0
 BERITAKORUPSI.CO -
Sidang lanjutan perkara kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Kredit macet pemberian fasilitas kredit kepada PT Hazzel Karya Makmur (PT HKM) oleh Bank Jatim Pusat pada tahun 2014 - 2018 yang merugikan keuangan negara Cq. Bank Jatim sebesar Rp60.178.180.725,18 kembali digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Jalan Raya Juanda Sidoarjo, Jawa Timur (Rabu, 28 September 2022) dengan agenda Pledoi atau Pembelaan dari Tim Penasehat Hukum Terdakwa, Budiarjo Setiawan, SH., MH dkk atas Tuntutan Pidana Terhadap Dua Terdakwa selaku Debitur atas nama PT HKM dari Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tanjung Perak dua pekan lalu

Kedua Terdakwa yang dimaksud berstatus pasangan suami istri (Pasutri) itu adalah Congjun Zou Alias Zou Cong Jun Alias David Chow selaku  Pelaksana Kegiatan PT HKM di Tuntut pidana penjara selama Sepuluh (10) tahun denda sebesar Rp500 juta Subsider pidana kurungan selama lima (5) bulan dan membayar uang pengganti sejumlah Rp60.178.180.725,18 Subisder pidana penjara selama 5 tahun sedangkan istrinya, Terdakwa Ria Komsatun Bin Jasmin Selaku Direktur PT. Hazzel Karya Makmur dituntut pidana penjara selama Enam (6) tahun denda senilai Rp300 juta Subsider pidana kurungan selama enam (6) bulan (dalam berkas perkara penuntutan terpisah)

Lengkapnya baca: Kasus Korupsi Kredit Fiktif Bank Jatim Rp60.1 M, Debitur Pasutri Dituntut Berbeda - http://www.beritakorupsi.co/2022/09/kasus-korupsi-kredit-fiktif-bank-jatim.html

Baca juga: Dua Terdakwa Kasus Korupsi Kredit Macet Bank Jatim Pusat Diadili, PH Terdakwa Eksepsi - http://www.beritakorupsi.co/2022/06/dua-terdakwa-kasus-korupsi-kredit-macet.html
 
Pasangan suami istri ini didakwa melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan Primer Jaksa Penuntut Umum.

Menurut JPU, akibat dari perbuatan Kedu Terdakwa yang mengajukan Fasilitas Kredit Menengah dan Korporasi (KMK) kepada Bank Jatim Pusat pada tahun 2014 sebesar Rp50 millira untuk pembangunan Proyek business Central 99  atau pergudangan di Jalan Putat Lor 99 Menganti, Gresik yang tidak melunasi alias maet mengakibatkan kerugian keuangan negara Cq. Bank Jatim sebesar Rp60.178.180.725,18 (telah diangsur sebesar Rp3.343.325.690)

Perhitungan kerugian keuangan negera Cq.Bank Jatim sebesar Rp60.178.180.725,18 adalah;
  • Kredit dari PT Pokok    : 44.985.011.465,13
  • Bunga                            : 15.193.169.260.05
  • Biaya Notaris                :     300.000.000
  • Biaya Apresal Lelang   :     119.750.000
  • Asuransi Kebakaran      :      37.000.000
  • Tota sebesar Rp60.634.930,725 dan kerugian negara menjadi Rp60.178.180.725,18 
Tuntutan JPU terhadap Terdakwa Congjun Zou Alias Zou Cong Jun Alias David Chow terkait kerugian keuangan negera Cq.Bank Jatim sebesar Rp60.178.180.725,18 menjadi pertanyaan sejak awal oleh Tim Penasehat Terdakwa, Budiarjo Setiawan, SH., MH dkk

Bahkan Budiarjo Setiawan mengatakan, bahwa kasus yang menjerat Terdakwa Congjun Zou Alias Zou Cong Jun Alias David Chow dan Terdakwa Ria Komsatun Bin Jasmin, tidak menimbulkan adanya kerugian keuangan negara Cq. Bank Jatim sebesar Rp60.178.180.725,18

Alasannya, karena pengajuan Kredit oleh PT HKM melalui Terdakwa kepada Bank Jatim Pusat pada tahun 2014 sebesar Rp50 miliar adalah dengan menjaminkan sebanyak 32 SHM (Sertifikat Hak Milik) asli atas nama PT Hazzel Karya Makmur (PT HKM) yang hingga saat ini masih berada di Bank Jatim dan dijadikan sebagai barang bukti.

“Dari mana penghitungannya ada kerugian negara sebesar itu?. Ini bukan Korupsi melainkan perdata. Karena pinjaman sudah ada pembayaran sebesar tiga miliar lebih. Dan perlu diingat, ada agunan atau jaminan berupa SHM asli atas nama PT HKM sebanyak 32 yang hingga saat ini berada di Bank Jatim,” kata Budiarjo seusai persidangan 
Budiarjo justru menuding Bank Jatim melalui perkara ini untuk mencari keuntungan dua kali lipat. Alasannya, Terdakwa dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp60.178.180.725,18 sementara 32 SHM asli atas nama PT HKM hingga saat ini masih berada di Bank Jatim tanpa memperhitungkan nilai jual dari 32 SHM tersebut

“Coba bayangkan, dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp60.178.180.725,18 tanpa memperhitungkan nilai jual dari 32 SHM. Ini kan nyari untung dua kali lipat namanya,” ucap Budiarjo

Padahal, lanjut Budiarjo, dalam perjanjian kredit apa bila macet maka 32 SHM dapat dilelang atau dijual oleh Bank Jatim dan itu saksikan Notaris. Kecuali kalau SHM itu palsu atau 32 SHM itu sudah di lelang atau dijual ternyata tidak mencukupi dan Terdakwa tetap tidak melunasi kekurangannya itulah yang menjadi kerugian negara

“Ada 28 bagunan gudang dan 4 ruko yang berdiri di atas tanah sesuai dengan 32 SHM yang masing-masing bagunan gudang dan ruko memiliki 1 SHM. Ini kan belum di jual. Pernah memang di lelang oleh Bank Jatim tapi belum ada pesertanya. Lalu siapa yang salah? Terdakwa atau orang yang tidak bersedia membeli? Lalu apa artinya ada agunan atau jaminan atas pinjaman itu?. Ini bukan seperti perkara lain, ada pinjaman tapi tidak ada agunan atau agunannya tidak sesuai,” lanjut Budiarjo

Sementara Pledoi atau Pembelaan Tim Penasehat Hukum Terdakwa (Congjun Zou Alias Zou Cong Jun Alias David Chow dan Ria Komsatun Bin Jasmin), Budiarjo Setiawan, SH., MH, Moch. Ysuron Marzuki, SH., MH, Sayu Indah Samawati, SH., MH dibacakan secara virtual diruang sidang Cankra Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya (Rabu, 28 September 2022) dimuka persidangan dihadapan Majelis Hakim yang dikekrtuai Hakim A. GD. Agung Pranata, SH., CN dengan dibantu dua Hakim Ad Hoc masing-masing sebagai anggota yaitu Fiktor Panjaitan, SH , MH dan Alex Cahyono, SH., MH serta Panitra Pengganti (PP) Dicky Aditya Herwindo, SH., MH (dan Muliani Buraera, SH) dengan JPU dari Kejari Tanjung Perak dan dihadiri pula oleh Kedua Terdakwa secara Teleconference (Zoom) dari Rutan (rumah tahanan negera) Kejaksaan Tinggi Jatinggi – Jawa Timur Cabang Surabaya
Dalam Pledinya Budiarjo Setiawan mengatakan, tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menyatakan terdakwa bersalah adalah tidak benar. Karena Terdakwa melakukan perbuatan yang tidak bertentangan dengan hukum dan atas semua kredit telah diberikan jaminan yang disertai hak tanggungan.

“Letak kesalahan bukan pada diri Terdakwa, melainkan tidak mampunyai pihak yang memiliki hak dan sertifikat Hak Tanggungan dalam melakukan lelang atas barang jaminan / agunan. Dengan demikian maka akan salah apabila meletakan kesalahan pada terdakwa,” ucap Bidiarjo

Budiarjo mengatakan dalam Pledoinya, tuntutan hukuman pidana penjara selama 10 Tahun dan denda sebesar Rp500.000.000 ( lima ratus juta rupiah ) tidak didasarkan rasa keadilan. Karena terdakwa tidak melakukan perbuatan yang salah, dan letak kesalahan (schuld) ada pada ketidakmampuan untuk menjual atau melelang aset yang dijaminkan dan dibebani dengan Hak Tanggungan

Budiarjo melanjutkan, terhadap uang pengganti sebesar Rp60.178.186.705 (enam puluh milyar seratus tujuh puluh delapan juta seratus delapan puuh enam ribu tujuh ratus lima rupiah) dan apabila tidak dapat membayar dalam 1 bulan akan diganti dengan pidana penjara selama 5 ( lima ) tahun adalah tidak tepat karena kerugian yang pasti belum dapat dibuktikan dalam perkara ini

“Hukuman terhadap penetapan barang bukti sebanyak 32 Sertifikat dikembalikan kepada Bank Jatim dan diperhitungkan sebagai uang pengganti adalah tidak tepat, karena sertifikat tersebut tetap butuh dilakukan prosedur lelang,” lanjutnya.

Diakhir Pledoinya, Budiarjo meminta kepada Majelis Hakim untuk membebaskan Terdakwa dari dakwaan JPU yaitu melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undan- undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perbuatan atas Undang- undang 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 maupun tuntutan pidana.

Atas Pledoi dari Tim Penasehat Hukum Terdakwa, JPU meminta kepada Majelis Hakim untuk menanggapinya secara tertlis dan akan disampaikan/dibacakan pada persidangan berikutnya. 
Kasus yang menyeret Pasutri (pasangan suami istri) ini sebagai Terdakwa dalam perkara dugaan Korupsi kredit macet di Bank Jatim adalah bermula pada Tanggal 25 Nopember 2014

Pada tahun tahun 2014, PT. Hazzel Karya Makmur (PT. HKM) mengajukan Permohonan Kredit menengah dan Korporasi kepada Bank Jatim (PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur) Tbk, untuk pembangunan konstruksi Proyek business Central 99  yang beralamat di Jalan Putat Lor 99 Menganti- Gresik berdasarkan Surat Permohonan Kredit Nomor : 008/PH/HKM/SL/XI/2014 tanggal 25 November 2014 kepada Pemimpin Cabang Pembantu Wiyung PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur, Tbk dengan Total Rp75.000.000.000 (tujuh puluh lima milyar) yang di tandatangani oleh Saksi RIA KOMSATUN Bin JASMUN selaku Direktur Utama dan di buat oleh Terdakwa CONGJUN ZOU Alias ZOU CONG JUN Alias DAVID CHOW

Pengajuan pinjaman oleh Congjun Zou Alias Zou Cong Jun Alias David Chow selaku selaku  Pelaksana Kegiatan PT Hazzel Karya Makmur dan Terdakwa Ria Komsatun Bin Jasmin Selaku Direktur PT. Hazzel Karya Makmur adalah untuk :1. Pembayaran Pinjaman /Take Over Kredit di Bank Windu sebesar Rp36.400.000.000 (tiga puluh enam milyar empat ratus juta rupiah) dan, 2. Penambahan Modal pembangunan konstruksi Proyek business Central 99  yang beralamat di Jalan Putat Lor 99 Menganti- Gresik sebesar Rp38.600.000.000 (Tiga Puluh delapan milyar enam ratus juta rupiah) dengan menyerahkan dokumen berupa ; 1. Legalitas Perusahaan; 2. Data Pekerjaan; 3. Legalitas Usaha; 4. Laporan keuangan PT. Hazzel Karya makmur

Namun dokumen pengajuan permohonan kredit yang diajukan oleh Kedua Terdakwa kepada Bank Jatim ternyata dokumen dan informasi yang tidak benar atau fiktif atau palsu agar permohonan kreditnya di setujui oleh Bank Jatim, diantaranya; 
1. Kebutuhan Dana Investasi (Cash Outflow) dalam pembangunan konstruksi Proyek business Central 99 yang beralamat di Jalan Putat Lor 99 Menganti - Gresik sebesar Rp96.504.640.567 dengan rincian:
  • Tanah Pergudangan                              : Rp 18.900.000.000,00
  • Pekerjaan Konstruksi 31 Gudang         : Rp 57.776.403.296,00
  • Pekerjaan Konstruksi Ruko                 : Rp 04.371.118.271,00
  • Pekerjaan Infrastruktur Gudang           : Rp 08.740.069.000,00
  • Pekerjaan Fasilitas Umum                    : Rp 01.793.400.000,00
  • Pekerjaan Elektrikal Mekanika            : Rp 04.922.750.000,00
                                      TOTAL       Rp 96.504.640.567,00

Padahal faktanya, kebutuhan Anggaran Pekerjaan Proyek business Central 99 di luar dari Tanah, PT. Hazzel Karya Makmur hanya membutuhkan Anggaran sebesar Rp27.197.000.000 sebagaimana Perjanjian Antara PT. Hazzel Karya Makmur dan PT. Jaya Alumindo Perkasa selaku Pihak ketiga yang melaksanakan pembangunan Proyek business Central 99;

Untuk meyakinkan pihak Bank Jatim, PT. Hazzel Karya Makmur melampirkan Kontrak dengan Pihak Ketiga berupa Surat Perjanjian Kerja Nomor : 004/SPK/HKM/II/2014 dengan nilai sebesar Rp77.603.740.000 yang ditandatangani Saksi RIA KOMSATUN Bin JASMUN selaku Direktur Utama PT Hazzel Karya Makmur dengan Saksi JOHN LIM selaku Pimpinan PT Jaya Alumindo Perkasa.

Padahal kontrak tersebut adalah kontrak Fiktif yang dibuat oleh Terdakwa CONGJUN ZOU Alias ZOU CONG JUN Alias DAVID CHOW yang merupakan Suami dari Saksi RIA KOMSATUN Bin JASMUN dan meminta Saksi  JOHN LIM menandatangani dengan alasan agar dapat melakukan Pelunasan terhadap tagihan PT. Jaya Alumindo Perkasa 
Hal ini dilakukan RIA KOMSATUN Bin JASMUN dan CONGJUN ZOU Alias ZOU CONG JUN Alias DAVID CHOW agar mendapatkan jumlah kredit yang besar dan melebihi kebutuhan pembangunan gudang, karena RIA KOMSATUN Bin JASMUN dan CONGJUN ZOU Alias ZOU CONG JUN Alias DAVID CHOW mengetahui bahwa Bank hanya menyetujui maksimal 70 % dari Permohonan Kredit,

Sehingga berharap akan mendapatkan kredit sebesar Rp50.000.000.000, karena berdasarkan Perhitungan RIA KOMSATUN Bin JASMUN dan CONGJUN ZOU Alias ZOU CONG JUN Alias DAVID CHOW, pembangunan proyek business Central 99 yang beralamat di Jalan Putat Lor 99 Menganti- Gresik membutuhkan dana kurang lebih sebesar Rp50.000.000.000 (lima Puluh Milyar) dengan rincian:
1. Pembangunan Fisik 31 Gudang Rp27.197.000.000,;
2. Pembangunan Fasum Sebesar Rp13.000.000.000,;
3. Biaya Oprasional Sebesar Rp4.000.000.000,; 4. Biaya Pembayaran Bunga selama setahun   
     sebesar Rp5.000.000.000

2. Nilai Perolehan (Cash Inflow) dari Proyek business Central 99 yang beralamat di Jalan Putat Lor 99 Menganti- gresik dari Hasil Penjualan 31 Unit Gudang sebesar Rp138.903.987.575

3. PT Hazzel Karya Makmur juga menyerahkan Laporan Keuangan dari Kantor Akuntan Publik yang mana dalam Laporan tersebut, PT Hazzel Karya Makmur  menyampaikan bahwa seluruh tanah dan bangunan berupa gudang telah laku terjual sehingga dalam laporan keuangan KAP Drs Arief, H.P tersebut menyajikan Piutang Usaha Rp133.922.594.867 yang berasal dari Penjualan Gudang, Pendapatan diterima di muka (DP) sebesar Rp4.981.392.708, dan Saldo laba sebesar Rp84.666.3555.026, 
Padahal dalam Pemberian data dan Keterangan Saksi RIA KOMSATUN Bin JASMUN dan Terdakwa CONGJUN ZOU Alias ZOU CONG JUN Alias DAVID CHOW telah memberikan data yang tidak benar.  Hal ini dilakukan agar pernyataan tentang seluruh Unit Gudang telah laku terjual bisa lebih di yakini oleh Pihak PT. Bank Pembanguna Daerah Jawa Timur, Tbk.

4. Bahwa Saksi RIA KOMSATUN Bin JASMUN selaku Direktur Utama PT Hazzel Karya Makmur dan Terdakwa CONGJUN ZOU Alias ZOU CONG JUN Alias DAVID CHOW dalam mengajukan Kredit menyampaikan telah memiliki Pengalaman dengan pernah mengerjakan proyek pembangunan Perumahan “New City Graha Cemerlang” di Maros Sulawesi selatan, telah memiliki lahan 1,6 H di tangerang yang akan di bangun Apartemen dan Rencana Pembangunan Mall di Kabupaten Nganjuk,  

Padahal Pembangunan Perumahan tersebut sama sekali tidak ada kaitan dengan PT Hazzel Karya Makmur, karena Pekerjaan tersebut hanya Pekerjaan salah satu Pegawai dari PT Hazzel Karya Makmur  yakni Saksi Sutrisno dan Rencana Apartemen dan Rencana Pembangunan Mall di Kabupaten Nganjuk juga tidaklah benar;

5. Bahwa Terhadap Permohonan Kredit PT. Hazzel Karya Makmur, PT Hazzel Karya Makmur mengajukan Hasil Penjualan Tanah dan Bangunan Baik Secara Tunai/In House ataupun melalui Kredit Kepemilikan Gudang (KPG) Pergudangan Business Central 99 Tahap I dengan Total Nilai penjualan Gudang sebesar Rp. 138.903.987.575 (THU) dan Rp. 111.123.190.060 (THLS) sebagai Agunan Utama dan Agunan Tambahan berupa Tanah seluas 21.001 m2 yang berlokasi di Jalan Putat Lor No 99 Kel Putat Lor Kec Menganti Kabupaten Gresik sesuai dengan SHGB No 394 An PT Hazzel Karya Makmur dengan Nilai Rp. 22.051.050.000,- (THU) dan Rp. 17.640.840.000,- (THLS) yang disetujui oleh Anggota kredit PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur, Tbk Cabang Surabaya padahal terhadap tanah dan bangunan tersebut belum laku terjual.

Bahwa terhadap Permohonan Kredit PT Hazzel Karya Makmur kepada Pemimpin Cabang Pembantu Wiyung PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur. Tbk, selanjutnya Pada tanggal 1 Desember 2014 di disposisi oleh Saksi JOHANES KOENTO EKO PRAMONO ke Bank Jatim Cabang Utama Surabaya karena melebihi limit kewenangan Capem dalam Lembar Disposisi Agenda Nomor 606 pada tanggal 1 Desember 2014 dengan isi disposisi: “penyelia kredit. Untuk diajukan ke Kantor Pusat (KP)” ;

Pada tanggal 04 Desember 2014, Kantor Cabang Utama Surabaya meneruskan Permohonan Kredit PT Hazzel Karya Makmur ke Kantor Pusat melalui Pemimpin Divisi Kredit Menengah dan Korporasi Dengan Surat pengantar dari Cabang Utama Nomor 052/1308.1/Oprs.Krd/CU tanggal 4 Desember 2014 perihal Penerusan Permohonan Kredit a.n. PT Hazzel Karya Makmur. 
Surat tersebut ditandatangani oleh Saksi TRI UDJI ARTI selaku Pgs. (Pejabat Pengganti Sementara) Pemimpin Cabang Utama dan Saksi THONTHOWI JAUHARI selaku Penyelia Operasional Kredit Korporasi Cabang Utama dan ditujukan kepada Pemimpin Divisi Kredit Menengah dan Korporasi.

Di dalam surat dinyatakan bahwa Kantor Cabang Utama menyampaikan 1 (satu) berkas permohonan kredit dan SID a.n. PT Hazzel Karya Makmur cq. Terdakwa RIA KOMSATUN sebesar Rp75.000.000.000 karena permohonan kredit tersebut melebihi wewenang Cabang Utama untuk memutus.

Pada tanggal 10 Desember 2014, terhadap Permohonan Kredit PT Hazzel Karya Makmur oleh Pemimpin Divisi Kredit Menengah dan Korporasi Saksi TITIK HARYATI mendisposisi ke Pimpinan Subdivisi Kredit menengah dan Korporasi Saksi FIRMAN ISWAHYUDI Selanjutnya Pimpinan Subdivisi Kredit menengah dan Korporasi Saksi FIRMAN ISWAHYUDI menunjuk Saksi ADJIN SOEPRIYANTONO selaku RM Analis dan Saksi R.P. NORMAN RAHADIARTO, SE sebagai Staff/Analis Kredit;

Pada tanggal 19 Desember 2014, PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur, Tbk melakukan kunjungan/On The Spot ke kantor PT Hazzel Karya Makmur  di Jalan Abdul Wahab Siamin RC.3A Villa Bukit dan Lokasi Proyek business Central 99  yang beralamat di Jalan Putat Lor 99 Menganti- Gresik yang dihadiri oleh Saksi JOHANES KOENTO EKO PRAMONO selaku Pemimpin Cabang Pembantu Wiyung, Saksi FIRMAN ISWAHYUDI selaku Pimpinan Subdivisi Kredit menengah dan Korporasi, Saksi ADJIN SOEPRIYANTONO selaku RM Analis dan Saksi R.P. NORMAN RAHADIARTO, SE sebagai Staff/Analis Kredit dan diterima oleh Saksi RIA KOMSATUN  selaku Direktur Utama PT Hazzel Karya Makmur dan Terdakwa CONGJUN ZOU Alias ZOU CONG JUN Alias DAVID CHOW  
Berdasarkan Dokumen dan keterangan yang disampaikan oleh PT Hazzel Karya Makmur dijadikan dasar Hasil Analisa kemudian di tuangkan dalam Memorandum Pengusulan Kredit (MPK) BPD 1.1 Tanggal 12 Januari 2015 yang pada pokoknya Tim Analis Mengusulkan kepada Bank BPD Jatim Cabang Utama memberikan Fasilitas Kredit ke PT Hazzel Karya Makmur  sebesar Rp50.000.000.000 (Lima puluh milyar) dengan jenis fasilitas plafon kredit KMK Konstruksi Properti, dengan suku bunga 12,75% per-annum efektif floating rate Dengan Tujuan pengajuan kredit adalah untuk tambahan modal kerja untuk pembangunan 31 unit gudang di Pergudangan Business Central 99;

Pada Tanggal 06 Maret 2015, PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur, Tbk memberitahukan Persetujuan Fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) konstruksi Properti a.n PT Hazzel Karya Makmur berdasarkan Surat Nomor : 053/082/KRD Kepada Saksi Ria Komsatun Bin Jasmun selaku Direktur Utama PT Hazzel Karya Makmur;  

Pada tanggal 9 Maret 2015, dilakukan pengikatan Perjanjian Kredit dan Pengakuan Hutang antara PT Hazzel Karya Makmur dengan PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur, Tbk yang dimuat dalam Akta Notaris/PPAT Yatiningsih, SH Nomor 33 dengan Jangka waktu kredit selama 12 bulan terhitung sejak tanggal penandatanganan Perjanjian Kredit yaitu tanggal 9 Maret 2015  sampai dengan 9 Maret 2016 yang di tandatangani oleh Saksi Hadi Sukrianto selaku Direktur Utama PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur, Tbk dan Saksi RIA KOMSATUN Bin JASMUN dan Saksi Sutrisno selaku Direktur PT Hazzel Karya Makmur ;

Pada tanggal 09 Maret 2015, Saksi RIA KOMSATUN Bin JASMUN  selaku Direktur Utama PT Hazzel Karya Makmur mengajukan Permohonan Pencairan Fasilitas KMK Konstruksi Properti Tahap I dengan nomor surat  020/HKM/SP/III/2015 tanggal 09 Maret 2015 sebesar Rp36.400.000.000 
Kemudian PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur, Tbk memberikan persetujuan pencairan Tahap I dengan nomor : 053/121/KRD Tanggal 09 Maret 2015 dengan cara RTGS ke nomor rekening AC100153005 an PT. Hazzel Karya Makmur di Bank Windu Surabaya untuk take over kredit sebesar Rp36.400.000.000,00.

Ternyata terhadap Pencairan dari Bank Windu sebesar Rp36.400.000.000, PT Hazzel Karya Makmur hanya melakukan Pembayaran kepada PT. Jaya Alumdo Perkasa (JAP) sebesar Rp23.548.204.168. Sehingga sisa uang yang diterima oleh PT Hazzel Karya Makmur dari Bank Windu sebesar Rp12.851.795.832, tidak di pergunakan sebagaimana mestinya.

Pada tanggal 09 Maret 2015, Saksi RIA KOMSATUN Bin JASMUN  selaku Direktur Utama PT Hazzel Karya Makmur mengajukan Permohonan Pencairan Fasilitas KMK Konstruksi Properti Tahap II dengan nomor surat  022/PH/HKM/III/2015 tanggal 09 Maret 2015 sebesar Rp8.600.000.000, dengan melampirkan surat tagihan dari kontraktor pelaksana pekerjaan PT Jaya Alumindo Perkasa dengan nomor 011/JAP/INC/II/2015 tanggal 25 Februari 2015, perihal invoice tagihan progres 75% senilai Rp.9.138.820.000,- Surat kuasa dari saksi John Lim selaku Direktur Utama PT Jaya Alumindo Perkasa kepada saksi Tjahyadi Widyarto selaku Manager Wilayah Timur PT Jaya Alumindo Perkasa

Kemudian PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur, Tbk memberikan persetujuan pencairan Tahap II dengan nomor : 053/132/KRD Tanggal 10 Maret 2015 dengan cara RTGS ke nomor rekening Bank BCA dengan nomor rekening 4050092238 a.n. Saksi TJAHYADI WIDYARTO sebesar Rp. 8.600.000.000,-

Pada tanggal 11 Maret 2015, dilakukan pencairan Tahap II sebesar Rp8.600.000.000 ke Bank BCA dengan nomor rekening 4050092238 a.n. Saksi TJAHYADI WIDYARTO.

Faktanya, dalam proses Pencairan Tahap ke II, Saksi RIA KOMSATUN Bin JASMUN selaku Direktur Utama PT Hazzel Karya Makmur dan Terdakwa CONGJUN ZOU Alias ZOU CONG JUN Alias DAVID CHOW membuat Dokumen pencairan palsu dimana Saksi RIA KOMSATUN Bin JASMUN dan Terdakwa CONGJUN ZOU Alias ZOU CONG JUN Alias DAVID CHOW mengajukan surat permohonan perihal Rencana Penggunaan Dana (RPD) nomor 022/PH/HKM/III/2015 tanggal 9 Maret 2015 yang dibuat sendiri oleh Saksi RIA KOMSATUN Bin JASMUN selaku Direktur Utama PT Hazzel Karya Makmur dan saksi CONGJUN ZOU Alias DAVID CHOW.    
Selain itu Saksi RIA KOMSATUN Bin JASMUN selaku Direktur Utama PT Hazzel Karya Makmur dan Terdakwa CONGJUN ZOU Alias ZOU CONG JUN Alias DAVID CHOW juga membuat surat kuasa Palsu seolah pencairan pembayaran Tahap ke II di kuasakan untuk di cairkan ke Bank BCA dengan nomor rekening 4050092238 a.n. Saksi TJAHYADI WIDYARTO yang disebut sebagai manajer PT Jaya Alumindo Perkasa Wilayah Timur Indonesia.

Padahal Saksi TJAHYADI WIDYARTO bukan merupakan pegawai PT Jaya Alumindo Perkasa akan tetapi merupakan pegawai dari PT Hazzel Karya Makmur dan Saksi JOHN LIM tidak mengetahui adanya surat kuasa tersebut dan merasa tidak pernah menandatangani ataupun memberikan kuasa kepada Saksi TJAHYADI WIDYARTO untuk menerima dan mengelola pendanaan proyek pembangunan 31 gudang dan kantor PT Hazzel Karya Makmur.  
Bahwa Saksi TJAHYADI WIDYARTO juga tidak mengenal dan tidak memiliki hubungan dengan Saksi JOHN LIM selaku Direktur PT Jaya Alumindo Perkasa. Saksi TJAHYADI WIDYARTO juga tidak pernah mengetahui dan menandatangani Surat Kuasa tanggal 10 Desember 2013 yang dibuat dan dikeluarkan oleh PT Jaya Alumindo Perkasa.

Terhadap Pencairan Tahap II ke rekening Bank BCA dengan nomor 4050092238 a.n. Saksi TJAHYADI WIDYARTO langsung di Tarik Tunai berdasarkan Perintah dari Saksi RIA KOMSATUN Bin JASMUN dan Terdakwa CONGJUN ZOU Alias ZOU CONG JUN Alias DAVID CHOW dan di masukkan ke rekening Bank BCA milik Saksi RIA KOMSATUN Bin JASMUN dengan nomor rekening 02130311108 sebesar Rp. 5.700.000.000,00 dengan keterangan seolah-olah setoran tunai dari PT PHILLIPS PERKASA INDONESIA dan sisanya diserahkan secara cash kepada Terdakwa CONGJUN ZOU Alias DAVID CHOW.

Pada tanggal 03 Juni 2015, Saksi RIA KOMSATUN Bin JASMUN selaku Direktur Utama PT Hazzel Karya Makmur mengajukan Permohonan Pencairan Fasilitas KMK Konstruksi Properti Tahap III dengan nomor surat  037/HKM/PD/VI/2015 tanggal 03 Juni 2015 sebesar Rp5.000.000.000 dengan melampirkan surat tagihan dari kontraktor pelaksana pekerjaan PT Jaya Alumindo Perkasa tanggal 03 Juni 2015, berita acara tagihan pekerjaan nomor : 021/JAP/BAPP/VI/2015 tanggal 03 Juni 2015 dengan NB : pembayaran melaluin BCA KCP Undaan Surabaya Nomor Rekening 2150198138 atas nama Saksi JEFFRY, kuitansi tanda terima dari PT. Hazzel Karya Makmur ke PT. Jaya Alumindo Perkasa;

Kemudian PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur, Tbk memberikan persetujuan pencairan Tahap III dengan nomor : 053/239/KRD Tanggal 08 Juni 2015 dengan cara RTGS ke nomor rekening Bank BCA dengan 2150198138 atas nama Saksi JEFFRY sebesar Rp5.000.000.000,-

Pada Tanggal 9 Juni 2015, dilakukan Pencairan Tahap III sebesar Rp5.000.000.000 ke rekening Bank BCA Cabang Undaan Surabaya dengan nomor rekening 2150198138 atas nama Saksi JEFFRY.

Faktanya, dalam proses Pencairan Tahap ke III Saksi RIA KOMSATUN Bin JASMUN selaku Direktur Utama PT Hazzel Karya Makmur dan Terdakwa CONGJUN ZOU Alias ZOU CONG JUN Alias DAVID CHOW membuat Dokumen pencairan palsu dimana Saksi RIA KOMSATUN Bin JASMUN dan Terdakwa CONGJUN ZOU Alias ZOU CONG JUN Alias DAVID CHOW yang membuat sendiri seluruh dokumen pencairan.

Selain itu Saksi RIA KOMSATUN Bin JASMUN dan Terdakwa CONGJUN ZOU Alias ZOU CONG JUN Alias DAVID CHOW juga membuat Notabene/catatan seolah pencairan pembayaran Tahap ke III di kuasakan untuk di cairkan ke Bank BCA Cabang Undaan Surabaya dengan nomor rekening 2150198138 atas nama Saksi JEFFRY.
Padahal Saksi JEFFRY tidak memiliki hubungan dengan PT Jaya Alumindo Perkasa dan Saksi JOHN LIM tidak mengetahui adanya surat kuasa tersebut dan merasa tidak pernah menandatangani ataupun memberikan kuasa kepada Saksi JEFFRY untuk menerima dan mengelola pendanaan proyek pembangunan 31 gudang dan kantor PT Hazzel Karya Makmur.

Bahwa terhadap Pencairan Tahap ke III sebesar Rp. 5.000.000.000,- pada tanggal 9 Juni 2015  langsung di tarik tunai sebesar Rp. 4.250.000.000,00 dan diserahkan kepada Terdakwa CONGJUN ZOU Alias ZOU CONG JUN Alias DAVID CHOW  dan sisanya sebesar Rp. 750.000.000 di transfer ke rekening Saksi RIA KOMSATUN Bin JASMUN Bank BCA dengan nomor rekening 02130311108;

Sejak tanggal 09 Maret 2015 sampai dengan 31 Desember 2015, PT Hazzel Karya Makmur baru melakukan pembayaran angsuran pokok sebesar Rp. 3.343.325.690,00 sehingga masih memiliki sisa pokok kredit sebesar Rp. 46.656.674.310,00 dan Pada Tanggal 18 Januari 2016 Divisi Kredit Menengah dan Korporasi Bank Jatim mengirimkan Surat Nomor 054/050/Krd tanggal 18 Januari 2016 kepada PT Hazzel Karya Makmur yang berisi permintaan penjelasan dari PT Hazzel Karya Makmur dan penawaran perpanjangan kredit beserta persyaratannya yaitu melakukan penyetoran tunggakan bunga sebesar Rp. 1.100.000.000,-
 
Pada Tanggal 29 februari 2016 PT Hazzel Karya Makmur mengajukan permohonan perpanjangan kredit melalui Surat Nomor 049/KHM/SP/II/2016 tanggal 29 Februari 2016 dan pada tanggal 7 Maret 2016 PT. Hazzel Karya Makmur menyetorkan uang sebesar Rp1.100.000.000,00 ke rekening PT Hazzel Karya Makmur Nomor 1021001232 pada Bank Jatim yang digunakan untuk pembayaran tunggakan bunga untuk menjaga kolektibilitas PT Hazzel Karya Makmur menjadi kolektibilitas 1 (lancar).

Dan Pada tanggal 8 Maret 2016, Divisi Kredit Menengah dan Korporasi Bank Jatim membuat Surat Nomor 054/159/KRD Perihal Perpanjangan Jangka Waktu dan Penurunan Plafon KMK Konstruksi Properti a.n. PT Hazzel Karya Makmur yang ditandatangani oleh Saksi RIA KOMSATUN, Saksi HADI SANTOSO (Alm.) dan Saksi PRIHANTANTO.

Pada tanggal 08 Maret 2016 dilakukan Penandatanganan Perjanjian Perpanjangan Jangka Waktu dan Penurunan Plafon Kredit Nomor 66 dihadapan Notaris Yatiningsih. Pada tanggal 24 Agustus 2016 PT Hazzel Karya Makmur melakukan pelunasan dan menarik sertifikat SHGB Nomor 422 atas gudang Unit B-02 dengan melakukan pembayaran sebesar Rp1.671.662.845 sehingga total  pembayaran Rp5.014.988.535,-

Pada bulan Desember 2016, Kredit PT Hazzel Karya Makmur di Bank Jatim kemudian mengalami kemacetan (Coll 5) dan proyek Pembangunan 31 unit gudang di Pergudangan Business Central 99 tidak selesai dan terhadap Kredit PT Hazzel Karya Makmur telah dihapusbuku berdasarkan SK Direksi Nomor 057/388/DIR/PPK/SK tanggal 28 Desember 2018;

Selama Proses kredit, PT Hazzel Karya Makmur telah terjadi pembayaran Pembelian 3 Unit Ruko oleh Saksi Christin, Saksi Soni Isdianto dan Saksi Uci FLowdea dan PT Hazzel Karya Makmur tidak melakukan Penyetoran kepada PT. Bank Pembangunan Daerah Tbk terhadap hasil Penjualan terhadap 3 Unit Gudang yang telah di bayar secara In House dengan total Rp10.416.126.925 dan uang penjualan digunakan untuk kepentingan pribadi;

Kredit dari PT Pokok    : 44.985.011.465,13
Bunga                            : 15.193.169.260.05
Biaya Notaris                :     300.000.000
Biaya Apresal Lelang    :     119.750.000
Asuransi Kebakaran    :      37.000.000
                Tota sebesar Rp60.634.930,725

Bahwa kredit PT Hazzel Karya Makmur di PT. Bank Pembangunan Daerah Tbk sudah mengalami macet/ memiliki kolektibilitas 5 dengan Posisi Outstanding per 02 Maret 2021 sebesar Rp60.178.180.725,18

Sehingga atas perbuatan Terdakwa CONGJUN ZOU Alias ZOU CONG JUN Alias DAVID CHOW dan RIA KOMSATUN Bin JASMUN diacam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan Primer Jaksa Penuntut Umum. (Jnt)

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top