0
JPU KPK Andri Lesmana: "Tidak menutup kemungkinan KPK akan mendalami terhadap pihak-pihak yang terlibat" 

“Pihak-pihak yang terlibat pemberi uang terhadap Terdakwa Eddy Rumpoko diantaranya; Pendiri atau Founder Jatim Theme Park Paul Sastro Sendjojo (Rp3.1 M); Pengusaha Kontraktor H. Moh. Zaini Ilyas (Rp8.1  M); Pengusaha Kontraktor Yusuf, ST (Rp2.2 M); Pengusaha Kontraktor Ferryanto Tjokro (Rp3.520 M); Arif Setiodo pemilik CV. Kalifa Muda yang juga adik ipar Terdakwa (Rp2.380 M); Direktur CV. Kalifa Muda Arief Setiodi (Rp2.3 M) dan dari Iwan Budianto selaku Direktur dan pemegang Saham PT Agit Perkasa, Direktur PT Arema Aremania, Direktur PT. Duta Perkasa Unggul Lestari, Direktur PT. Lembu Nusantara Jaya dan CV Bimasakti sebesar Rp4.75”  

BERITAKORUPSI.CO -
“Waktu ‘ku di dalam bui - ‘Ku bersedih dan bernyanyi di malam sunyi - Ibu dan ayah menanti - Berdoa setiap hari aku kembali”. Ini adalah sebahagian dari lirik lagi yang berjudul “Di dalam Bui”

Dan mungkin seperti lirik lagu inipulalah yang ada di dalam benak Eddy Rumpoko, mantan Wali Kota Batu periode 2007 - 2012 dan 2012 – 2017 karena saat ini Eddy Rumpoko berstatus Terpidana Korupsi Suap 5 tahun dan 6 bulan penjara.

Walau masa tahanan Narapidana Koruptor Eddy Rumpoko akan segera berakhir, bukan berarti bisa langsung berkumpul dengan istrinya, Dewanti Rumpoko yang saat ini menjabat selaku Wali Kota Batu maupun dengan anak-anaknya untuk merayakan Idul Fitri tahun ini atau mungkin tahun depan

Mengapa? Karena Narapidana Koruptor Eddy Rumpoko saat ini masih berstatus Terdakwa Korupsi Gratifikasi penerimaan hadiah berupa uang sebesar Rp45.923.231.400 (empat puluh lima miliar sembilan ratus dua puluh tiga juta dua ratus tiga puluh satu ribu empat ratus rupiah) dari sejumlah pengusaha di Kota Batu sejak menjabat selaku Wali Kota Batu periode 2007 - 2012 dan 2012 – 2017

Duit sebanyak Rp45.923.231.400 ini, berasal dari para pengusaha di Kota Malang, diantaranya adalah dari Pendiri atau Founder Jatim Theme Park Paul Sastro Sendjojo sebesar Rp3.1 M; Arif Setiodo pemilik CV. Kalifa Muda yang juga adik ipar Terdakwa Eddy Rumpoko sebesar Rp2.380 M; dari H. Moh. Zaini Ilyas sebesar Rp8.1  M; dari Yusuf, ST sebesar Rp2.2 M; dari Ferryanto Tjokro sebesar Rp3.520 M; Direktur CV. Kalifa Muda Arief Setiodi (Rp2.3 M) dan dari Iwan Budianto selaku Direktur sekaligus pemegang saham PT. Agit Perkasa, PT. Arema Aremania, PT. Duta Perkasa Unggul Lestari, PT. Lembu Nusantara Jaya dan CV Bimasakti sebesar Rp4.750.000.000
Ket. Foto dalam sidang adalah salah saki yaitu Founder Jatim Theme Park Paul Sastro Sendjojo
Menurut para pengusaha maupun Terdakwa Eddy Rumpoko mengatakan, bahwa duit miliaran itu adalah pinjaman, namun para pengusaha termasuk Pendiri atau Founder Jatim Theme Park Paul Sastro Sendjojo maupun Terdakwa Eddy Rumpoko sendiri tak dapat membuktikan bahwa itu adalah punjam meminjam, tak ada bukti apapun yang dapat diperlihatkan kepada Majelis Hakim

Masuk akalkah, bila seseorang meminjamkan duitnya kepada seseorang dengan jumlah miliaran tanpa ada bukti apapun? Masuk akalkah bila duit miliaran milik seseorang yang dipinjam oleh orang lain namun tak ditagih?

Lalu masuk akal pulakah bila seorang Kepala Daerah meminjam duit kepada pegawainya? Bukankah ada “EKOBANG (Ekonomi dan Pembangunan) sebagai Bank penampungan” yang dapat dipergunakan????

Dan akibat dari perbuatannya itu, Narapidana Koruptor Eddy Rumpoko kembali terancam pidana penjara selama 8 tahun dan 6 bulan, pidana denda sebanyak Rp500 juta atau dipidana kurungan selama 4 bulan dan pidana membayar duit hasil Korupsi selama menjabat Wali Kota sebesar Rp45.923.231.400  (empat puluh lima miliar sembilan ratus dua puluh tiga juta dua ratus tiga puluh satu ribu empat ratus rupiah) atau dipidana penjara selama 4 tahun. Hal ini terungkap dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dibacakan dalam persidangan, Kamis, 14 April 2022

Lalu bagimana dengan pihak-pihak yang terlibat dalam pemberian duit ‘haram’ terhadap Terdakwa Eddy Rumpoko? Apakah para pengusaha di Kota Batu yang memberikan duit ‘haram’ terhadap Terdakwa untuk mendapatkan dan mengerjakan pekerjaan proyek yang didanai dari APBD Kota Batu itu akan terus melanggak lenggok menyaksikan Eddy Rumpoko di balik jeruji Besi?

Apakah KPK memang hanya berniat untuk memenjarakan Terdakwa Eddy Rumpoko karena diduga menerima duit ‘haram’ puluhan miliaran dari para pengusaha di Kota Batu, sementara para pemberinya dibiarkan melanggak lenggok sambil bersiul menyanyikan lagu kegemarannya dengan menyaksikan hidup Eddy Rompoko di penjara?
Keterangan Foto. Terpidana Eddy Rumpok (Dok. BK)
Bagaiamana dengan ‘nasib’ Pendiri atau Founder Jatim Theme Park Paul Sastro Sendjojo, Arif Setiodo, adik ipar Terdakwa Eddy Rumpoko, H. Moh. Zaini Ilyas, Yusuf, ST, Ferryanto Tjokro, Arief Setiodi, Iwan Budianto dan pihak-pihak lain termasuk Ir. Himpun Siregar selaku Kepala Dinas PUPR Pemkot Batu?

“Tidak menutup kemungkinan KPK akan mendalami pihak-pihak yang terlibat dalam pemberiaan uang kepada Terdakwa tetapi butuh waktu,” kata JPU KPK Andri Lesmana menjawab pertanyaan beritakorupsi.co beberapa saat seusai persidangan

Pertanyaan selaanjutnya adalah, apakah KPK akan membuktikannya untuk menyeret para pihak yang terlibat dalam kasus Perkara Korupsi Gratifikasi Terdakwa Eddy Rumpoko atau hanya sekedar nyanyian saja???

Nama Eddy Rumpoko, mantan Wali Kota Batu periode 2007 - 2012 dan 2012 – 2017 ini masih menjadi perbincangan menarik khususnya di masyatakat Kota Batu. Karena dimata masyarakat Kota Batu, Eddy Rumpoko dianggap sebagai sosok “Dewa”, pejabat yang bersih

Yang lucunya, masyatakat Kota Batu menganggap bahwa kasus yang menjerat Eddy Rumpoko saat KPK meringkusnya alias melakukan Tangkap Tangan adalah dinilai rekayasa. Hal ini disampaikan oleh beberapa masyarakat Kota Batu kepada beritakorupsi.co yang datang silih berganti ke gedung Pengadilan Tipikor di Jln Raya Juanda Sidoarjo untuk menghadiri sidang Terdakwa Eddy Rumpoko baik kasus yang pertama maupun yang kedua.

Padahal sudah sangat jelas, bahwa Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya, Pengadilan Tinggi hingga Mahkamah Agung Repbulik Indonesia menyatakan bahwa suami Wali Kota Batu Dewanti Rumpoko, yaitu Eddy Rumpoko TERBUKTI BESALAH MELAKUKAN TIDAK PIADANA KORUPSI.

Lalau siapa yang merekayasa? Apakah KPK atau mungkin ada pihak-pihak lain yang mencari keuntungan atau memulihkan nama baik  dibalik kasus ini dengan memutar balikan fakta yang sebenarnya?
Kasus yang menghantarkan Wali Kota Batu periode 2007 - 2012 dan 2012 – 2017, yang juga suami Wali Kota Batu saat ini Dewanti Rumpoko, adalah berawal pada tanggal 16 September 2017 lalu.

Saat itu (16 September 2017), Tim penyidik dari lembaga Anti Rasuah mengkus Edi Setiawan selaku Kepala Bagian  Unit Layanan Pengadaan (Kabag ULP) Kota Batu dan Pengusaha Kontraktor Filipus Djab serta Eddy Rumpoko selaku Wali Kota Batu karena diketahui bahwa Eddy Rumpoko menerima sejumlah uang dan 1 unit mobil mewah merek Toyota New Alphard type 3.5 Q A/T Tahun 2016 warna hitam seharga Rp 1,6 milliar dari Filipus Djab

Dalam perkara Kasus Korupsi Suap, Eddy Rompoko di Vonis pidana penjara selama 3 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Jumat, 27 April 2018. Vonis ini sangat jauh lebih ringan dari tuntutan JPU KPK yaitu dengan pidana penjara selama 8 tahun.

Namun kemudian, Eddy Rompoko di Vonis pidana penjara selama 5 tahun dan 6 bulan oleh Hakim Agung Mahkamah Agung RI, dan dikuatkan dengan putusan PK (Peninjauan Kembali) yang diajukan oleh Terpidana Eddy Rompoko ke Mahkamah Agung RI pada tahun 2020 yang hasilnya kandas alias ditolak

Sementara tuntutan pidana penjara terhadap Terdakwa Eddy Rompoko dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andri Lemana dan Arif Usman dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada persidangan yang berlangsung secara Virtual (Zoom) diruang sidang Cakra Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya Jalan Raya Juanda Sidoarjo, Jawa Timur (Kamis, 14 April 2022) dengan agenda Tuntutan dari JPU terhadap Terdakwa dihadapan Majelis Hakim yang diketuai I Ketut Suarta, SH., MH menggantikan Ketua Majelis Hakim sebelumnya Dr. Johanis Hehamony, SH., MH dengan dibantu 2 Hakim Ad Hock masing-masing sebagai anggota yaitu Dr. Emma Ellyani, SH., MG dan Abdul Gani, SH., MH serta Panitra Pengganti (PP) Agus Widodo, SH., MH yang dihadiri Tim Penasehat Hukum Terdakwa dan dihadipri pula oleh Terdakwa secara Teleconference (Zoom) dari Lapas (Lembaga Pemasyarakatan) Kota Semarang, Jawa Tengah dimana Terdakwa sedang menjalani hukuman sebagai Terpidana 5.6 penjara dan dalam kondisi Pandemi Covid-19 (Coronavirus disease 2019) 
Dalam surat tuntutannya JPU KPK Andri Lesmana mengatakan, sesuai fakta persidangan, saksi dan alat bukti, ketarangan Ahli dan keterangan Terdakwa bahwa perbuatan Terdakwa Eddy Rumpoko terbukti melanggar Pasal 12 B jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana

JPU KPK mengatakan, bahwa duit yang diterima terdakwa yang dikatakan sebagai pinjaman namun tak dapat menunjukan bukti bahwa itu adalah pinjaman haruslah dikesampingkan.Total duit yang diterima Terdakwa Eddy Rumpoko adalah sebesar Rp45.923.231.400

JPU KPK menyebutkan hal-hal yang memberatkan Terdakwa, yaitu selain sebagai Terpidana kasus Korupsi Suap yang menjalani hukuman selama 5 tahun dan 6 bulan, Terdakwa Eddy Rumpoko tidak mengakui perbuatannya

Sementara yang meringkan Terdakwa adalah, sebagai suami yang mempunyai tanggung jawab istri dan anak serta bersikap sopan selama menjalani persidangan melalui Teleconference (Zoom).

“MENUNTUT: Supaya Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang memeriksa dan mengadili perkara ini, MEMUTUSKAN :

1. Menyatakan Terdakwa Eddy Rumpok terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi melanggar Pasal 12 B jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana sebagaimana dakwaan alternatif pertama;

2. Menjatuhkan hukuman terhadap Terdakwa Eddy Rumpok dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangkan selama Terdakwa menjalani tahanan sementara dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan dan bayar denda sebesar Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah) subsidair 4 (empat) bulan kurungan;

3. Menghukum Terdakwa Eddy Rumpok untuk membayar uang pengganti sebesar Rp45.923.231.400 (empat puluh lima miliar sembilan ratus dua puluh tiga juta dua ratus tiga puluh satu ribu empat ratus rupiah) dan dikurangkan dengan uang pengembalian Apabila Terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut dalam waktu 1 bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan lelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan sisanya akan dikembalikan kepada Terdakwa. Dan apabila harta benda terdakwa tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun,” ucap JPU KPK Andri Lesmana

Atas tuntutan dari JPU KPK tersebut, Ketua Majelis Hakim memberikan kesempatan terhadap Terdakwa maupun melalui Penasehat Hukum-nya untuk menyampaikan Pembelaan atau Pledoinya pada persidangan berikutnya yang akan di gelar dua pekan kemudian, tepatnya tanggal 28 April 2022.
Diberitakan sebelumnya. Bahwa Terdakwa EDDY RUMPOKO selaku pegawai negeri atau penyelenggara negara yaitu selaku Walikota Batu periode tahun 2007 sampai dengan tahun 2012 dan periode tahun 2012 sampai dengan 2017, pada suatu waktu antara bulan Juni 2008 sampai dengan bulan September 2017

Atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu antara tahun 2008 sampai dengan tahun 2017, bertempat di ruang kerja Walikota Batu di lantai 5 Gedung Balai Kota Among Tani Kota Batu Jalan Panglima Sudirman Nomor 507 Kota Batu, serta di rumah dinas Walikota Kota Batu Jalan Panglima Sudirman Nomor 98 Kota Batu, atau setidak-tidaknya ditempat-tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadilinya,

Bahwa Terdakwa telah melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, yakni selaku Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yaitu sebagai Walikota Batu masa jabatan periode tahun 2007 sampai dengan tahun 2017 menerima gratifikasi yang dianggap pemberian suap yaitu menerima uang sejumlah Rp45.923.231.400 atau sekitar jumlah itu, karena berhubungan dengan jabatannya yaitu jabatan Terdakwa selaku Walikota Batu dan yang berlawanan dengan kewajiban

Atau tugasnya yaitu berlawanan dengan kewajiban Terdakwa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (1) huruf e Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 5 angka 4 dan 6 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:

Bahwa Terdakwa diangkat menjadi Walikota Batu masa jabatan tahun 2007-2012 dan masa jabatan tahun 2012-2017 berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor:131.35-565 Tahun 2007 Tentang Pemberhentian Pejabat Walikota Dan Pengesahan Pengangkatan Walikota Batu Provinsi Jawa Timur tanggal 19 Desember 2007
Dan Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 131.35-852 tahun 2012 tanggal 3 Desember 2012 tentang Pengesahan Pengangkatan Walikota Batu masa jabatan tahun 2012 sampai dengan 2017, yang mempunyai wewenang dan tugas Tugas Kepala Daerah Pasal 65 UU No. 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yaitu:

1. Kepala daerah mempunyai tugas:
a. memimpin pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD;

b. memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat;
c. menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang RPJPD dan rancangan Perda tentang RPJMD kepada DPRD untuk dibahas bersama DPRD, serta menyusun dan menetapkan RKPD;
d. menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang APBD, rancangan Perda tentang perubahan APBD, dan rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD untuk dibahas bersama;

e.mewakili Daerahnya di dalam dan di luar pengadilan, dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan;
f. melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

2. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepala daerah berwenang:
a. mengajukan rancangan Perda;
b. menetapkan Perda yang telah mendapat persetujuan bersama DPRD;
c. menetapkan Perkada dan keputusan kepala daerah;
d. mengambil tindakan tertentu dalam keadaan mendesak yang sangat dibutuhkan oleh Daerah dan/atau masyarakat;
e. melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bahwa Terdakwa sebagai Walikota Batu menerima penghasilan/pendapatan resmi pada tahun 2007 sampai dengan tahun 2017 sekitar Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta) sampai dengan sekitar Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) setiap tahunnya yang terdiri dari 4 (empat) item yaitu berupa gaji, perjalanan dinas, insentif dan honor.

Bahwa pada saat Terdakwa menjabat selaku Walikota Batu, Terdakwa pernah menyampaikan peraturan tidak tertulis melalui kepala BPKAD yang mewajibkan adanya nota dinas persetujuan Terdakwa selaku Walikota Batu dalam setiap pengajuan Surat Perintah Membayar (SPM) yang berisi daftar kegiatan pekerjaan yang akan diajukan pencairannya, kemudian barulah SPM tersebut  dapat diajukan ke BKD untuk diterbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).
Bahwa selama Terdakwa menjabat selaku Walikota Batu, Terdakwa telah mengarahkan beberapa pihak tertentu untuk mengatur proses pelelangan barang dan/ atau jasa atas paket pekerjaan yang ada di Kota Batu guna memenangkan para pengusaha tertentu yang dekat dengan Terdakwa, dan menerima uang atau fasilitas lainnya dari para pengusaha tersebut, diantaranya pada awal tahun 2017 terdapat beberapa proyek peningkatan dan rehabilitasi jalan yang sudah dilakukan proses lelang dan sudah ditetapkan sebagai pemenang,

Namun hal tersebut tidak disetujui oleh Terdakwa dan meminta agar proses lelang dibatalkan, karena tidak sesuai dengan keinginan Terdakwa, kemudian Terdakwa meminta kepada Dinas terkait agar selanjutnya pelaksana pekerjaan dan fee sebesar 10% untuk Terdakwa diatur oleh YUSUF, ST.

Selanjutnya pada tanggal 16 Maret 2017 bertempat di ruang kerja Walikota Batu Lantai 5 Gedung A Balai Kota Among Tani, Terdakwa melakukan pertemuan dengan para Kepala Dinas yaitu Ir. HIMPUN SIREGAR (selaku Kepala Dinas PUPR kota Batu merangkap sebagai Plt. Kepala Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan), ARIF AS SHIDIQ (selaku Kepala Dinas Lingkungan Hidup), SUGENG (selaku Kepala Dinas Pertanian), ZADIM (selaku Kepala BKD) untuk membahas pekerjaan yang akan dilakukan proses lelang, yang juga dihadiri oleh para kontraktor/pengusaha yang nantinya akan mengikuti lelang pekerjaan di lingkungan Pemerintah Kota Batu diantaranya adalah YUSUF, ST., H. MOH ZAINI ILYAS, FIRMAN, FERRYANTO TJOKRO dan ERWIN.

Dalam beberapa kali pertemuan tersebut, Terdakwa memberikan arahan agar beberapa proyek diberikan kepada pengusaha/ kontraktor yang dekat dengan Terdakwa sebagai berikut:

a. Pekerjaan yang diarahkan untuk dimenangkan oleh YUSUF, ST, adalah:
1. Pekerjaan Pembangunan Pasar Batu tahap I Tahun 2017   
2.Pembangunan hanggar Dinas Pemadam Kebakaran Tahun 2017   
3. Renovasi rumah jabatan walikota Tahun 2017
4. Pembangunan Legium Veteran Republik Indonesia (LVRI) kelurahan sisir kecamatan batu pada Tahun 2017

b. Pekerjaan yang diarahkan untuk dimenangkan oleh H. MOH ZAINI ILYAS, adalah:
1. Pembangunan Gedung Olah Raga (Indoor) Kompleks Stadion Brantas Tahun 2016.
2. Pembangunan Guest House Mahasiswa Batu Tahun 2016.   
3. Pembangunan Taman Kantor Pemerintah Kota Batu (Block Office) Tahun 2016.

c. Pekerjaan yang diarahkan untuk dimenangkan oleh FERRYANTO TJOKRO, yaitu Pekerjaan Lampu di Balai Kota Among Tani Tahun 2016.
d. Pekerjaan yang diarahkan untuk dimenangkan oleh FIRMAN, yaitu Pembangunan Foodcourt kaki lima depan Ganesha Tahun 2017.

e. Pekerjaan yang diarahkan untuk dimenangkan oleh ERWIN, yaitu Pembangunan Infrastruktur dan pengadaan mesin pemilah dan pengolahan sampah Tahun 2016.
 Bahwa selain mengarahkan beberapa pihak tertentu untuk mengatur proses pelelangan barang dan/ atau jasa atas paket pekerjaan yang ada di Kota Batu guna memenangkan para pengusaha tertentu yang dekat dengan Terdakwa.   
Terdakwa juga mengarahkan beberapa pihak tertentu yang ingin berinvestasi di wilayah Kota Batu untuk mengatur proses perizinan yang terdapat pada Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu – Satu Pintu dan Tenaga Kerja di Pemkot Batu dari tahun 2012 sampai dengan tahun 2018 guna mempermudah beberapa pengusaha yang dekat dengan Terdakwa untuk mendapatkan izin, dengan cara Terdakwa memberi arahan kepada ENY RACHYUNINGSIH selaku Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu

Satu Pintu dan Tenaga Kerja untuk menyetujui permohonan ijin tersebut diantaranya permohonan Ijin yang diajukan oleh:

a. WILLY SUHARTAN terkait ijin lokasi pembangunan Hotel The Rayja Cottage, sekitar tahun 2012;
b. PAUL SASTRO SENDJOJO terkait pengajuan izin untuk pembangunan kawasan Predator Fun Park yang pemiliknya masih masuk kedalam Group Jatim Park, sekitar tahun 2015;
c. ARDA ARYANI terkait pengajuan ijin Perumahan Mutiara Residence/regency yaitu pada tahun 2015 sebanyak 7 (tujuh) unit rumah, tahun 2016 sebanyak 49 (empat puluh sembilan) unit rumah, dan tahun 2017 sebanyak 58 (lima puluh delapan) unit rumah.

Bahwa Terdakwa saat menjabat sebagai Walikota Batu selama kurun waktu 2008 sampai dengan tahun 2017 telah menerima uang, tanah, pinjaman tanpa bunga maupun jaminan, serta mendapatkan fasilitasi diskon pembelian tanah/rumah baik yang berasal dari Fee Paket Pekerjaan yang terdapat di Pemkot Batu maupun dari para pengusaha property yang ingin membangun hotel, villa, cottage maupun perumahan agar mendapatkan izin dari Terdakwa dan penerimaan-penerimaan lain yang diterima oleh Terdakwa namun diluar penerimaan resmi Terdakwa sebagai Walikota Batu diantaranya sebagai berikut:

1. Penerimaan dari H. MOH ZAINI ILYAS sebesar Rp8.100.000.000,00 (delapan milyar seratus juta rupiah) terkait dengan paket-paket pekerjaan yang didapat oleh H. MOH ZAINI ILYAS dengan perincian penerimaan sebagai berikut:

a. Bulan Juli 2015, uang senilai Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) (biaya kampanye istri Terdakwa Dewanti Rumpoko untuk membeli Kaos).
b. Pada tahun 2015 menerima uang sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) yang diberikan langsung di rumah dinas Terdakwa.
c. Bulan September 2015, H. MOH ZAINI ILYAS disuruh Terdakwa untuk membayar acara sakerahan sebesar Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah).
d. Bulan Nopember 2015, H. MOH ZAINI ILYAS diperintahkan oleh Terdakwa untuk membayar transportasi kampanye istri Terdakwa dengan total Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) secara tunai. 
e. Pada tahun 2015 penerimaan uang senilai Rp1.500.000.000,00 (satu milyar lima ratus juta rupiah).
f. Bulan Desember 2015 H-1 Pemilihan Bupati Kabupaten Malang, H. MOH ZAINI ILYAS memberikan uang kepada Terdakwa sebesar Rp1.500.000.000,00 (satu milyar lima ratus juta rupiah) di Hotel Daerah Kepanjen.
g. Pada bulan Mei 2016 Terdakwa pernah meminjam uang senilai Rp400.00.000,00 (empat ratus juta rupiah) dan baru dikembalikan terdakwa senilai Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
h. Pada pertengahan tahun 2016 menerima uang senilai Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) di Rumah Makan Tempoe Doloe Sidoarjo.
i. Pada Tahun 2016 Terdakwa pernah meminta uang sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah), namun belum diberikan oleh H. MOH ZAINI ILYAS.
j. Pada tahun 2016 Terdakwa meminta uang sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan uang tersebut diberikan kepada istri Terdakwa (DEWANTI RUMPOKO).
k. Bulan september 2016 ditransfer ke rekening Terdakwa di Bank BCA 0113073192 sebesar Rp1.400.000.000,00 (satu milyar empat ratus juta rupiah).

2. Penerimaan dari YUSUF, ST. sebesar Rp2.280.000.000,00 (dua milyar dua ratus delapan puluh juta rupiah) melalui EDI SETIAWAN selaku Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kota Batu terkait dengan paket-paket pekerjaan yang didapat oleh YUSUF, ST., dengan perincian penerimaan sebagai berikut:

a. Tanggal 19 Januari 2017 menerima 2 kardus dengan jumlah Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
b. Tanggal 2 Februari 2017 menerima tas ransel yang isinya uang tunai sejumlah Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
c. Tanggal 9 Februari 2017 menerima kantong plastik yang isinya uang tunai sejumlah Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
d. Tanggal 14 Februari 2017 sebesar Rp1.200.000.000,00 (satu milyar dua ratus juta rupiah).
e. Tanggal 24 April 2017 sebesar Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah).
f. Tanggal 3 Agustus 2017 sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

3. Penerimaan dari FERRYANTO TJOKRO sebesar Rp3.520.000.000,00 (tiga milyar lima ratus dua puluh juta rupiah) terkait dengan paket pekerjaan yang didapat oleh FERRYANTO TJOKRO maupun terkait yang lain dengan perincian penerimaan sebagai berikut:

a. Tanggal 16 Juli 2008 ditransfer ke rekening Terdakwa di Bank BCA 0113073192 sejumlah Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah)

b. Tanggal 05 Agustus 2011 ditransfer ke rekening Terdakwa di Bank BCA 0113073192 sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

c. Tanggal 5 Jan 2012 ditransfer dari rekening SOFIE MUDI USIROWATI (Karyawan FERRYANTO TJOKRO) ke rekening Terdakwa di Bank BCA 0113073192 sejumlah Rp450.000.000,00 (empat ratus lima puluh juta rupiah).
d. Tanggal 21 Februari 2012 ditransfer ke rekening Terdakwa di Bank BCA 0113073192 sejumlah Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).

e. Tanggal 28 Maret 2014 Setoran Giro Tunai An. SOFIE MUDI USIROWATI ke rekening Terdakwa di Bank BCA 0113073192 sejumlah Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).

f. Tanggal 16 Mei 2014 transfer dari rekening SOFIE MUDI USIROWATI ke rekening Terdakwa di Bank BCA 0113073192 sejumlah Rp1.500.000.000,00 (satu milyar lima ratus ribu rupiah).

g. Tanggal 5 Mei 2015 transfer dari rekening FIRDA (Karyawan FERRYANTO TJOKRO) ke rekening Terdakwa di Bank BCA 0113073192 sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).

h. Tanggal 22 September 2015 Setoran Tunai Giro ke rekening Terdakwa di Bank BCA 0113073192 sejumlah Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).

i. Tanggal 23 Oktober 2015 transfer dari rekening PT. Borobudur ke rekening Terdakwa di Bank BCA 0113073192 sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).

Bahwa pada kurun waktu tahun 2015 sampai dengan tahun 2017 ada transfer dari rekening Terdakwa di Bank BCA 0113073192 ke rekening FERRYANTO TJOKRO maupun ke rekening PT. Borobudur dengan perincian sebagai berikut:

a. Tanggal 1 Oktober 2015 transfer ke rekening FERRYANTO TJOKRO di Bank BRI sejumlah Rp350.000.000,00 (tiga ratus lima puluh juta rupiah).
b. Tanggal 19 Oktober 2015 transfer ke rekening PT. Borobudur sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
c. Tanggal 24 Februari 2017 transfer ke rekening PT. Borobudur sejumlah Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah).
d. Tanggal 27 Februari 2017 transfer ke rekening PT. Borobudur Rp55.000.000,00 (lima puluh lima juta rupiah).

4. Penerimaan dari ARIEF SETIODI sebesar Rp2.380.000.000,00 (dua milyar tiga ratus delapan puluh juta rupiah) terkait dengan paket pekerjaan yang didapat oleh ARIEF SETIODI (pemilik CV. Kalifa Muda dan juga merupakan adik ipar dari terdakwa) maupun hal yang lain dengan perincian penerimaan sebagai berikut:

a. Pada bulan Oktober 2012 menerima uang sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah), namun Terdakwa memberitahukan kepada ARIEF SETIODI agar memberikan dana tersebut kepada FERRYANTO TJOKRO sejumlah Rp700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah) sedangkan sejumlah Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) agar diberikan kepada Kantor PDIP Kota Batu.

b. Pada bulan Desember 2015 menerima uang dalam bentuk mata uang asing sejumlah USD 100.000,00 (Rp1.380.000.000,00 (satu milyar tiga ratus delapan puluh juta rupiah)) dengan cara langsung ditransfer ke rekening dolar milik Terdakwa di Bank BCA nomor 00196500507 
5. Penerimaan dari PAUL SASTRO SENDJOJO (Founder Jatim Theme Park) sebesar Rp3.109.050.000,00 (tiga milyar serratus Sembilan juta lima puluh ribu rupiah) terkait dengan izin-izin yang diajukan oleh Jatim Theme Park Group diantaranya untuk pengurusan izin kawasan Predator Fun Park, penerimaan yang diterima oleh terdakwa adalah berupa 2 (dua) bidang tanah dengan kronologis sebagai berikut:

a. Bahwa pada kurun waktu bulan April 2015 sampai dengan bulan Mei 2015 PAUL SASTRO SENDJOJO telah melakukan pembayaran terhadap pembelian tanah HM No. 1698 seluas 400 M2 dan tanah HM No. 1774 seluas 632 M2 dari HOGGE ISMUNANDAR dengan nilai Rp4.024.800.000,00 (empat milyar dua puluh empat juta delapan ratus ribu rupiah) dan juga melakukan pembayaran kepada Notaris sebesar Rp84.250.000,00 (delapan puluh empat juta dua ratus lima ribu rupiah) dan terhadap kedua sertifikat tersebut dibalik namakan atas nama Terdakwa.

b. Bahwa Terdakwa pernah memberikan Cek senilai Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) kepada PAUL SASTRO SENDJOJO melalui HARIANTO.

6. Penerimaan dari IWAN BUDIANTO sebesar Rp4.750.000.000,00 (empat milyar tujuh ratus lima puluh juta rupiah) yang langsung ditransfer ke rekening milik Terdakwa di Bank BCA pada tanggal 6 September 2011, bahwa IWAN BUDIANTO adalah selaku Direktur sekaligus pemegang saham dari PT. AGIT PERKASA, PT Arema Aremania, PT. Duta Perkasa Unggul Lestari, PT. Lembu Nusantara Jaya dan CV Bimasakti yang mana mayoritas perusahaan-perusahaan tersebut bergerak di bidang property hotel maupun perumahan yang terdapat di Kota Batu maupun Malang.

7. Penerimaan dari PT. Lembu Nusantara Jaya sebesar Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah), yaitu dengan mengeluarkan Bilyet Giro Bank Bukopin senilai Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah) tertanggal 21 Januari 2015 yang ditandatangani oleh IWAN BUDIANTO (selaku Direktur) dan ternyata Bilyet Giro Bank Bukopin tersebut dicairkan  direkening milik Terdakwa EDDY RUMPOKO.

8. Penerimaan dari DODOCK CREDENDA HANDOGO (Direktur PT. Bogor Raya Ecopark dan juga mantan Direktur Operasional PT Batu Night Spectacular (BNS) Batu yang masih dibawah Group Jatim Park) sebesar Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah), penerimaan tersebut diberikan ke rekening milik Terdakwa EDDY RUMPOKO di Bank BCA nomor 0113073192 yaitu pada tanggal 15 Februari 2016 sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan pada tanggal 17 Februari 2016 sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).

9. Penerimaan dari HARIES PURWOKO sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah), bahwa pada sekitar tahun 2016 Terdakwa pernah meminta uang kepada terdakwa melalui telepon dan saat itu HARIES PURWOKO menyanggupinya dan memberikan uang tersebut melalui Ir. HIMPUN SIREGAR (Kadis PUPR Pemkot Batu). 
10. Penerimaan dari IWAN GUNAWAN (Pengusaha Hotel) sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah), bahwa penerimaan tersebut awalnya ZADIM EFISIEN diperintahkan oleh Terdakwa untuk mengambil uang di IWAN GUNAWAN yang saat itu ZADIM EFISIENI ditemani oleh KRISTIAWAN (Staf Terdakwa) kemudian uang tersebut dibawa oleh KRISTIAWAN untuk diserahkan kepada Terdakwa.

11. Pemberian diskon dari EDY ANTORO (selaku Dirut PT. Kusuma Satria Dinasastri Wisatajaya) sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah), bahwa pada Juni 2012 terdakwa meminta diskon terhadap pembelian sebidang tanah yang terdapat di perumahan milik EDY ANTORO, yang seharusnya harga tanah tersebut senilai Rp230.000.000,00 (dua ratus tiga puluh juta rupiah), namun terdakwa hanya membayar sekitar Rp130.000.000,00 (seratus tiga puluh juta rupiah).

12. Penerimaan dari ARIEF AS SIDDIQ (mantan Kepala Dinas Pengairan Binamarga Kota Batu) sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah), bahwa pada bulan Juni 2017 di Rumah Dinas Terdakwa, Terdakwa pernah mengatakan kepada ARIEF AS SIDDIQ bahwa Terdakwa membutuhkan uang sekitar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) sampai dengan Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dan keesokan harinya ARIEF AS SIDDIQ memberikan uang senilai Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) kepada Terdakwa melalui KRISTIAWAN (Staf Terdakwa).

13. Penerimaan-penerimaan yang diterima oleh Terdakwa melalui SURIJANTO MARHONO (selaku Sekretaris Pribadi Terdakwa) terkait dengan pengurusan izin-izin dengan perincian sebagai berikut:

a. Penerimaan dari pihak manajemen MRC Batu Condote & Villa sejumlah kurang lebih Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah), pemberian tersebut dilakukan pada periode Bulan Ramadhan/Puasa Tahun 2016.

b. Penerimaan dari DJE VICKY SASTRAWAN (Pemilik Alpines Condotel) sebesar Rp1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) penerimaan tersebut diterima pada akhir tahun 2015 atau awal tahun 2016.

c. Penerimaan dari HENDRO WIBOWO (selaku Direktur Hotel Alamanda/ Hanoman Hotel Batu) sebesar Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah), penerimaan tersebut diterima pada sekitar bulan Juli 2015 sampai dengan Agustus 2015.

d. Penerimaan dari ANUGROHO FAJAR ISLAMI (selaku Direktur / pemilik Contena Hotel Batu) atau OWI (pihak yang mengurus perizinan) yaitu sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) penerimaan tersebut dilakukan sekitar Bulan Juni 2015 sampai dengan Juli 2015.

e. Penerimaan dari DION KHARISMA GUNAWAN sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) pada tahun 2016.
14. Penerimaan-penerimaan uang yang ada pada Terdakwa yang tidak diketahui sumbernya dan bertentangan dengan profil Terdakwa selaku Penyelenggara Negara yaitu Walikota Batu pada kurun waktu tahun 2011 sampai dengan tahun 2017 sejumlah Rp18.284.181.400,00 (delapan belas milyar dua ratus delapan puluh empat juta seratus delapan puluh satu ribu empat ratus rupiah) dengan perincian antara lain sebagai berikut:

a. Dari tanggal 15 Desember 2011 sampai dengan 8 Desember 2015 Terdakwa memerintahkan KRISTIAWAN (Staf Terdakwa) untuk melakukan setoran tunai ke rekening Bank BCA Nomor 0113073192 milik Terdakwa yaitu sebesar Rp10,630,000,000; Rekening Bank Bukopin Nomor 1002875060 sebesar Rp179,245,000 (tahun 2014), Tahun 2015 sebesar Rp1,256,597,400; Tahun  2016 sebesar Rp1,267,714,000 dan tahun 2017 sebesar Rp854,725,000

b. Pada kurun waktu tanggal 5 Desember 2013 sampai dengan tanggal 27 Agustus 2014 Terdakwa pernah memerintahkan DINI TRI TUNGGAL DEWI (Sekretaris Pribadi Terdakwa) untuk melakukan setoran tunai ke rekening milik Terdakwa di Rekening Bank BCA Nomor 0113073192, sejumlah Rp3.050.000.000,00 (tiga milyar lima puluh juta rupiah) dengan perincian sebagai berikut:

1. Tanggal 5 Desember 2013, setor tunai sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah)
2. Tanggal 17 April 2014, setor tunai sebesar Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah)
3. Tanggal 21 April 2014, setor tunai sebesar Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah).

4. Tanggal 22 April 2014, setor tunai sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah)
5. Tanggal 21 Agustus 2014, setoran dari pencairan Cek/Bilyet Giro Bank Mandiri sebesar Rp1.050.000.000,00 (satu milyar lima puluh juta rupiah).
6. Tanggal 27 Agustus 2014 setoran dari pencairan Cek/Bilyet Giro Bank Mandiri sebesar Rp1.050.000.000,00 (satu milyar lima puluh juta rupiah).

Bahwa selain itu, pada bulan April 2014 ada uang masuk sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) ke rekening milik DINI TRI TUNGGAL DEWI di Rekening Bank BRI Nomor 0344-01-020645-50-3 dan pada hari yang sama DINI TRI TUNGGAL DEWI mendebet dana tersebut sebanyak 2 (dua) kali yaitu sebesar Rp.187.220.000,00 (seratus delapan puluh tujuh juta dua ratus dua puluh ribu rupiah) dan sebesar Rp.12.770.000,00 (dua belas juta tujuh ratus tujuh puluh ribu rupiah), yang kemudian uang tersebut diserahkan kepada Terdakwa.

c. Bahwa Terdakwa pernah memerintahkan WASISNO (Sopir Terdakwa) pada bulan April 2013 untuk melakukan penyetoran satu lembar Billyet Giro senilai Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) ke rekening BCA milik terdakwa dan juga pada pertengahan tahun 2016 untuk menukarkan sejumlah uang sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). dan mengatakan kepada WASISNO “Sis, tolong besok kau tukarkan uang ini menjadi USD 10.000, - dan sisanya tukarkan dengan uang rupiah yang baru”.

d. Bahwa RR ASTI EVITA CR (selaku Sekretaris Pribadi Terdakwa) pernah memindahkan uang atau setor tunai dari rekeningnya di Bank CIMB Niaga ke rekening milik Terdakwa di Bank BCA Nomor 0113073192 dengan jumlah Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

e. Bahwa LILI WIDYA RAHAJENG (selaku Sekretaris Pribadi terdakwa) pernah menerima uang dari berbagai pihak dengan Jumlah Rp145.900.000,00 (seratus empat puluh lima juta sembilan ratus ribu rupiah) dan uang tersebut kemudian diserahkan kepada Terdakwa.

Bahwa penerimaan gratifikasi oleh Terdakwa tersebut tidak pernah dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sebagaimana dipersyaratkan dalam Pasal 12 C ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Perbuatan Terdakwa menerima gratifikasi dengan nilai keseluruhan Rp45.923.231.400 (empat puluh lima miliar sembilan ratus dua puluh tiga juta dua ratus tiga puluh satu ribu empat ratus rupiah) tersebut karena berhubungan dengan jabatan Terdakwa selaku Walikota Batu dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya selaku penyelenggara negara sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 5 angka 4 dan angka 6 Undang-Undang R.I. Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, serta Pasal 76 ayat (1) huruf e dan huruf g Undang-Undang R.I. Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang R.I. Nomor 2 Tahun 2015 dan Undang-Undang R.I. Nomor 9 Tahun 2015

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 12 B jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana. (Jnt)

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top