakat Kota Batu dapat menikmati minum sambil renang di kolam Es Cendol

Dalam perkara yang kedua ini, Terdakwa yang juga Terpidana Koruptor Eddy Rumpoko dinyatakan terbukti Korupsi menerima hadiah berupa uang sebesar Rp45.973.231.400 dari sejumlah pengusaha maupun dari lingkungan pemerintah Kota Batu sejak tahun 2012 hingga 2017 dan di Vonis pidana penjara selama tujuh (7) tahun (tuntutan JPU KPK selama 8.6 tahun.red) denda sebesar Rp500 juta Subsider 6 bulan kurungan dan membayar uang pengganti (mengembalikan hasil korupsi) sebesar Rp45.9 miliar Subsider 3 tahun penjara. Jadi total hukuman Eddy Rumpoko adalah selama sepuluh (10) tahun dan enam (6) bulan

Terdakwa Eddy Rumpoko dinyatakan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam piadana dalam Pasal 12 huruf B UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 64 ayat (1) KUHAPidana

Bunyi dari Pasal 12 huruf B angka (1): Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggaran negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, dengan ketentuan sebagai berikut : a. yang nilainya Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) atau lebih, pembuktian bahwa gratifikasi tersebut bukan merupakan suap dilakukan oleh penerima gratifikasi; b. yang nilainya kurang dari Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah), pembuktian bahwa gratifikasi tersebut suap dilakukan oleh penuntut umum.

Pasal 12 huruf B angka (2) berbunyi: Pidana bagi pegawai negeri atau penyelenggaran negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
 
Lalu bagaimana dengan nasib para pihak-pihak yang terlibat dalam pemberian duit haram itu terhadap Terdakwa Eddy Rumpoko selaku Walikota Batu? Apakah mereka cukup sebagai penonton alis saksi dipersidangan atau akan ada yang jadi Tersangka? Sebaab dalam Undang-Undang Tentang Pemberantasan Korupsi sangat jelas mengancam siapa saja yang memberikan suap kepada pejabat, yaitu Pasal 13

Pasal 13 berbunyi: Setiap orang yang memberikan hadiah atau janji kepada pegawai negeri dengan mengingat kekuasaan atau wewenang yang melekat pada jabatan atau kedudukannya, atau oleh pemberi hadiah atau janji dianggap melekat pada jabatan atau kedudukan tersebut, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) dan atau denda paling banyak Rp. 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).

Menanggapi hal ini, Jaksa KPK menjelaskan kepada beritakorupsi.co, tidak menutup kemungkinan KPK akan mendalami pihak-pihak yang terlibat dalam pemberiaan uang kepada Terdakwa seperti halnya kasus yang kedua pengembangan dari kasus yang pertama

"Masih ada kemungkinan, seperti halnya dengan kasus yang pertama kan. Kasus yang pertama kan kasus suap menyuap terkait di Dinas Pendidikan dan pemberinya adalah Filipus Djab. Tetapi muncul lagi ketemu perkara yang kedua ini terkait Gratifikasi. Ada kemungkinan pasti ada," ungkap JPU KPK Andri Lesmana.

Ditanya lebih lanjut terkait ada tidaknya kasus dugaan TPPU (Tindak Pidana Pencarian Uang)  terhadap Terdakwa Eddy Rumpoko terkait pengalihan sebahagian duit haram yang diterima Terdakwa Eddy Rumpoko kepada istri Terdakwa, Dewanti Rumpoko yang saat ini menjabat sebagai Wali Kota Batu, dan pembelian sejumlah harta benda lainnya, JPU KPK mengatakan tidak menutup kemungkinan akan diperiksa kembali oleh tim penyidik

"Bisa jadi dan akan diperiksa lebih lanjut oleh penyidik sesuai fakta hukum yang terungkap dalam persidangan," ucap JPU KPK. (Jnt)

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top