0
BERITAKORUPSI.CO -
Ferri Jacom, S.Sos., M.Si selaku Kepala Bidang (Kabid) Ketertiban Umum dan Ketentraman (Trantib) Masyarakat  Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kota Surabaya diseret oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya (Rabu, 28 September 2022) ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Suarabaya di Jalan Raya Juanda Sidoarjo, Jawa Timur untuk diadili sebagai Terdakwa ‘tunggal’ dimuka persidangan di hadapan Majelis Hakim karena diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi Penjualan Barang-barang Hasil Sitaan petugas Sat Pol PP (Satuan Polisi Pamong Praja) Kota Surabaya dari gudang penyimpanan milik Sat Pol PP di Jalan Tanjung Sari No. 11 - 15 Surabaya pada bulan Mei 2022 sebesar Rp500 juta

Kasus inipun menarik dan sedikit menjadi pertanyaan, sebab Ferri Jacom selaku Kabid Trantib Masyarakat Sat Pol PP Kota Surabaya diadili sebagai Terdakwa kasus dugaan Korupsi Penjualan Barang-barang Barang-barang Hasil Sitaan petugas Sat Pol PP Kota Surabaya saat melakukan penertiban yang hasil penjualannya sebesar Rp500 juta

Atas perbuatan Terdakwa Ferri Jacom yang menjual barang-barang tersebut, Terdakwa dijerat dakwaaan Primer Pasal 10 huruf (a) jo pasal 15 Atau Subsider Pasal 10 huruf (b) jo pasal 15 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 53 ayat (1) KUHPidana
Pasal 10 berbunyi: Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 7 (tujuh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp350.000.000,00 (tiga ratus lima puluh juta rupiah) pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang diberi tugas menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu, dengan sengaja :

Huruf a berbunyi: Menggelapkan, menghancurkan, merusakkan, atau membuat tidak dapat  dipakai barang, akta, surat, atau daftar yang digunakan untuk meyakinkan atau membuktikan di muka pejabat yang berwenang, yang dikuasai karena jabatannya; atau

Huruf b berbunyi: Membiarkan orang lain menghilangkan, menghancurkan, merusakkan, atau membuat tidak dapat dipakai barang, akta, surat, atau daftar tersebut, atau

Pasal 15 berbunyi: Setiap orang yang melakukan percobaan, pembantuan, atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi, dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud Pasal 2, Pasal 3, Pasal 5     sampai dengan Pasal 14.

Pasal 53 ayat (1) KUHP berbunyi: Mencoba melakukan kejahatan dipidana, jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan  karena kehendaknya sendiri


Pertanyaannya adalah, mengapa penyidik dan JPU Kejaksaan Negeri Suarabaya hanya menyeret Ferri Jacom untuk diadili sebagai Terdakwa, sementara penyidik dan JPU menyertakan Pasal 53 ayat (1) KUHP yang berbunyi “....bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri”.

Anehnya, Terdakwa di dakwa melakukan upaya penjualan terhadap barang-barang hasil penegakan peraturan daerah Kota Surabaya yang masih berada di Gudang Satuan Polisi Pamong Praja Kota Surabaya di Jl Tanjungsari No. 11-15 Surabaya.

Sementara Pasal yang dikenakan JPU adalah tentang “Menggelapkan, menghancurkan, merusakkan..” sesuai dakwaan JPU yaitu Pasal 10 huruf (a) jo pasal 15 Atau Subsider Pasal 10 huruf (b) jo pasal 15 Undang-Undang Tentang Pemberantasan Korupsi

Pertanyaannya adalah, apakah kata “Menggelapkan, menghancurkan, merusakkan..” sama dengan melakukan ‘penjualan atau menjual’?. Sinonim atau persamaan dari kata ‘Menggelapka’ diantaranya Menyamarkan. Menyembunyikan, Merahasiakan, Memanipulasi, Memalsukan

Sementara sinonim dari kata ‘penjualan’ adalah Pemasaran, Perdagangan, Memasarkan, Mendagangkan, Menjajakan, Mempromosikan, Menawarkan, Memperdagangkan, Mengiklankan 
 
“Kita akan Eksepsi keran kasus ini aneh. Kalau ada penyerta nggak apa-apa ini Terdakwanya hanya satu di dakwa dalam penggelapan dalam jabatan. Masalah ditolak atau diterima Hakim kita lihat alasannya apa,” kata Iwan Harimurti selaku Penasehat Hukum Terdakwa kepada beritakorupsi.co sebelum persidangan dimulai, Rabu, 28 September 2022

Sementara persidangan yang berlangsung secara Virtual (Zoom) diruang sidang Candra Pengadilan Tipikor pada PN Suarabaya, Rabu, 28 September 2022 adalah pembacaan surat dakwaan oleh Tim JPU R. Harwiadi, SH., MH., Li dkk terhadap Terdakwa Ferri Jacom dengan didampingi Tim Penasehat Hukum-nya, Iwan Harimurti dan Abd. Saleh dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Hakim A.A. Gd Agung Parnata, SH., CN dengan dibantu 2 Hakim Ad Hoc masing-masing sebagai anggota yaitu Fiktor Panjaitan, SH., MH dan Alex Cahyono, SH., MH serta Panitra Pengganti (PP) Achmad Fajarisman, S.Kom., SH., MH dan dihadiri pula oleh Terdakwa secara Teleconference (Zoom) dari Rutan (rumah tahanan negera) Kejaksaan Tinggi Jatinggi – Jawa Timur Cabang Surabaya

Dalam surat dakwaan yang dibacakan JPU Nur Rachmansyah, SH., MH mengatakan, bahwa terdakwa FERRI JOCOM S.Sos., M.Si., sebagai pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang diberi tugas menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu yaitu selaku Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Kota Surabaya yang menjabat sebagai Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satuan Polisi Pamong Praja Kota Surabaya, berdasarkan Surat Keputusan Walikota Surabaya Nomor : 821.2/16292/436.8.3/2021 tanggal 30 Desember 2021, pada tanggal 17 Mei 2022 sampai dengan tanggal 23 Mei 2022 atau setidak tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2022 bertempat di Gudang Satuan Polisi Pamong Praja Kota Surabaya di Jl Tanjungsari No. 11-15 Surabaya

Atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang berdasarkan Ketentuan pasal 35 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor : 46 Tahun 2009 tentang Pembentukan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, dengan sengaja telah melakukan upaya penjualan terhadap barang-barang hasil penegakan peraturan daerah kota Surabaya yang masih berada di Gudang Satuan Polisi Pamong Praja Kota Surabaya di Jl Tanjungsari No. 11-15 Surabaya

Modus operandi sebagai berikut : 1). Penyalahgunaan Wewenang Jabatan (abuse of power) yang dimiliki, sehingga dengan wewenang tersebut dipergunakan untuk memperdaya dan menggerakkan orang lain baik itu bawahannya ataupun pihak ketiga. ; 2). Menggelapkan barang-barang hasil penegakan peraturan daerah kota surabaya dengan jalan menjualnya melalui perantara pihak ketiga. ; 3). Melakukan jual beli barang-barang hasil penegakan peraturan daerah kota Surabaya tanpa melalui prosedur yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. 
Bahwa terdakwa FERRI JOCOM S.Sos,  M.Si,. menggelapkan, menghancurkan, merusakkan, atau membuat tidak dapat dipakai barang, akta, surat, atau daftar yang digunakan untuk meyakinkan atau membuktikan di muka pejabat yang berwenang, yang dikuasai karena jabatannya selaku Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satuan Polisi Pamong Praja Kota Surabaya cara dengan menyuruh saksi Sunadi alias Cak Sun, saksi Yateno alias Yatno, saksi Mohammad S. Hanjaya alias Abah Yaya dan saksi Slamet Sugianto alias Sugi untuk mencarikan pembeli dengan alasan pembersihan karena akan dilakukan pemavingan sehingga barang-barang yang ada di Gudang Satuan Polisi Pamong Praja Kota Surabaya akan dikeluarkan semua.

Bahwa keempat orang tersebut gagal mencari pembeli sampai kemudian terdakwa FERRI JOCOM S.Sos., M.Si., bertemu dengan saksi Abdul Rahman dan kemudian menyepakati jual beli sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) untuk seluruh barang-barang yang ada di Gudang Satuan Polisi Pamong Praja Kota Surabaya, kecuali terhadap 4 (empat) rombong dan 1 (satu) mobil rongsokan.

Atas dasar kesepakatan jual beli tersebut, saksi Abdul Rahman telah melakukan pemilahan barang-barang, baik dengan cara dipotong dengan menggunakan las ataupun alat lainnya. Bahwa atas kegiatan pemilahan barang-barang tersebut saksi Abdul Rahman telah melakukan pengangkutan  sebanyak 2 (dua) truck muatan besi yang kemudian dijual ke PT. Raksa oleh  saksi Abdul Rahman sebesar Rp.45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah), sedangkan barang-barang hasil penegakan Peraturan Daerah Kota Surabaya yang belum sempat diangkut dan masih berada di Gudang Satuan Polisi Pamong Praja Kota Surabaya tersebut sebagian besar dalam keadaan rusak dan terpotong-potong.

Perbuatan yang dilakukan terdakwa FERRI JOCOM S.Sos., M.Si., bertentangan dengan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Wali Kota (Perwalkot) yang dijadikan dasar penindakan oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kota Surabaya, dimana dalam peraturan tersebut tidak dimungkinkan adanya penghapusan baik dalam bentuk pemusnahan ataupun pelelangan, karena Satuan Polisi Pamong Praja Kota Surabaya hanya sekedar bertugas menyimpan barang-barang tersebut di Gudang Satuan Polisi Pamong Praja Kota Surabaya hingga diambil oleh pemiliknya.

Bahwa perbuatan tersebut tidak selesai dilaksanakan bukan atas kehendak terdakwa FERRI JOCOM S.Sos., M.Si., sendiri, dimana kegiatan pemilahan dan pengangkutan atas barang-barang hasil penegakan Peraturan Daerah kota Surabaya tersebut akan tetap dilaksanakan hingga semua barang didalam gudang tersebut diangkut keluar,

Namun pada tanggal 23 Mei 2022 kegiatan ini dihentikan oleh saksi Iskandar Zakariya S.E., M.H., dan saksi Agustinus Anang Prakosa S.H., dengan dasar Surat Perintah Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Surabaya Nomor : 800 /3587/436.7.18/2022 Tanggal 23 Mei 2022.  Bahwa perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa FERRI JOCOM S.Sos., M.Si., dengan cara sebagai berikut :  
Bahwa Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya dibentuk sebagai bagian perangkat daerah dalam rangka menegakkan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Walikota (Perwalkot), menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman serta menyelenggarakan perlindungan masyarakat. Dalam setiap kegiatan yang dilakukan Satpol PP terutama terkait penegakan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Walikota (Perwalkot), anggota Satpol PP, juga melakukan penyitaan terhadap barang-barang yang terkait dengan pelanggaran terhadap Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Walikota (Perwalkot).

Bahwa salah satu aturan yang mengatur terkait penyitaan yang dilakukan oleh Satpol PP adalah Peraturan Pemerintah Nomor : 16 Tahun 2018 tentang Satpol PP. Berdasarkan peraturan ini, dalam melaksanakan tugasnya, Satpol PP berwenang :
• Melakukan tindakan penertiban nonyustisial terhadap warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang melakukan pelanggaran atas Perda atau Perkada;
• Menindak warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang mengganggu ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat;
• Melakukan tindakan penyelidikan terhadap warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang diduga melakukan pelanggaran atas Perda atau Perkada;
• Dan melakukan tindakan administratif terhadap warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang melakukan pelanggaran atas Perda atau Perkada.

Dalam penjelasannya, yang dimaksud dengan menindak sebagaimana terdapat dalam poin kedua adalah melakukan tindakan hukum terhadap pelanggaran Perda untuk diproses melalui peradilan sesuai dengan ketentuan. Secara implisit, penyitaan merupakan salah satu bentuk penindakan yang dilakukan oleh Polisi Pamong Praja (Pol PP), dimana termasuk dalam prosedur penegakan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor : 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP). KUHAP menyatakan penyitaan adalah tindakan penyidik untuk mengambil alih dan/atau menyimpan di bawah penguasaannya benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan, penuntutan dan peradilan.  
Penyitaan merupakan wewenang yang dimiliki Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). PPNS dapat terdiri dari pejabat penyidik, PPNS Pol PP dan PPNS perangkat daerah lain. Kewenangan Satpol PP dalam melakukan penyitaan juga tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) masing-masing daerah, dimana di Kota Surabaya Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Walikota  (Perwalkot) yang dimaksud adalah sebagai berikut :

1. Peraturan Daerah Nomor : 7 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor : 6 Tahun 2013 tentang Bangunan.
• Penertiban Bangunan Menara Telekomunikasi  
• Aturan Pelaksananya : Peraturan Walikota Nomor : 114 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengendalian Menara Telekomunikasi.

2. Peraturan Daerah Nomor : 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Reklame
• Penertiban Reklame
• Aturan Pelaksanaannya : Peraturan Walikota Nomor : 21 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Reklame.

3. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor : 5 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Jaringan Utilitas
• Penertiban Jaringan Utilitas
• Aturan Pelaksananya : Peraturan Walikota Nomor : 49 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Jaringan Utilitas di Kota Surabaya sebagaimana diubah dengan Peraturan Walikota Nomor : 8 Tahun 2016.

4. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor : 2 Tahun 2014 sebagaimana dirubah dengan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor : 2 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
• Penertiban Jaringan Utilitas
• Aturan Pelaksananya : Peraturan Walikota Nomor : 15 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penerapan Sanksi Administratif terhadap Pelanggaran Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor : 2 Tahun 2014 sebagaimana dirubah dengan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor : 2 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

5. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor : 10 Tahun 2000 tentang Ketentuan Penggunaan Jalan.

Dalam pelaksanaanya di kota Surabaya kegiatan penertiban tersebut dilakukan oleh bidang-bidang yang ada didalam Satpol PP Kota Surabaya yaitu : a. Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. ; b. Bidang Penegakan Peraturan Daerah. ; c. Bidang Pengembangan Sumber Daya. 
Berdasarkan Peraturan Daerah tersebut setelah dilakukan operasi penegakan peraturan daerah, terhadap barang hasil penertiban dilakukan registrasi (pencatatan) dan dokumentasi, untuk selanjutnya dibawa dan di kumpulkan di Gudang Satuan Polisi Pamong Praja Kota Surabaya di Jl Tanjungsari No. 11-15 Surabaya.

Satuan Polisi Pamong Praja Kota Surabaya pada dasarnya hanya memiliki kewenangan sebatas menyimpan saja, karena didalam peraturan daerah yang digunakan sebagai dasar penertiban tidak disebutkan aturan terkait penghapusan barang tersebut baik dengan cara pelelangan ataupun penghapusan, karena barang-barang tersebut pada dasarnya bukan merupakan barang milik negara.

Sehingga terhadap barang-barang yang dikumpulkan hanya bisa menunggu diambil pemiliknya dengan sebelumnya membayar sejumlah denda atau memenuhi persayaratan tertentu sebagaimana yang diatur didalam peraturan daerah, dan pihak Satuan Polisi Pamong Praja Kota Surabaya tidak dibenarkan melakukan tindakan penghapusan/pembersihan baik dengan jalan dihancurkan ataupun dijual (dilelang).

Bahwa terdakwa FERRI JOCOM S.Sos., M.Si., adalah Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satuan Polisi Pamong Praja Kota Surabaya, berdasarkan Surat Keputusan Walikota Surabaya Nomor : 821.2/16292/436.8.3/2021 tanggal 30 Desember 2021. Dimana berdasarkan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 87 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kota Surabaya,  
Terdakwa memiliki tugas melaksanakan sebagian tugas Satpol PP di Bidang Pengendalian Ketentraman dan Ketertiban Umum yang meliputi menyusun dan melaksanakan rencana program dan petunjuk teknis, melaksanakan koordinasi dan kerja sama dengan lembaga dan instansi lain, melaksanakan pengawasan dan pengendalian, melaksanakan evaluasi dan pelaporan, dan melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Satpol PP sesuai dengan tugas dan fungsinya. Dalam rangka pelaksanaan tugasnya, juga memiliki fungsi sebagai berikut :
a. Pelaksanaan penyusunan rencana program kerja dan petunjuk teknis di bidang pengendalian ketentraman dan ketertiban umum;
b. Pelaksanaan program kerja dan petunjuk teknis di bidang pengendalian ketentraman dan ketertiban umum;
c. Pelaksanaan koordinasi dan kerja sama dengan lembaga dan instansi lain;
d. Pelaksanaan pemrosesan teknis perizinan/non perizinan/rekomendasi sesuai bidangnya;
e. Pelaksanaan operasi penertiban pelanggaran ketertiban umum dan ketentraman masyarakat;
f. Pelaksanaan pemantauan pasca penertiban pelanggaran ketertiban umum dan ketentraman masyarakat;
g. Pelaksanaan pengamanan dan pengawalan pejabat dan orang-orang penting;
h. Pelaksanaan penyusunan dan kajian ulang naskah kerja sama penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum;
i. Pelaksanaan bahan pedoman fasilitasi kegiatan kerja sama penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum;
j. Pelaksanaan kegiatan kerja sama penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum;
k. Pelaksanaan pemantauan dan pengamanan kawasan strategis;
l. Pelaksanaan penanganan unjuk rasa dan kerusuhan massa;
m. Pengawasan dan pengendalian di bidang pengendalian ketentraman dan ketertiban umum;
n. Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan kinerja yang tertuang dalam dokumen perencanaan strategis; dan
o. Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh kepala Satpol PP sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Jabatan yang dimiliki oleh terdakwa FERRI JOCOM S.Sos., M.Si., dapat memberikan perintah (taruna) kepada seluruh anggota Satuan Polisi Pamong Praja Kota Surabaya, juga termasuk anggota yang memiliki tugas menjaga di Gudang Satuan Polisi Pamong Praja Kota Surabaya di Jl Tanjungsari No. 11-15 Surabaya, khususnya kepada anggota Satuan Polisi Pamong Praja Kota Surabaya di Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.  
Pada tanggal 11 Mei 2022, terdakwa FERRI JOCOM S.Sos., M.Si., mengundang saksi Sunadi alias Cak Sun, saksi Yateno alias Yatno, saksi Mohammad S. Hanjaya alias Abah Yaya dan saksi Slamet Sugianto alias Sugi, untuk datang Kantor Satuan Polisi Pamong Praja Kota Surabaya, untuk membicarakan terkait pembersihan di Gudang Satuan Polisi Pamong Praja Kota Surabaya di Jl Tanjungsari No. 11-15 Surabaya karena akan dilakukan pemavingan. Bahwa terdakwa FERRI JOCOM S.Sos., M.Si., meminta barang-barang di Gudang tersebut dikeluarkan semua, yang selanjutnya untuk dijual dan saksi Sunadi alias Cak Sun, saksi Yateno alias Yatno, saksi Mohammad S. Hanjaya alias Abah Yaya dan saksi Slamet Sugianto alias Sugi diminta mencarikan pembeli.

Saksi Sunadi alias Cak Sun, saksi Yateno alias Yatno, saksi Mohammad S. Hanjaya alias Abah Yaya dan saksi Slamet Sugianto alias Sugi menanyakan kepada terdakwa FERRI JOCOM S.Sos., M.Si., terkait barang-barang tersebut dijual berdasarkan tender atau penunjukkan langsung? Dan dijawab oleh terdakwa FERRI JOCOM S.Sos., M.Si., bahwa ”barang-barang itu adalah milik saya (terdakwa FERRI JOCOM S.Sos., M.Si.)

Sehingga tidak perlu tender atau penunjukkan langsung, semua apa kata saya, dan saya (terdakwa FERRI JOCOM S.Sos., M.Si.) sudah berkoordinasi dengan pak Kasat, dan pak Kasat sudah setuju dan memerintahkan untuk melakukan pembersihan gudang karena akan di paving”. Ditengah pembicaraan tersebut kemudian terdakwa FERRI JOCOM S.Sos., M.Si., memanggil saksi Mudita yang merupakan Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Satuan Polisi Pamong Praja Kota Surabaya untuk bergabung ke ruangan dan mengenalkan keempat orang tersebut sebagai teman-temannya yang akan melakukan pembersihan dan meminta saksi Mudita untuk membantu pelaksanaannya.

Kemudian pada hari Selasa tanggal 17 Mei 2022 terdakwa FERRI JOCOM S.Sos., M.Si., mengajak saksi Mudita ke lokasi Gudang Satuan Polisi Pamong Praja Kota Surabaya di Jl Tanjungsari No. 11-15 Surabaya untuk melakukan pengecekan dalam rangka pembersihan Gudang dan bertemu dengan saksi Prastio dan saksi Eko Hariyanto yang merupakan petugas penjaga gudang, saksi Sunadi alias Cak Sun, saksi Yateno alias Yatno, saksi Mohammad S. Hanjaya alias Abah Yaya dan saksi Slamet Sugianto alias Sugi serta saksi Abdul Mu’in yang merupakan Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Satuan Polisi Pamong Praja Kota Surabaya di Bidang Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.  
Saat dilakukan pemeriksaan terhadap barang-barang hasil penertiban Peraturan Daerah tersebut, terdakwa FERRI JOCOM S.Sos., M.Si., bertemu dengan saksi Abdul Rahman yang saat itu sedang bekerja di gudang milik Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Surabaya.

Kemudian terdakwa FERRI JOCOM S.Sos., M.Si., menawarkan barang-barang hasil penertiban Peraturan Daerah yang disimpan di gudang Satuan Polisi Pamong Praja Kota Surabaya kecuali 4 (empat) rombong dan 1 (satu) mobil rongsokan untuk dibeli oleh  saksi Abdul Rahman, dengan harga Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah), dan saksi Abdul Rahman menyatakan siap membelinya.

Setelah terjadi kesepakatan jual beli tersebut terdakwa FERRI JOCOM S.Sos., M.Si.,  mengumpulkan saksi Mudita (Kasubkord Operasional), saksi Abdul Mu’in, Sunadi alias Cak Sun, saksi Yateno alias Yatno, saksi Mohammad S. Hanjaya alias Abah Yaya dan saksi Slamet Sugianto alias Sugi, penjaga gudang yaitu saksi Prastio, saksi Eko Hariyanto, saksi Abdul Rahman dan saksi Abah Siman (pembeli) didepan pos jaga Gudang Satuan Polisi Pamong Praja Kota Surabaya dan memberikan informasi dan taruna (perintah) sebagai berikut :

• Pada hari Rabu tanggal 18 Mei 2022 akan mulai dilakukan pembersihan barang-barang bukti hasil penertiban Peraturan Daerah yang ada di gudang dan kemudian akan dilakukan pemavingan oleh Dinas Sumber Daya Air Bina Marga dan Pematusan.
• Terdakwa FERRI JOCOM S.Sos., M.Si., menunjuk saksi Abdul Muin sebagai petugas pengawas/koordinator dilapangan.
• Pembersihan akan dilakukan oleh saksi Abdul Rahman dan saksi Abah Siman serta para pekerjanya.

Pada hari Rabu tanggal 18 Mei 2022, saksi Abdul Rahman dan saksi Abah Siman membawa pekerja sebanyak + (lebih kurang) 20 (dua puluh) orang, dengan membawa 1 (satu) unit Forklift, alat las dan 2 (dua) truck barang, dan kemudian mulai melakukan kegiatan pembersihan. Sekitar pukul 13.00 WIB, saksi Andriansyah Eka Saputra S.H. (PNS Bidang Penegakan Hukum Peraturan Daerah) beserta timnya  
Setelah melaksanakan tugas penertiban utilitas, dengan membawa truck akan melakukan penyimpanan barang hasil penertiban ke Gudang Satuan Polisi Pamong Praja Kota Surabaya di Jl Tanjungsari No. 11-15 Surabaya namun dihentikan oleh saksi Abdul Mu’in, dengan alasan didalam ada 2 (dua) truck memuat besi tower dan besi utilitas karena adanya kegiatan pembersihan yang diperintahkan oleh terdakwa FERRI JOCOM S.Sos. M.Si.,

Sehingga diminta berhenti terlebih dahulu karena terhalang oleh truck tersebut. Setelah saksi Abdul Mu’in mengkondisikan 2 (dua) truck, saksi Andriansyah Eka Saputra S.H. beserta timnya dapat melakukan penyimpanan, namun hanya di bagian depan gudang saja.

Pada hari Kamis tanggal 19 Mei 2022, saksi Abdul Rahman memerintahkan pekerjanya untuk mengirim 2 (dua) truck barang yang memuat besi tower dan besi utilitas ke PT Raksa, dan kemudian muatan tersebut dijual seharga Rp.45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah). Atas keluarnya barang tersebut saksi Abdul Mu’in melalui telepon memberitahukan kepada saksi Sunadi (Cak Sun) dan pada saat itu dijawab “Kita belum ada pembayaran, kok besi sudah dikeluarkan” dan saat itu saksi Sunadi (Cak Sun) marah-marah kepada saksi Abdul Mu’in.

Dan kemudian saksi Sunadi (Cak Sun), saksi Yateno (Yatno), saksi M Mohammad S Hanjaya (Abah Yaya), dan saksi Slamet Sugianto (Sugi) akhirnya datang ke Gudang untuk mencari saksi Abdul Rahman, dan menanyakan kenapa belum ada pembayaran namun barang sudah di angkut, dan dijawab oleh saksi Abdul Rahman bahwa sudah ada kesepakatan dengan terdakwa FERRI JOCOM S.Sos. M.Si.

Pembayaran akan dilakukan pada hari Jum’at tanggal 20 Mei 2022, namun sebelum pembayaran sudah diijinkan untuk bekerja. Kemudian saksi Sunadi (Cak Sun) menelpon terdakwa FERRI JOCOM S.Sos. M.Si. menanyakan hal tersebut, dan kemudian dibenarkan serta saksi Sunadi (Cak Sun) diminta untuk menerima pembayaran dari saksi Abdul Rahman.

Pada pagi hari Jum’at tanggal 20 Mei 2022, saksi Sunadi (Cak Sun) di telepon terdakwa FERRI JOCOM S.Sos. M.Si., dan menanyakan “Sudah beres belum (terkait pembayaran)?, pokoknya terkait pembayaran sampeyan yang ngurus?”.

Kemudian sekitar pukul 13.00 WIB tanggal 20 Mei 2022, saksi Sunadi (Cak Sun), saksi Yateno (Yatno), saksi M Mohammad S Hanjaya (Abah Yaya), dan saksi Slamet Sugianto (Sugi), bertemu dengan saksi Abdul Rahman di pos penjagaan Gudang Satuan Polisi Pamong Praja Kota Surabaya di Jl Tanjungsari No. 11-15 Surabaya, untuk penyerahan uang sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dari saksi Abdul Rahman.

Sekitar Pukul 15.00 tanggal 20 Mei 2022, saksi Sunadi (Cak Sun) menelpon terdakwa FERRI JOCOM S.Sos. M.Si., dan menjelaskan bahwa pembayaran sudah selesai, dan saksi Sunadi (Cak Sun) menanyakan apakah uangnya diantar, kemudian dan dijawab terdakwa FERRI JOCOM S.Sos. M.Si. “ke dukuh pakis aja (kantor kelurahan Pradah Kali Kendal) habis maghrib”. 
Selanjutnya saksi Sunadi (Cak Sun), saksi Yateno (Yatno), saksi M Mohammad S Hanjaya (abah Yaya), dan saksi Slamet Sugianto (Sugi), bertemu dengan terdakwa FERRI JOCOM S.Sos. M.Si. sekitar pukul 20.00 WIB di ruang kerja Lurah Pradah Kali Kendal untuk menyerahkan uang sebesar Rp.300.000.000,- (Tiga ratus juta rupiah) sesuai permintaan terdakwa FERRI JOCOM S.Sos. M.Si., yang dimasukkan kedalam 3 kardus kue Amanda, dimana kardus paling atas berisi kue amanda, kardus tengah dan paling bawah berisi uang masing sebesar  Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah).

Sedangkan uang senilai Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) sesuai dengan perintah terdakwa FERRI JOCOM S.Sos. M.Si. dibawa saksi Sunadi (Cak Sun), saksi Yateno (Yatno), saksi M Mohammad S Hanjaya (Abah Yaya), dan saksi Slamet Sugianto (Sugi) untuk biaya operasional pembersihan Gudang Satuan Polisi Pamong Praja Kota Surabaya di Jl Tanjungsari No. 11-15 Surabaya untuk 2 (dua) bulan kedepan.

Pada hari Minggu tanggal 22 Mei 2022 saat acara rujak ulek, saksi Andriansyah Eka Saputra S.H. memberikan laporan kepada saksi Irna Pawanti AP. M.Si. (Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satuan Polisi Pamong Praja Kota Surabaya) dan saksi Iskandar Zakariya S.E., M.H. (Subkoordinator Penyelidikan dan Penyidikan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Surabaya) terkait kegiatan penertiban utilitas yang dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 18 Mei 2022, selain terkait kegiatan juga dilaporkan adanya kegiatan pembersihan Gudang yang dilakukan atas perintah terdakwa FERRI JOCOM S.Sos. M.Si.

Karena merasa tidak ada giat pembersihan yang diperintahkan oleh saksi Dr. Eddy Christijanto, Drs.M.Si. (Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Surabaya) maka pada hari Senin tanggal 23 Mei 2022, saksi Irna Pawanti AP. M.Si. melaporkan kegiatan tersebut kepada saksi Dr. Eddy Christijanto, Drs.M.Si., dan menyatakan bahwa seharusnya tidak ada kegiatan pembersihan tersebut karena tidak ada perintah,

Sehingga kemudian keluar perintah tertulis kepada saksi Iskandar Zakariya S.E., M.H. dan saksi Agustinus Anang Prakosa SH dengan Surat Perintah Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Surabaya Nomor : 800 / 3587 / 436.7.18 / 2022 tanggal 23 Mei 2022, untuk melaksanakan penyelidikan dan penyidikan terhadap permasalahan barang bukti hasil penertiban yang berada di Gudang Tanjungpersil Jl Tanjungsari No. 11-15 Surabaya.

Setelah mendapatkan perintah tersebut saksi Iskandar Zakariya S.E., M.H. dan saksi Agustinus Anang Prakosa SH datang ke Gudang Satuan Polisi Pamong Praja Kota Surabaya Tanjungpersil Jl Tanjungsari No. 11-15 Surabaya dan melihat + 20 orang sedang melakukan kegiatan pemilihan dan pemotongan besi, yang kemudian menghentikan kegiatan tersebut dan dari keterangan para pekerja menyatakan bahwa mereka bekerja dibawah perintah dari saksi Abdul Rohman, dimana saat itu saksi Abdul Rohman tidak berada di Gudang.

Atas penghentian kegiatan tersebut pada tanggal 23 Mei 2022 sekitar pukul 20.00 WIB, terdakwa FERRI JOCOM S.Sos. M.Si. memanggil saksi Sunadi (Cak Sun), saksi Yateno (Yatno), saksi M Mohammad S Hanjaya (Abah Yaya), dan saksi Slamet Sugianto (Sugi) untuk datang ke Kantor Kelurahan Pradah Kali Kendal dan kemudian menerangkan bahwa barang-barang tersebut bermasalah.

Pada saat itu juga saksi Sunadi (Cak Sun), saksi Yateno (Yatno), saksi M Mohammad S Hanjaya (Abah Yaya), dan saksi Slamet Sugianto (Sugi) meminta uang yang tempo hari diserahkan sejumlah Rp.300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) untuk dikembalikan kepada pembelinya namun terdakwa FERRI JOCOM S.Sos. M.Si. tidak mengakui bahwa telah menerima uang tersebut dan mengaku bahwa 3 (tiga) kardus kue Amanda pada saat itu langsung diberikan kepada temannya.

Pada hari Selasa tanggal 24 Mei 2022 saksi Iskandar Zakariya S.E., M.H. beserta tim datang kembali ke Gudang Satuan Polisi Pamong Praja Kota Surabaya Tanjungpersil Jl Tanjungsari No. 11-15 Surabaya, setelah sebelumnya Ibu Linda Novanti S.H. M.H. (Sekretaris Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Surabaya) melaporkan masih ada kegiatan pemilihan dan pemotongan besi. Di lokasi masih ditemukan sekitar + 3 orang, dimana saksi Iskandar Zakariya S.E., M.H. bertemu dengan saksi Abdul Rohman.

Dari keterangan saksi Abdul Rohman menyatakan bahwa mereka bekerja tidak liar dan atas seijin dari terdakwa FERRI JOCOM S.Sos. M.Si. Bahwa pada saat itu juga diamankan 2 (dua) tabung Elpiji - Bright Gas.

Kemudian pada hari Rabu tanggal 25 Mei 2022, saksi Iskandar Zakariya S.E., M.H. diperintahkan oleh saksi Dr. Eddy Christijanto, Drs.M.Si., untuk mendampingi pihak Inspektorat Kota Surabaya untuk melakukan pemeriksaan di Gudang Satuan Polisi Pamong Praja Kota Surabaya Jl Tanjungsari No. 11-15 Surabaya,

Dimana pada saat itu bertemu dengan saksi Abdul Rohman yang kemudian memberikan pengakuan dengan disertai bukti dokumentasi bahwasanya kegiatan tersebut tidak liar dan sebelumnya telah terjadi kesepakatan jual beli dengan terdakwa FERRI JOCOM S.Sos. M.Si. sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) untuk pembersihan seluruh barang-barang yang ada di Gudang Satuan Polisi Pamong Praja Kota Surabaya di Jl Tanjungsari No. 11-15 Surabaya, kecuali 4 (empat) rombong dan 1 (satu) mobil rongsokan.

Saksi Sunadi (Cak Sun), saksi Yateno (Yatno), saksi M Mohammad S Hanjaya (Abah Yaya), dan saksi Slamet Sugianto (Sugi) menghubungi terus menerus agar terdakwa FERRI JOCOM S.Sos. M.Si. segera mengembalikan uang tersebut namun terdakwa FERRI JOCOM S.Sos. M.Si. menyangkal telah menerima uang sejumlah Rp.300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) dalam bungkus kue Amanda tersebut.

Bahwa kemudian terdakwa FERRI JOCOM S.Sos. M.Si. meminta pertolongan kepada saksi Irvan Widyanto (Asisten 2 Pemerintah Kota Surabaya) untuk melakukan mediasi dengan saksi Sunadi (Cak Sun), saksi Yateno (Yatno), saksi M Mohammad S Hanjaya (Abah Yaya), dan saksi Slamet Sugianto (Sugi).   
Atas permintaan tersebut saksi Irvan Widyanto menghubungi mereka untuk datang ke ruang rapat saksi Irvan Widyanto (Asisten 2 Pemerintah Kota Surabaya) dan terjadi mediasi. Bahwa kemudian terjadi perdebatan terkait dengan jual beli barang-barang di Gudang Satuan Polisi Pamong Praja Kota Surabaya, di Jl Tanjungsari No. 11-15 Surabaya, serta terkait dengan uang hasil penjualannya, sehingga kemudian saksi Irvan Widyanto menyampaikan kepada mereka untuk mengembalikan uang sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) kepada ”Orang Madura” yang membeli barang-barang tersebut.

Kemudian pada tanggal 27 Mei 2022 sekitar pukul 22.00 WIB di kantor Kelurahan Pradah Kali Kendal, terdakwa FERRI JOCOM S.Sos. M.Si. menyerahkan uang sebesar Rp.300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah), namun pada saat penyerahan terdakwa FERRI JOCOM S.Sos. M.Si. tetap tidak mengakui bahwa sebelumnya telah menerima uang tersebut sebelumnya, penyerahan uang tersebut dilakukan oleh karena adanya kebaikan hatinya semata.

Pada tanggal 27 Mei 2022 sekitar pukul 24.00 WIB saksi Sunadi (Cak Sun), saksi Yateno (Yatno), saksi M Mohammad S Hanjaya (Abah Yaya), dan saksi Slamet Sugianto (Sugi) datang ke rumah Abah Siman untuk mengembalikan uang sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) kepada saksi Abdul Rahman, dan Abah Siman.

Satuan Polisi Pamong Praja Kota Surabaya pada dasarnya hanya memiliki kewenangan sebatas menyimpan saja, karena didalam Peraturan Daerah yang digunakan sebagai dasar penertiban tidak disebutkan aturan terkait penghapusan barang tersebut baik dengan cara pelelangan ataupun penghapusan, karena barang-barang tersebut pada dasarnya bukan merupakan barang milik negara. Sehingga terhadap barang-barang yang dikumpulkan hanya bisa menunggu diambil pemiliknya dengan sebelumnya membayar sejumlah denda atau memenuhi persayaratan tertentu sebagaimana yang diatur didalam peraturan daerah, dan pihak Satuan Polisi Pamong Praja Kota Surabaya tidak dibenarkan melakukan tindakan penghapusan/pembersihan baik dengan jalan dihancurkan ataupun dijual (dilelang).

Kegiatan pembersihan barang-barang di Gudang Satpol PP Kota Surabaya untuk dijual yang dilakukan atas perintah terdakwa tersebut akan tetap dilaksanakan hingga semua barang didalam Gudang tersebut diangkut keluar,

Namun kegiatan tersebut belum selesai karena pada tanggal 23 Mei 2022 kegiatan ini dihentikan oleh saksi Iskandar Zakariya S.E., M.H. dan saksi Agustinus Anang Prakosa S.H. dengan dasar Surat Perintah Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Surabaya Nomor : 800 / 3587 / 436.7.18 / 2022 tanggal 23 Mei 2022. Sehingga terhentinya kegiatan tersebut bukan semata-mata karena kehendak terdakwa FERRI JOCOM S.Sos. M.Si.

Akibat kegiatan tersebut barang-barang hasil penegakan Peraturan Daerah yang berada di Gudang Satuan Polisi Pamong Praja Kota Surabaya di Jl Tanjungsari No. 11-15 Surabaya sebanyak 2 (dua) truck muatan besi diangkut dan dijual ke PT. Raksa oleh saksi Abdul Rahman sebesar Rp.45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah), dengan perkiraan besi diangkut dan dijual adalah sebagai berikut : 
Barang-barang hasil penegakan Peraturan Daerah kota Surabaya yang belum sempat diangkut dan masih berada di Gudang Satuan Polisi Pamong Praja Kota Surabaya di Jl Tanjungsari No. 11-15 Surabaya sebagian besar dalam keadaan rusak dan terpotong-potong. Sehingga secara nyata telah terjadi pelanggaran terhadap Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Wali Kota (Perwalkot) yang dijadikan dasar penindakan oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kota Surabaya, dimana dalam peraturan tersebut tidak dimungkinkan adanya penghapusan baik dalam bentuk pemusnahan ataupun pelelangan, karena Satuan Polisi Pamong Praja Kota Surabaya hanya sekedar bertugas menyimpan barang-barang tersebut hingga diambil oleh pemiliknya.

Perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa FERRI JOCOM S.Sos. M.Si. yang merupakan Pegawai Negeri yang ditugaskan menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu yaitu sebagai Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satuan Polisi Pamong Praja Kota Surabaya,

Berdasarkan Surat Keputusan Walikota Surabaya Nomor : 821.2/16292/436.8.3/2021 tanggal 30 Desember 2021, telah melakukan kesengajaan untuk menggelapkan, menghancurkan, merusakkan atau membuat tidak dapat dipakai suatu barang yang dikuasainya karena jabatan, sehingga dapat dikategorikan sebagai Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang diatur didalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Perbuatan terdakwa FERRI JOCOM S.Sos. M.Si., sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 10 huruf (a) jo pasal 15 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 53 ayat (1) KUHPidana. (Jnt)

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top