0
Laporan Wartawan BERITAKORUPSI.CO, Jentar S.
 
BERITAKORUPSI.CO – 
Minggu, 9 November 2025, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan enam orang tersangka setelah melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Sugiri Sancoko selaku Bupati Ponorogo pada Jumat, 7 November 2025. Penangkapan itu terkait dugaan suap pengisian jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo serta proyek di RSUD dr. Harjono dan Dinas PUPR.
 
KPK Resmi Menetapkan Enam Orang Tersangka. 

Berdasarkan keterangan resmi Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, keenam orang yang kini berstatus tersangka adalah:
  1. Sugiri Sancoko – Bupati Ponorogo
  2. Agus Pramono – Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo
  3. Yunus Mahatma – Direktur RSUD dr. Harjono Ponorogo
  4. Sucipto – Kontraktor sekaligus pihak swasta rekanan proyek
  5. Dewi R. – Kepala Bidang di Dinas PUPR Ponorogo
  6. Rohmad A. – Ajudan sekaligus orang kepercayaan Bupati
Keenamnya kini ditahan untuk 20 hari pertama di Rumah Tahanan (Rutan) KPK guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
 
Kronologi OTT. Operasi senyap dilakukan sejak Kamis malam, 6 November 2025, hingga Jumat dini hari, 7 November 2025, di beberapa lokasi berbeda, termasuk rumah dinas Bupati, RSUD dr. Harjono, dan salah satu hotel di kawasan pusat kota Ponorogo. Dari operasi tersebut, penyidik KPK menyita uang tunai ratusan juta rupiah yang diduga sebagai bagian dari transaksi suap. Selain uang, KPK juga menemukan dokumen proyek dan catatan mutasi jabatan, yang memperkuat dugaan adanya praktik jual-beli jabatan dan pengaturan tender di sejumlah proyek fisik Pemkab Ponorogo.
 
Tiga Klaster Dugaan Korupsi. KPK mengungkap tiga klaster utama dalam konstruksi perkara ini:
  1. Suap jabatan dan jual beli posisi struktural di Pemkab Ponorogo;
  2. Pengaturan proyek di RSUD dr. Harjono dan Dinas PUPR;
  3. Penerimaan gratifikasi oleh Bupati dan pejabat di lingkaran dalamnya.
Pasal yang Dikenakan. Para tersangka dijerat dengan:
 
- Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, dan Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 atas perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP (untuk Sugiri, Agus, dan Yunus);

- Pasal 5 ayat (1) huruf a/b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 atas perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP (untuk Sucipto, Dewi, dan Rohmad).
 
Dampak dan Reaksi Publik. Penangkapan ini mengguncang masyarakat Ponorogo dan Jawa Timur. Banyak pihak menilai tindakan KPK ini menjadi bukti bahwa lembaga antirasuah tidak akan berhenti mengejar praktik korupsi, terutama di sektor pelayanan publik dan jabatan birokrasi.
 
KPK juga memastikan akan menelusuri lebih jauh aliran dana dan keterlibatan pihak lain, termasuk kemungkinan keterkaitan dengan proyek-proyek bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dan hibah provinsi.
 
Pernyataan KPK. “Kami telah menetapkan enam orang tersangka berdasarkan alat bukti yang cukup. KPK akan terus mengembangkan penyidikan untuk menelusuri pihak lain yang diduga terlibat,” — Asep Guntur Rahayu, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK.
 
Kasus ini menambah daftar panjang kepala daerah di Jawa Timur yang terjerat korupsi menjadi 20 orang. Masyarakat Ponorogo kini berharap proses hukum berjalan transparan, dan pemerintahan daerah tetap berjalan di bawah penjabat sementara yang bersih dan profesional.

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top