0
#Majelis Hakim perintahkan JPU KPK untuk menghadirkan kembali Terpidana Syahri Mulyo (Mantan Bupati Tulungagung), Terpidana Sutrisno (mantan Kadis PU Tulungagung), Sudigdo Prasetyo (Kepala Bappeda Kabupaten Tulungagung), Hendry Setyawan (Kepala BPKAD Kabupaten Tulungagung), Toni Indrayanto (Kabid Fisik Infrastrukstur Prasarana Bapeda Jatim) dan Febi Dipa untuk di Kronfrontir dengan Dr. Ir. Raden Bagus Fattah Jasin M.S mantan Kepala Bapeda Jatim 2014 - 2016 yang saat ini menjabat Wakil Bupati Pamekesan, Madura, Jawa Timur# 
BERITAKORUPSI.CO -
Kata ‘jujur’ bukanlah hal yang mudah bagi seorang saksi ataupun Terdakwa dalam perkara Tindak Pidana Korupsi, tetapi lawan kata ‘jujur’ yakni ‘berbohong’ begitu mudah karena dianggap salah satu “cabang olah raga bela diri” untuk lepas daari jeratan hukum

Hal itulah yang terjadi saat JPU KPK menghadirkan Dr. Ir. Raden Bagus Fattah Jasin M.S  mantan Kepala Bappeda Jatim (Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Jawa Timur) tahun 2014 - 2016 yang saat ini menjabat Wakil Bupati Pamekesan, Madura, Jawa Timur dalam persidangan di Pengadian Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Jalan Raya Juanda Sidoarjo, Jawa Timur pada Rabu, 15 Maret 2023

Baca juga:
Sidang Korupsi Dana BK, Ketua Majelis Hakim Perintahkan JPU KPK Mendalami Keterangan Mantan Sekda Jatim Sukardi - http://www.beritakorupsi.co/2023/02/sidang-korupsi-dana-bk-ketua-majelis.html

Sidang Korupsi Dana BKK-BI Jatim, Toni Indrayanto Sekretaris Bapeda Jatim Akui Terima Sejumlah Duit - http://www.beritakorupsi.co/2023/02/sidang-korupsi-dana-bkk-bi-jatim-toni.html

Budi Setiawan, Mantan Kepala BPKAD dan Bapeda Jatim Diadili Karena Diduga Menerima Suap Rp10.5 M - http://www.beritakorupsi.co/2023/01/budi-setiawan-mantan-kepala-bpkad-dan.html 
Persidangan yang berlangsung secara Virtual (Zoom) di ruang sidang Cakra Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya Jalan Raya Juanda Sidoarjo, Jawa Timur (Rabu, 15 Maret 2023) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dalam perkara Korupsi Suap dana BK (bantuan keuangan) Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) dengan Terdakkwa Budi Setiawan yang dihadirkan JPU KPK ke hadapan Mejelis Hakim yang diketuai Hakim Marper Pandiangan, SH., MH dengan dibantu 2 Hakim anggota yaitu Poster Sitorus, SH., MH dan Abdul Gani, SH., MH masing-masing Hakim Ad Hoc serta Panitra Pengganti (PP) Didik Dwi Riyanto, SH., MH yang dihadiri Tim Penasehat Hukum Terdakwa yakni Samuel Hendrik, SH., MH dkk serta dihadiri pula oleh Terdakwa melalui Teleconference (Zoom) dari Rutan (rumah tahanan negera) Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK

Fattah Jasin dihadirkan JPU KPK sebagai saksi dalam perkara Korupsi Suap sebesar Rp10.5 miliar sebagai “uang mahar atau unduhan” sebesar 7.5 persen dari jumlah anggaran Bantuan Keuangan Khusus Bidang Infrastruktur (BKK-BI) APBD Provinsi Jawa Timur TA (tahun anggaran) 2015, 2017 dan 2018 ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungangung dengan Terdakwa Dr. Ir. Budi Setiawan, M.MT warga Jalan Bhakti Husada 3 nomor 4 RT 011 RW 005 Kelurahan Mojo, Kecamatan Gubeng, Kota Surabaya Jawa Timur selaku Kepala BPKAD (Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah) Provinsi Jawa Timur periode tahun 2014 - 2016 dan Kepala Bappeda Provinsi Jawa Timur periode tahun 2016 - 2018

Pada Agusutus 2014 - 2016, Fattah Jasin menjabat sebagai Kepala Bappeda Jatim menggantikan Zaenal Abidin, dan Budi Juniarto (alm) sebagai Kabid (Kepala Bidang) Fisik Infrastrukstur Prasarana. Sedangkan Terdakwa Budi Setiawan menjabat sebagai Kepala BPKAD ditahun yang sama

Pada tahun 2016 - 2018, Fattah Jasin diangkat menjadi Kepala Dinas Perhubungan Jatim, dan Kepala Bappeda digantikan oleh Terdakwa Budi Setiawan. Sedangkan Budi Juniarto (alm) digantikan Toni Indrayanto sebagai Kabid (Kepala Bidang) Fisik Infrastrukstur Prasarana pada tahun 2017. Toni Indrayanto saat ini menjabat sebagai Sekretaris Bapeda Jatim

Sementara BKK-BI (Bantuan Keuangan Khusus Bidang Infrastruktur) APBD Provinsi Jawa Timur ke beberapa Kabupaten Kota di Jawa Timur termasuk ke Tulungagung, terjadi sejak kepemimpinan Fattah Jasin sebagai Kepala Bappeda Jatim hingga kepemimpinan Terdakwa Budi Setiawan, dimana pencaira dana  BKK-BI APBD Jatim ada “uang mahar atau unduhan” sebesar 7.5 persen dari jumlah dana  BKK-BI yang disalurkan

Pembicaraan BKK-BI APBD Jatim ke Tulungagung diawali pada sekitar Agustus - September  2013, beberapa bulan setelah Syahri Mulyo dialntik sebagai Bupati Tulungagung dan kemudian mengajak Sutrisno selaku Kepala Dinas PUPR Kabupaten Tulungagung, Suharto selaku Kepala BPKAD menemui Fatah Jasin selaku Kepala Bapeda, Budi Juniarto selaku Kabid Fisik Prasarana Bapeda Jatim, Budi Setiawan selaku Kepala BPKAD Jatim dan Toni Indrayanto

Anehnya, Fattah Jasin tidak mengakui adanya “uang mahar atau unduhan” sebesar 7.5 persen dari jumlah dana  BKK-BI yang disalurkan ke setiap Kabupaten Kota di Jawa Timur termasuk ke Tulungagung

Anehnya lagi adalah, Fattah Jasin yang saat ini menjabat Waki Bupati Pamekasan ini, juga tidak mengakui pertemuannya dengan (Terpidana) Syahri Mulyo selaku Bupati Tulungagung, (Terpidana) Sutrisno selaku Kepala Dinas PU Tulungagung, Sudigdo Prasetyo (Kepala Bappeda Kabupaten Tulungagung), Hendry Setyawan (Kepala BPKAD Kabupaten Tulungagung) dan Budi Juniarto (alm) selaku Kabid Fisik Infrastrukstur Prasarana Bapeda Jatim) dan Toni Indrayanto

“Tidak pernah. Saya kenal saat (Syahri Mulyo) sebagai anggota DPRD (Jatim),” jawab Fattah Jasing kepada Majelis Hakim menjawab pertanyaan JPU KPK 
Yang lebih anehnya lagi adalah, Fattah Jasin lebih tidak mengakui adanya aliran “uang mahar atau unduhan” yang diduga diterimanya. Padahal JPU KPK telah menunjukan bukti-bukti adanya aliran uang yang masuk ke empat rekeningnya di Bank Mandiri, BCA, BNI dan Bank Niaga yang totalnya sekitar lima miliar lebih termasuk uang mata asing yaitu Singapura sebesar 50 ribu dan 8 jenis logam mulia yang disita KPK saat penggeledahan

Menurut Fatta Jasin, bahwa uang yang diperolehnya itu adalah berasal dari usaha yang bekerja sama dengan beberapa temannya dan hasil penjualan tanah serta beberapa unit mobil salah satunya mewah jenis Alparth yang dijualnya melalui Febi Dipa salah satu pegawai di Bapeda Jatim

“Ada usaha, hasil penjualan tana dan mobil. Karena usia mobil,” jawab Fatta Jasin.

Apakah Fattah Jasin jujur atau berbohong? Sebab pada pesidangan sebelumnya, JPU KPK dann Majelis Hakim sudah mendengar keterangan dari Febi Dipa mantan bahwahan Fattah Jasin saat menjabat sebagai Kepala Bapeda Jatim  
Karena keterangan Fattah Jasin ini dianggap tidak jujur oleh Majelis Hakim, sehingga memerintahkan JPU KPK untuk menghadirkan kembali Terpidana Syahri Mulyo (Mantan Bupati Tulungagung), Terpidana Sutrisno (mantan Kadis PU Tulungagung), Sudigdo Prasetyo (Kepala Bappeda Kabupaten Tulungagung), Hendry Setyawan (Kepala BPKAD Kabupaten Tulungagung), Toni Indrayanto (Kabid Fisik Infrastrukstur Prasarana Bapeda Jatim) dan Febi Dipa untuk di Kronfrontir dengan Dr. Ir. Raden Bagus Fattah Jasin M.S mantan Kepala Bapeda Jatim 2014 - 2016 yang saat ini menjabat Wakil Bupati Pamekesan, Madura, Jawa Timur

Majelis Hakim pun menegur Fattah Jasin karena dianggap “melecehkan” pesidangan saat memeberikan keterangan sambil tertawa dan tidak mengakui adanya aliran uang dan bahkan tidak tau siapa yang mendanai atau dari mana anngaran perjalanan umroh yang dipergunakan oleh beberapa pejabat Pemprov Jatim bersama masing-masing istrinya termasuk Gubenur Sukrawo pada tahun 2018

Namun menurut Fattah Jasin, bahwa Ia (Fattah Jasin) hanya ikit saja karena semua sudah diurus oleh Karsali sebagai ADC atau ajudan Gubernur Sukarwo.

“Saudara jaSaudara jujur saja. Karena kita sudah memeriksa beberapa saksi,” kata anggota Majelis Hakim Poster Sitorus, SH., MH maupun Ketua Majelis Hakim Marper Pandiangan, SH., MH

“Supaya dihadirkan lagi semua saksi-saksi yang ada kaitannya dengan ini (Fattah Jasin) untuk di kronfrontir,” perintah Ketua Majelis Hakim kemudian kepada JPU KPK. (Jnt)

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top